II.5. KPS (Kualifikasi & Pendidikan Staf)

Posted on by

 




BAB 5. KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF (KPS)

GAMBARAN UMUM

Rumah sakit membutuhkan berbagai ketrampilan dan kualifikasi staf untuk melaksanakan misi rumah sakit dan memenuhi kebutuhan pasien. Pimpinan rumah sakit bekerja sama untuk mengetahui jumlah dan jenis staf yang dibutuhkan berdasarkan rekomendasi dari unit kerja dan direktur pelayanan.

Rekruitmen, evaluasi dan penugasan staf dapat dilakukan sebaik-baiknya melalui proses terkoordinasi, efisien dan seragam. Juga penting diperhatikan adalah dokumen pelamar mengenai ketrampilan, pengetahuan, pendidikan dan pengalaman sebelumnya. Secara khusus penting diperhatikan untuk melakukan proses kredensial secara hati-hati bagi tenaga medis dan perawat sebab mereka akan terlibat dalam proses asuhan klinis dan bekerja langsung dengan pasien.

Rumah sakit seharusnya memberikan kesempatan bagi staf untuk terus belajar dan mengembangkan kepribadian dan profesionalitasnya. Karenanya, pendidikan in-service dan kesempatan pembelajaran lain seharusnya ditawarkan kepada staf.




# PERENCANAAN

• Standar KPS 1

Rumah sakit menentukan pendidikan, ketrampilan, pengetahuan dan persyaratan lain bagi seluruh staf rumah sakit.

• Maksud dan Tujuan KPS 1

Pimpinan rumah sakit menentukan kompetensi yang dibutuhkan bagi setiap staf. Mereka menentukan tingkat pendidikan yang diinginkan, ketrampilan, pengetahuan dan persyaratan lainnya sebagai bagian dari upaya penempatan staf untuk memenuhi kebutuhan pasien.

Pimpinan mempertimbangkan faktor berikut ini dalam penugasan staf :

  • Misi rumah sakit
  • Keragaman dan kompleksitas serta tingkat keparahan dari pasien yang dilayani oleh rumah sakit.
  • Jenis pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit
  • Teknologi yang digunakan oleh rumah sakit dalam asuhan pasien.

Rumah sakit mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam menetapkan tingkat pendidikan, ketrampilan dan kebutuhan lainnya yang dibutuhkan oleh staf atau menentukan jumlah staf atau gabungan staf. Rumah sakit harus mempertimbangkan misi rumah sakit dan kebutuhan pasien sebagai pelengkap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

• Elemen Penilaian KPS 1

  1. Perencanaan harus mempertimbangkan misi rumah sakit, keragaman pasien, jenis pelayanan dan teknologi yang digunakan dalam asuhan pasien.  […]
  2. Ditetapkan pendidikan, keterampilan dan pengetahuan untuk semua staf. […]
  3. Peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku terpadu dalam perencanaan.  […]

 

* Standar KPS 1.1.

Tanggung jawab staf dideskripsikan dalam uraian tugas .

* Maksud dan Tujuan KPS 1.1.

Staf yang tidak memiliki izin praktek mandiri mempunyai tanggung jawab yang ditentukan dalam uraian tugas. Uraian tugas adalah dasar penugasan mereka, dasar orientasi kerja mereka dan dasar evaluasi seberapa baik tanggungjawab mereka dalam menjalankan tugasnya.

Uraian tugas juga dibutuhkan oleh tenaga profesional kesehatan ketika :

  • a) Seseorang yang menjalankan peran manajerial, seperti manajer unit kerja atau memiliki tugas ganda, sebagai klinisi dan manajer dengan tanggung jawab manajerial ditunjukkan dalam uraian tugas.
  • b) Seseorang yang memiliki sebagian tanggung jawab klinis, dimana mereka tidak memiliki kewenangan untuk berpraktek mandiri seperti mereka yang sedang belajar pengetahuan baru atau keterampilan baru
  • c) Seseorang yang sedang dalam program pendidikan dan bekerja dibawah supervisi dan program akademik, untuk setiap tahap dan tingkat pelatihan, apa yang dapat dilakukan mandiri dan apa yang harus dibawah supervisi. Deskripsi program dapat berfungsi sebagai uraian tugas seperti dalam kasus tertentu dan
  • d) Seseorang diizinkan untuk sementara memberikan pelayanan dalam rumah sakit .

Bila rumah sakit menggunakan uraian tugas nasional atau generik, seperti contoh, uraian tugas bagi perawat, hal ini perlu untuk menambah dalam uraian tugas perawat dengan tanggungjawab spesifik sesuai jenis perawat, seperti, perawat perawatan intensif, perawat anak, perawat kamar bedah dan sebagainya.

Untuk memperoleh izin praktek mandiri sesuai ketentuan yang berlaku, ada proses untuk identifikasi dan otorisasi berdasarkan pendidikan, pelatihan dan pengalaman. Proses ini dapat dilihat di KPS 9 untuk staf medis dan KPS 12 untuk perawat.

Ketentuan standar ini berlaku bagi seluruh staf, baik penuh waktu, paruh waktu, karyawan, sukarelawan atau staf sementara.

* Elemen Penilaian KPS 1.1.

  1. Setiap staf yang tidak diizinkan praktek mandiri memiliki uraian tugasnya sendiri.
  2. Mereka yang termasuk pada point a) sampai d) di atas, ketika berada dalam rumah sakit, memiliki uraian tugas yang sesuai dengan aktifitas dan tanggung jawab mereka atau sudah memiliki privilege sebagai alternatif.
  3. Uraian tugas terbaru sesuai kebijakan rumah sakit.

 

* Standar KPS 2

Pimpinan rumah sakit mengembangkan dan mengimplementasikan proses rekruitmen, evaluasi dan penugasan staf serta prosedur terkait lainnya sesuai yang diidentifikasi oleh rumah sakit.

• Maksud dan Tujuan KPS 2

Rumah sakit melaksanakan proses yang efisien, terkoordinasi dan terpusat untuk :

  • Rekruitmen staf untuk posisi yang tersedia,
  • Evaluasi pelatihan, keterampilan dan pengetahuan calon,
  • Penugasan seseorang sebagai staf rumah sakit.

Jika proses ini tidak terpusat, kriteria, proses dan bentuk yang mirip menghasilkan suatu proses seragam di seluruh rumah sakit. Kepala unit kerja dan pelayanan berpartisipasi dengan merekomendasikan kebutuhan jumlah dan kualifikasi staf untuk memberikan pelayanan klinis kepada pasien, maupun untuk fungsi pendukung non klinis dan memenuhi tanggung jawab setiap pengajaran atau unit kerja lainnya.

Kepala unit kerja dan pelayanan juga membantu membuat keputusan tentang seseorang yang ditugaskan sebagai staf. Karenanya, standar dalam bab ini menggambarkan standar tanggung jawab kepala unit kerja dan pelayanan dalam mengatur, memimpin dan mengarahkan.

• Elemen Penilaian KPS 2.

  1. Ada proses rekruitmen staf . 
  2. Ada proses untuk mengevaluasi kualifikasi staf baru.
  3. Ada proses penugasan seseorang menjadi staf.
  4. Proses yang seragam di seluruh rumah sakit.
  5. Proses diimplementasikan. 

