KEBIJAKAN PONEK

Posted on by

LOGO RS

——————————————————————————————————————————-

KEBIJAKAN DIREKTUR
NOMOR :  …………………/2014

TENTANG

Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK)

DIREKTUR RUMAH SAKIT AKREDITASI.WEB.ID

Menimbang :

  1. bahwa dalam upaya …..
  2. bahwa agar Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK)  dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur RS …….. sebagai landasan bagi penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan  2, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RS……………………

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentangRumahSakit
  2. Kepmenkes ………………….. Tentang PONEK

 

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

 

  1. KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ………   Tentang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK)
  2. Rumah sakit melaksanakan program PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif) untuk menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu.
  3. Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna.
  4. Mengembangkan kebijakan dan SPO sesuai dengan standar
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan bayi.
  6. Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 Jam)
  7. Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan pemberian ASI Eksklusif
  8. Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya.
  9. Meningkatkan fungsi Rumah Sakit dalam Perawatan Metode Kangguru (PMK) pada BBLR.
  10. Melaksanakan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan kesehatan ibu
  11. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

 

Ditetapkan di ………………….

Pada tanggal ……………….

Direktur,

(TTD).

 

 

dr. ……………………………

 

 4,141 total views,  4 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *