Akreditasi RS, Dasar Hukum, Tujuan dan Manfaatnya

Pengakuan oleh pemerintah kepada RS yang telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah; melalui assessment & proses external peer review oleh organisasi penilai yan kes (di Indonesia oleh KARS) yang menilai keakuratan tingkat kinerja dihubungkan dng standar & cara implementasi peningkatan sistem Pelayanan Kesehatan secara berkesinambungan (IsQua, Accreditation Federation 2001)

Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Rumah Sakit karena telah memenuhi standar yang ditentukan (DEPARTEMEN KESEHATAN)

Tujuan Akreditasi
Pada dasarnya tujuan utama akreditasi Rumah Sakit adalah agar KUALITAS dapat diintegrasikan dan dibudayakan ke dalam sistim pelayanan di Rumah Sakit

Dasar Hukum Akreditasi

  • Undang-undang 23 tahun 1992 tentang kesehatan,
    pasal 59 menegaskan bahwa peningkatan mutu sarana kesehatan perlu diperhatikan
  • Dasar Hukum akreditasi sekarang ini bukan UU no. 23 / 1992 tentang Kesehatan, tetapi lebih tepat UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit Pasal 40.  (Diralat oleh bapak Himawan Loekito)
  • Permenkes no. 159b/88 tentang RS, pasal 26 mengatur tentang akreditasi RS
  • SK Menkes 436/93 menyatakan berlakunya standar yan RS & standar yanmed
  • SK Dirjen Yanmed No. YM.02.03.3.5.2626 tentang Komisi Akreditasi RS dan Sarana Kesehatan Lainnya

Kebijakan akreditasi RS

  • SK Menkes 228/Menkes/SK/III/2002 tentang pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal RS yang wajib dilaksanakan daerah.
  • Semua RS minimal harus terakreditasi untuk 5 pelayanan (Adminsitrasi & manajemen, Pelayanan Medik, Pelayanan Gawat Darurat, Keperawatan & Rekam Medik)
  • Dinas Kesehatan Propinsi agar melakukan monitoring & evaluasi paska survei akreditasi

Mengapa Akreditasi

  • Tuntutan hukum terhadap mutu pelayanan RS yang semakin meningkat.
  • Fisik bangunan RS masih banyak yang belum memenuhi standar.
  • Peralatan medis yang masih kurang
  • Masih banyak RS yang kekurangan SDM
  • Komitment yang rendah
  • Persyaratan perpanjangan perijinan RS

Langkah Strategis Sukses Akreditasi R.S

  • Langkah 1 : Persiapan Organisasi
  • Langkah 2 : Persiapan Bahan/Materi
  • Langkah 3 : Study Banding
  • Langkah 4 : Penyusunan SOP
  • Langkah 5 : Perbaikan input-proses-hasil
    (output)
  • Langkah 6 : Self Assesment
  • Kegiatan 7 : Pra survay
  • Langkah 8 : Persiapan hari H Survay
  • Langkah 9 : Kegiatan 3-4 hari survay

Standar dalam Akreditasi RS
Standar 1 : falsafah dan tujuan
Standar 2 : administrasi dan manajemen
Standar 3 : staf dan pimpinan
Standar 4 : fasilitas dan peralatan
Standar 5 : kebijakan dan prosedur
Standar 6 : pengembangan staf dan program pendidikan
STandar 7 : Evaluasi Dan Peningkatan Mutu

KEPUTUSAN STATUS AKREDITASI

  1. Tidak diakreditasi/ Tidak lulus
    – nilai total < 65%
  2. Akreditasi Bersyarat
    – nilai total > 65% , < 75%
    – tidak ada nilai <= 60%
    – satu tahun diakreditasi lagi
  3. Akreditasi Penuh
    – nilai total >= 75%
    – tidak ada nilai <= 60%
    – tiga tahun masa berlaku
  4. Akreditasi Istimewa
    – didapat 3x berturut-turut
    – lima tahun masa berlaku

8 Syarat Panitia Akreditasi yang Sukses

  1. Kepemimpinan yg proaktif.
  2. Komitmen seluruh anggota Tim.
  3. Terlatih dalam Teknik Pemecahan Masalah (Problem Solving Techniques).
  4. Rapat-rapat yg terencana dan tercatat.
  5. Kegiatan Tim diakui sebagai kegiatan resmi R.S.
  6. Adanya pengakuan dan penghargaan dari manajemen.
  7. Kegiatan-kegiatan Tim dapat terlihat oleh direktur.
  8. Anggota tim dapat menikmati keberadaannya dalam tim.

 5,083 total views,  4 views today

Comments are closed.