 

• Standar KPS 3.

Rumah sakit menggunakan proses yang ditentukan untuk memastikan bahwa pengetahuan dan ketrampilan staf konsisten dengan kebutuhan pasien.

• Maksud dan Tujuan KPS 3.

Staf yang berkualitas dipekerjakan oleh rumah sakit melalui proses rekruitmen staf dengan kualifikasi yang sesuai persyaratan untuk posisi tertentu. Proses ini juga memastikan bahwa keterampilan staf pada awal dan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan pasien.

Untuk staf profesional rumah sakit yang tidak bekerja berdasarkan uraian tugas, prosesnya didentifikasi dalam KPS 9 sampai KPS 11.

Untuk staf klinis yang bekerja berdasarkan uraian tugas, prosesnya sebagai berikut :

  • Evaluasi awal untuk memastikan bahwa mereka secara aktual memahami tanggungjawabnya sesuai uraian tugas. Evaluasi ini dilaksanakan sebelum atau pada waktu melaksanakan tugas tanggung jawabnya. Rumah sakit bisa menetapkan masa percobaan atau periode waktu tertentu dimana staf bertugas dibawah supervisi dan dievaluasi atau bisa dengan proses lain yang kurang formal. Apapun prosesnya, rumah sakit memastikan bahwa staf yang memberikan pelayanan yang berisiko tinggi atau memberikan asuhan pasien dengan risiko tinggi dievaluasi pada saat mereka memulai memberikan pelayanan. Evaluasi terhadap ketrampilan dan pengetahuan yang diperlukan dan perilaku yang diinginkan dilaksanakan oleh unit kerja atau unit pelayanan dimana staf ditugaskan.
  • Rumah sakit kemudian menetapkan proses untuk mengevaluasi kemampuan staf secara terus-menerus. Evaluasi yang terus-menerus ini memastikan bahwa pelatihan dilaksanakan jika dibutuhkan dan bahwa staf dapat memahami tanggung jawab baru atau perubahan tanggung jawab.

Sedangkan evaluasi yang yang terbaik dilakukan secara berkelanjutan, setidaknya ada satu evaluasi didokumentasikan setiap tahun untuk setiap staf klinis yang bekerja berdasarkan uraian tugas.

(Evaluasi dari mereka yang mendapat izin bekerja mandiri ditemukan pada KPS 11).

• Elemen Penilaian KPS 3.

  1. Rumah sakit menggunakan proses yang ditentukan untuk mencocokkan pengetahuan dan ketrampilan staf klinis dengan kebutuhan pasien. 
  2. Staf klinis baru dievaluasi saat mereka mulai bekerja sesuai tanggung jawabnya.
  3. Unit kerja atau unit pelayanan melakukan evaluasi terhadap staf klinis tersebut. 
  4. Rumah sakit menentukan frekuensi evaluasi staf klinis tersebut.
  5. Ada dokumen yang membuktikan staf klinis dievaluasi setiap tahun sesuai kebijakan rumah sakit.

 

• Standar KPS 4.

Rumah sakit menggunakan proses yang ditentukan untuk memastikan pengetahuan dan ketrampilan staf non klinis konsisten dengan kebutuhan rumah sakit dan persyaratan jabatan/pekerjaan.

• Maksud dan Tujuan KPS 4

Rumah sakit mencari staf yang kompeten untuk mengisi jabatan nonklinis. Supervisor melakukan pelatihan selama masa orientasi bagi jabatan tersebut dan memastikan para petugas tersebut dapat melaksanakan tanggung jawabnya sesuai uraian tugas. Setiap staf tersebut harus mendapatkan supervisi/pengawasan dan secara berkala dilakukan evaluasi untuk memastikan tetapnya kompetensi sesuai dengan pekerjaannya.

• Elemen Penilaian KPS 4

  1. Rumah sakit menggunakan proses yang ditentukan untuk mencocokkan pengetahuan dan ketrampilan staf nonklinis dengan persyaratan jabatan.
  2. Staf nonklinis baru dievaluasi pada saat mulai bekerja sesuai tanggungjawabnya.
  3. Unit kerja atau unit pelayanan melakukan evaluasi terhadap staf nonklinis tersebut.
  4. Rumah sakit menetapkan frekuensi evaluasi terhadap staf nonklinis tersebut.
  5. Ada dokumen yang membuktikan staf nonklinis dievaluasi setiap tahun sesuai kebijakan rumah sakit.

• Standar KPS 5.

Ada informasi terdokumentasi untuk setiap staf rumah sakit.

• Maksud dan Tujuan KPS 5.

Setiap staf di rumah sakit memiliki rekam kepegawaian tentang kualifikasi mereka, hasil evaluasi dan riwayat pekerjaan. Proses dan catatan untuk staf klinis profesional, termasuk surat izin kerja praktek mandiri sesuai ketentuan hukum dan ketentuan rumah sakit, dideskripsikan di KPS 9 untuk staf medis, KPS 12 untuk staf perawat dan KPS 15 untuk staf kesehatan profesional lainnya. Catatan distandarisasi dan terbaru sesuai kebijakan rumah sakit.

• Elemen Penilaian KPS 5.

  1. Informasi kepegawaian dipelihara untuk setiap staf rumah sakit.
  2. File kepegawaian berisi kualifikasi staf tersebut.
  3. File kepegawaian berisi uraian tugas yang berlaku dari staf tersebut.
  4. File kepegawaian berisi riwayat pekerjaan.
  5. File kepegawaian berisi hasil evaluasi. 
  6. File kepegawaian berisi catatan pendidikan dan latihan yang diikutinya.
  7. File kepegawaian distandarisasi dan tetap terbaru.

 

• Standar KPS 6.

Rencana staf dikembangkan bersama-sama oleh para pimpinan, mengidentifikasi jumlah, jenis dan kualifikasi staf yang diinginkan.

 

* Standar KPS 6.1.

Rencana staf direview secara terus-menerus dan diperbaharui bila diperlukan.

• Maksud dan Tujuan KPS 6 dan KPS 6.1.

Penempatan staf yang tepat dan sesuai adalah hal kritis dalam asuhan pasien, sama halnya untuk pendidikan dan penelitian dimana rumah sakit mungkin terlibat. Perencanaan staf dilaksanakan oleh para pimpinan rumah sakit. Proses perencaanan menggunakan metode yang berlaku untuk menentukan tingkat staf. Contohnya, sistem ketajaman (acuity) pasien digunakan untuk menentukan jumlah perawat yang berizin dengan pengalaman perawatan pediatrik intensif untuk staf unit perawatan intensif pediatrik sepuluh tempat tidur.

Rencana ini ditulis dan mengidentifikasi jumlah dan jenis staf yang dibutuhkan dan keterampilan, pengetahuan dan ketentuan lain yang dibutuhkan oleh masing-masing unit kerja dan unit pelayanan.

