Kebijakan PMKP

Posted on by

KEBIJAKAN TENTANG PMKP (sesuai asesment 2012) :

  1. Pimpinan rumah sakit menetapkan perencanaan dan evaluasi keberhasilan program peningkatan mutu.
  2. Pimpinan rumah sakit menetapkan kerjasama dalam melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
  3. Pimpinan rumah sakit menetapkan proses yang dijadikan prioritas untuk dilakukan evaluasi dan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang harus dilaksanakan.
  4. Pimpinan rumah sakit menetapkan pemberian bantuan teknologi dan dukungan lain untuk  program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
  5. Pimpinan rumah sakit menetapkan pemberian informasi peningkatan mutu dan keselamatan pasien ke pada staf.
  6. Pimpinan rumah sakit menetapkan pemberian pelatihan kepada staf untuk ikut serta dalam program.
  7. Pimpinan rumah sakit menetapkan rancangan baru dan modifikasi dari sistem dan proses sesuai prinsip peningkatan mutu.
  8. Pimpinan ruamah sakit menetapkan pedoman praktek klinik dan clinical pathway dan atau protokol klinis digunakan untuk pedoman dalam memberikan asuhan klinik.
  9. Pimpinan rumah sakit menetapkan indikator kunci untuk monitor struktur, proses dan hasil (outcome) dari rencana peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
  10. Pimpinan rumah sakit menetapkan indikator kunci untuk menilai setiap dari struktur, proses dan hasil setiap upaya klinik.
  11. Pimpinan rumah sakit menetapkan indikator kunci untuk menilai setiap dari struktur, proses dan outcome manajemen.
  12. Pimpinan rumah sakit menetapkan indikator kunci untuk menilai setiap dari sasaran keselamatan pasien internasional
  13. Pimpinan rumah sakit menetapkan petugas yang memiliki  pengalaman, pengetahuan dan keterampilan cukup untuk mengumpulkan dan menganalisis data secara sistematik.
  14. Pimpinan rumah sakit menetapkan  penyesuaian frekuensi dari analisis data dengan proses yang sedang dikaji dengan ketentuan rumah sakit.
  15. Pimpinan rumah sakit menetapkan analisis dari proses yang dibandingkan secara internal dengan rumah sakit lain,standar dan dengan praktek yang ada.
  16. Pimpinan rumah sakit menetapkan penggunaan proses internal untuk melakukan validasi data.
  17. Pimpinan rumah sakit menetapkan penjaminan data yang dipublikasikan atau ditempatkan di web site dapat dipercaya.
  18. Pimpinan rumah sakit  menetapkan  proses melakukan identifikasi dan pengelolaan kejadian sentinel.
  19. Pimpinan rumah sakit menetapkan analisis jika data  menunjukkan adanya variasi dan kecenderungan dari KTD.
  20. Pimpinan rumah sakit menetapkan proses untuk melakukan identifikasi dan analisis KNC.
  21. Pimpinan rumah sakit menetapkan pencapaian perbaikan mutu dan keselamatan pasien yang harus dipertahankan.
  22. Pimpinan rumah sakit menetapkan prioritas perbaikan mutu dan keselamatan pasien .
  23. Pimpinan rumah sakit menetapkan program manajemen risiko yang digunakan untuk melakukan identifikasi dan mengurangi KTD yang tidak diharapkan terjadi dan mengurangi risiko terhadap keselamatan pasien dan staf.

 2,254 total views,  4 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *