04a Pedoman Pengorganisasian HPK Noname

BAB I

PENDAHULUAN

 

Setiap pasien adalah unik, dengan kebutuhan, kekuatan, budaya dan kepercayaan masing-masing. Dan semuanya ingin mendapatkan pelayanan yang terbaik dan memuaskan. Rumah sakit perlu membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dengan pasien untuk memahami dan melindungi nilai budaya, psikososial serta nilai spiritual pasien. Hasil pelayanan pasien akan bertambah baik bila pasien dan keluarga atau mereka yang berhak mengambil keputusan diikut sertakan dalam keputusan pelayanan dan proses dengan cara yang sesuai dengan budaya.

Untuk meningkatkan hak pasien di rumah sakit, harus dimulai dengan mendefinisikan hak tersebut, kemudian mendidik pasien dan staf tentang hak tersebut. Pasien diberi tahu hak mereka dan bagaimana harus bersikap. Staf dididik untuk mengerti dan menghormati kepercayaan dan nilai-nilai pasien dan memberikan pelayanan dengan penuh perhatian dan hormat sehingga menjaga martabat pasien.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM RS WARAS WIRIS

 

Rumah Sakit WARAS WIRIS Kota … merupakan rumah sakit swasta yang didirikan sejak tahun ………….. dengan nama …………….., sebagai suatu usaha sosial dibidang pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat umum.

Rumah sakit ini berlokasi di Jl. ………………………. Kota …, suatu daerah pemukiman berpenghasilan menengah ke bawah dan dekat dengan perdagangan dan perindustrian lama. Walaupun demikian rumah sakit menyediakan berbagai fasilitas untuk perawatan kesehatan dengan dukungan teknologi kedokteran yang modern serta tim medis yang profesional dan memiliki keahlian dibidangnya dengan reputasi medis yang tidak perlu diragukan. Kesemuanya itu ditunjang dengan suasana perawatan profesional yang penuh sentuhan cinta kasih dan perhatian pribadi sebagaimana tercermin dalam motto Rumah Sakit WARAS WIRIS “Merawat penuh kasih demi kesembuhan”

Pelayanan Rawat Inap di Rumah sakit WARAS WIRIS siap menerima penderita sepanjang 24 jam sehari dengan dukungan dokter serta para medis yang terlatih, dimana penderita akan dilayani dengan ramah dan penuh perhatian.

Kapasitas 205 tempat tidur yang terdiri dari kelas VVIP, VIP A, VIP B, VIP C, IA, IB, IC, IIA, IIB, IIC, IIIA, IIIB, IIIC merupakan alternatif pilihan sesuai dengan selera dan kemampuan masing-masing. Dokter–dokter spesialis yang ahli di bidangnya dapat dipilihkan oleh RS untuk penderita, penderita atau keluarga dapat memilih sendiri dokter spesialis untuk merawatnya, dengan dukungan 521 tenaga baik medis, para medis maupn non medis.

Fasiltas pelayanan rawat jalan meliputi: Medical Check Up, Poliklinik Umum, Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Kebidanan dan Kandungan, Keluarga Berencana, Poliklinik Anak, Poliklinik Gigi, Poliklinik Spesialis, Laboratorium, Pemeriksaan radiologi (USG, X-foto, CT-Scan, MRI), Pelayanan Cuci Darah, Pelayanan Rehabilitasi Medis, Pelayanan Gawat Darurat (IGD) 24 jam dan Pelayanan Obat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

VISI, MISI, MOTTO, FALSAFAH DAN TUJUAN

RUMAH SAKIT WARAS WIRIS

 

  1. Visi Rumah Sakit WARAS WIRIS

    Visi Rumah Sakit WARAS WIRIS adalah “Menjadi Rumah Sakit dengan Pelayanan Prima, Pilihan Utama Masyarakat”.

     

  2. Misi Rumah Sakit WARAS WIRIS

    Misi Rumah Sakit WARAS WIRIS adalah:

  • Memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat dan akurat.
  • Mengutamakan kepuasan dan keselamatan pasien.
  • Memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan, sehingga mampu melaksanakan pelayanan yang profesional.
  • Meningkatkan kualitas alat kedokteran yang dapat memberikan nilai lebih bagi pelayanan kesehatan.

 

  1. Motto Rumah Sakit WARAS WIRIS

    Motto Rumah Sakit WARAS WIRIS adalah “Merawat Penuh Kasih, Demi Kesembuhan”

 

  1. Falsafah, Nilai, dan Tujuan Rumah Sakit WARAS WIRIS

    Falsafah, Nilai, dan Tujuan Rumah Sakit WARAS WIRIS adalah:

    1. Alam semesta dan segala isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, karenanya manusia sabagai bagian dari alam semesta dan merupakan ciptaan Tuhan yang dilengkapi dengan akal budi dan pikiran wajib memuliakan ciptaan-Nya dan terus berusaha melestarikannya.
    2. Iman dan amal merupakan suatu kesatuan dan kemuliaan hidup manusia ditentukan oleh derajat kesehatan rohani dan jasmaninya.
    3. Rumah sakit yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan bertujuan meningkatkan derajat kesehatan umat manusia seoptimal mungkin, baik kesehatan jasmani maupun rohani, terutama bagi mereka yang kurang atau tidak mampu sosial ekonominya, sebagai pengamalan iman dan darma bakti kepada bangsa dan negara.

 

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

RUMAH SAKIT WARAS WIRIS KOTA …

 

Struktur Organisasi Rumah Sakit WARAS WIRIS

Rumah Sakit WARAS WIRIS dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh Wakil Direktur yang membawahi 3 (tiga) bidang dan 3 (tiga) bagian, ketiga bidang dan bagian tersebut adalah Bidang Pelayanan Medis, Bidang Penunjang Medis dan Bidang Keperawatan, serta Bagian Keuangan, Bagian Administrasi dan Bagian Umum. Dalam menjalankan tugasnya Direktur dibantu oleh beberapa perangkat antara lain Komite Medis, Staf Medis Fungsional, Komite Keperawatan, Komite Etik dan Hukum, Satuan Pengawas Intern.

 

Struktur Organisasi Rumah Sakit WARAS WIRIS digambarkan sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

BAB V

VISI, MISI, MOTTO, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN

TIM HAK PASIEN DAN KELUARGA

 

  1. Visi Tim Hak Pasien dan Keluarga

    Visi Tim Hak Pasien dan Keluarga
    adalah “Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dengan pasien dan keluarga”.

     

  2. Misi Tim Hak Pasien dan Keluarga

    Misi Tim Hak Pasien dan
    Keluarga
    adalah “Melaksanakan pelayanan dengan melibatkan dan mendukung hak pasien dan keluarga dalam keputusan pelayanan dan proses dengan cara yang sesuai dengan budaya dalam upaya meningkatkan kepuasan dan keselamatan pasien”

 

  1. Motto Tim Hak Pasien dan Keluarga

    Motto Tim Hak Pasien dan Keluarga
    adalah “Merawat Penuh Kasih, Demi Kesembuhan”

 

  1. Falsafah, Nilai dan Tujuan Tim Hak Pasien dan Keluarga

    Falsafah dan Nilai Tim Hak Pasien dan Keluarga adalah

    1. Memberikan perlindungan dan meningkatkan hak pasien dan keluarga selama proses pelayanan sesuai dengan budaya dan kepercayaan masing – masing.
    2. Melibatkan pasien dan keluarganya dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan rencana pengobatan dan tindakan yang dilakukan.
    3. Memberikan informasi yang berhubungan dengan pelayanan yang boleh disampaikan kepada pasien, keluarga atau pihak lain, dalam situasi tertentu.
    4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan tentang hak pasien dan keluarga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

TIM HAK PASIEN DAN KELUARGA

 

Struktur Organisasi Tim Hak Pasien dan Keluarga (HPK)

Tim Hak Pasien dan Keluarga (HPK) diketuai oleh seorang dokter yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hak pasien dan keluarga dibantu staf yang menjalankan fungsi pemeliharaan fasilitas dan manajemen HPK. Staf HPK terdiri dari sekretaris yang menjalankan koordinasi, pengarsipan dan mengevaluasi program HPK, Penanggung jawab Pelayanan Kerohanian, Penanggung jawab Pendampingan Pasien kritis dan Manajemen Nyeri, Penanggung jawab Informed Consent, Penanggungjawab Keamanan Pasien Berisiko dan Barang Milik Pasien. Dalam melaksanakan sosialisasi program kerja di tiap unit pelayanan dibantu oleh masing-masing penanggungjawab sosialisasi lintas unit yang terdapat di tiap ruangan.

 

Struktur Organisasi Tim HPK Rumah Sakit WARAS WIRIS sebagai berikut

 

 

 



 

 



    
 

 

 

 

 

 


 

BAB VII

URAIAN JABATAN

 

1. 

Nama Jabatan 

: 

Ketua HPK

 

Hasil Kerja 

: 

Terselenggaranya visi, misi dan program Hak Pasien dan Keluarga (HPK) di rumah sakit secara menyeluruh dan terpadu.

 

Uraian Tugas 

: 

  1. Memimpin rapat
  2. Membuat program HPK bersama dengan penanggung jawab masing-masing program
  3. Memantau pelaksanaan program HPK
  4. Membuat standar prosedur operasional (SPO)
  5. Memberikan usulan-usulan yang berhubungan dengan HPK kepada Direktur
  6. Melakukan evaluasi program HPK
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Direktur yang berkaitan dengan HPK
 

Tanggung Jawab 

: 

  1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan visi dan misi HPK
  2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan evaluasi
  3. Bertanggung jawab kepada Direktur
 

Wewenang 

: 

  1. Menilai, menegur, memberi sanksi dan motivasi bawahan di tim HPK
  2. Meminta masukan dari bawahan dan unit kerja lain yang terkait.
  3. Mendapat laporan hasil kerja anggota Tim HPK
 

Syarat Jabatan 

: 

Perawat dengan lulusan DIII Keperawatan yang telah bekerja minimal 5 tahun di RS WARAS WIRIS

       

2.

Nama Jabatan 

: 

Sekretaris HPK

 

Hasil Kerja 

: 

  1. Terkelola dan terdokumentasinya seluruh data HPK
  2. Terkoordinasinya seluruh program kegiatan HPK
 

Uraian Tugas 

: 

  1. Membuat undangan rapat dan membuat notulen
  2. Mengelola administrasi surat-surat HPK
  3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan HPK
  4. Menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO)
  5. Memberikan bantuan-bantuan yang diperlukan oleh penanggung jawab dan penanggung jawab sosialisasi demi suksesnya program HPK
  6. Melakukan tugas-tugas lain dari atasan yang berhubungan dengan HPK
 

Tanggung Jawab 

: 

  1. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi HPK
  2. Bertanggung jawab kepada ketua tim HPK
 

Wewenang

 
  1. Koordinasi dengan anggota yang lain dalam hal rapat dan pelaksaan program tim HPK
  2. Memberi saran dan pertimbangan terhadap atasan
 

Syarat Jabatan 

: 

  1. Karyawan tetap rumah sakit minimal 2 tahun
  2. Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang surat-menyurat
       

3. 

Nama Jabatan 

: 

Penanggung jawab Pelayanan Kerohanian, Pendampingan Pasien Kritis & Pelayanan Pasien Terminal

 

Hasil Kerja 

: 

  1. Terselenggaranya semua program Pelayanan Kerohanian
  2. Terselenggaranya pendampingan pasien kritis
  3. Terselenggaranya pelayanan pasien terminal

Uraian Tugas 

: 

  1. Membentuk Tim Pelayanan Kerohanian yang bertugas memberikan pendampingan berkenaan dengan agama, budaya atau dukungan spiritual
  2. Membuat rencana program Pelayanan Kerohanian
  3. Memberikan usulan terhadap fasilitas Pelayanan Kerohanian yang harus disediakan
  4. Membuat daftar pihak yang harus dihubungi yang berhubungan dengan Pelayanan Kerohanian
  5. Memberikan usulan revisi terhadap prosedur berdasarkan evaluasi pelaksanaan
  6. Memberikan masukan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan agama, budaya, dan kepercayaan pasien
  7. Melakukan koordinasi terhadap unit-unit kerja melalui penanggungjawab lintas unit
  8. Memberikan pendampingan pada pasien kritis
  9. Memberikan pelayanan pasien terminal
  10. Membuat laporan terhadap pelaksanaan program
 

Tanggung Jawab 

: 

  1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program
  2. Bertanggung jawab kepada ketua tim HPK
 

Wewenang

:

  • Memberi saran dan pertimbangan kepada pasien dan keluarga
  • Mengkoordinasikan layanan Pelayanan Kerohanian, bagi pasien yang memiliki agama dan kepercayaan selain yang diakui pemerintah
  • Mengkoordinasikan layanan pendampingan pasien kritis, pelayanan pasien terminal
 

Syarat Jabatan

 

: 

  1. Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang pendampingan agama, budaya dan kepercayaan.
  2. Karyawan tetap rumah sakit minimal 2 tahun
       

4.

Nama Jabatan 

: 

Penanggung jawab Informed Consent dan penolakan tindakan

 

Hasil Kerja 

: 

  1. Terselenggaranya persetujuan tindakan (informed consent) pada seiap rencana pemeriksaan,pengobatan,tindakan dan prosedur yang akan dilakukan pada setiap pasien
  2. Terselenggaranya penolakan tindakan pada setiap rencana pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan prosedur yang akan dilakukan pada setiap pasien
 

Uraian Tugas 

: 

  • Membuat form informed consent yang diperlukan
  • Memberikan usulan revisi terhadap prosedur berdasarkan evaluasi pelaksanaan
  • Memberikan masukan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan informed consent
  • Melakukan koordinasi terhadap unit-unit kerja melalui penanggung jawab lintas unit
  • Membuat laporan terhadap pelaksanaan program
 

Tanggung Jawab 

: 

  1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program
  2. Bertanggung jawab kepada ketua tim HPK
 

Wewenang

:

  1. Memeriksa dan mendapat data persetujuan dan penolakan tindakan kedokteran pasien di rumah sakit
  2. Menganalisa dan mengevaluasi data persetujuan dan penolakan tindakan kedokteran yang ada
  3. Melakukan perubahan terhadap formulir persetujuan dan penolakan tindakan kedokteran yang sudah ada jika diperlukan dengan koordinasi dari pihak-pihak yang berkaitan
 

Syarat Jabatan 

: 

  1. Karyawan rumah sakit yang ada di unit-unit pelayanan kesehatan
  2. Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang persetujuan dan penolakan tindakan kedokteran
       

5.

Nama Jabatan 

: 

Penanggung jawab Perlindungan Kebutuhan Privasi, Pemberian Informasi Pelayanan dan Penyelesaian Keluhan

 

Hasil Kerja 

: 

  1. Terselenggaranya perlindungan kebutuhan privasi
  2. Terselenggaranya pemberian informasi pelayanan
  3. Terselenggaranya tanggapan dan penyelesaian keluhan pasien
 

Uraian Tugas 

: 

  1. Membuat form informasi pelayanan
  2. Membuat form hak dan kewajiban pasien
  3. Membuat form survei kepuasan pasien
  4. Memberikan usulan revisi terhadap prosedur berdasarkan evaluasi pelaksanaan
  5. Memberikan masukan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan perlindungan kebutuhan privasi pasien, pemberian informasi dan penyelesaian keluhan
  6. Melakukan koordinasi terhadap unit-unit kerja
  7. Membuat laporan terhadap pelaksanaan program
 

Tanggung Jawab 

: 

  1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program
  2. Bertanggung jawab kepada ketua tim HPK
 

Wewenang

:

  1. Memeriksa dan mendapat data pasien yang memerlukan perlindungan kebutuhan privasi
  2. Menganalisa dan mengevaluasi pemenuhan hak pasien dan keluarga
  3. Menganalisa dan mengevaluasi survei kepuasan pasien
  4. Mengkoordinasikan dengan unit-unit kerja terkait
  5. Memberikan bimbingan dan arahan pada staf
 

Syarat Jabatan 

: 

  1. Karyawan tetap rumah sakit
  2. Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang perlindungan kebutuhan privasi, pemberian informasi pelayanan dan penyelesaian keluhan
  3. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
       

6.