Rencana tersebut mencakup :

  • Penugasan kembali staf dari satu unit kerja atau unit pelayanan ke unit kerja atau unit pelayanan lainnya dalam menjawab perubahan kebutuhan pasien atau pengurangan staf.
  • Pertimbangan permintaan staf untuk ditugaskan kembali berdasarkan nilai budaya atau kepercayaan agama; dan,
  • Kebijakan dan prosedur transfer tanggung jawab dari satu petugas ke petugas lainnya (seperti, dari dokter ke perawat) bila berada di luar tanggung jawab petugas tersebut.

Penempatan staf yang aktual dan terencana di monitor terus-menerus dan dilakukan perbaikan bila diperlukan. Ada proses kerjasama untuk para pimpinan rumah sakit untuk memperbaharui rencana secara keseluruhan.

• Elemen Penilaian KPS 6

  1. Ada rencana tertulis penempatan staf di rumah sakit.
  2. Pimpinan mengembangkan kerjasama dalam proses perencanaan.
  3. Jumlah, jenis dan kualifikasi staf yang dibutuhkan di identifikasi dalam rencana yang menggunakan metode penempatan staf yang dikenal dan berlaku.
  4. Rencana mencakup penugasan dan penugasan kembali staf.
  5. Rencana mencakup transfer tanggung jawab antar petugas.

* Elemen Penilaian KPS 6.1.

  1. Efektifitas rencana penempatan staf dimonitor secara terus-menerus. 
  2. Rencana direvisi dan diperbaharui bila diperlukan.

 

* ORIENTASI DAN PENDIDIKAN.

• Standar KPS 7.

Seluruh staf, baik klinis maupun nonklinis dilakukan orientasi di rumah sakit, pada unit kerja atau unit pelayanan dimana mereka bertugas dan bertanggungjawab pada tugas khusus sesuai penugasan dan penempatan mereka.

• Maksud dan Tujuan KPS 7.

Keputusan menugaskan seseorang sebagai staf dalam rumah sakit menimbulkan beberapa proses dalam pelaksanaannya. Agar berkinerja baik, staf baru, apapun status kepegawaiannya, butuh mengerti keseluruhan rumah sakit dan bagaimana tanggungjawab khusus klinis atau nonklinisnya agar bisa berkontribusi pada misi rumah sakit. Ini dapat dicapai melalui orientasi umum rumah sakit dan orientasi khusus terhadap perannya dalam rumah sakit. Orientasi tersebut termasuk, pelaporan medical error, pengendalian dan pencegahan infeksi, kebijakan rumah sakit terhadap perintah medis melalui telepon dan sebagainya.

Pekerja kontrak, tenaga sukarela dan mahasiswa juga dilakukan orientasi di rumah sakit untuk penugasan atau tanggungjawab khusus mereka, seperti keselamatan pasien dan pengendalian dan pencegahan infeksi.

• Elemen Penilaian KPS 7.

  1. Staf klinis dan nonklinis baru dilakukan orientasi di rumah sakit, pada unit kerja atau unit pelayanan dimana mereka bertugas dan ber tanggungjawab pada penugasan khusus mereka.
  2. Pekerja kontrak dilakukan orientasi di rumah sakit, pada unit kerja dan unit pelayanan dimana mereka bertugas dan bertanggungjawab pada penugasan khusus mereka. 
  3. Tenaga sukarela dilakukan orientasi di rumah sakit pada tanggungjawab tugas mereka.
  4. Mahasiswa/trainee dilakukan orientasi pada rumah sakit pada tanggungjawab tugas mereka.

 

• Standar KPS 8.

Setiap staf memperoleh pendidikan dan pelatihan, baik in-service, maupun pendidikan dan pelatihan lain untuk menjaga dan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.

• Maksud dan Tujuan KPS 8

Rumah sakit mengambil data dari berbagai sumber untuk mengetahui kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Hasil monitoring terhadap kualitas dan keselamatan merupakan salah satu sumber informasi untuk mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan staf. Juga, data monitoring dari proses manajemen fasilitas, pengenalan teknologi baru, area ketrampilan dan pengetahuan diidentifikasi melalui review kinerja, prosedur klinis baru dan rencana masa depan untuk menyediakan pelayanan baru merupakan sumber data. Rumah sakit memiliki proses untuk mengumpulkan dan mengintegrasikan data dari berbagai sumber untuk merencanakan program pendidikan staf. Juga, rumah sakit menentukan yang mana staf, seperti staf kesehatan professional, yang diperlukan untuk memperoleh pendidikan berkelanjutan untuk menjaga kredensial mereka dan bagaimana pendidikan staf ini dimonitor dan didokumentasikan.

Untuk menjaga kinerja staf, ajari ketrampilan baru dan sediakan pelatihan untuk peralatan dan prosedur baru, rumah sakit menyediakan dan merancang untuk fasilitas, pendidik dan waktu untuk pendidikan in-service dan pendidikan lainnya. Pendidikan ini relevan untuk setiap staf dan juga untuk melanjutkan pengembangan rumah sakit dalam memenuhi kebutuhan pasien. Contohnya, staf medis mungkin menerima pendidikan dalam pengendalian dan pencegahan infeksi, meningkatkan praktek kedokteran yang baik atau penggunaan teknologi baru. Setiap pendidikan dan pelatihan staf, didokumentasi dalam rekam kepegawaian staf tersebut.

Sebagai tambahan, setiap rumah sakit mengembangkan dan mengimplementasikan program kesehatan dan keselamatan yang sesuai kebutuhan kesehatan staf dan keselamatan rumah sakit dan staf.

 • Elemen Penilaian KPS 8

  1. Rumah sakit menggunakan berbagai sumber data dan informasi, termasuk hasil monitoring terhadap kualitas dan keselamatan untuk mengidentifikasi kebutuhan pendidikan staf.
  2. Program pendidikan direncanakan berdasarkan data dan informasi tersebut.
  3. Rumah sakit menyediakan pendidikan dan pelatihan in-service secara terus-menerus. 
  4. Pendidikan yang relevan dengan kemampuan staf untuk memenuhi kebutuhan pasien dan atau kebutuhan pendidikan berkelanjutan. 

 

* Standar KPS 8.1.

Staf rumah sakit yang memberikan asuhan pasien dan staf lain yang diidentifikasi oleh rumah sakit dilatih dan dapat mendemontrasikan kemampuan dalam teknik resusitasi.

* Maksud dan Tujuan KPS 8.1.

Setiap rumah sakit mengidentifikasi staf mana yang perlu mendapat pelatihan dalam teknik resusitasi dan tingkat pelatihan (dasar atau lanjut) yang sesuai dengan tugas mereka di rumah sakit.

Tingkat pelatihan yang tepat bagi mereka yang diidentifikasi diulang berdasarkan persyaratan dan atau kerangka waktu yang diidentifikasi oleh program pelatihan yang diakui atau setiap dua tahun jika program pelatihan yang diakui tidak digunakan. Ada bukti yang menunjukkan bahwa setiap staf yang mengikuti pelatihan, mencapai tingkat kemampuan yang diinginkan.

* Elemen Penilaian KPS 8.1.

