BAB 3
TATA KELOLA RUMAH SAKIT (TKRS)
GAMBARAN UMUM
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada pasien, rumah sakit dituntut memiliki kepemimpinan yang efektif. Kepemimpinan efektif ini ditentukan oleh sinergi yang positif antara pemilik rumah sakit, direktur rumah sakit, para pimpinan di rumah sakit, dan kepala unit kerja unit pelayanan. Direktur rumah sakit secara kolaboratif mengoperasionalkan rumah sakit bersama dengan para pimpinan, kepala unit kerja, dan unit pelayanan untuk mencapai visi misi yang ditetapkan serta memiliki tanggung jawab dalam pengeloaan manajemen peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen kontrak, serta manajemen sumber daya.
Standar pada bab ini dikelompokan dengan menggunakan hieraki kepemimpinan sebagai berikut:
PEMILIK
Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, kepemilikan rumah sakit diatur sebagai berikut:
- rumah sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta. Rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan;
- berdasar atas pengelolaannya rumah sakit dapat dibagi menjadi rumah Sakit publik dan rumah sakit privat. Rumah sakit publik dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba;
- rumah sakit privat dapat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero;
- pemilik rumah sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit, yaitu merupakan suatu unit nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada pemilik rumah sakit;
- pemilik rumah sakit tidak dapat menjabat sebagai Direktur Rumah
Pemilik yang dimaksud dalam standar ini adalah pemilik rumah sakit dan badan representasi yang mewakili pemilik dan sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan rumah sakit tersebut.
Representasi dari pemilik dapat sebagai berikut:
- rumah sakit yang dimiliki oleh yayasan maka representasi pemilik adalah pengurus yayasan;
- rumah sakit yang dimiliki oleh perkumpulan maka representasi pemilik adalah pengurus perkumpulan;
- rumah sakit berbadan hukum perseroan terbatas (PT) maka representasi pemilik adalah direksi PT;
- rumah sakit pemerintah yang sudah menjadi badan layanan umum dapat menunjuk dewan pengawas sebagai representasi pemilik;
- rumah sakit pemerintah yang belum menjadi badan layanan umum maka ketentuan siapa yang dapat menjadi representasi pemilik diserahkan kepada pemilik rumah sakit untuk
Organisasi, kewenangan, serta akuntabilitas dan representasi pemilik diatur di dalam standar ini.
DIREKSI RUMAH SAKIT
Untuk melaksanakan kegiatan operasional rumah sakit sehari-hari maka pemilik rumah sakit menetapkan Direktur Rumah Sakit. Nama jabatan direktur rumah sakit adalah Kepala Rumah Sakit atau Direktur Utama Rumah Sakit, atau Direktur Rumah Sakit. Bila direktur rumah sakit diberi nama jabatan Direktur Utama Rumah Sakit, dapat dibantu dengan direktur dan bila nama jabatan direktur rumah sakit disebut Direktur maka dapat dibantu dengan Wakil Direktur, sedangkan kelompok tersebut disebut Direksi.
Rumah sakit agar menetapkan tanggung jawab dan tugas direktur utama dan para direktur/wakil direktur secara tertulis.
Dalam standar ini jabatan kepala rumah sakit untuk selanjutnya disebut Direktur Rumah Sakit
Direktur Rumah Sakit merupakan pimpinan tertinggi di rumah sakit.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Rumah Sakit, persyaratan sebagai Direktur Rumah Sakit adalah harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan dan tidak boleh dirangkap oleh pemilik rumah sakit serta berkewarganegaraan Indonesia.
Persyaratan Direktur Rumah Sakit harus sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan, sedangkan wakil direktur atau direktur (bila pimpinan tertinggi disebut Direktur Utama), sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dipimpin oleh unsur medis, keperawatan, penunjang medis, dan adminitrasi keuangan.
Pemilik mempunyai kewenangan untuk menetapkan organisasi rumah sakit, nama jabatan, dan pengangkatan pejabat direksi rumah sakit. Hal ini diatur di dalam peraturan internal atau corporate bylaws atau dokumen serupa sesuai dengan peraturan perundang-undangan
KEPALA BIDANG/DIVISI DI RUMAH SAKIT
Organisasi rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling sedikit terdiri atas direktur rumah sakit, unsur pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, administrasi umum dan keuangan, komite medis, serta satuan pengawas internal.
Unsur organisasi rumah sakit selain Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit dapat berupa direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, serta komite dan/atau satuan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja rumah sakit. Unsur organisasi rumah sakit tersebut dapat digabungkan sesuai dengan kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi rumah sakit
Beberapa standar di Bab TKRS ini memberikan para pimpinan di rumah sakit sejumlah tanggung jawab secara keseluruhan untuk membimbing rumah sakit mencapai misinya. Para pimpinan tersebut dimaksud adalah kepala bidang/divisi di rumah sakit, dan dalam standar ini digunakan nama jabatan sebagai kepala bidang/divisi. Dengan demikian, dalam standar ini pimpinan unsur pelayanan medis diberi nama kepala bidang/divisi medis yang bertanggung jawab terhadap pelayanan medis rumah sakit. Pimpinan unsur keperawatan disebut kepala bidang/divisi keperawatan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan keperawatan. Pimpinan unsur umum dan keuangan dapat disebut kepala bidang/divisi umum dan keuangan. Pimpinan lainnya, yaitu semua orang lain yang ditentukan rumah sakit, seperti ketua komite medik, ketua komite keperawatan, serta komite peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Rumah sakit juga perlu menjelaskan tanggung jawab staf klinis dan pengaturan staf klinis ini dapat secara formal sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Direktur rumah sakit agar menetapkan lingkup pelayanan dan atau unit kerja yang masuk dalam pimpinan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, serta administrasi dan keuangan.
KEPALA UNIT KERJA DAN UNIT LAYANAN
Agar pelayanan klinis dan manajemen rumah sakit sehari-hari menjadi efektif dan efisien maka rumah sakit umumnya dibagi menjadi subkelompok yang kohesif seperti departemen/instalasi/unit, atau jenis layanan tertentu yang berada di bawah arahan pimpinan pelayanan yang dapat disebut Kepala unit/instalasi/ departemen, Standar ini menjelaskan ekspektasi kepala departemen atau pelayanan tertentu. Biasanya subgrup terdiri atas departemen klinis seperti medis, bedah, obstetrik,
anak, dan lain sebagainya; satu atau lebih subgrup keperawatan; pelayanan atau departemen diagnostik seperti radiologi dan laboratorium klinis; pelayanan farmasi, baik yang tersentralisasi maupun yang terdistribusi di seluruh rumah sakit; serta pelayanan penunjang yang di antaranya meliputi bagian transportasi, umum, keuangan, pembelian, manajemen fasilitas, dan sumber daya manusia. Umumnya rumah sakit besar juga mempunyai manajer/kepala ruang di dalam subgrup ini. Sebagai contoh, perawat dapat memiliki satu manajer/kepala ruang di kamar operasi dan satu manajer/kepala ruang di unit rawat jalan; departemen medis dapat mempunyai manajer-manajer untuk setiap unit klinis pasien; dan bagian bisnis r umah sakit dapat mempunyai beberapa manajer untuk fungsi bisnis yang berbeda, di antaranya seperti untuk kontrol tempat tidur, penagihan, dan pembelian. Akhirnya, terdapat persyaratan di bab TKRS yang bersentuhan dengan semua level di atas. Persyaratan ini dapat ditemukan pada bab TKRS ini dan mencakup budaya keselamatan, etika, serta pendidikan dan penelitian profesional kesehatan, apabila ada.
Dalam standar ini, kepala departemen/instalasi/unit/layanan tersebut yang selanjutnya disebut sebagai berikut:
- unit-unit yang di berada bawah bidang/divisi medis, keperawatan, dan penunjang medis disebut unit pelayanan;
- unit-unit yang berada di bawah bidang/divisi umum dan keuangan disebut unit kerja, seperti ketatausahaan, kerumahtanggan, pelayanan hukum dan kemitraan, pemasaran, kehumasan, pencatatan, pelaporan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan, sumber daya manusia, pendidikan serta pelatihan, dan lain
Di bawah ini adalah fokus area standar tata kelola rumah sakit.
- Kepala bidang/divisi.
- Manajemen sumber daya
- Manajemen peningkatan mutu dan keselamatan
- Manajemen
- Manajemen sumber daya
- Organisasi dan tanggung jawab
- Unit
- Manajemen
- Budaya
STANDAR , MAKSUD DAN TUJUAN, SERTA ELEMEN PENILAIAN
PEMILIK
Standar TKRS 1
Organisasi serta wewenang pemilik dan representasi pemilik dijelaskan di dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemilik rumah sakit.
Standar TKRS 1.1
Tanggung jawab dan akuntabilitas pemilik dan representasi pemilik telah dilaksanakan sesuai regulasi yang ditetapkan dan sesuai peraturan perundang- undangan.
Standar TKRS 1.2
Rumah sakit memiliki misi, rencana strategis, rencana kerja, program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, pengawasan mutu pendidikan, serta laporan akuntabilitas representasi pemilik.
Maksud dan Tujuan TKRS 1, TKRS 1.1, dan TKRS 1.2
Regulasi dari pemilik tersebut dapat berbentuk peraturan internal rumah sakit atau
corporat bylaws atau dokumen lainnya yang serupa.
Struktur organisasi pemilik termasuk representasi pemilik terpisah dengan struktur organisasi rumah sakit sesuai dengan bentuk badan hukum pemilik dan peraturan perundang-undangan.
Pemilik rumah sakit tidak diperbolehkan menjadi Direktur Rumah Sakit, tetapi posisinya berada di atas representasi pemilik, serta mereka mengembangkan sebuah proses untuk melakukan komunikasi dan kerja sama dengan Direktur Rumah Sakit dalam rangka mencapai misi dan perencanaan rumah sakit.
Representasi pemilik, sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan rumah sakit memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memberi persetujuan, dan
pengawasan agar rumah sakit mempunyai kepemimpinan yang jelas, dijalankan secara efisien, serta memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman. Di samping itu rumah sakit harus memiliki struktur organisasi yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ada penetapan siapa yang bertanggung jawab dan berwenang untuk
- menyediakan modal serta dana operasional dan sumber daya lain yang diperlukan untuk menjalankan rumah sakit dalam memenuhi visi dan misi serta rencana strategis rumah sakit;
- menunjuk atau menetapkan direksi rumah sakit, dan melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja tiap-tiap individu direksi dengan menggunakan proses dan kriteria yang sudah baku;
- menunjuk atau menetapkan representasi pemilik, tanggung jawab dan wewenang, serta melakukan penilaian kinerja representasi pemilik secara berkala minimal setahun sekali;
- menetapkan struktur organisasi rumah sakit;
- menetapkan regulasi pengelolaan keuangan rumah sakit dan pengelolaan sumber daya manusia rumah sakit;
- tanggung jawab dan kewenangan memberikan arahan kebijakan rumah sakit;
- tanggung jawab dan kewenangan menetapkan visi serta misi rumah sakit, memastikan bahwa masyarakat mengetahui visi dan misi rumah sakit, serta me-review secara berkala misi rumah sakit;
- tanggung jawab serta kewenangan menilai dan menyetujui rencana anggaran;
- tanggung jawab dan kewenangan menyetujui rencana strategi rumah sakit; 10)tanggung jawab dan kewenangan mengawasi serta membina pelaksanaan
rencana strategis;
- tanggung jawab dan kewenangan menyetujui diselenggarakan pendidikan profesional kesehatan dan penelitian serta mengawasi kualitas program- program tersebut;
- tanggung jawab dan kewenangan menyetujui program peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta menindaklanjuti laporan peningkatan mutu dan keselamatan yang diterima;
- tanggung jawab dan kewenangan mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya;
- tanggung jawab dan kewenangan mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien dilaksanakan rumah sakit;
- tanggung jawab dan kewenangan mengawasi serta menjaga hak dan kewajiban rumah sakit dilaksanakan oleh rumah sakit;
- tanggung jawab dan kewenangan mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan tanggung jawab dan kewenangan antara pemilik dan representasi pemilik yang meliputi butir 1 sampai dengan 16 diatur di dalam peraturan internal atau corporate bylaws atau dokumen lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bila tanggung jawab dan wewenang pemilik ada yang didelegasikan maka diatur di dalam regulasi yang dikeluarkan oleh pemilik rumah sakit. Sebagai contoh: persetujuan anggaran modal dan operasional rumah sakit yang semula ada di pemilik rumah didelegasikan kepada representasi pemilik atau didelegasikan kepada tim anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang yang diatur di maksud dan tujuan ini merupakan minimal yang harus diatur dan rumah sakit dapat menambah regulasi tersebut sesuai dengan yang diperlukan rumah sakit.
Pengaturan tanggung jawab dan kewenangan antara pemilik dan representasi pemilik yang meliputi point 1) sampai dengan 16) diatur di dalam peraturan internal atau corporat bylaws atau dokumen lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bila tanggung jawab dan wewenang pemilik ada yang didelegasikan maka diatur di dalam regulasi yang dikeluarkan oleh pemilik rumah sakit. Sebagai contoh: persetujuan anggaran modal dan operasional rumah sakit yang semula ada di pemilik rumah didelegasikan kepada representasi pemilik atau didelegasikan kepada tim anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang yang diatur di maksud dan tujuan ini merupakan minimal yang harus diatur dan rumah sakit dapat menambah regulasi tersebut sesuai dengan yang diperlukan rumah sakit.
Struktur Organisasi Rumah Sakit yang disebut pada butir 7 sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling sedikit meliputi:
- kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit;
- unsur pelayanan medis;
- unsur keperawatan;
- unsur penunjang medis;
- unsur administrasi umum dan keuangan;
- komite medis; dan
- satuan pemeriksaan
Unsur Organisasi Rumah Sakit sebagaimana tersebut dapat digabungkan sesuai dengan kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi rumah sakit. Selain itu, perlu juga ditetapkan lingkup pelayanan atau unit kerja yang masuk dalam unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, serta unsur administrasi umum dan keuangan.
Elemen Penilaian TKRS 1
- Pemilik menetapkan regulasi yang mengatur a) sampai dengan g) yang ada di dalam maksud dan tujuan yang dapat berbentuk corporate by-laws, peraturan internal, atau dokumen lainnya yang serupa. (R)
- Ada penetapan struktur organisasi pemilik termasuk representasi pemilik sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan rumah sakit dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nama jabatan di dalam strukur organisasi tersebut harus secara jelas disebutkan. (R)
- Ada penetapan struktur organisasi rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)
- Ada penetapan Direktur Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (R)
Elemen Penilaian TKRS 1
- Pemilik menetapkan regulasi yang mengatur a) sampai dengan g) yang ada di dalam maksud dan tujuan yang dapat berbentuk corporate by-laws, peraturan internal, atau dokumen lainnya yang serupa. (R)
- Ada penetapan struktur organisasi pemilik termasuk representasi pemilik sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan rumah sakit dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nama jabatan di dalam strukur organisasi tersebut harus secara jelas disebutkan. (R)
- Ada penetapan struktur organisasi rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)
- Ada penetapan Direktur Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (R)
Elemen Penilaian TKRS 1.2
Ada bukti persetujuan, review berkala, dan publikasi/sosialisasi ke masyarakat tentang misi rumah sakit sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Ada persetujuan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran rumah sakit sehari-hari sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Ada persetujuan atas strategi dan program pendidikan, penelitian staf klinis, dan pengawasan mutu program pendidikan tersebut. Elemen penilaian ini hanya untuk rumah sakit pendidikan. (D,W)
Standar TKRS 1.3
Pemilik dan atau representasi pemilik memberi persetujuan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit, menerima laporan pelaksanaan program secara berkala, dan memberi respons terhadap laporan yang disampaikan.
Maksud dan Tujuan TKRS 1.3
Pemilik atau representasi pemilik mempunyai tanggung jawab dalam pengawasan kendali mutu dan kendali biaya. Dalam rangka pelaksanaan kendali mutu dan biaya rumah sakit maka rumah sakit membuat program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP). Pemilik dan atau representasi pemilik mempunyai kewajiban untuk mengkaji program PMKP yang diusulkan oleh Direktur Rumah Sakit dan menyetujui bila sudah sesuai dengan misi rumah sakit dan melakukan pengawasan implementasi program PMKP secara berkesinambungan serta berkelanjutan. Investasi mutu ini membutuhkan perencanaan sumber daya dan perlu dievaluasi serta dimonitor melalui sistem yang ditetapkan.
Pemilik atau representasi pemilik memberi persetujuan dan menerima laporan pelaksanaan program mutu sebagai berikut:
- laporan capaian indikator dan analisisnya setiap 3 bulan;
- laporan kejadian tidak diharapkan (KTD) setiap 6 bulan;
- laporan kejadian sentinel setiap ada kejadian dan laporan ulang setelah kejadian sentinel. Selesai dilakukan analisis dengan menggunakan metode root cause analysis (RCA).
Pemilik atau representasi pemilik wajib memberikan respons terhadap laporan tersebut, khususnya bila terjadi insiden keselamatan pasien dan capaian pemenuhan indikator yang masih rendah, termasuk juga untuk perbaikan/ memenuhi standar diperlukan dana/anggaran tambahan maka representasi pemilik diharapkan dapat memperhatikan usulan tersebut dan membantu mengupayakan dana/anggaran tambahan tersebut.
Elemen Penilaian TKRS 1.3
- Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit telah disetujui oleh pemilik atau representasi (D,W)
- Pemilik atau representasi pemilik telah menerima laporan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien tepat waktu sesuai dengan butir 1 sampai dengan 3 yang ada di maksud dan tujuan. (lihat juga TKRS 4.1, PMKP 5.EP 5) (D,W)
- Representasi pemilik menindaklanjuti laporan dari RS. (D,W)
v DIREKTUR/DIREKSI RUMAH SAKIT
Standar TKRS 2
Direktur Rumah Sakit sebagai pimpinan tertinggi di rumah sakit bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan mematuhi peraturan dan perundang- undangan.
Maksud dan Tujuan TKRS 2
Pimpinan tertinggi organisasi rumah sakit adalah kepala atau Direktur Rumah Sakit dengan nama jabatan kepala, direktur utama atau direktur, dalam standar akreditasi ini disebut Direktur Rumah Sakit. Dalam menjalankan operasional rumah sakit, direktur dapat dibantu oleh wakil direktur atau direktur (bila pimpinan tertinggi disebut direktur utama) sesuai dengan kebutuhan, kelompok ini disebut direksi.
Kepemimpinan yang efektif sebuah rumah sakit sangat penting agar rumah sakit dapat beroperasi secara efisien serta memenuhi visi dan misinya.
Kepemimpinan rumah sakit dapat dilaksanakan secara bersama-sama (direksi) atau individual (direktur).
Pendidikan dan pengalaman individu-individu tersebut memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas yang termuat dalam uraian tugas serta sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Persyaratan untuk Direktur Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tenaga medis ahli perumahsakitan.
Direktur/Direksi bertanggung jawab untuk menjalankan misi rumah sakit yang sudah ditetapkan oleh pemilik atau representasi pemilik serta menyusun regulasi pelayanan dan manajemen untuk menjalankan rumah sakit.
Direktur/Direksi Rumah Sakit mempunyai uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang antara lain meliputi
- mengetahui dan memahami semua peraturan perundang-undangan terkait dengan rumah sakit;
- menjalankan operasional rumah sakit dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
- menjamin kepatuhan rumah sakit terhadap peraturan perundang- undangan;
- menetapkan regulasi rumah sakit;
- menjamin kepatuhan staf rumah sakit dalam implementasi semua regulasi rumah sakit yang telah ditetapkan dan disepakati bersama;
- menindaklanjuti terhadap semua laporan hasil pemeriksaan badan audit eksternal.
- menetapkan proses untuk mengelola serta mengendalikan sumber daya manusia dan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Elemen Penilaian TKRS 2
- Ada regulasi tentang kualifikasi Direktur Rumah Sakit dan uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum pada butir 1 sampai dengan 7 di maksud dan tujuan. (R)
- Kualifikasi Direktur Rumah Sakit sudah sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. (D,W)
- Direktur/Direksi Rumah Sakit patuh terhadap peraturan perundang- undangan. (D,W)
- Direktur Rumah Sakit telah mengatur operasional rumah sakit setiap hari termasuk semua tanggung jawab yang dijelaskan dalam uraian (D,W)
- Direktur/Direksi Rumah Sakit telah menyusun dan mengusulkan rencana strategis serta anggaran biaya kepada pemilik atau representasi pemilik sesuai dengan regulasi. (lihat juga TKRS 1, TKRS 1.1, dan TKRS 2).(D,W)
- Direktur/Direksi Rumah Sakit telah memastikan kepatuhan staf rumah sakit terhadap regulasi rumah sakit yang sudah ditetapkan. (D,W)
- Direktur/Direksi Rumah Sakit menindaklanjuti semua hasil laporan pemeriksaan internal dari pemerintah atau badan ekternal lainnya yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan rumah sakit. (D,W)
KEPALA BIDANG/DIVISI DI RUMAH SAKIT
Standar TKRS 3
Para Kepala Bidang/Divisi Rumah Sakit ditetapkan dan secara bersama, bertanggung jawab untuk menjalankan misi dan membuat rencana serta regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan misi tersebut.
Maksud dan Tujuan TKRS 3
Dalam organisasi rumah sakit harus ditetapkan jabatan pimpinan yang di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit. Sesuai peraturan dan perundang-undangan-undangan pimpinan tersebut meliputi
- unsur pimpinan pelayanan medis;
- unsur pimpinan keperawatan;
- unsur pimpinan penunjang medis;
- unsur pimpinan administrasi umum dan
Pimpinan pada butir 1 sampai dengan 4 yang di atas di dalam standar tata kelola rumah sakit ini selanjutnya disebut Kepala Bidang/Divisi.
Rumah sakit agar menetapkan persyaratan kualifikasi jabatan untuk para kepala bidang/divisi tersebut serta menunjuk dan atau mengusulkan pejabatnya yang sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi tersebut.
Para kepala bidang/divisi tersebut agar dilibatkan dalam mendefinisi- operasionalkan misi RS. Berdasar atas misi tersebut, para kepala bidang/divisi bekerja-sama mengembangkan berbagai rencana/program serta regulasi yang dibutuhkan untuk mencapai visi dan misi.
Misi dan regulasi yang ditetapkan oleh pemilik harus dilaksanakan oleh direktur bersama sama dengan para kepala bidang/divisi RS tersebut. (lihat juga APK 1, EP 2, dan EP3)
Elemen Penilaian TKRS 3
- Rumah sakit telah menetapkan persyaratan jabatan, uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang Kepala bidang/divisi Rumah Sakit secara (R)
- Kualifikasi kepala bidang/divisi sudah sesuai dengan persyaratan jabatan serta tugas pokoknya. (D,W)
- Ada bukti koordinasi antarkepala bidang/divisi dalam menjalankan misi rumah sakit. (D,W)
- Ada bukti peran serta secara kolaboratif para kepala bidang/divisi dalam menyusun berbagai regulasi yang diperlukan untuk menjalankan misi. (D,W)
- Ada bukti pelaksanaan pengawasan oleh para kepala bidang/divisi untuk menjamin kepatuhan staf terhadap pelaksanaan regulasi rumah sakit sesuai dengan misi rumah sakit. (D,W)
Standar TKRS 3.1
Direktur Rumah Sakit dan para kepala bidang/divisi di rumah sakit mengidentifikasi dan merencanakan jenis pelayanan klinis yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dilayani rumah sakit tersebut.
Maksud dan Tujuan TKRS 3.1
Pelayanan pasien perlu direncanakan dan dirancang untuk merespons kebutuhan pasien. Jenis pelayanan yang diberikan harus tertulis dan harus konsisten dengan misi rumah sakit. Kepala bidang/divisi menentukan kualifikasi kepala dari setiap departemen klinis dan unit/instalasi pelayanan yang ada di r umah sakit, baik pelayanan diagnostik, terapeutik, rehabilitatif, dan pelayanan penting lainnya untuk kepentingan pasien.
Para kepala bidang/divisi rumah sakit juga membuat rencana bersama dengan para kepala unit pelayanan tentang cakupan dan jenis pelayanan-pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, baik secara langsung maupun tidak langsung. Direktur Rumah Sakit merencanakan dan mengikut sertakan masyarakat/tokoh masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan sekitar rumah sakit, dan pihak-pihak lainnya dalam merencanakan kebutuhan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Bentuk pelayanan yang direncanakan ini mencerminkan arah strategis rumah sakit dan perspektif pasien yang dirawat di rumah sakit.
Para kepala bidang/divisi juga terlibat merencanakan pelayanan pasien dalam menentukan komunitas dan populasi pasien untuk rumah sakit tersebut, mengidentifikasi kepentingan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan merencanakan komunikasi berkelanjutan dengan kelompok pemangku kepentingan utama dalam komunitas. Komunikasi dapat secara langsung ditujukan kepada individu atau melalui media massa atau melalui lembaga dalam komunitas ataupun pihak ketiga. Jenis informasi yang disampaikan meliputi
informasi tentang layanan, jam kegiatan kerja, dan proses untuk mendapatkan perawatan; dan informasi tentang kualitas layanan yang disediakan kepada masyarakat dan sumber rujukan.
Elemen Penilaian TKRS 3.1
- Ada penetapan jenis pelayanan yang diberikan sesuai dengan misi rumah sakit. (lihat juga ARK 1, EP 1). (R)
- Ada penetapan kualifikasi kepala unit pelayanan termasuk koordinator pelayanan baik untuk unit pelayanan diagnostik, terapeutik, maupun rehabilitatif. (R)
- Kepala bidang/divisi Rumah Sakit bersama dengan kepala unit pelayanan telah menyusun cakupan dan jenis pelayanan yang disediakan di tiap-tiap unit sesuai dengan kebutuhan pasien yang dilayani di rumah sakit. (lihat juga ARK
1, EP 1). (D,W)
- Rumah sakit memberikan informasi tentang pelayanan yang disediakan kepada tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar rumah sakit, dan dapat menerima masukan untuk peningkatan pelayanannya. (D,W)
- Direktur Rumah Sakit memberikan data dan informasi sesuai dengan a) dan
- b) pada maksud dan tujuan. (lihat juga MKE 1.1, EP 4). (D,W)
Standar TKRS 3.2
Rumah sakit mempunyai regulasi untuk memastikan terselenggaranya komunikasi efektif di rumah sakit.
Maksud dan Tujuan TKRS 3.2
Para kepala bidang/divisi Rumah Sakit bertanggung jawab bahwa di seluruh tempat di rumah sakit terselenggara komunikasi yang efektif, yaitu komunikasi antarkelompok profesional, antarunit struktural, antara profesional dan manajemen, juga profesional dengan organisasi di luar. Direktur Rumah Sakit memperhatikan akurasi dan ketepatan waktu penyampaian informasi ke seluruh tempat di rumah sakit. Direktur Rumah Sakit membentuk budaya kerjasama dan komunikasi untuk melakukan koordinasi serta integrasi asuhan pasien. Metode secara formal (contoh, pembentukan komite atau tim gabungan) dan informal (contoh, poster, surat kabar) digunakan untuk meningkatkan peran pentingnya komunikasi antara berbagai layanan dan anggota staf. Pengembangan koordinasi layanan klinik yang baik diperoleh karena ada pengertian dari setiap unit pelayanan untuk berkolaborasi menyusun kebijakan dan prosedur.
Dalam mengembangkan komunikasi dan koordinasi yang baik, rumah sakit perlu mengatur pertemuan di setiap tingkat rumah sakit, misalnya pertemuan direksi, pertemuan para kepala bidang/divisi, dan pertemuan antarunit pelayanan. Selain itu, perlu juga pertemuan antartingkat, misalnya pertemuan direksi dengan para kepala bidang/divisi dengan Kepala Unit Pelayanan. Di sisi lain, rumah sakit juga perlu mengembangkan pertemuan antara profesi, misalnya pertemuan dokter, perawat, dan PPA lainnya dalam membahas pengembangan pelayanan, update ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya.
Elemen Penilaian TKRS 3.2
- Ada regulasi yang mengatur pertemuan di setiap dan antartingkat di rumah sakit. (R)
- Ada regulasi komunikasi efektif antarprofesional pemberi pelayanan (PPA) dan antarunit/instalasi/departemen pelayanan. (R)
- Ada bukti terselenggaranya pertemuan di setiap danantar tingkat di rumah sakit. (D,W)
- Ada bukti komunikasi efektif antarprofesional pemberi pelayanan (PPA) dan antarunit/instalasi/departemen pelayanan sudah dilaksanakan (D,W)
- Ada bukti pelaksanaan pemberian informasi yang tepat waktu, akurat, dan relevan di lingkungan rumah sakit. (D,W)
- Direktur/direksi dan para kepala bidang/divisi Rumah Sakit sudah menyampaikan informasi tentang capaian program sesuai visi, misi, dan rencana strategik kepada staf rumah sakit. (lihat MKE 4) (D,W)
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Standar TKRS 3.3
Rumah sakit menetapkan proses yang seragam untuk melaksanakan penerimaan/pengangkatan (recruitment), retensi, pengembangan, dan pendidikan berkelanjutan semua staf dengan melibatkan kepala bidang/divisi dan kepala unit pelayanan.
Maksud dan Tujuan TKRS 3.3
Kemampuan rumah sakit dalam memberikan asuhan pasien berkaitan langsung dengan kemampuan rumah sakit menarik dan mempertahankan staf yang bermutu dan kompeten. Direktur Rumah Sakit sadar bahwa mempertahankan staf lebih bermanfaat dalam jangka waktu lama dibanding dengan jika menerima staf yang baru. Mempertahankan (retensi) staf dapat bermanfaat untuk Direktur Rumah Sakit dalam mendukung proses pengembangan staf yang berkelanjutan. Direktur Rumah Sakit membuat rencana/program serta melaksanakan program dan proses yang berkaitan dengan penerimaan, retensi, pengembangan, dan pendidikan berkelanjutan setiap kategori staf dengan melibatkan para kepala bidang/divisi dan unit pelayanan.
Regulasi tentang kesempatan staf untuk mengikuti pendidikan dan latihan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (60% pegawai @ 20 jam per tahun).
Elemen Penilaian TKRS 3.3
- Rumah sakit memiliki regulasi proses perencanaan dan pelaksanaan rekruimen, pengembangan staf, serta kompensasi yang melibatkan kepala bidang/divisi dan kepala unit pelayanan. (R)
- Ada bukti proses perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen, telah melibatkan kepala bidang/divisi dan kepala unit pelayanan. (lihat juga KKS 2 dan KKS 8) (D,W)
- Ada bukti rumah sakit telah melaksanakan proses kompensasi untuk retensi staf. (D,W)
- Ada bukti pengembangan diri setiap staf dan pendidikan melibatkan kepala bidang/bagian/diklat dan kepala unit pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan profesi yang dibutuhkan. (D,W)
MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
Standar TKRS 4
Direktur Rumah Sakit merencanakan, mengembangkan, serta melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Standar TKRS 4.1
Direktur Rumah Sakit memberikan laporan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada pemilik atau representasi pemilik sesuai dengan regulasi rumah sakit.
Maksud dan Tujuan TKRS 4 dan TKRS 4.1
Bila rumah sakit ingin berhasil dalam memulai dan mempertahankan perbaikan serta mengurangi risiko bagi pasien dan staf, kepemimpinan dan perencanaan merupakan hal yang penting. Kepemimpinan dan perencanaan dimulai dari pemilik dan representasi pemilik, Direktur Rumah Sakit, para pimpinan klinis, dan pimpinan manajerial secara bersama-sama menyusun dan mengembangkan program peningkatan mutu serta keselamatan pasien. Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab untuk memulai dan menyediakan dukungan berkelanjutan dalam hal komitmen rumah sakit terhadap mutu. Direktur Rumah Sakit mengembangkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta mengajukan persetujuan program kepada representasi pemilik, dan melalui misi rumah sakit serta dukungan pemilik rumah sakit membentuk suatu budaya mutu di rumah sakit. (lihat juga KKS.1)
Direktur Rumah Sakit memilih pendekatan yang digunakan oleh rumah sakit untuk mengukur, menilai, serta meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.
Pengukuran mutu dilakukan menggunakan indikator mutu di tingkat rumah sakit dan di tingkat unit pelayanan yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Di samping itu, Direktur Rumah Sakit juga menetapkan bagaimana program peningkatan mutu serta keselamatan pasien diarahkan dan diatur setiap harinya, karena itu Direktur Rumah Sakit perlu menetapkan organisasi yang mengelola dan melaksanakan program peningkatan mutu serta keselamatan pasien. Direktur Rumah Sakit dapat membentuk komite/tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien atau bentuk organisasi lainnya sesuai kondisi rumah sakit dan peraturan perundang-undangan. Pimpinan perlu memastikan bahwa program tersebut mempunyai sumber daya termasuk tenaga yang cukup agar dapat berjalan efektif.
Direktur Rumah Sakit juga menerapkan suatu struktur dan proses untuk memantau dan melakukan koordinasi menyeluruh terhadap program yang ada di rumah sakit. Tindakan ini memastikan koordinasi di seluruh unit pelayanan dalam upaya pengukuran dan perbaikan. Koordinasi ini dapat tercapai melalui pemantauan dari unit/departemen mutu atau komite/tim peningkatan mutu, atau struktur lainnya. Koordinasi ini mendukung pendekatan sistem untuk pemantauan kualitas dan aktivitas perbaikan sehingga mengurangi duplikasi upaya peningkatan mutu. Misalnya terdapat dua departemen yang secara independen mengukur suatu proses atau luaran yang sama (lihat juga KKS 2 dan PPI 10, EP 1).
Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada representasi pemilik sebagai berikut:
- setiap tiga bulan yang meliputi capaian dan analisis indikator mutu area klinis, area manajemen, sasaran keselamatan pasien, capaian implementasi panduan praktik klinik, dan alur klinis serta penerapan sasaran keselamatan pasien;
- setiap 6 (enam) bulan Direktur Rumah Sakit melaporkan penerapan keselamatan pasien kepada representasi pemilik antara lain mencakup
- jumlah dan jenis kejadian tidak diharapkan/insiden keselamatan pasien serta analisis akar masalahnya;
- apakah pasien dan keluarga telah mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut;
- tindakan yang telah diambil untuk meningkatkan keselamatan sebagai respons terhadap kejadian tersebut;
- apakah tindakan perbaikan tersebut
- khusus untuk kejadian sentinel, Direktur Rumah Sakit wajib melaporkan kejadian kepada pemilik dan representasi pemilik paling lambat 2 x 24 jam setelah kejadian dan melaporkan ulang hasil analisis akar masalah setelah 45
Representasi pemilik mengkaji dan merespons laporan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, khususnya terkait dengan capaian indikator yang masih rendah.
Komunikasi informasi tentang program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkala kepada staf merupakan hal yang penting. Alur komunikasi mutu ini dilakukan melalui jalur yang efektif, seperti buletin, poster, pertemuan staf, dan proses sumber daya manusia. Informasi yang diberikan antara lain dapat berupa program baru atau program yang baru saja selesai, perkembangan dalam pencapaian Sasaran Keselamatan Pasien, hasil analisis kejadian sentinel atau kejadian tidak diinginkan lainnya, ataupun penelitian terkini maupun program benchmark.
Berdasar atas hal di atas maka Direktur Rumah Sakit perlu menetapkan regulasi peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang dapat berbentuk pedoman peningkatan mutu sertakeselamatan pasien dan prosedur-prosedur lainnya, antara lain berisi sebagai berikut:
- penetapan organisasi yang mempunyai tugas mengarahkan, mengatur, serta mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
- peran Direkktur Rumah Sakit dan para pimpinan dalam merencanakan dan mengembangkan program peningkatan mutu serta keselamatan pasien;
- peran Direktur Rumah Sakit dan para pimpinan dalam pemilihan indikator mutu di tingkat rumah sakit (indikator area klinik, area manajemen, dan sasaran keselamatan pasien) serta keterlibatnnya dalam menindaklanjuti capaian indikator yang masih rendah;
- peran Direktur Rumah Sakit dan para pimpinan dalam memilih area prioritas sebagai area fokus untuk perbaikan;
- monitoring pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, siapa saja yang melakukan monitoring, kapan dilakukan, dan bagaimana melakukan monitoringnya;
- proses pengumpulan data, analisis, feedback, dan pemberian informasi kepada staf;
- bagaimana alur laporan pelaksanaan pengukuran mutu rumah sakit, mulai dari unit sampai kepada pemilik rumah sakit;
- bantuan teknologi/sistem informasi rumah sakit yang akan diterapkan untuk pengumpulan dan analisis data mutu, keselamatan pasien, dan surveilance
Elemen Penilaian TKRS 4
- Direktur Rumah Sakit menetapkan regulasi berupa pedoman peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang meliputi butir 1 sampai dengan 8 di
maksud dan tujuan beserta programnya serta penetapan indikatornya. (lihat PMKP 2 dan PMKP 2.1) (R)
- Ada bukti Direktur Rumah Sakit dan para kepala bidang/divisi telah berpartisipasi dalam upaya merencanakan, mengembangkan, serta melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. (D,W)
- Ada bukti keterlibatan Direktur Rumah Sakit dan para kepala bidang/divisi dalam memilih indikator mutu di tingkat rumah sakit, merencanakan perbaikan serta mempertahankan perbaikan mutu dan keselamatan pasien, juga menyediakan staf terlatih untuk program peningkatan mutu dan keselamatan (lihat PMKP 1, PMKP 3, PMKP 4.1, PMKP 4.2, PMKP 4.3) (D,W)
- Direktur Rumah Sakit telah menyediakan teknologi informasi (IT) untuk sistem manajemen data indikator mutu dan sumber daya yang cukup untuk pelaksanaan program peningkatan mutu serta keselamatan pasien setiap harinya. (D,O,W)
Elemen Penilaian TKRS 4.1
- Direktur Rumah Sakit telah melaksanakan pemantauan dan koordinasi program peningkatan mutu dan keselamatan pasien pada perbaikan struktur dan proses serta hasil. (D, O, W)
- Direktur Rumah Sakit melaporkan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada pemilik atau representasi pemilik sebagaimana diatur di 1) sampai dengan 3) yang ada di maksud dan tujuan. (lihat juga PMKP 5, EP ) (D,W)
- Informasi tentang program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkala dikomunikasikan kepada staf, antara lain mencakup perkembangan dalam pencapaian sasaran keselamatan pasien. (D,W)
Standar TKRS 5
Direktur rumah sakit memprioritaskan proses di rumah sakit yang akan diukur, program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang akan diterapkan, serta bagaimana mengukur keberhasilan dalam upaya di seluruh rumah sakit ini.
Maksud dan Tujuan TKRS 5
Karena terdapat keterbatasan staf dan sumber daya, tidak semua proses di rumah sakit dapat diukur dan diperbaiki pada saat yang bersamaan. Oleh karena itu, tanggung jawab utama Direktur Rumah Sakit adalah menetapkan prioritas pengukuran dan perbaikan di seluruh rumah sakit. Prioritas ini meliputi upaya pengukuran dan perbaikan yang memengaruhi atau mencerminkan aktivitas yang terdapat di berbagai unit pelayanan. Direktur Rumah Sakit berfokus pada upaya pengukuran dan peningkatan mutu rumah sakit, termasuk pengukuran dan aktivitas yang berhubungan
dengan kepatuhan penuh terhadap sasaran keselamatan pasien. Prioritas dapat berfokus pada pencapaian tujuan strategis; misalnya, untuk menjadi pusat rujukan regional. Sebagai contoh: suatu rumah sakit menjadi pusat rujukan regional maka Direktur Rumah Sakit akan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit tersebut sehingga mampu menjadi rujukan di tingkat regional tersebut.
Direktur Rumah Sakit dengan para pimpinan dan komite/tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien merancang upaya peningkatan mutu pelayanan prioritas rumah sakit dengan memperhatikan beberapa hal.
- Misi Rumah
- Data-data permasalahan yang ada, misalnya komplain pasien, capaian indikator mutu yang masih rendah, terdapat kejadian tidak
- Terdapat sistem serta proses yang memperlihatkan variasi penerapan dan hasil yang paling banyak, misalnya pelayanan pasien strok yang dilakukan oleh lebih satu dokter spesialis saraf dan memperlihatkan proses pelayanan yang masih bervariasi atau belum terstandardisasi sehingga hasil pelayanan juga
- Dampak dari perbaikan misalnya penilaian perbaikan efisiensi suatu proses klinis yang kompleks pada pelayanan strok, pelayanan jantung dan lainnya, dan/atau identifikasi pengurangan biaya serta sumber daya yang digunakan dengan perbaikan suatu Penilaian dampak dari perbaikan tersebut akan menunjang pemahaman tentang biaya relatif yang dikeluarkan demi investasi mutu dan sumber daya manusia, finansial, dan keuntungan lain dari investasi tersebut. Untuk ini perlu pembuatan program (tool) sederhana untuk menghitung sumber daya yang digunakan pada proses yang lama dan pada proses yang baru.
- Dampak pada perbaikan sistem sehingga efek perbaikan dapat terjadi di seluruh rumah sakit, misalnya sistem manajemen obat di rumah
- Riset klinik dan program pendidikan profesi kesehatan merupakan prioritas untuk rumah sakit
Berdasar atas hal tersebut di atas, Direktur Rumah Sakit membuat program peningkatan mutu pelayanan prioritas dengan mengembangkan standardisasi proses dan hasil asuhan klinis pelayanan prioritas serta mengembangkan pengukuran mutu klinis, manajerial, dan penerapan sasaran keselamatan pasien. (lihat juga PMKP 5)
Elemen Penilaian TKRS 5
- Rumah sakit mempunyai program peningkatan mutu prioritas dengan memperhatikan butir 1 sampai dengan 6 yang ada di maksud dan tujuan. (lihat juga PMKP 5) (R)
- Ada bukti peran Direktur Rumah Sakit dan para Kepala Bidang/Divisi dalam proses penyusunan program peningkatan mutu, prioritas, monitoring
pelaksanaan, dan rencana perbaikan mutu. (lihat PMKP 4.2, 4.3, 4.4) (D,W)
- Ada bukti riset klinik dan program pendidikan profesi kesehatan sebagai salah satu program peningkatan mutu prioritas di rumah sakit pendidikan. (D,W)
- Ada pengukuran pelaksanaan sasaran keselamatan pasien tercantum pada program peningkatan mutu prioritas. (lihat PMKP 4.4) (D,W)
- Ada bukti kajian dampak perbaikan di rumah sakit secara keseluruhan dan juga pada tingkatan departemen/unit layanan terhadap efisiensi dan sumber daya yang digunakan. (lihat juga PMKP 7) (D)
MANAJEMEN KONTRAK
Standar TKRS 6
Para kepala bidang/divisi di RS bertanggung jawab untuk mengkaji/review, memilih, serta memantau kontrak klinis dan kontrak manajerial.
Maksud dan Tujuan TKRS 6
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rumah sakit wajib menyediakan pelayanan klinis dan manajemen. Rumah sakit dapat mempunyai pilihan memberi pelayanan klinis dan manajemen ini secara langsung atau dapat melalui kontrak atau perjanjian lainnya. Kontrak pelayanan klinis disebut kontrak klinis dan untuk kontrak pelayanan manajemen disebut kontrak manajemen.
Kontrak dapat juga berhubungan dengan staf profesional kesehatan. Apabila kontrak berhubungan dengan staf profesional kesehatan (misalnya, kontrak perawat untuk perawatan kritis, home care, dokter tamu/dokter paruh waktu, profesional pemberi asuhan lainnya, dll.) maka kontrak harus menyebutkan bahwa staf profesional tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan rumah sakit dan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit mempunyai regulasi kontrak klinis yang antara lain meliputi kredensial, rekredensial, dan penilaian kinerja.
Kontrak manajemen dapat meliputi kontrak untuk alat laboratorium, pelayanan akuntansi keuangan, kerumahtanggaaan seperti sekuriti, parkir, makanan, linen/laundry, dan pengolah limbah sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.
Pelayanan yang dikontrakkan dapat meliputi pelayanan radiologi dan pencitraan diagnostik hingga pelayanan akuntansi keuangan dan pelayanan yang disediakan untuk housekeeping, makanan, dan linen.
Direktur Rumah Sakit menjabarkan secara tertulis jenis dan ruang lingkup pelayanan yang disediakan melalui perjanjian kontrak.
Direktur Rumah Sakit menjabarkan secara tertulis, sifat dan cakupan pelayanan yang disediakan melalui perjanjian kontrak.
Dalam semua hal, Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab terhadap kontrak atau pengaturan lain untuk memastikan bahwa pelayanan dapat memenuhi kebutuhan pasien dan merupakan bagian dari kegiatan manajemen serta peningkatan mutu rumah sakit.
Kepala bidang/divisi pelayanan klinis dan kepala unit/instalasi/departemen terkait berpartisipasi dalam seleksi kontrak klinis dan bertanggung jawab untuk kontrak klinis. Kepala bidang/divisi manajemen dan kepala unit/instalasi/departemen terkait berpartisipasi dalam seleksi terhadap kontrak manajemen dan bertanggung jawab atas kontrak manajemen tersebut. Kepala bidang/divisi dan kepala unit/instalasi/departemen selain berpartisipasi dalam meninjau dan memilih semua kontrak klinis atau kontrak manajemen, juga bertanggung jawab untuk memantau kontrak tersebut. (lihat juga ARK 1 dan MKRM 6)
Berdasar atas hal di atas maka kontrak atau perjanjian lainnya perlu diatur regulasinya yang antara lain meliputi
- penunjukan penanggung jawab untuk kontrak klinis dan penanggung jawab untuk kontrak manajemen;
- seleksi kontrak berdasar atas kepatuhan peraturan perundang-undangan yang terkait;
- penetapan kontrak dan dokumen kontraknya;
- dokumen menyebutkan pengalihan tanggung jawab pada pihak kedua;
- monitoring mutu kontrak;
- teguran dan pemutusan kontrak bila mutu pelayanan yang disediakan melalui kontrak tidak sesuai dengan kontrak;
- review kontrak untuk
Selain kontrak atau perjanjian lainnya terkait dengan pelayanan yang harus disediakan, rumah sakit juga perlu mengatur terkait dengan kontrak atau perjanjian lainnya yang terkait dengan sumber daya manusia, khususnya untuk staf medis.
Elemen Penilaian TKRS 6
- Rumah sakit mempunyai regulasi tentang kontrak atau perjanjian lainnya
yang antara lain meliputi 1 sampai dengan 7 yang ada di maksud dan tujuan. (R)
- Rumah sakit mempunyai regulasi tentang perjanjian kerja staf medis yang antara lain meliputi kredensial, rekredensial, dan penilaian kinerja. (R)
- Rumah sakit mempunyai dokumen kontrak untuk semua kontrak yang sudah dilaksanakan. (D,W)
- Setiap dokter yang memberikan pelayanan di rumah sakit sudah menandatangani perjanjian sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D,W)
- Ada bukti Kepala bidang/divisi pelayanan klinis dan Kepala unit pelayanan telah berpartisipasi dan bertanggung jawab terhadap peninjauan, pemilihan, dan pemantauan kontrak pelayanan klinis termasuk kontrak peralatan medis dan telah dilaksanakan. (lihat juga AP 5.1, EP 5, dan AP 6.1, EP 5). (D,W)
- Ada bukti Kepala bidang/divisi manajemen dan Kepala unit kerja berpartisasi dan bertanggung jawab terhadap peninjauan, pemilihan, dan pemantauan kontrak (D,W)
- Ada bukti apabila kontrak dinegosiasikan ulang atau dihentikan maka rumah sakit tetap menjaga kontinuitas dari pelayanan pasien. (D,O,W)
Standar TKRS 6.1
Kontrak dan perjanjian lainnya dievaluasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.
Maksud dan Tujuan TKRS 6.1
Rumah sakit perlu melakukan evaluasi mutu pelayanan dan keselamatan pasien pada semua pelayanan di rumah sakit, baik yang secara langsung disediakan sendiri oleh rumah sakit maupun yang disediakan berdasar atas kontrak atau perjanjian lainnya. Rumah sakit perlu mendapatkan informasi mutu dari pelayanan yang disediakan berdasar atas kontrak atau perjanjian lainnya, lalu menganalisis informati tersebut, kemudian mengambil tindakan berdasar atas data dan informasi tersebut. Pelayanan yang disediakan berdasar atas kontrak dan perjanjian lainnya perlu mencantumkan indikator mutu yang dapat dipergunakan untuk mengukur mutu pelayanan yang disediakan berdasar atas kontrak tersebut. Data indikator mutu apa saja yang harus dikumpulkan dan dilaporkan ke Komite/Tim Mutu rumah sakit, frekuensi pengumpulan data, dan format pengumpulan data.
Kepala unit pelayanan/departemen menerima laporan mutu dari penyedia kontrak yang kemudian ditindaklanjuti dan memastikan bahwa laporan-laporan tersebut di- integrasikan ke dalam proses penilaian mutu rumah sakit. (lihat juga APK 4.1, EP
, dan APK.5, EP 4 dan 6).
Sebagai contoh: makanan pasien di rumah sakit disediakan berdasar atas kerja sama dengan pihak ketiga. Dengan demikian, pelayanan makanan yang
disediakan pihak ketiga tersebut perlu diukur mutunya menggunakan indikator mutu. Penanggung Jawab Gizi secara berkala melaporkan hasil capaian indikator mutu kepada Komite/Tim Mutu Rumah Sakit.
Elemen dan Tujuan TKRS 6.1
- Rumah sakit mempunyai regulasi tentang monitoring mutu pelayanan yang disediakan berdasar atas kontrak atau perjanjian
- Semua kontrak mempunyai indikator mutu yang harus dilaporkan kepada RS sesuai dengan mekanisme pelaporan mutu di RS. (R )
- Komite/Tim mutu telah melakukan analisis data dan feedback data dan laporan. (D,W)
- Kepala bidang/kepala divisi klinis dan manajemen ikut berpartisipasi dalam program peningkatan mutu dengan menindaklanjuti hasil analisis informasi mutu pelayanan yang yang dilaksanakan melalui kontrak/pihak ketiga. (D,W)
- Kepala bidang/kepala divisi klinis dan manajemen ikut berpartisipasi dalam program peningkatan mutu dengan menindaklanjuti hasil analisis informasi mutu pelayanan yang yang dilaksanakan melalui kontrak/pihak ketiga. (D,W)
Standar TKRS 6.2
Kepala bidang/kepala divisi pelayanan klinis memastikan bahwa dokter praktik mandiri yang bukan merupakan staf RS memiliki izin dan kredensial yang tepat sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien RS dan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan TKRS 6.2
Kepala bidang/divisi pelayanan klinis dapat merekomendasikan kontrak atau mengatur pelayanan dari staf profesional pemberi asuhan (PPA) seperti dokter, dokter gigi, dan para praktisi independen lainnya di luar rumah sakit. Dalam beberapa kasus dokter praktik mandiri tersebut dapat berada di luar rumah sakit atau bahkan dari luar negeri. Pelayanan itu dapat mencakup telemedicine atau teleradiology. Apabila dari pelayanan praktisi tersebut, pasien membutuhkan perawatan atau alur perawatan maka praktisi tersebut harus melalui proses kredensial dan pengurusan izin praktik di rumah sakit.
Elemen Penilaian TKRS 6.2
- Direktur Rumah Sakit menentukan pelayanan yang akan diberikan oleh dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit. (R)
- Dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit yang memberikan pelayanan diagnostik, konsultasi, dan layanan perawatan dari luar rumah sakit, seperti kedokteran jarak jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain seperti elektrokardiogram (EKG), elektroensefalogram (EEG), elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan lain yang serupa telah dilakukan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinik oleh rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)
- Mutu pelayanan yang diberikan oleh dokter praktik mandiri tersebut pada EP 2 telah dipantau sebagai bagian dari program peningkatan mutu rumah sakit. (D,W)
MANAJEMEN SUMBER DAYA
Standar TKRS 7
Direktur Rumah Sakit membuat keputusan terkait pengadaan dan penggunaan sumber daya dengan mempertimbangkan mutu dan keselamatan.
Maksud dan Tujuan TKRS 7
Direktur Rumah Sakit dapat membuat keputusan lebih baik bila mempunyai data sebagai dasar membuat keputusan. Sebagai contoh, jika rumah sakit ingin mengganti atau menambah pompa infus, informasi tidak hanya tentang harga, tetapi juga tentang persyaratan pemeliharaannya, pelatihan orangnya, informasi tentang kegagalaan fungsi, dan insiden keselamatan pasien terkait dengan pompa infus tersebut. Sama juga halnya, jika harus memutuskan tentang pengurangan atau memperkerjakan kembali seorang staf keperawatan, implikasi mutu dan keselamatan asuhan pasien menjadi pertimbangan (periksa juga, KKS 6). Direktur Rumah Sakit menetapkan proses mengumpulkan data dan informasi dalam pengadaan dalam jumlah besar serta rujukan informasi agar dapat dipastikan faktor mutu dan keselamatan pasien ada dalam informasi.
Satu komponen pengumpulan data yang dipakai membuat keputusan terkait sumber daya adalah memahami persyaratan atau yang direkomendasikan pada teknologi medik dan obat yang diperlukan untuk memberikan pelayanan.
Rekomendasi dapat berasal dari pemerintah, organisasi profesi nasional atau internasional, atau dari sumber lain yang dapat dipercaya
Berdasar atas hal tersebut di atas, rumah sakit perlu mempunyai regulasi yang mengatur pemilihan teknologi medik dan obat-obatan sebagai berikut:
- data dan informasi mengenai mutu serta implikasi keselamatan pasien dari penggunaan teknologi medik dan obat tersebut, jadi tidak hanya berdasar atas harga;
- rekomendasi dari staf klinis rumah sakit atau pemerintah atau organisasi profesi nasional maupun internasional atau sumber lain yang
Jika pihak ketiga yang membuat keputusan, seperti Kementerian Kesehatan maka Direktur Rumah Sakit harus memberikan data dan informasi tersebut kepada pihak ketiga ini. Jika rumah sakit akan menggunakan teknologi medik dan atau obat yang masih bersifat “trial” baik secara nasional maupun internasional pada asuhan pasien maka rumah sakit harus menetapkan proses untuk mengkaji, kemudian menyetujui penggunaannya. Persetujuan ini harus diberikan sebelum teknologi maupun obat-obatan tersebut digunakan dalam asuhan pasien. Harus diputuskan apakah penggunaan teknologi medik dan atau obat-obatan tersebut membutuhkan persetujuan khusus dari pasien.
Rumah sakit perlu menyusun regulasi penggunaan teknologi medik dan obat baru yang masih dalam taraf uji coba (trial) sebagai berikut:
- perlu melakukan kajian implikasi terhadap mutu dan keselamatan pasien dari pelaksanaan uji coba (trial) tersebut;
- pelaksanaan uji coba (trial) dapat dilakukan bila persetujuan sudah keluar;
- dalam melaksanakan uji coba (trial) membutuhkan persetujuan khusus dari pasien.
Elemen Penilaian TKRS 7
- Rumah sakit mempunyai regulasi pemilihan teknologi medik dan obat sesuai dengan a) dan b) yang ada di maksud dan tujuan serta regulasi penggunaan teknologi medik dan obat baru yang masih dalam taraf uji coba (trial) sesuai dengan 1) sampai dengan 3) yang ada di maksud dan tujuan serta memiliki tim penapisan teknologi bidang kesehatan. (R)
- Tim penapisan teknologi bidang kesehatan telah menggunakan data dan informasi dalam pemilihan teknologi medik serta obat sesuai dengan regulasi rumah sakit yang ada di EP 1. (D,W)
- Tim penapisan teknologi bidang kesehatan telah menggunakan rekomendasi dari staf klinis dan atau pemerintah dan organisasi profesi nasional atau internasional dalam pemilihan teknologi medik dan obat di rumah sakit. (D,W)
- Direktur Rumah Sakit telah melaksanakan regulasi terkait dengan penggunaan teknologi medik dan obat baru yang masih dalam taraf uji coba (trial). (D,W)
- Kepala bidang/divisi telah melakukan evaluasi mutu dan keselamatan pasien terhadap hasil dari pengadaan dan penggunaan teknologi medik serta obat menggunakan indikator mutu dan laporan insiden keselamatan pasien. (D,W)
Standar TKRS 7.1
Direktur Rumah Sakit mencari dan menggunakan data, informasi tentang rantai distribusi obat, serta perbekalan farmasi yang aman untuk melindungi pasien dan staf dari produk yang berasal dari pasar gelap, palsu, terkontaminasi, atau cacat.
Maksud dan Tujuan TKRS 7.1
Manajemen rantai distribusi obat adalah faktor yang sangat penting dalam menjamin pengadaan perbekalan rumah sakit yang aman dan berkualitas. Rantai distribusi obat ini meliputi tahapan bagaimana perbekalan dikirim dari pabrik ke distributor dan akhirnya sampai ke rumah sakit.
Rangkaian distribusi ini merupakan komponen sangat penting untuk memastikan tersedia perbekalan yang dibutuhkan datang tepat waktu, mencegah obat serta teknologi medik yang tercemar, palsu, sampai dipergunakan kepada pasien di rumah sakit. Hal ini merupakan masalah global yang sudah dikenal dan untuk mengatasinya harus diketahui tentang reputasi, kredibilitas, kegiatan operasional setiap komponen, dari rantai distribusi. Mungkin informasi yang ada tidak dapat lengkap dan sukar untuk mengkaitkan satu sama lain, tetapi rumah sakit paling sedikit dapat memutuskan letak risiko yang signifikan berada dan kemudian melakukan pemilihan berdasar atas informasi.
Penelusuran produk melalui bar-coding serta cara lain dapat membantu manajemen dan staf mengerti bagaimana gambaran rantai suplai dan dapat mencegah penggelapan. Meskipun tidak ada standar tunggal secara nasional maupun global mengatur rantai distribusi ini, bahkan bila tidak ada standar nasional, Direktur Rumah Sakit tetap bertanggung jawab untuk mengetahui isu ini dan melaksanakan strategi melindungi rantai disribusinya. Jika perbekalan rumah sakit dibeli, disimpan, dan didistribusi oleh instansi pemerintah maka rumah sakit ikut melaksanakan program untuk deteksi dan melaporkan perbekalan yang diduga tercemar atau palsu, serta mengambil tindakan mencegah kerugian potensial pada pasien. Jika sebuah rumah sakit tidak mengetahui informasi tentang integritas setiap pemasok (supplier) di rantai distribusi maka rumah sakit dapat minta informasi untuk mengetahui bagaimaan perbekalan dibeli dan dikelola oleh pemerintah atau badan nonpemerintah.
Khusus untuk pembelian alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan obat yang berisiko termasuk vaksin maka rumah sakit agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- akte pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia;
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
- NPWP;
- Izin Pedagang Besar Farmasi–Penyalur Alat Kesehatan (PBF–PAK);
- Perjanjian Kerja Sama antara distributor dan prinsipal serta rumah sakit;
- nama dan Surat izin Kerja Apoteker untuk apoteker penanggung jawab PBF;
- alamat dan denah kantor PBF;
- surat garansi jaminan keaslian produk yang didistribusikan (dari prinsipal).
Elemen Penilaian TKRS 7.1
- Rumah sakit mempunyai regulasi tentang pengelolaan pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan obat yang berisiko termasuk vaksin dengan memperhatikan alur rantai distribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat juga PKPO 2). (R)
- Rumah sakit telah melakukan identifikasi risiko penting dari rantai distribusi alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan obat yang berisiko termasuk vaksin serta melaksanakan tindak lanjut untuk menghindari risiko. (D,W)
- Rumah sakit telah melakukan evaluasi tentang integritas setiap pemasok di rantai distribusi. (D,W)
- Direktur Rumah Sakit menelusuri rantai distribusi pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan obat yang berisiko termasuk vaksin untuk mencegah penggelapan dan pemalsuan. (D,W)
ORGANISASI STAF KLINIS DAN TANGGUNG JAWAB
Standar TKRS 8
Rumah sakit menetapkan struktur organisasi pelayanan medis, pelayanan keperawatan, dan pelayanan klinis lainnya secara efektif, lengkap dengan uraian tugas dan tanggung jawabnya.
Maksud dan Tujuan TKRS 8
Tata kelola klinik harus berjalan dengan baik di rumah sakit, karena itu selain terdapat pimpinan klinis, rumah sakit juga perlu membentuk Komite Medik dan Komite Keperawatan dengan tujuan dapat menjaga mutu, kompetensi, etik, dan disiplin para staf profesional tersebut.
Rumah sakit agar menetapkan lingkup pelayanan yang dikoordinasikan oleh pimpinan pelayanan medis, lingkup pelayanan yang dikoordinasikan oleh pimpinan pelayanan keperawatan, dan lingkup pelayanan yang dikoordinasikan oleh pimpinan penunjang medik. Kepala unit pelayanan dengan staf klinisnya mempunyai tanggung jawab khusus terhadap pasien di rumah sakit. Staf klinis yang ditempatkan di unit-unit pelayanan secara fungsi dikoordinasikan oleh para pimpinan pelayanan (kepala bidang/divisi).
Dalam melakukan koordinasi tersebut pimpinan pelayanan medis juga melakukan koordinasi dengan komite medis dan pimpinan keperawatan serta melakukan koordinasi dengan komite keperawatan sehingga unit pelayanan di bawah koordinasi para pimpinan klinis (kepala bidang/divisi pelayanan klinis) dapat mempunyai fungsi
- mendorong agar antarstaf profesional terjalin komunikasi yang baik;
- membuat rencana bersama dan menyusun kebijakan, panduan praktik klinik dan protokol, pathways, serta ketentuan sebagai panduan memberikan layanan klinik;
- menetapkan etik dan melaksanakan sesuai dengan profesinya masing- masing;
- mengawasi mutu asuhan pasien (periksa juga TKRS10);
- Kepala unit pelayanan menetapkan struktur organisasi unit pelayanan untuk dapat melaksanakan tanggung
Secara umum struktur organisasi unit pelayanan yang ditetapkan
- terdiri atas staf klinik yang relevan;
- didasarkan atas kepemilikan rumah sakit, misi, dan struktur organisasi rumah sakit;
- sesuai dengan kompleksitas layanan rumah sakit dan jumlah staf profesional;
- efektif melaksanakan 5 (lima) fungsi tersebut di paragraf terdahulu di Maksud dan Tujuan TKRS 8
Elemen Penilaian TKRS 8
- Ada penetapan struktur organisasi rumah sakit sampai dengan unit pelayanan. (R)
- Ada penetapan struktur organisasi komite medis dan komite keperawatan serta tata hubungan kerja dengan para pimpinan di rumah sakit. (R)
- Struktur organisasi dapat mendukung proses budaya keselamatan di rumah sakit dan komunikasi antarprofesi. (R)
- Struktur organisasi dapat mendukung proses perencanaan pelayanan klinik dan penyusunan regulasi pelayanan. (R)
- Struktur organisasi dapat mendukung proses pengawasan atas berbagai isu etika profesi. (R)
- Struktur organisasi dapat mendukung proses pengawasan atas mutu pelayanan klinis. (R)
UNIT PELAYANAN
Standar TKRS 9
Satu atau lebih individu yang kompeten ditetapkan sebagai kepala unit di setiap pelayanan di rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan TKRS 9
Pelayanan klinis, hasil asuhan klinis pasien, dan manajemen suatu rumah sakit secara keseluruhan dihasilkan dari kegiatan klinis dan manajerial tiap departemen serta unit pelayanan. Kinerja departemen atau unit pelayanan yang baik membutuhkan kepemimpinan yang jelas dari individu yang kompeten. Dalam departemen atau unit layanan yang lebih besar maka kepemimpinannya dapat dipisah-pisahkan. Dalam hal semacam itu maka tanggung jawab masing-masing didefinisikan secara tertulis. Sebagai contoh Departemen laboratorium, mempunyai kepala Departemen dan mempunyai kepala unit laboratorium patologi klinik, kepala unit laboratorium anatomi, laboratorium, dan lainnya. Kepala Departemen dalam standar ini untuk selanjutnya disebut Koordinator Pelayanan.
Tiap koordinator dan kepala unit pelayanan melakukan identifikasi kebutuhan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya serta mengusulkan kepada direksi rumah sakit. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa staf, ruang, peralatan, dan sumber daya lainnya tersedia memadai setiap saat untuk memenuhi kebutuhan pasien. Meskipun para Koordinator Pelayanan atau Kepala Unit Pelayanan telah membuat rekomendasi atau usulan mengenai kebutuhan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, kebutuhan tersebut kadang-kadang berubah atau tidak terpenuhi. Karena itu, Koordiantor pelayanan/Kepala unit pelayanan harus memiliki proses untuk merespons kekurangan sumber daya supaya pelayanan di unit pelayanan tetap aman dan efektif terjamin mutunya bagi semua pasien.
Koordinator pelayanan dan unit layanan mempertimbangkan pelayanan yang diberikan dan direncanakan oleh departemen atau unit layanan tersebut serta pendidikan, keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang diperlukan oleh staf profesional dari departemen tersebut dalam melakukan pelayanan. Koordinator pelayanan dan unit layanan menyusun kriteria yang mencerminkan pertimbangan ini dan kemudian memilih staf berdasar atas kriteria tersebut. Pemimpin departemen dan unit layanan juga dapat bekerja sama dengan departemen sumber daya manusia dan departemen lainnya dalam proses seleksi berdasar atas rekomendasi mereka.
Pemimpin departemen dan unit layanan memastikan bahwa semua staf dalam departemen atau unit layanan memahami tanggung jawab mereka dan mengadakan kegiatan orientasi dan pelatihan bagi karyawan baru. Kegiatan orientasi mencakup misi rumah sakit dan departemen/unit layanan, lingkup dari pelayanan yang diberikan, serta kebijakan dan prosedur yang terkait dalam memberikan pelayanan. Sebagai contoh, semua staf memahami prosedur pencegahan serta pengendalian infeksi dalam rumah sakit dan dalam departemen/unit layanan tersebut. Bila ada revisi maupun kebijakan atau prosedur yang baru maka para staf akan diberikan pelatihan yang sesuai. (lihat juga ARK 3, EP 1; AP 5.1; AP 6.1; AP 5.11, EP 1; PAB 2; PKPO 1; PMKP 1; dan
PPI 1)
Elemen Penilaian TKRS 9
- Ada regulasi tentang persyaratan jabatan, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk setiap kepala unit pelayanan serta termasuk bila ada koordinator pelayanan yang tertuang di dalam pedoman pengorganisasian unit pelayanan tersebut (lihat juga AP 5.1, EP 1; AP 6.1, EP 1; dan PKPO 1.1, EP 1). (R)
- Setiap kepala unit pelayanan dan koordinator pelayanan (bila ada) telah sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan. (D,W)
- Setiap kepala unit pelayanan telah melakukan identifikasi dan mengusulkan kebutuhan ruangan, teknologi medis, peralatan, ketenagakerjaan sesuai dengan standar kepada Direktur Rumah Sakit, dan telah mempunyai proses yang dapat diterapkan untuk menanggapi kekurangan (catatan: bila di unit pelayanan ada koordinator pelayanan maka usulan kepada Direktur Rumah Sakit diajukan melalui koordinator pelayanan). (D,W)
- Setiap kepala unit pelayanan telah menyusun pola ketenagaan yang dipergunakan untuk rekruitmen yang akan ditugaskan di unit pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat juga KKS 2 EP 1 dan EP 2). (D,W)
- Setiap kepala unit pelayanan telah menyelenggarakan orientasi bagi semua staf baru mengenai tugas dan tanggung jawab serta wewenang mereka di unit pelayanan tempat mereka (lihat juga KKS 7 EP 1, EP 2 dan EP 3). (D,W)
- Dalam orientasi itu diberikan materi tentang Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien serta Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. (lihat juga KKS 7 EP 1, EP 2 dan EP 3). (D,W)
Standar TKRS 10
Kepala unit mengidentifikasi secara tertulis pelayanan yang diberikan oleh unit, serta mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelayanan tersebut dengan pelayanan dari unit lain.
Maksud dan Tujuan TKRS 10
Kepala dari unit pelayanan klinis rumah sakit bekerja-sama untuk menetapkan format dan isi yang seragam untuk dokumen perencanaan unit yang spesifik. Secara umum, dokumen yang disiapkan oleh tiap-tiap unit pelayanan klinis menetapkan tujuan maupun mengidentifikasi pelayanan saat ini dan yang direncanakan. Regulasi di unit mencerminkan tujuan dan pelayanan unitnya termasuk persyaratan jabatan staf yang dibutuhkan untuk melakukan asesmen serta memenuhi kebutuhan pelayanan pasien.
Pelayanan klinis yang diberikan kepada pasien dikoordinasikan dan diintegrasikan di dalam setiap unit pelayanan. Selain itu, setiap unit pelayanan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pelayanannya dengan unit pelayanan yang lain. Duplikasi pelayanan yang tidak perlu dihindari atau dihilangkan agar menghemat sumber daya.
Elemen Penilaian TKRS 10
- Setiap unit pelayanan telah mempunyai pedoman pelayanan yang menguraikan pelayanan saat ini dan program kerja yang menguraikan pelayanan yang direncanakan dan mengatur pengetahuan serta keterampilan staf klinis yang melakukan asesmen pasien dan kebutuhan pasien. (R)
- Rumah sakit mempunyai regulasi untuk unit pelayanan yang mengatur format dan isi yang seragam untuk dokumen perencanaan. (R)
- Kepala unit pelayanan telah menggunakan format dan isi yang seragam untuk dokumen perencanaan. (D,O,W)
- Rumah sakit mempunyai regulasi yang mengatur sistem pengaduan pelayanan di unit pelayanan. (R)
- Pengetahuan dan ketrampilan staf klinis di unit pelayanan telah sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Pelayanan yang disediakan di unit pelayanan telah sesuai dengan (D,W)
- Pengaduan pelayanan di unit pelayanan telah sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Ada koordinasi dan integrasi pelayanan dalam tiap unit pelayanan. (D,W)
Standar TKRS 11 (Program Mutu Unit Pelayanan)
Kepala Unit pelayanan meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan berpartisipasi dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit, melakukan monitoring, serta meningkatkan asuhan pasien yang spesifik berlaku di unitnya.
Maksud dan Tujuan TKRS 11
Kepala unit pelayanan melibatkan semua stafnya dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang mencerminkan prioritas rumah sakit secara menyeluruh (TKRS 5) serta melakukan monitoring kegiatan klinis dan nonklinis yang spesifik untuk unit pelayanan tersebut.
Sebagai contoh, unit layanan dapat berpartisipasi dalam upaya menyeluruh di rumah sakit untuk memperbaiki komunikasi serah terima dan dapat juga memonitor serta mengurangi variasi dalam suatu proses internal seperti pemesanan uji diagnostik untuk pasien dengan kondisi yang sama. Selain itu, unit juga dapat terlibat dalam proyek automasi untuk memperbaiki komunikasi serah terima dan dapat memonitor serta memperbaiki akurasi untuk pembayaran pasien.
Oleh karena itu, kepala unit pelayanan menerapkan pemilihan dan pengawasan penilaian secara spesifik terhadap unit pelayanan yang mencakup beberapa hal.
- Penilaian rumah sakit secara menyeluruh dan perbaikan prioritas yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit yang terkait secara spesifik dengan departemen atau unit layanan mereka. Sebagai contoh: rumah sakit melakukan penilaian asesmen rehabilitasi medis pada pasien strok maka di unit pelayanan strok untuk penilaian mutunya wajib menggunakan indikator tersebut.
- Penilaian yang terkait dengan prioritas departemen/unit layanan secara spesifik untuk mengurangi variasi, meningkatkan keselamatan untuk tindakan/tata laksana berisiko tinggi, meningkatkan tingkat kepuasan pasien, dan meningkatkan Sebagai contoh: di unit pelayanan anak terdapat variasi dalam penanganan penyakit A, khususnya penggunaan obat maka indikator mutu yang dikembangkan di unit tersebut adalah penggunaan obat X untuk penyakit A tersebut.
- Penilaian spesifik di unit pelayanan ini juga diharapkan dapat dipergunakan untuk melakukan evaluasi praktik profesional berkelanjutan dari para profesional pemberi asuhan (PPA). Sebagai contoh: salah satu penilaian kinerja dokter bedah adalah pelaksanaan time-out berdasar atas hal tersebut maka salah satu penilaian mutu dan keselamatan pasien di unit kamar operasi adalah pelaksanaan time out.
Berdasar atas butir 1 sampai dengan 3 maka jumlah minimal indikator mutu di unit pelayanan klinis diserahkan ke rumah sakit, yang penting di sini sudah memenuhi kriteria 1 sampai dengan 3.
Pemilihan unsur penilaian sebaiknya berdasar atas kegiatan dan proses yang membutuhkan perbaikan di setiap departemen/unit layanan. Untuk setiap unsur penilaian harus ada suatu target yang ditetapkan. Tidak menjadi masalah jika pada penilaian pertama didapatkan bahwa target tidak terpenuhi, namun saat strategi perbaikan telah dilaksanakan maka pimpinan departemen/unit layanan berharap dapat melihat perbaikan menuju tercapainya target tersebut. Ketika target telah tercapai dan dipertahankan untuk setidaknya empat periode penilaian akan diadakan pemilihan untuk unsur penilaian yang baru.
Kepala departemen/unit layanan klinis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan penilaian dapat memberikan kesempatan untuk evaluasi bagi para staf maupun proses pelayanan. Karena itu, seiring dengan berjalannya waktu, penilaian harus mencakup semua pelayanan yang tersedia. Hasil dari data dan informasi yang didapatkan dalam penilaian adalah hal yang penting dalam upaya perbaikan di setiap departemen/unit layanan, serta juga penting terhadap peningkatan mutu rumah sakit dan program keselamatan pasien. (lihat juga PMKP 1, EP 3; PMKP 4.1; dan PPI 10, EP 1)
Catatan: Komite pencegahan dan pengendalian infeksi, unit fasilitas, unit radiologi dan laboratorium klinis mempunyai program berkala untuk upaya pengawasan serta pengendalian yang tercantum dalam prioritas penilaian dan dijabarkan dalam standar terkait dengan pelayanan tersebut. (lihat juga AP 5.9, AP 6.7, PPI10, dan MFK 10)
Elemen penilaian TKRS 11
- Rumah sakit mempunyai regulasi tentang kriteria pemilihan indikator mutu unit seperti di 1 sampai dengan 3 penilaian di
- Kepala unit mengusulkan indikator mutu untuk setiap unit pelayanan sesuai dengan 1 sampai dengan 3 yang ada di maksud dan tujuan. (lihat juga PMKP 4.1 EP 1 dan PAB 8.1). (D,W)
- Kepala unit telah melakukan pengumpulan data dan membuat laporan terintegrasi secara berkala. (D,W)
Standar TKRS 11.1
Kepala Unit Pelayanan Klinis memilih serta menerapkan penilaian mutu dan keselamatan pasien secara spesifik terhadap cakupan pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan tersebut, juga menyediakan data dan informasi dari hasil kegiatan tersebut yang dapat dipergunakan untuk melakukan evaluasi dokter, perawat, dan staf klinis pemberi asuhan lainnya yang memberikan asuhan pasien di unit pelayanan tersebut.
Maksud dan Tujuan TKRS 11.1
Kepala unit bertanggung jawab menjamin bahwa kegiatan pengukuran memberikan kesempatan untuk mengevaluasi staf maupun proses pelayanannya. Dengan demikian, dari waktu ke waktu pengukuran meliputi semua pelayanan yang diberikan. Data dan informasi yang dihasilkan tidak hanya penting untuk upaya peningkatan mutu unit pelayanannya, tetapi juga penting untuk program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. (lihat juga PAB 2, EP 7)
Kepala unit pelayanan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan pengukuran tentang cakupan layanan yang diberikan oleh unit pelayanan berguna untuk melakukan evaluasi terhadap staf termasuk evaluasi terhadap proses asuhan klinik. Dalam beberapa hal, pengukuran mutu di dalam Departemen/Unit pelayanan dibandingkan juga dengan organisasi lain.
Data juga di butuhkan untuk melakukan evaluasi terhadap perawat dan staf klinis pemberi asuhan lainnya. Walaupun staf klinis pemberi asuhan lainnya ini sudah mempunyai rincian tugas serta fungsi dan kewajiban, kepala unit pelayanan masih bertanggung jawab untuk menyediakan data yang digunakan untuk pelaksanaan evaluasi terhadap tenaga-tenaga ini.
Sistem penilaian kinerja staf ini mengacu kepada regulasi di rumah sakit dan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh: salah satu penilaian kinerja dokter bedah adalah pelaksanaan time-out dan berdasar atas hal tersebut maka salah satu penilaian mutu serta keselamatan pasien di unit kamar operasi adalah pelaksanaan time out.
Elemen Penilaian TKRS 11.1
- Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap praktik profesional berkelanjutan dari dokter yang memberikan layanan di Unit tersebut sesuai dengan regulasi rumah sakit (lihat juga KKS 11 EP 2 dan PMKP 4.1). (D,W)
- Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja staf perawat sesuai dengan regulasi rumah sakit (periksa juga KKS15 EP 2 dan PMKP 4.1). (D,W)
- Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi staf klinis pemberi asuhan lainnya sesuai dengan regulasi rumah sakit (lihat juga KKS18 EP 2 dan PMKP 4.1). (D,W)
Standar TKRS 11.2
Setiap Kelompok Staf Medis (KSM) memilih dan menetapkan panduan praktik klinik yang dapat dilengkapi dengan alur klinis (clinical pathway) dan/atau protokol klinis dan/atau prosedur dan/atau standing order sebagai panduan asuhan klinik yang akan dilakukan evaluasi.
Maksud dan Tujuan Standar TKRS 11.2
Sasaran RS adalah
- standardisasi proses asuhan klinik;
- mengurangi risiko dalam proses asuhan, teristimewa yang berkaitan dengan keputusan tentang asuhan yang kritikal;
- memberikan asuhan klinik tepat waktu, efektif, dan menggunakan sumber daya yang tersedia dengan efisien;
- memberikan asuhan bermutu tinggi secara konsisten menggunakan “evidence based ”
Rumah sakit dapat menggunakan berbagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan di atas maupun tujuan lainnya. Sebagai contoh yang diupayakan para tenaga medis adalah mengembangkan proses asuhan klinis dan membuat keputusan berdasar atas bukti ilmiah terbaik yang tersedia. Untuk upaya ini, panduan praktik klinis merupakan sarana yang bermanfaat untuk memahami serta menerapkan ilmu terbaik pada diagnosis dan kondisi-kondisi tertentu. (lihat juga PPI 6.1)
Rumah sakit dapat menyusun standar pelayanan kedokteran dengan memakai referensi pedoman nasional pelayanan kedokteran atau referensi dari organisasi profesi internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Panduan praktik klinis, alur klinis (clinical pathway) atau protokol yang diseleksi untuk dilakukan evaluasi memenuhi kriteria:
- sesuai dengan populasi pasien yang ada dan misi rumah sakit;
- disesuaikan dengan teknologi, obat, sumber daya lain di rumah sakit atau norma profesional yang berlaku secara nasional;
- dilakukan asesmen terhadap bukti ilmiahnya dan disahkan oleh pihak berwewenang;
- disetujui resmi atau digunakan oleh rumah sakit;
- dilaksanakan dan diukur efektivitasnya;
- dijalankan oleh staf yang terlatih menerapkan pedoman atau pathways;
- secara berkala diperbaharui berdasar atas bukti serta evaluasi proses dan hasil
Karena panduan, alur, dan protokol terkait dapat memberikan dampak bagi beberapa unit pelayanan klinis maka setiap Kelompok Staf Medis diharapkan terlibat dalam pemilihan, penerapan dan evaluasi panduan, serta alur dan protokol klinis di Kelompok Staf Medis masing-masing.
Mengingat penerapan panduan, alur, dan protokol di unit-unit pelayanan klinis maka Kepala Unit Pelayanan Klinis agar terlibat dalam evaluasi penerapan panduan, alur, dan protokol tersebut dengan menggunakan indikator-indikator mutu sebagaimana diatur di TKRS 11.
Setiap Kelompok Staf Medis setiap tahun diharapkan mencapai beberapa hal.
- Setiap Ketua Kelompok Staf Medis menetapkan secara bersama paling sedikit 5 (lima) panduan praktik klinis prioritas untuk diimplementasikan di unit pelayanan dengan memilih proses yang diimplementasikan, misalnya sebuah diagnosis seperti strok, tindakan seperti transplantasi, populasi pasien seperti geriatri, penyakit seperti diabetes melitus yang selanjutnya panduan ditetapkan berdampak terhadap keamanan dan mutu asuhan pasien serta mengurangi variasi hasil yang tidak diinginkan. Mengingat penerapan panduan, alur, dan protokol klinis di unit pelayanan maka dalam pemilihan dan penetapan panduan, alur, dan protokol agar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan unit pelayanan terkait agar dapat membantu penerapan dan evaluasi
- Menetapkan panduan pemilihan dan penyusunan panduan praktik klinik, alur klinis (clinical pathway), dan/atau protokol klinis, dan/atau prosedur, dan/atau standing order sebagai panduan asuhan klinik dengan mengacu pada butir 1 sampai dengan 7 di
Komite medis bersama-sama dengan pimpinan pelayanan medis melakukan monitoring kepatuhan staf medis/DPJP terhadap panduan praktik klinis. Monitoring dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi ketepatan penggunaan obat, pemeriksaan penunjang medik, dan length of stay (LOS) walau harus diakui bahwa perpanjangan LOS banyak faktor yang terkait dan tidak murni mengukur kepatuhan DPJP.
Elemen Penilaian TKRS 11.2
- Ada regulasi yang mengatur bahwa setiap Kelompok Staf Medis (KSM) setiap tahun memilih 5 (lima) panduan praktik klinis, alur, atau protokol klinis prioritas untuk dievaluasi sesuai dengan kriteria yang ada di maksud dan panduan butir 1 sampai dengan 7 serta butir 1 dan 2. (R)
- Ada bukti bahwa setiap tahun, panduan praktik klinis, alur klinis, atau protokol dipilih sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Ada bukti bahwa panduan praktik klinis, alur klinis, dan atau protokol tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Ada bukti bahwa Komite Medik telah melakukan monitoring dan evaluasi penerapan panduan praktik klinik, alur, dan atau protokol klinis sehingga berhasil menekan keberagaman proses dan hasil. (D,W)
ETIKA ORGANISASI DAN ETIKA KLINIS
Standar TKRS 12
Rumah sakit menetapkan tata kelola untuk manajemen etis dan etika pegawai agar menjamin bahwa asuhan pasien diberikan di dalam norma-norma bisnis, finansial, etis, serta hukum yang melindungi pasien dan hak mereka.
Standar TKRS 12.1
Kerangka kerja rumah sakit untuk manajemen etis meliputi pemasaran, admisi/ penerimaan pasien rawat inap (admission), pemindahan pasien (transfer), pemulangan pasien (discharge), dan pemberitahuan (disclosure) tentang kepemilikan serta konflik bisnis maupun profesional yang bukan kepentingan pasien.
Standar TKRS 12.2
Kerangka kerja rumah sakit untuk manajemen etis mendukung pengambilan keputusan secara etis di dalam pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis.
Maksud dan Tujuan TKRS 12 sampai dengan TKRS 12.2
Rumah sakit menghadapi banyak tantangan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas. Kemajuan dalam bidang teknologi kedokteran, dana/anggaran rumah sakit yang terbatas, dan harapan pasien yang terus meningkat sejalan dengan semakin meningkatnya pendidikan di masyarakat serta dilema etis dan kontroversi yang sering terjadi telah menjadi hal yang sering dihadapi oleh rumah sakit.
Berdasar atas hal tersebut maka rumah sakit harus mempunyai kerangka etika yang menjamin bahwa asuhan pasien diberikan di dalam norma-norma bisnis, finansial, etis, serta hukum yang melindungi pasien dan hak mereka. Kerangka etika yang dapat berbentuk pedoman atau bentuk regulasi lainnya termasuk referensi atau sumber etikanya dari mana, dan diperlukan edukasi untuk seluruh staf.
Kerangka etika atau pedoman etik rumah sakit tersebut antara lain mengatur
- tanggung jawab Direktur Rumah Sakit secara profesional dan hukum dalam menciptakan dan mendukung lingkungan serta budaya kerja yang berpedoman pada etika dan perilaku etis termasuk etika pegawai;
- penerapan etika dengan bobot yang sama pada kegiatan bisnis/manajemen maupun kegiatan klinis/pelayanan rumah sakit;
- kerangka etika (pedoman etik) ini dapat untuk acuan kinerja dan sikap organisasi selaras dengan visi, misi, pernyataan nilai-nilai rumah sakit, kebijakan sumber daya manusia, serta poran tahunan dan dokumen
lainnya;
- kerangka etika (pedoman etik) ini dapat membantu tenaga kesehatan, staf, serta pasien dan keluarga pasien ketika menghadapi dilema etis dalam asuhan pasien seperti perselisihan antarprofesional serta perselisihan pasien dengan dokter mengenai keputusan dalam asuhan dan pelayanan. Sesuai dengan regulasi maka rumah sakit dapat menetapkan Komite/Panitia/Tim yang mengelola etik rumah sakit termasuk melakukan koordinasi Komite etik RS dengan subkomite etik profesi medis dan subkomite etik keperawatan;
- mempertimbangkan norma-norma nasional dan internasional terkait dengan hak asasi manusia serta etika profesional dalam menyusun kerangka etika dan dokumen pedoman lainnya. Selain hal tersebut di atas, untuk menerapkan etik di rumah sakit maka perlu ada regulasi yang mengatur.
Rumah sakit dalam menjalankan kegiatannya secara etika harus
- mengungkapkan kepemilikan dan konflik kepentingan;
- menjelaskan pelayanannya pada pasien secara jujur;
- melindungi kerahasiaan informasi pasien;
- menyediakan kebijakan yang jelas mengenai pendaftaran pasien, transfer, dan pemulangan pasien;
- menagih biaya untuk pelayanan yang diberikan secara akurat dan memastikan bahwa insentif finansial dan pengaturan pembayaran tidak mengganggu pelayanan pasien;
- mendukung transparansi dalam melaporkan pengukuran kinerja klinis dan kinerja organisasi;
- menetapkan sebuah mekanisme agar tenaga kesehatan dan staf lainnya dapat melaporkan kesalahan klinis atau mengajukan kekhawatiran etis dengan bebas dari hukuman, termasuk melaporkan perilaku staf yang merugikan terkait dengan masalah klinis ataupun operasional;
- mendukung lingkungan yang memperkenankan diskusi secara bebas mengenai masalah/isu etis tanpa ada ketakutan atas sanksi;
- menyediakan resolusi yang efektif dan tepat waktu untuk masalah etis yang ada;
- memastikan praktik nondiskriminasi dalam hubungan kerja dan ketentuan atas asuhan pasien dengan mengingat norma hukum serta budaya negara Indonesia;
- mengurangi kesenjangan dalam akses untuk pelayanan kesehatan dan hasil klinis. (lihat juga PP 1, HPK 1.1, dan TKRS 8)
Elemen Penilaian TKRS 12
- Direktur rumah sakit menetapkan regulasi tentang tata kelola etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit nasional, membentuk komite
etik yang mengelola etika rumah sakit, dan mengkoordinasikan subkomite etik profesi dan menetapkan kode etik pegawai rumah sakit. (R)
- Direktur rumah sakit memastikan asuhan pasien tidak melanggar norma- norma bisnis, norma keuangan, etik, dan (D,W)
- Direktur rumah sakit memastikan praktek nondiskriminatif dalam hubungan kerja dan ketentuan atas asuhan pasien dengan mengingat norma hukum serta budaya. (D,W)
- Direktur rumah sakit memastikan kepatuhan staf terhadap etika pegawai rumah sakit. (D,W)
Elemen Penilaian TKRS 12.1
- Rumah sakit mengungkapkan kepemilikannya serta mencegah konflik kepentingan bila melakukan rujukan. (lihat juga AP 5.1, EP 5, dan AP 6.1. EP 2). (D,O,W )
- Rumah sakit secara jujur menjelaskan pelayanan yang disediakan kepada pasien. (lihat MKE …). (D,O,W)
- Rumah sakit membuat tagihan yang akurat untuk layanannya serta memastikan bahwa insentif finansial dan pengaturan pembayaran tidak memengaruhi asuhan pasien. (D,W)
Elemen Penilaian TKRS 12.2
- Rumah sakit mempunyai sistem pelaporan bila terjadi dilema etis dalam asuhan pasien dan dalam pelayanan nonklinis. (R)
- Regulasi tentang manajemen etis yang mendukung hal-hal yang dikonfrontasi pada dilema etis dalam asuhan pasien telah dilaksanakan. (D,W)
- Regulasi untuk manajemen etis yang mendukung hal-hal yang dikonfrontasikan pada dilema etis dalam pelayanan nonklinis telah dilaksanakan. (D,W)
- Pelaporan bila terjadi dilema etis dalam asuhan pasien dan dalam pelayanan nonklinis telah dilaksanakan. (D,W)
BUDAYA KESELAMATAN
Standar TKRS 13
Direktur Rumah Sakit menciptakan dan mendukung budaya keselamatan di seluruh area rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Standar TKRS 13.1
Direktur Rumah Sakit melaksanakan, melakukan monitor, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki program budaya keselamatan di seluruh area rumah sakit.
Maksud TKRS 13 dan TKRS 13.1
Budaya keselamatan dapat diartikan sebagai berikut: “Budaya keselamatan di rumah sakit adalah sebuah lingkungan yang kolaboratif karena staf klinis memperlakukan satu sama lain secara hormat dengan melibatkan serta memberdayakan pasien dan keluarga. Pimpinan mendorong staf klinis pemberi asuhan bekerja sama dalam tim yang efektif dan mendukung proses kolaborasi interprofesional dalam asuhan berfokus pada pasien.
Budaya keselamatan juga merupakan hasil dari nilai-nilai, sikap, persepsi, kompetensi, dan pola perilaku individu maupun kelompok yang menentukan komitmen terhadap, serta kemampuan manajemen pelayanan kesehatan maupun keselamatan. Budaya keselamatan dicirikan dengan komunikasi yang berdasar atas rasa saling percaya dengan persepsi yang sama tentang pentingnya keselamatan dan dengan keyakinan akan manfaat langkah-langkah pencegahan. Tim belajar dari kejadian tidak diharapkan dan kejadian nyaris cedera. Staf klinis pemberi asuhan menyadari keterbatasan kinerja manusia dalam sistem yang kompleks dan ada proses yang terlihat dari belajar serta menjalankan perbaikan melalui brifing.
Keselamatan dan mutu berkembang dalam suatu lingkungan yang mendukung kerja sama dan rasa hormat terhadap sesama tanpa melihat jabatan mereka dalam rumah sakit. Direktur rumah sakit menunjukkan komitmennya tentang budaya keselamatan dan medorong budaya keselamatan untuk seluruh staf rumah sakit. Perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan adalah:
- perilaku yang tidak layak (inappropriate) seperti kata-kata atau bahasa tubuh yang merendahkan atau menyinggung perasaan sesama staf, misalnya mengumpat dan memaki;
- perilaku yang mengganggu (disruptive) antara lain perilaku tidak layak yang dilakukan secara berulang, bentuk tindakan verbal atau nonverbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf lain, dan “celetukan maut” adalah komentar sembrono di depan pasien yang berdampak menurunkan kredibilitas staf klinis Contoh mengomentari negatif hasil tindakan atau pengobatan staf lain di depan pasien, misalnya “obatnya ini salah, tamatan mana dia…?”, melarang perawat untuk membuat laporan tentang kejadian tidak diharapkan, memarahi staf klinis lainnya di depan pasien, kemarahan yang ditunjukkan dengan melempar alat bedah di kamar operasi, serta membuang rekam medis di ruang rawat;
- perilaku yang melecehkan (harassment) terkait dengan ras, agama, dan suku termasuk gender;
- pelecehan
Hal-hal penting menuju budaya keselamatan.
- Staf rumah sakit mengetahui bahwa kegiatan operasional rumah sakit berisiko tinggi dan bertekad untuk melaksanakan tugas dengan konsisten serta
- Regulasi serta lingkungan kerja mendorong staf tidak takut mendapat hukuman bila membuat laporan tentang kejadian tidak diharapkan dan kejadian nyaris
- Direktur Rumah Sakit mendorong tim keselamatan pasien melaporkan insiden keselamatan pasien ke tingkat nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mendorong kolaborasi antarstaf klinis dengan pimpinan untuk mencari penyelesaian masalah keselamatan
Komitmen organisasi menyediakan sumber daya, seperti staf, pelatihan, metode pelaporan yang aman, dan sebagainya untuk menangani masalah keselamatan. Masih banyak rumah sakit yang masih memiliki budaya untuk menyalahkan suatu pihak yang akhirnya merugikan kemajuan budaya keselamatan. Just culture adalah model terkini mengenai pembentukan suatu budaya yang terbuka, adil dan pantas, menciptakan budaya belajar, merancang sistem-sistem yang aman, serta mengelola perilaku yang terpilih (human error, at risk behavior, dan reckless behavior). Model ini melihat peristiwa-peristiwa bukan sebagai hal-hal yang perlu diperbaiki, tetapi sebagai peluang-peluang untuk memperbaiki pemahaman baik terhadap risiko dari sistem maupun risiko perilaku.
Ada saat-saat individu seharusnya tidak disalahkan atas suatu kekeliruan; sebagai contoh, ketika ada komunikasi yang buruk antara pasien dan staf, ketika perlu pengambilan keputusan secara cepat, dan ketika ada kekurangan faktor manusia dalam pola proses pelayanan. Namun, terdapat juga kesalahan tertentu yang merupakan hasil dari perilaku yang sembrono dan hal ini membutuhkan pertanggungjawaban. Contoh dari perilaku sembrono mencakup kegagalan dalam mengikuti pedoman kebersihan tangan, tidak melakukan time-out sebelum mulainya operasi, atau tidak memberi tanda pada lokasi pembedahan.
Budaya keselamatan mencakup mengenali dan menujukan masalah yang terkait dengan sistem yang mengarah pada perilaku yang tidak aman. Pada saat yang sama, rumah sakit harus memelihara pertanggungjawaban dengan tidak mentoleransi perilaku sembrono. Pertanggungjawaban membedakan kesalahan unsur manusia (seperti kekeliruan), perilaku yang berisiko (contohnya mengambil jalan pintas), dan perilaku sembrono (seperti mengabaikan langkah-langkah keselamatan yang sudah ditetapkan).
Direktur Rumah Sakit melakukan evaluasi rutin dengan jadwal yang tetap dengan menggunakan beberapa metode, survei resmi, wawancara staf, analisis data, dan diskusi kelompok.
Direktur Rumah Sakit mendorong agar dapat terbentuk kerja sama untuk membuat struktur, proses, dan program yang memberikan jalan bagi perkembangan budaya positif ini.
Direktur Rumah Sakit harus menanggapi perilaku yang tidak terpuji dari semua individu dari semua jenjang rumah sakit, termasuk manajemen, staf administrasi, staf klinis, dokter tamu atau dokter part time, serta anggota representasi pemilik.
Elemen Penilaian TKRS 13
- Direktur Rumah Sakit mendukung terciptanya budaya keterbukaan yang dilandalasi (W)
- Direktur Rumah Sakit mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan melaksanakan perbaikan perilaku yang tidak dapat diterima. (D,O,W)
- Direktur rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan menyediakan informasi (seperti bahan pustaka dan laporan) yang terkait dengan budaya keselamatan rumah sakit bagi semua individu yang bekerja dalam rumah sakit. (D,O,W )
- Direktur Rumah Sakit menjelaskan bagaimana masalah terkait budaya keselamatan dalam rumah sakit dapat diidentifikasi dan dikendalikan. (W)
- Direktur Rumah Sakit menyediakan sumber daya untuk mendukung dan mendorong budaya keselamatan di dalam rumah sakit. (D,O,W)
Elemen Penilaian TKRS 13.1
- Direktur Rumah Sakit menetapkan regulasi pengaturan sistem menjaga kerahasiaan, sederhana, dan mudah diakses oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan masalah yang terkait dengan budaya keselamatan dalam rumah sakit secara tepat (R)
- Sistem yang rahasia, sederhana, dan mudah diakses oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan masalah yang terkait dengan budaya keselamatan dalam rumah sakit telah disediakan. (O, W)
- Semua laporan terkait dengan budaya keselamatan rumah sakit telah diinvestigasi secara tepat waktu. (D,W)
- Ada bukti bahwa iidentifikasi masalah pada sistem yang menyebabkan tenaga kesehatan melakukan perilaku yang berbahaya telah dilaksanakan. (D, W)
- Direktur Rumah Sakit telah menggunakan pengukuran/indikator mutu untuk mengevaluasi dan memantau budaya keselamatan dalam rumah sakit serta melaksanakan perbaikan yang telah teridentifikasi dari pengukuran dan evaluasi tersebut. (D,W )
- Direktur Rumah Sakit menerapkan sebuah proses untuk mencegah kerugian/dampak terhadap individu yang melaporkan masalah terkait dengan budaya keselamatan tersebut. (D,O,W)
Referensi
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah
- KMK 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
- Konsil Kedokteran Indonesia Komunikasi Efektif Dokter-Pasien, tahun
- Pedoman Pengorganisasian Komite Etik Rumah Sakit dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia, Persi – Makersi, …..
- Konsil Kedokteran Indonesia,Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran Tahun
- Supply Chain Identifying Critical Supplies and Technology, Evaluating Integrity. Making Decisions, Tracking Critical Items John Wocher, M.H.A, LFACHE Consultant Joint Commission International.
- Peraturan Perundang-Undangan untuk PPK
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 74 Tahun
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan
- Permendagri nomor 13 tahun 2005 yang diubah keduakalinya dengan Permendagri nomor 21 Tahun
- Permenkeu Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan
- Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
- Peraturan Perundangan-Undangan unuk Organisasi Rumah Sakit
- Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan
- PP 18/2016 tentang Perangkat
9,915 total views, 6 views today