Nama Jabatan 

: 

Penanggung jawab perlindungan harta dan kekerasan fisik

 

Hasil Kerja 

: 

Terlaksananya semua program perlindungan harta dan kekerasan fisik

 

Uraian Tugas 

: 

  1. Membuat rencana program perlindungan harta dan kekerasan fisik
  2. Memberikan usulan terhadap fasilitas dan peralatan yang berhubungan dengan perlindungan harta atau barang milik pasien serta kekerasan fisik
  3. Memberikan usulan revisi terhadap prosedur berdasarkan evaluasi pelaksanaan
  4. Memberikan masukan terhadap permasalahan yang berhubungan dengan perlindungan harta atau barang pasien serta terhadap kekerasan fisik
  5. Melakukan koordinasi terhadap unit-unit kerja
  6. Membuat laporan terhadap pelaksanaan program
 

Tanggung Jawab 

: 

  1. Bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan program di masing-masing unit kerjanya
  2. Bertanggung jawab terhadap ketua tim HPK
 

Wewenang

:

  1. Mendapatkan akses untuk mengawasi sistem keamanan rumah sakit
  2. Meminta dan menerima laporan dari petugas keamanan rumah sakit
  3. Memberikan bimbingan dan arahan pada staf
  4. Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait
 

Syarat Jabatan 

: 

  1. Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang keamanan pasien berisiko dan barang milik pasien
  2. Karyawan tetap rumah sakit minimal 1 tahun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IX

TATA LAKSANA

TIM HAK PASIEN DAN KELUARGA

 

Tim Hak pasien dan keluarga mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan membangun kepercayaan, komunikasi terbuka dengan pasien dan keluarga serta mendukung hak pasien dan keluarga dalam keputusan pelayanan dan proses dengan cara yang sesuai dengan budaya dan mengutamakan kepuasan serta keselamatan pasien. Tim hak pasien dan keluarga mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kegiatan di bidang pelayanan kerohanian, pendampingan pasien kritis, pelayanan tahap terminal, persetujuan dan penolakan tindakan kedokteran, perlindungan kebutuhan privasi, pemberian informasi pelayanan, penyelesaian keluhan, perlindungan harta dan kekerasan fisik.

Pembinaan staf rumah sakit tentang hak pasien dan keluarga dilakukan oleh masing-masing tim HPK dengan pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan dan program. Penyusunan laporan hasil kegiatan dan program dilakukan secara berkala ataupun sewaktu sesuai dengan kebutuhan.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, tim hak pasien dan keluarga dipimpin oleh ketua tim hak pasien dan keluarga yang dibantu oleh sekretaris dan penanggung jawab tim.

 

Tata Laksana Tim Hak Pasien dan Keluarga

  1. Hak pasien dan keluarga

        Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan pasien berhak menyetujui atau menolak atas saran yang diberikan. Hak pasien dan keluarga disosialisasikan di semua bidang pelayanan kesehatan.

  2. Pelayanan Pelayanan Kerohanian

    Pelayanan kerohanian adalah pelayanan di bidang rohani yang diberikan rumah sakit kepada setiap pasien yang membutuhkan pendampingan rohani sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing, dimana disediakan pemuka agama Katolik, Kristen protestan, Islam, Hindu, Budha, dan Konghucu yang dapat dihubungi jika diperlukan.

  3. Pendampingan pasien kritis

        Pasien kritis adalah pasien sakit kritis, tidak stabil, yang memerlukan perawatan intensif , dengan bantuan alat-alat ventilasi, monitoring, dan obat-obatan vasoakif kontinyu dan lain-lain. Pendampingan yang dimaksudkan yaitu pemberian dukungan dari aspek psikologi, emosional, agama dan budaya pasien terhadap pasien kritis dan keluarganya dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup.

  4. Manajemen rasa nyeri

        Nyeri yang dimaksudkan adalah pengalaman yang membuat perasaan tidak enak pada pasien yang diakibatkan oleh proses penyakit.

  5. Informed consent

        Informed consent adalah pernyataan persetujuan atau penolakan yang ditandatangani oleh pasien atau keluarga (jika dianggap pasien tidak mampu membuat keputusan sendiri) tentang pelayanan kesehatan yang akan diberikan. Informed consent diberikan setelah dilakukan sosialisasi tentang hak pasien dan keluarga oleh staf rumah sakit.

  6. Keamanan pasien

        Rumah sakit bertanggung jawab melindungi pasien dari kekerasan fisik yang tiba-tiba oleh pengunjung, pasien lain dan staf rumah sakit. Tanggung jawab tersebut terutama bagi bayi, anak-anak, penyandang cacat manula dan lainnya yang tidak mampu melindungi dirinya atau memberi tanda meminta bantuan.

  7. Perlindungan barang milik pasien

        Rumah sakit bertanggung jawab memastikan barang milik pribadi pasien yang dibawa ke rumah sakit tidak akan hilang atau dicuri. Pelayanan ini memikirkan kepemilikan pasien emergensi, pasien bedah rawat sehari, pasien rawat inap dan pasien yang tidak mampu mengamankan barang miliknya dan mereka yang tidak mampu membuat keputusan mengenai barang pribadinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IX
TATA HUBUNGAN KERJA

 

 

Pola Tata Hubungan Kerja

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    

Dalam tata hubungan kerja ini Tim HPK dengan unit terkait adalah melakukan kerjasama dalam hal pelaporan dan keikutsertaan kegiatan HPK dalam hal :

  1. Direktur Rumah Sakit

    Pelaporan dari Tim HPK tentang program pelayanan kerohanian, pendampingan pasien kritis dan manajemen nyeri, informed consent, dan keamanan pasien berisiko dan barang milik pasien.

 

  1. Instalansi Rawat Jalan
    1. Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga tentang kondisi penyakit, pemeriksaan penunjang, rencana pengobatan, tindakan yang dilakukan, dan biaya yang diperlukan.
    2. Pencatatan dan pelaporan informed consent.
    3. Memberi beberapa solusi alternatif terapi pada pasien yang menolak dilakukan tindakan atau pengobatan medis.

       

  2. Instalasi Gawat Darurat
    1. Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga tentang kondisi penyakit, pemeriksaan penunjang, rencana pengobatan, tindakan yang dilakukan, dan biaya yang diperlukan.
    2. Pencatatan dan pelaporan informed consent.
    3. Memberi beberapa solusi alternatif terapi pada pasien yang menolak dilakukan tindakan atau pengobatan medis.
    4. Melakukan prosedur yang sesuai untuk manajemen nyeri.
    5. Melakukan prosedur penanganan keamanan pasien berisiko dan barang milik pasien.

       

  3. Instalasi Kamar Operasi
    1. Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga tentang kondisi penyakit, rencana pengobatan, tindakan yang dilakukan, dan risiko yang dapat terjadi selama operasi berlangsung.
      1. Pencatatan dan pelaporan informed consent.
    2. Melakukan prosedur penanganan keamanan pasien berisiko dan barang milik pasien.

       

  4. Instalasi Pelayanan Intensif
    1. Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga tentang kondisi penyakit, pemeriksaan penunjang, rencana pengobatan, tindakan yang dilakukan, dan biaya yang diperlukan.
  1. Pencatatan dan pelaporan informed consent.
    1. Memberi beberapa solusi alternatif terapi pada pasien yang menolak dilakukan tindakan atau pengobatan medis.
    2. Melakukan prosedur yang sesuai untuk manajemen nyeri.
    3. Melakukan prosedur penanganan keamanan pasien berisiko dan barang milik pasien.
    4. Penyelenggaraan fasilitas pelayanan kerohanian.
    5. Melakukan prosedur pendampingan pasien kritis.

       

    1. Instalasi Farmasi

    Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga tentang manfaat obat yang diberikan, cara pemakaian, efek samping, dan kontraindikasinya.

     

    1. Instalasi Laboratorium

    Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga tentang prosedur pemeriksaan yang akan diambil, kegunaannya, dan syarat-syarat sebelum dilakukan pemeriksaan.

     

    1. Instalasi Radiologi
      1. Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga tentang prosedur pemeriksaan yang akan diambil, kegunaannya, dan syarat-syarat sebelum dilakukan pemeriksaan.
    2. Pencatatan dan pelaporan informed consent.
      1. Melakukan prosedur penanganan keamanan barang milik pasien.

         

    3. Instalasi Gizi

    Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga tentang pemberian menu diet pasien.

     

    1. Instalasi Rawat Inap :
      1. Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga tentang kondisi penyakit, pemeriksaan penunjang, rencana pengobatan, tindakan yang dilakukan, dan biaya yang diperlukan.
      2. Memberi beberapa solusi alternatif terapi pada pasien yang menolak dilakukan tindakan atau pengobatan medis.
      3. Melakukan prosedur penanganan keamanan pasien berisiko dan barang milik pasien.
    2. Melakukan prosedur yang sesuai untuk manajemen nyeri.
      1. Penyelenggaraan fasilitas pelayanan kerohanian.
    3. Melakukan prosedur pendampingan pasien kritis.
      1. Pencatatan dan pelaporan informed consent.

 

  1. Instalasi Rekam Medis / TPP (Tempat Penerimaan Pasien)
    1. Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga tentang identitas pasien, tipe kamar yang dipilih dan biayanya, serta fasilitas asuransi yang digunakan.
    2. Pencatatan dan pelaporan informed consent.
    3. Pembuatan ketentuan dan prosedur penyimpanan data medis pasien yang bersifat rahasia.
    4. Pembuatan ketentuan dan prosedur pengambilan data medis pasien sesuai dengan indikasi tertentu yang telah ditentukan.

       

  2. Unit Hemodialisa :
    1. Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga tentang prosedur tindakan yang dilakukan, kegunaannya, dan risiko yang dapat terjadi.
    2. Pencatatan dan pelaporan informed consent.

 

  1. Instalasi Rehabilitasi Medis
    1. Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga tentang prosedur tindakan yang dilakukan, kegunaannya, dan risiko yang dapat terjadi.
    2. Pencatatan dan pelaporan informed consent.
  2. Melakukan prosedur yang sesuai untuk manajemen nyeri.

     

  3. Dokter Tetap dan Dokter Tamu
    1. Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga tentang kondisi penyakit, pemeriksaan penunjang, rencana pengobatan, tindakan yang dilakukan, dan komplikasi yang dapat terjadi.
    2. Memberi beberapa solusi alternatif terapi pada pasien yang menolak dilakukan tindakan atau pengobatan medis.
    3. Pembuatan ketentuan dan prosedur manajemen rasa nyeri.

       

  4. Subbagian Humas dan Pelayanan
    1. Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga.
    2. Pembuatan ketentuan dan prosedur tentang manajemen komplain.
    3. Melakukan penjelasan tentang fasilitas asuransi yang tersedia.

 

  1. Urusan keamanan
    1. Penyelenggaraan sosialisasi hak pasien dan keluarga.
    2. Pembuatan ketentuan dan prosedur keamanan pasien berisiko dan barang milik pasien.

BAB X

POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL

 

Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil Tim Pendidikan Pasien dan Keluarga

Tabel 10.1 Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil

Tim Hak Pasien dan Keluarga RS WARAS WIRIS

 

Nama Jabatan

Kualifikasi

Formal & Nonformal

Tenaga Yang Dibutuhkan

Ketua HPK

  • Pendidikan DIII Keperawatan dengan masa kerja lebih 5 tahun 

Sekretaris HPK

  • Karyawan tetap rumah sakit
  • Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang surat-menyurat

Penanggung jawab pelayanan kerohanian, pendampingan pasien kritis dan pelayanan tahap terminal

  • Diploma III
  • Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang pelayanan kerohanian, pendampingan pasien kritis dan pelayanan tahap terminal

Penanggung jawab persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) dan penolakan tindakan kedokteran

  • Diploma III
  • Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang persetujuan dan penolakan tindakan kedokteran

Penanggung jawab perlindungan kebutuhan privasi, pemberian informasi pelayanan dan penyelesaian keluhan

  • Diploma III
  • Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang perlindungan kebutuhan privasi,pemberian informasi pelayanan dan penyelesaian keluhan
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik

Penanggung jawab perlindungan harta dan kekerasan fisik

  • Diploma III
  • Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang perlindungan harta dan kekerasan fisik

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XI

KEGIATAN ORIENTASI

 

Pengembangan staf tentang hak pasien dan keluarga, termasuk kegiatan orientasi bagi karyawan baru, merupakan salah satu upaya penting dalam meningkatkan pemahaman terhadap hak pasien dan keluarga

Tabel 11.1 Kegiatan Orientasi Tim Hak Pasien dan Keluarga

Waktu 

Materi 

Penanggung Jawab 

Peserta 

Orientasi anggota baru tim HPK

  • Pengenalan keanggotaan
  • Visi, Misi, motto, falsafah dan tujuan HPK
  • Kebijakan dan Pedoman HPK

Ketua Tim HPK

Anggota baru tim HPK

Orientasi karyawan baru

  • Pengenalan keanggotaan
  • Visi, Misi, motto, falsafah dan tujuan HPK
  • Kebijakan dan Pedoman HPK

Ketua Tim HPK

Karyawan baru RS WARAS WIRIS

 

 

 

 

BAB XII

PERTEMUAN / RAPAT

 

Rapat Tim HPK RS WARAS WIRIS terdiri dari :

  1. Rapat Rutin Tim HPK

Rapat rutin diselenggarakan pada :

Waktu        : Setiap Jumat pertama dan ke tiga setiap bulan

Jam        : 12.00 sampai dengan selesai

Tempat        : Ruang Pertemuan Instalasi Gawat Darurat

Peserta        : Seluruh anggota HPK

Materi        : Pembuatan program tentang Hak Pasien dan Keluarga

             Pembahasan masalah dan pemecahannya

             Evaluasi kinerja dan sosialisasi

 

  1. Rapat Insidentil Tim HPK

Diselenggarakan sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu yang perlu dibahas segera.

 

  1. Rapat Rutin Tim Akreditasi Rumah Sakit

Waktu        : Setiap Selasa

Jam        : 12.00 sampai dengan selesai

Tempat        : Ruang Pertemuan Lantai lima

Peserta        : Seluruh anggota akreditasi rumah sakit

Materi        : Pembahasan masalah dan pemecahannya

         Evaluasi kinerja dan sosialisasi ke masing-masing unit.

 

 

 

BAB XII

PELAPORAN DAN EVALUASI

 

  1. Pelaporan
    1. Pelaporan dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim HPK tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing kepada ketua tim HPK melalui sekretaris setiap rapat rutin tim HPK.
    2. Ketua tim HPK memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktur rumah sakit setiap rapat rutin tim akreditasi rumah sakit.

 

  1. Evaluasi

    Untuk mengukur dan memantau keberhasilan program HPK maka dilakukan evaluasi terhadap keseluruhan program HPK dan identifikasi setiap permasalahan yang ditemukan untuk tindakan perbaikan.

    Evaluasi yang dilakukan adalah:

    1. Evaluasi program setiap tahun
    2. Evaluasi standar prosedur operasional setiap 3 tahun dan setiap saat apabila perlu untuk segera dilakukan perbaikan

 

 

 


 

 1,099 total views,  4 views today