  1. Dapat diidentifikasi staf rumah sakit yang memberikan asuhan pasien dan staf lain yang diidentifikasi oleh rumah sakit telah mendapat pelatihan dalam cardiac life support .
  2. Tingkat pelatihan yang tepat telah diberikan dalam frekuensi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan staf.
  3. Ada bukti yang menunjukkan bahwa staf rumah sakit tersebut lulus pelatihan.
  4. Tingkat pelatihan yang diinginkan untuk setiap orang diulang berdasarkan persyaratan dan atau berdasarkan kerangka waktu yang ditetapkan oleh program pelatihan yang diakui atau setiap dua tahun bila program pelatihan yang diakui tidak digunakan.

 

* Standar KPS 8.2.

Rumah sakit menyediakan fasilitas dan waktu untuk pendidikan dan pelatihan staf.

* Maksud dan Tujuan KPS 8.2.

Ada komitmen pimpinan rumah sakit untuk mendukung terselenggaranya pendidikan dan pelatihan, dengan menyiapkan ruangan, peralatan dan waktu untuk program pendidikan dan pelatihan. Tersedianya informasi keilmuan yang dibutuhkan untuk mendukung program pendidikan dan pelatihan.

Pendidikan dan pelatihan dapat terpusat atau dilakukan dibeberapa tempat yang lebih kecil untuk belajar dan peningkatan ketrampilan di seluruh fasilitas rumah sakit. Pendidikan dapat ditawarkan sekali untuk semua atau berulang pada staf secara bergiliran untuk mengurangi dampak pada aktifitas asuhan pasien.

* Elemen Penilaian KPS 8.2.

  1. Rumah sakit menyediakan fasilitas dan peralatan untuk terselenggaranya pendidikan dan pelatihan staf.
  2. Rumah sakit menyediakan waktu yang cukup untuk semua staf agar bila ada kesempatan dapat berpartisipasi dalam pendidikan dan pelatihan yang relevan.

 

* Standar KPS 8.3.

Pendidikan professional kesehatan, bila dilakukan dalam rumah sakit, berpedoman pada parameter yang ditentukan oleh program akademik .

* Maksud dan Tujuan KPS 8.3.

Umumnya rumah sakit disiapkan untuk tempat pelatihan medis, keperawatan, tenaga kesehatan terkait dan mahasiswa kesehatan lainnya. Bila rumah sakit berpartisipasi dalam program pelatihan, rumah sakit :

  • Menyiapkan mekanisme untuk program pengawasan.
  • Memperoleh dan menerima parameter dari program akademik.
  • Memiliki catatan lengkap dari semua peserta pelatihan di rumah sakit.
  • Memiliki dokumentasi dari status pendaftaran, izin atau sertifikasi dan klasifikasi akademik dari semua peserta pelatihan.
  • Memahami dan menyediakan tingkat supervisi yang diperlukan untuk setiap jenis dan tingkat peserta pelatihan.
  • Mengintegrasikan peserta pelatihan dalam orientasi rumah sakit, kualitas, keselamatan pasien, pengendalian dan pencegahan infeksi dan program lainnya.

* Elemen Penilaian KPS 8.3.

  1. Rumah sakit menyediakan mekanisme untuk pengawasan program pelatihan. 
  2. Rumah sakit mendapatkan dan menerima parameter dari program akademik.
  3. Rumah sakit memiliki catatan lengkap dari semua peserta pelatihan dalam rumah sakit.
  4. Rumah sakit memiliki dokumentasi dari status pendaftaran, izin atau sertifikasi dan kualifikasi akademik dari para peserta pelatihan
  5. Rumah sakit memahami dan menyediakan tingkat supervisi yang diperlukan untuk setiap jenis dan tingkat pelatihan.
  6. Rumah sakit mengintegrasikan peserta pelatihan kedalam orientasi rumah sakit, kualitas, keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi dan program lainnya. 

 

* Standar KPS 8.4.

Rumah sakit menyediakan Program Kesehatan dan Keselamatan Staf

* Maksud dan Tujuan KPS 8.4.

Program Kesehatan dan Keselamatan Staf penting untuk menjaga kesehatan staf, kepuasan dan produktifitas. Keselamatan staf juga menjadi bagian dari program mutu rumah sakit dan program keselamatan pasien. Bagaimana rumah mengarahkan dan melatih staf, menyediakan tempat kerja yang aman, pemeliharaan peralatan biomedikal dan peralatan lainnya, mencegah dan mengontrol infeksi yang terkait dengan asuhan kesehatan dan berbagai faktor lainnya yang menentukan kesehatan dan kesejahteraan staf.

Program Kesehatan dan Keselamatan Staf dapat dilakukan di rumah sakit atau menjadi bagian integral dari program eksternal. Apapun staf dan struktur program, staf memahami bagaimana melapor dan menangani dan menerima konseling dan menindak lanjuti cidera seperti tertusuk jarum, tertular penyakit infeksi, identifikasi resiko dan kondisi fasilitas yang mungkin menciderai dan masalah kesehatan dan keselamatan lainnya. Program dapat juga menyediakan pemeriksaan kesehatan prakerja, progam imunisasi dan pemeriksaan kesehatan berkala, pengobatan untuk penyakit akibat kerja, seperti cidera punggung, atau cidera lainnya Desain program termasuk masukan staf dan mengambil sumber klinis pada rumah sakit maupun yang di masyarakat.

* Elemen Penilaian KPS 8.4.

  1. Pimpinan dan staf rumah sakit merencanakan Program Kesehatan dan Keselamatan. 
  2. Program ini merespons kebutuhan staf urgen dan nonurgen melalui pengobatan langsung dan rujukan.
  3. Data program menginformasikan program mutu dan keselamatan rumah sakit. 
  4. Ada kebijakan tentang vaksinasi dan imunisasi bagi staf.
  5. Ada kebijakan tentang evaluasi, konseling dan tindak lanjut terhadap staf yang tertular penyakit infeksi, berkoordinasi dengan program pencegahan dan pengendalian infeksi.

# STAF MEDIS FUNGSIONAL

Menentukan keanggotaan Staf Medis fungsional

• Standar KPS 9

Rumah sakit memiliki proses kredensialing melalui pengumpulan, verifikasi dan evaluasi dari izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman untuk mengizinkan anggota SMF melakukan asuhan pasien tanpa supervisi

* Standar KPS 9.1.

Pimpinan rumah sakit membuat keputusan tentang pembaharuan izin bagi setiap staf medis fungsional untuk dapat melanjutkan memberikan pelayanan asuhan pasien setidaknya tiga tahun sekali

• Maksud dan Tujuan KPS 9 dan KPS 9.1

Staf Medis Fungsional adalah dokter dan dokter gigi yang mendapat izin untuk praktik independen (tanpa supervisi) dan mereka yang memberikan pelayanan preventif, kuratif, restoratif, bedah, rehabilitatif atau pelayanan medik lain atau pelayanan kedokteran gigi kepada pasien atau mereka yang memberikan pelayanan interpretatif kepada pasien, seperti patologi, radiologi atau pelayanan laboratorium, tanpa memandanag klasifikasi penugasan, status kepegawaian, kontrak atau bentuk kerjasama individu lainnya untuk memberikan pelayanan asuhan pasien. Mereka ini yang bertanggung jawab atas perawatan pasien  dan hasil perawatan. Karenanya, rumah sakit bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap praktisi memenuhi kualifikasi untuk memberikan asuhan dan pengobatan yang aman dan efektif

Rumah sakit mengasumsikani akuntabilitas ini dengan :

  • Memahami peraturan perundangan yang berlaku, yang mengidentifikasi mereka yang diizinkan untuk bekerja mandiri dan memastikan bahwa rumah sakit juga mengizinkan praktisi tersebut bekerja mandiri dalam rumah sakit.
  • Mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk praktisi meliputi sekurang-kurangnya, bukti pendidikan dan pelatihan, bukti surat izin, bukti kompetensi melalui sumber lain dimana praktisi tersebut berpraktek dan juga surat rekomendasi dan atau informasi lain yang bisa diperoleh oleh rumah sakit seperti catatan kesehatan, gambar dan lain-lain.
  • Verifikasi informasi utama seperti surat tanda registrasi dan surat izin praktek, khususnya bila dokumen dimaksud secara berkala diperbaharui, dan setiap sertifikat dan bukti pendidikan pasca sarjana.

Kebutuhan rumah sakit untuk melakukan setiap upaya verifikasi informasi essensial, sekalipun pendidikan dilakukan diluar negeri dan di masa jauh sebelumnya. Website yang aman, konfirmasi terdokumentasi melalui telepon dari berbagai sumber, konfirmasi tertulis dan pihak ketiga, seperti dari kantor agensi pemerintah atau non pemerintah dapat digunakan.

Situasi berikut dapat dipertimbangkan sebagai tambahan bagi rumah sakit melengkapi sumber utama verifikasi kredensial :

1. Pengawasan langsung yang berlaku bagi rumah sakit oleh pemerintah, proses verifikasi pemerintah, didukung oleh peraturan pemerintah yang transparan tentang verifikasi, ditambah perizinan pemerintah dan bantuan khusus (seperti konsultan, spesialis dan lain-lain) dapat diterima.

2. Berlaku untuk semua rumah sakit, keberadaan rumah sakit afiliasi yang sudah melaksanakan verifikasi calon, bahwa verifikasi dapat diterima sepanjang rumah sakit afiliasi lulus akreditasi dengan akreditasi penuh.

3. Berlaku bagi seluruh rumah sakit, proses kredensial diverifikasi oleh pihak ketiga independen, seperti agensi pemerintah atau nonpemerintah sepanjang mengikuti kondisi yang berlaku. Setiap rumah sakit yang mendasarkan keputusannya berdasarkan informasi dari agensi resmi yang ditunjuk, pemerintah atau non-pemerintah harus memiliki keyakinan pada kelengkapan, akurasi dan ketepatan waktu dari informasi tersebut. Untuk mencapai tingkat informasi yang dapat dipercaya, rumah sakit harus melakukan evaluasi yang sesuai terhadap agensi yang menyediakan informasi pada awal dan kemudian dilakukan secara berkala. Prinsip yang menjadi pedoman evaluasi mencakup hal berikut :

  • Agensi memberitahu kepada pemakai data dan informasi apa yang dapat disediakan
  • Agensi menyediakan dokumentasi agar pemakai dapat mendeskripsikan bagaimana pengumpulan data, informasi dan pengembangannya dan bagaimana proses verifikasi yang dikerjakan.
  • Pemakai dan agensi setuju atas format untuk mentransmisi kredensial seseorang dari agensi.
  • Pemakai dapat dengan mudah melihat yang mana informasi, yang ditransmisi oleh agensi, datang dari sumber utama dan yang mana yang tidak.
  • Ketika agensi mentransmisi informasi bisa saja menjadi out of date, karena itu agensi harus mencantumkan tanggal kapan terahir informasi di update dari sumber utamanya.
  • Agensi mensertifikasi bahwa informasi yang dikirim ke pemakai, akurat pada saat diperoleh.
  • Pengguna dapat melihat apakah informasi yang dikirimkan oleh agen yang dari sumber utama adalah dari semua sumber utama informasi yang dimiliki lembaga yang berkaitan dengan suatu item tertentu dan jika tidak, di mana informasi tambahan dapat diperoleh.
  • Bila diperlukan, pemakai dapat melakukan proses pengendalian kualitas untuk mengatasi masalah kesalahan tranmisi, inkonsistensi atau isu data lainnya yang bisa diidentifikasi dari waktu ke waktu.
  • Pengguna mempunyai perjanjian formal dengan agensi untuk mengkomunikasikan setiap perubahan dalam informasi kredensial.

Kepatuhan terhadap standar mengharuskan bahwa verifikasi krendensial individu berasal dari sumber utama. Untuk maksud memenuhi persyaratan ini secara bertahap, verifikasi sumber utama diperlukan   untuk praktisi baru dimulai empat bulan sebelum survei awal akreditasi. Semua praktisi lainnya harus mempunyai verifikasi dari sumber utama pada saat survei akreditasi rumah sakit tiga tahunan.

Ini dicapai selama periode tiga tahun, berdasarkan suatu rencana yang menempatkan verifikasi kredensial bagi praktisi aktif yang melaksanakan pelayanan berisiko tinggi sebagai prioritas. Semua praktisi medis memiliki kredensial yang dikumpulkan dan direview dan memiliki kewenangan tertentu. Tidak ada tahapan untuk proses ini. Bila verifikasi tidak mungkin, seperti hilangnya catatan karena bencana, ini didokumentasikan. Rumah sakit mengumpulkan dan memelihara setiap file kredensial praktisi. Proses tersebut berlaku untuk semua jenis dan tingkat tenaga (karyawan tetap, tenaga honor, tenaga kontrak dan tenaga tamu).

Rumah sakit mereview file setiap staf medis fumgsional pada awal penugasan dan kemudian  sekurang-kurangnya setiap tiga tahun, untuk menjamin bahwa staf medis fungsional yang berizin tidak melanggar disiplin, memiliki dokumentasi yang cukup untuk memperoleh hak istimewa baru atau diperluas kewenangan klinisnya atau diperluas tugas-tugasnya di rumah sakit dan secara fisik dan mental bisa melakukan asuhan dan pengobatan pasien tanpa supervisi. Kebijakan rumah sakit mengidentifikasi individu atau mekanisme pertanggungjawaban terhadap review ini, setiap kriteria digunakan untuk membuat keputusan dan bagaimana keputusan akan didokumentasikan.

• Elemen Penilaian KPS 9

  1. Izin berdasarkan peraturan perundangan dan izin dari rumah sakit untuk melakukan asuhan pasien tanpa supervisi dapat diidentifikasi.
  2. Dibutuhkan kredensial (antara lain : pendidikan, izin, registrasi) sesuai peraturan dan kebijakan rumah sakit bagi setiap anggota staf medis fungsional yang disalin oleh rumah sakit dan disimpan dalam file kepegawaian atau dalam file kredensial yang terpisah bagi setiap anggota staf medis fungsional. 
  3. Semua kredensial (antara lain pendidikan, izin, registrasi) diverifikasi dengan sumber yang mengeluarkan kredensial sebelum individu tersebut memulai memberikan pelayanan kepada pasien. 
  4. Semua kredensial (antara lain pendidikan, izin , registrasi) terkini dan terupdate sesuai persyaratan.
  5. Pada penugasan awal, penentuan terinformasi dibuat tentang kualifikasi terkini dari seseorang untuk memberikan pelayanan asuhan pasien.

* Elemen Penilaian KPS 9.1.

  1. Ada kebijakan tentang proses kredensialing yang seragam untuk setiap staf medis fungsional secara berkala setidaknya setiap tiga tahun sekali.
  2. Ada tim yang ditugaskan membuat keputusan resmi memperbaharui izin setiap anggota staf medis fungsional untuk dapat meneruskan memberikan pelayanan asuhan medis di rumah sakit.
  3. Keputusan pembaharuan izin didokementasikan dalam file kredensial dari anggota staf medis fungsional tersebut

 

# STAF MEDIS FUNGSIONAL.

Penetapan Kewenangan Klinik.

• Standar KPS 10.

Rumah sakit memiliki tujuan yang terstandar, prosedur berbasis bukti untuk memberi wewenang kepada semua staf medis fungsional untuk menangani dan merawat pasien dan menyediakan pelayanan klinis lainnya secara konsisten sesuai dengan kualifikasinya.

• Maksud dan Tujuan KPS 10

Penentuan kompetensi klinis terkini dan memutuskan tentang apakah suatu jenis pelayanan dari staf medis fungsional tertentu akan diizinkan, sering disebut “privileging”, adalah penentuan yang paling kritis dalam rumah sakit untuk menjaga keselamatan pasien dan lebih lanjut adalah menjaga kualitas pelayanan klinis rumah sakit.

Keputusan tentang kewenangan tersebut dibuat sebagai berikut :

1. Rumah sakit menentukan standar prosedur untuk mengidenfikasi pelayanan klinis bagi setiap individu.

  • Pada penugasan awal, kredensial yang diidentifikasikan pada KPS 9 akan menjadi dasar utama untuk menentukan privilege. Bila tersedia, rekomendasi dari tempat kerja sebelumnya, dari sejawat seprofesi, penghargaan dan sumber informasi lainnya juga dipertimbangkan.

2. Pada penugasan ulang, setiap tiga tahun, rumah sakit mencari dan menggunakan informasi tentang area kompetensi praktisi klinis berikut ini :

  • a. Asuhan pasien – praktisi memberikan asuhan pasien dengan perhatian yang tulus, tepat dan efektif untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, mengobati penyakit dan merawat sampai akhir ayat.
  • b. Pengetahuan medis/klinis – membangun dan mengembangkan ilmu biomedis, klinis dan sosial dan penerapan pengetahuan untuk asuhan pasien dan pendidikan lainnya.
  • c. Pembelajaran dan peningkatan berbasis praktek – menggunakan ilmu dan metode berbasis bukti untuk investigasi, evaluasi dan meningkatkan praktek asuhan pasien
  • d. Ketrampilan hubungan antar manusia dan komunikasi – yang akan membangun dan menjaga hubungan profesional dengan pasien, keluarga dan anggota tim tenaga kesehatan lain.
  • e. Profesionalism – terpancar dalam komitmen untuk secara terus menerus mengembangkan professionalitas, etika, pemahaman dan kepekaan terhadap keragaman dan sikap tanggungjawab terhadap pasien, profesinya dan masyarakat.
  • f. Praktek berbasis sistem—melalui pemahaman terhadap konteks dan sistem dimana pelayanan kesehatan diberikan.

Ada tujuan terstandar dan prosedur berbasis bukti untuk mengubah semua informasi kedalam sebuah keputusan mengenai privilege untuk praktisi. Prosedur tersebut didokumentasi kedalam kebijakan dan itu diikuti. Pimpinan staf medis fungsional dapat memperagakan bagaimana prosedur itu efektif dalam penugasan awal dan proses penugasan ulang.

Kewenangan klinik, sekali ditentukan atau ditentukan ulang, yang dibuat tersedia dalam hard copy, elektronik atau lainnya yang berarti para individu atau tempat (contoh, kamar operasi, instalasi gawat darurat) dalam rumah sakit dimana staf medis fungsional akan memberikan pelayanan. Informasi ini akan membantu memastikan bahwa praktek staf medis fungsional ada dalam lingkar kompetensi dan kewenangan kliniknya. Informasi ini secara berkala diperbaharui .

 

 

• Elemen Penilaian KPS 10.

  1. Rumah sakit memiliki proses terstandar yang terdokumentasi dalam kebijakan resmi rumah sakit untuk memberikan kewenangan klinik bagi setiap anggota staf medis fungsional untuk memberikan pelayanan medis pada penugasan pertama dan pada penugasan ulang kemudian.
  2. Keputusan memberikan penugasan ulang untuk memberikan pelayanan pasien merujuk pada item a) sampai f) pada maksud di atas dan pada review kinerja secara berkala dari para praktisi.
  3. Pelayanan pasien yang akan diberikan oleh setiap anggota staf medis fungsional secara jelas digambarkan dan dikomunikasikan oleh pemimpin rumah sakit ke seluruh rumah sakit dan ke anggota staf medis fungsional.
  4. Setiap staf medis fungsional hanya memberikan pelayanan medis yang secara spesifik diizinkan oleh rumah sakit. 

 

# STAF MEDIS FUNGSIONAL.

Monitoring dan Evaluasi Anggota Staf Medis Fungsional.

• Standar KPS 11.

Ada evaluasi terus menerus terhadap kualitas dan keamanan asuhan klinis yang diberikan oleh setiap staf medis fungsional.

• Maksud dan Tujuan KPS 11.

Ada proses terstandar untuk setidaknya setiap tahun, mengumpulkan data yang relevan atas setiap praktisi untuk direview oleh kepala unit kerja atau panitia tertentu. Review memungkinkan rumah sakit mengidentifikasi kecenderungan praktek professional yang memberi dampak pada kualitas asuhan dan keselamatan pasien. Kriteria yang digunakan untuk  evaluasi praktek professional mencakup, tapi tak hanya terbatas ini, sebagai berikut :

  • Review terhadap operasi dan prosedur klinis lainnya dan hasilnya.
  • Pola penggunaan darah dan obat-obatan.
  • Permintaan pemeriksaan test dan prosedur
  • Pola lamanya dirawat.
  • Data morbiditas dan mortalitas.
  • Praktek konsultasi dan spesialis.
  • Kriteria relevan lainnya seperti ditentukan oleh rumah sakit.

Informasi ini mungkin didapat melalui hal berikut :

  • Grafik review berkala.
  • Observasi langsung.
  • Monitoring teknik diagnostik dan pengobatan.
  • Monitoring kualitas klinis.
  • Diskusi dengan sejawat seprofesi dan tenaga lainnya.

Penilaian aktifitas staf medis fungsional senior dan para kepala unit kerja dilakukan oleh otoritas internal dan eksternal yang sesuai.

Proses evaluasi yang terus menerus terhadap praktisi profesional dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. Hasil proses review bisa tidak ada perubahan dalam tanggung jawab staf medis fungsional, perluasan tanggung jawab, pembatasan tanggung jawab, masa konseling dan pengawasan atau kegiatan lainnya. Setiap waktu sepanjang tahun, bila bukti yang dapat dipertanyakan, kurangnya peningkatan kinerja, ada review dan kegiatan sesuai lainnya yang diambil. Hasil review, tindakan yang diambil dan setiap dampak atas kewenangan didokumentasi dalam file kredensial staf medis fungsional atau file lainnya.

 

• Elemen Penilaian KPS 11.

  1. Ada evaluasi praktek profesional terus-menerus dari kualitas dan keamanan pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap anggota staf medis fungional yang direview dan dikomunikasikan kepada setiap anggota staf medis fungsional setidaknya setiap tahun.
  2. Evaluasi praktek profesional terus-menerus dan review tahunan dari setiap anggota staf medis fungsional dilaksanakan dengan proses yang seragam yang ditentukan oleh kebijakan rumah sakit. 
  3. Evaluasi mempertimbangkan dan menggunakan data komparatif secara proaktif, seperti membandingkan dengan literatur kedokteran
  4. Evaluasi mempertimbangkan dan menggunakan kesimpulan dari analisa mendalam terhadap komplikasi yang dikenal dan berlaku.
  5. Informasi dari proses evaluasi praktik profesional tersebut didokumentasikan dalam file krendensial anggota staf medis fungsional dan file lainnya yang relevan.

 

#STAF KEPERAWATAN

• Standar KPS 12.

Rumah sakit memiliki proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman).

• Maksud dan Tujuan KPS 12.

Kebutuhan rumah sakit untuk memastikan bahwa kualifikasi staf keperawatan sesuai dengan misi, sumber daya dan kebutuhan pasien. Staf keperawatan bertanggungjawab untuk memberikan asuhan  keperawatan langsung. Sebagai tambahan, asuhan keperawatan memberikan kontribusi terhadap dampak pada pasien secara keseluruhan. Rumah sakit harus memastikan bahwa perawat berkualifikasi untuk memberikan asuhan keperawatan dan harus spesifik terhadap jenis asuhan dimana mereka diizinkan memberikannya bila tidak diidenfikasikan dalam peraturan perundangan. Rumah sakit memastikan bahwa setiap perawat berkualifikasi untuk memberikan asuhan dan penanganan pasien yang aman dan efektif melalui :

– Memahamai peraturan dan perundangan yang berlaku, berlaku untuk perawat dan praktek keperawatan.

– Mengumpulkan semua kredensial yang tersedia untuk setiap perawat, mencakup sekurangnya :

  • Bukti pendidikan dan pelatihan.
  • Bukti izin terbaru.
  • Bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain dimana perawat dipekerjakan dan juga.
  • Surat rekomendasi dan atau informasi lainnya yang ditentukan oleh rumah sakit seperti riwayat kesehatan, foto/gambar dan sebagainya; dan.

– Verifiksai dari informasi utama seperti surat tanda registrasi atau surat izin, khususnya bila dokumen tersebut harus diperbaharui secara berkala dan setiap sertifikasi dan bukti spesialisasi atau pendidikan lanjutan.

Kebutuhan rumah sakit untuk melakukan setiap upaya untuk memverifikasi informasi esensial, sekalipun ketika pendidikan diperoleh di negara lain dan diwaktu masa lalu. Web site yang aman, konfirmasi telepon yang terdokumentasi dari sumber tersebut, konfirmasi tertulis dan dari pihak ketiga, seperti badan agensi pemerintah atau non pemerintah dapat digunakan.

Situasi staf medis fungsional seperti yang dideskripsikan dalam maksud KPS 9 adalah pengganti yang dapat diterima bagi rumah sakit untuk melakukan verifikasi kredensial perawat dari sumber utama.

Standar yang dipersyaratkan mengharuskan verifikasi sumber utama dilakukan sebagai berikut:

  • Calon perawat baru mulai empat bulan sebelum survei akreditasi awal.
  • Perawat yang bekerja saat ini selama periode waktu tiga tahun untuk memastikan verifikasi yang telah dilakukan dengan survei akreditasi tiga tahunan. Verifikasi ini dilakukan menurut prioritas berdasarkan tempat kerja perawat, prioritas diberikan pada perawat yang memberikan pelayanan di tempat dengan resiko tinggi seperti kamar operasi, instalasi gawat darurat atau intensive care unit.

Ketika verifikasi tidak mungkin dilakukan, seperti hilangnya catatan karena bencana, hal ini didokumentasi.

Rumah sakit mempunyai proses untuk memastikan bahwa kredensial dari setiap perawat sudah dikumpulkan, diverifikasi dan direview untuk menjamin kompetensi klinis saat sebelum penugasan.

Rumah sakit mengumpulkan dan memelihara file dari setiap kredensial perawat. File berisi izin terbaru bila peraturan mengharuskan diperbaharui secara berkala. Ada dokumentasi pelatihan yang terkait untuk meningkatkan kompetensi.

 

• Elemen Penilaian KPS 12.

  1. Rumah sakit memiliki standar prosedur untuk melakukan proses kredensialing setiap staf keperawatan. 
  2. Izin, pendidikan, pelatihan dan pengalamanan didokumentas.
  3. Infrormasi tersebut diverifikasi dari sumber aslinya sesuai parameter yang ditentukan dalam maksud dan tujuan KPS 9. 
  4. Ada catatan kredensial yang dipelihara dari setiap staf keperawatan.
  5. Rumah sakit mempunyai proses untuk memastikan bahwa krendesial dari perawat kontrak sahih dan lengkap sebelum penugasan. 
  6. Rumah sakit mempunyai proses untuk memastikan kesahihan kredensial perawat yang bukan pegawai rumah sakit, tapi mendampingi dokter dan memberikan pelayanan pada pasien rumah sakit . 

 

• Standar KPS 13.

Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk mengidentifikasi tanggung jawab dari setiap tugas dan membuat penugasan berdasarkan atas kredensial perawat dan peraturan perundangan.

• Maksud dan Tujuan KPS 13.

Review kualifikasi perawat menyediakan dasar untuk penugasan dan aktifitas klinis. Penugasan ini dapat dideskripsikan dalam uraian tugas atau dideskripsikan dengan cara atau dokumen lain. Penugasan dibuat oleh rumah sakit secara konsisten dengan peraturan dan perundangan yang berlaku tentang tanggung jawab perawat dan asuhan klinis.

• Elemen Penilaian KPS 13.

  1. Izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman staf keperawatan digunakan untuk membuat penugasan kerja klinis.
  2. Proses yang memperhitungkan peraturan perundangan yang relevan.

 

• Standar KPS 14.

Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk staf keperawatan berpartisipasi dalam aktifitas peningkatan mutu rumah sakit, termasuk mengevaluasi kinerja individu.

• Maksud dan Tujuan KPS 14.

Peran penting klinis staf keperawatan yang mengharuskan mereka untuk secara aktif berpartisipasi dalam program perbaikan mutu klinis rumah sakit. Bila, pada setiap titik dalam monitoring mutu klinis, evaluasi, dan peningkatan mutu, kinerja staf keperawatan ada dalam tanda tanya, rumah sakit mempunyai proses untuk mengevaluasi kinerja individu. Hasil review, tindak lanjut dan setiap dampak atas kewenangan didokumentasikan dalam file kredensial atau file lainnya.

• Elemen Penilaian KPS 14

  1. Partisipasi perawat dalam aktifitas peningkatan mutu rumah sakit.
  2. Kinerja staf keperawatan direview bila ada indikasi akibat temuan pada aktifitas peningkatan mutu. 
  3. Informasi yang sesuai dari proses review tersebut didokumentasikan dalam file kredensial perawat tersebut atau file lainnya.

 

# STAF KESEHATAN PROFESIONAL LAINNYA.

• Standar KPS 15.

Rumah sakit memiliki standar prosedur untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensialing staf kesehatan professional lainnya (izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman )

• Maksud dan Tujuan KPS 15.

Rumah sakit mempekerjakan atau dapat mengizinkan berbagai staf kesehatan professional lainnya untuk memberikan asuhan dan pelayanan kepada pasien mereka atau berpartisipasi dalam proses asuhan pasien. Contohnya, staf professional ini termasuk bidan, asisten operasi, tenaga perawat emergensi, farmasis dan asisten farmasis. Dibeberapa negara atau budaya, kelompok ini juga termasuk pengobat tradisional atau pelayanan pelengkap atau pengobatan tradisional alternatif (seperti, akupuntur, obat herbal). Seringkali, staf ini tidak secara aktual berpraktek di rumah sakit, sebaliknya, mereka merujuk ke rumah sakit atau memberikan asuhan lanjutan untuk pasien di masyarakat.

Banyak staf profesional ini menyelesaikan program pelatihan formal dan memperoleh izin atau sertifikat atau teregister di badan lokal atau nasional. Lainnya mungkin menyelesaikan program magang atau pengalaman lainnya.

Untuk staf profesional lainnya yang diizinkan bekerja atau berpraktek di rumah sakit, rumah sakit bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan memverifikasi kredensial mereka. Rumah sakit harus memastikan bahwa staf kesehatan profesional lainnya tersebut memiliki kualifikasi tertentu untuk  memberikan asuhan dan pelayanan dan harus secara spesifik menetapkan jenis asuhan dan pelayanan yang diizinkan dilakukan bila tidak teridentifikasi dalam peraturan perundangan. Rumah sakit memastikan bahwa staf kesehatan profesional lain tersebut memiliki kualifikasi tertentu untuk memberikan asuhan yang aman dan efektif kepada pasien dengan :

  • Memahami peraturan perundangan yang berlaku untuk praktek dimaksud.
  • Mengumpulkan semua krendensial yang tersedia atas setiap individu termasuk sekurang-kurangnya, bukti pendidikan dan pelatihan, bukti izin terbaru atau sertifikat yang ditentukan dan.
  • Memverifikasi informasi esensial seperti registrasi terbaru, izin atau sertifikasi.

 

Adalah kebutuhan rumah sakit untuk berupaya memverifikasi informasi esensial yang relevan untuk tanggung jawab individu dimaksud, sekalipun bila pendidikan didapat dari negara lain dan diwaktu lalu yang signifikan. Web site yang aman, konfirmasi telepon yang terdokumentasi dari sumber, konfirmasi tertulis dan pihak ketiga, seperti badan agensi pemerintah dan non pemerintah, dapat digunakan.

Situasi staf medis fungsional seperti dideskripsikan dalam maksud dan tujuan KPS 9 adalah pengganti yang dapat diterima untuk rumah sakit melakukan verifikasi kredensial staf kesehatan profesional lainnya dari sumber utama.

Standar yang dipersyaratkan mengharuskan verifikasi sumber utama dilakukan sebagai berikut:

  • Calon baru mulai empat bulan sebelum survei akreditasi awal
  • Staf kesehatan profesional yang bekerja saat ini selama periode waktu tiga tahun untuk memastikan verifikasi yang telah dilakukan dengan survei akreditasi rumah sakit tiga tahunan.

Bila tidak ada disyaratkan proses pendidikan formal, izin atau proses registrasi atau kredensial lain atau bukti kompetensi, hal ini didokumentasikan dalam catatan individu tersebut. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan, seperti hilangnya catatan karena bencana, hal ini didokumentasikan dalam catatan individu tersebut.

Rumah sakit mengumpulkan dan memelihara file kredensial setiap staf kesehatan profesional. File berisi izin terbaru atau registrasi yang dipersyaratkan untuk diperbaharui secara berkala.

• Elemen Penilaian KPS 15.

  1. Rumah sakit memiliki standar prosedur untuk mengumpulkan kredensial setiap staf kesehatan professional lainnya. 
  2. Izin, pendidikan , pelatihan dan pengalaman yang relevan didokumentasi.
  3. Informasi tersebut diverifikasi dari sumber aslinya sesuai parameter yang ditentukan dalam maksud dan tujuan KPS 9. 
  4. Ada catatan yang dipelihara dari setiap staf kesehatan profesional lainnya.
  5. Catatan tersebut bersisi salinan izin yang ditentukan, sertifikasi atau registrasi.
  6. Rumah sakit mempunyai proses untuk memastikan bahwa staf lainya yang bukan pegawai rumah sakit tetapi mendampingi dokter dan memberikan pelayanan pada pasien rumah sakit memiliki kredensial yang sahih yang sebanding dengan persyaratan kredensial rumah sakit . 

• Standar KPS 16.

Rumah sakit memiliki standar prosedur untuk mengidentifikasi tanggungjawab tugas dan menyusun penugasan kerja klinis berdasarkan pada kredensial staf kesehatan professional dan peraturan perundangan.

• Standar KPS 17

Rumah sakit memiliki proses yang efektif untuk staf kesehatan professional berpartisipasi dalam aktifitas peningkatan mutu rumah sakit.

 

 

• Maksud dan Tujuan KPS 16 dan KPS 17.

Rumah sakit bertanggung jawab untuk mengidentifikasi jenis aktifitas atau rentang pelayanan para individu yang akan diberikan dalam rumah sakit. Ini dapat dilakukan melalui perjanjian, penugasan, uraian tugas,  atau metode lainya. Sebagai tambahan, rumah sakit menentukan tingkat pengawasan (konsisten dengan peraturan perundangan yang ada), bila ada, untuk staf professional ini.

Staf kesehatan professional lainnya termasuk dalam manajemen program mutu dan pengembangan rumah sakit.

• Elemen Penilaian KPS 16

  1. Izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman dari staf kesehatan professional lainnya digunakan untuk menyusun penugasan kerja klinis.
  2. Proses memperhitungkan peraturan perundangan yang relevan.

• Elemen Penilaian KPS 17.

  1. Staf kesehatan professional lainnya berpartisipasi dalam aktifitas peningkatan mutu rumah sakit (lihat juga KPS 1.1, EP 1).
  2. Kinerja staf kesehatan professional lainnya direview bila ada indikasi akibat temuan pada aktifitas peningkatan mutu.
  3. Informasi yang sesuai dari proses review didokumentasi dalam file staf kesehatan profesinal tersebut.

 





 22,047 total views,  16 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *