03 Pedoman Pelayanan Bedah AKREDITASI 2012 Noname

BAB I

PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang

    Penggunaan anestesi, sedasi, dan intervensi bedah adalah proses yang umum dan kompleks di rumah sakit. Tindakan-tindakan ini membutuhkan asesmen pasien yang lengkap dan komprehensif, perencanaan asuhan yang terintegrasi, monitoring pasien yang berkesinambungan dan kriteria transfer untuk pelayanan berkelanjutan, rehabilitasi, akhirnya transfer maupun pemulangan (discharge). Anestesi dan sedasi umumnya dipandang sebagai suatu rangkaian kegiatan (continuum) dari sedasi minimal sampai anestesi penuh. Karena respons pasien dapat berada pada sepanjang kontinuum, maka penggunaan anestesi dan sedasi dikelola secara terintegrasi.

     

  2. Ruang Lingkup

     

  3. Batasan Operasional
    1. Bedah

      Pembedahan merupakan cabang dari ilmu medis yang ikut berperan terhadap kesembuhan dari luka atau penyakit melalui prosedur manual atau melalui operasi dengan tangan. Hal ini memiliki sinonim yang sama dengan kata “Chirurgia” (dibaca; KI-RUR-JIA). Dalam bahasa Yunani “Cheir” artinya tangan; dan “ergon” artinya kerja.

      Bedah atau operasi merupakan tindakan pembedahan cara dokter untuk mengobati kondisi yang sulit atau tidak mungkin disembuhkan hanya dengan obat-obatan sederhana (Potter, 2006)

      Perkembangan baru juga terjadi pada pengaturan tempat untuk dilaksanakan prosedur operasi. Bedah sehari (ambulatory surgery), kadangkala disebut pembedahan tanpa rawat inap (outpatient surgery) atau pembedahan sehari (one-day surgery).

    1. Jenis Pembedahan
      1. Bedah Minor

        Bedah minor merupakan pembedahan dimana secara relatif dilakukan secara sederhana, tidak memiliki risiko terhadap nyawa pasien dan tidak memerlukan bantuan asisten untuk melakukannya, seperti: membuka abses superficial, pembersihan luka, inokulasi, superfisial neuroktomi dan tenotomi

        1. Bedah Mayor

          Bedah mayor merupakan pembedahan dimana secara relatif lebih sulit untuk dilakukan daripada pembedahan minor, membutuhkan waktu, melibatkan risiko terhadap nyawa pasien, dan memerlukan bantuan asisten, seperti: bedah caesar, mammektomi, bedah torak, bedah otak.

      2. Bedah Antiseptik

        Bedah antiseptik merupakan pembedahan yang berhubungan terhadap penggunaan agen antiseptik untuk mengontrol kontaminasi bakterial.

      3. Bedah konservatif

        Bedah konservatif merupakan pembedahan dimana dilakukan berbagai cara untuk melakukan perbaikan terhadap bagian tubuh yang diasumsikan tidak dapat mengalami perbaikan, daripada melakukan amputasi, seperti: koreksi dan imobilisasi dari fraktur pada kaki daripada melakukan amputasi terhadap kaki.

      4. Bedah Radikal

        Bedah radikal merupakan pembedahan dimana akar penyebab atau sumber dari penyakit tersebut dibuang, seperti: pembedahan radikal untuk neoplasma, pembedahan radikal untuk hernia.

      5. Pembedahan Rekonstruktif

        Pembedahan rekonstruktif merupakan pembedahan yang dilakukan untuk melakukan koreksi terhadap pembedahan yang telah dilakukan pada deformitas atau malformasi, seperti: pembedahan terhadap langit-langit mulut yang terbelah, tendon yang mengalami kontraksi.

      6. Bedah Plastik

        Bedah plastik merupakan pembedahan dimana dilakukan untuk memperbaiki defek atau deformitas, baik dengan jaringan setempat atau dengan transfer jaringan dari bagian tubuh lainnya.

      1. Sifat Operasi:
        1. Bedah Elektif

          Bedah elektif merupakan pembedahan dimana dapat dilakukan penundaan tanpa membahayakan nyawa pasien.

        2. Bedah Emergensi

          Bedah emergensi merupakan pembedahan yang dilakukan dalam keadaan sangat mendadak untuk menghindari komplikasi lanjut dari proses penyakit atau untuk menyelamatkan jiwa pasien.

  4. Landasan Hukum

    Penyelenggaraan pelayanan bedah Rumah Sakit “WARAS WIRIS” sesuai dengan:

    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 920/MenKes/Per/II/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Kesehatan.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga Kesehatan.
    3. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Departemen Kesehatan 2008
    4. Peraturan Menteri Kesehatan 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran
    5. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan.
    6. Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009

      pasal 36 ayat 2: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pendengalian ,pengobatan dan atau perawatan.

      Pasal 36 ayat 3: pengendalian, pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan.

      Pasal 24 bahwa tenagan kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan Standar Prosedur Operasional.

    7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit:

      Pasal 1 ayat 1: Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

      Pasal 43 ayat 1 dan 2: Rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien, dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menerapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.

    8. Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009

      Pasal 63 ayat 2 : Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan dan atau perawatan.

      Pasal 63 ayat 3: Pengendalian, Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu Kedokteran dan ilmu Keperawatan.

      Pasal 24: Bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan Standar Prosedur Operasional.

 

 

BAB II

STANDAR KETENAGAAN


  1. Kualifikasi Sumber Daya Manusia
  • Kualifikasi Tenaga Di Instalasi Kamar Operasi Rumah Sakit “WARAS WIRIS”
    • Dokter Bedah Instalasi kamar Operasi menggunakan jasa Pelayanan dokter tamu (dokter spesialis bedah)
  1. Kualifikasi Tenaga Perawat Instalasi Kamar Operasi RS “WARAS WIRIS”
  • Perawat instalasi kamar Operasi memiliki: sertifikat Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD), Basic Cardiac Life Support (BCLS).
  • Mempunyai sertifikat Pelatihan dasar instrumen.
  • Perawat Ruang Pulih Sadar memiliki sertifikat Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dan Basic Cardiac Life Support (BCLS)

 

  • Distribusi Ketenagaan

Dalam pelayanan bedah perlu menyediakan sumber daya manusia yang kompeten, cekatan dan mempunyai kemampuan sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal, efektif, dan efisien. Atas dasar tersebut di atas, maka perlu kiranya menyediakan, mempersiapkan dan mendayagunakan sumber-sumber yang ada. Untuk menunjang pelayanan bedah di instalasi kamar operasi, maka dibutuhkan tenaga dokter, perawat yang mempunyai pengalaman, keterampilan dan pengetahuan yang sesuai.

 

  • Pengaturan Dinas

Pengaturan jaga atau jadwal dinas adalah pengaturan tugas pelayanan bagi perawat untuk melaksanakan tugas pelayanan di instalasi kamar operasi sehingga semua kegiatan pelayanan bedah dapat terkoordinir dengan baik. Pengaturan dinas dibuat 4 shift dalam 24 jam yaitu:

  • Dinas Pagi Jam 07.00 sampai dengan Jam 14.00.
  • Dinas Pagi Jam 10.00 sampai dengan Jam 17.00
  • Dinas Sore Jam 14.00 sampai dengan Jam 21.00.
  • Dinas Malam Jam 21.00 sampai dengan Jam 07.00.
  • On Call Jam 21.00 sampai dengan 07.00

Pengaturan jadwal dinas bisa secara fleksibel sesuai jam operasi (untuk mengurangi angka kelebihan jam dinas ), jadwal dibuat sebulan sekali

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

STANDAR FASILITAS

    

  1. Denah Ruangan

 

 

………………………………………………

 

 

 


 

 

 

 

  1. Standar Fasilitas

Fasilitas
yang tersedia pada pelayanan bedah terdiri dari:

Tabel 3.1 Alat yang Tersedia di Instalasi Kamar Operasi Rumah Sakit “WARAS WIRIS”

No

Nama Alat

Jumlah

Keterangan

1 Set Dasar I

1 Set

Bisa dipakai untuk operasi laparotomi, dan sectio C, apendiktomi.
2 Set Dasar II

1 Set

Bisa dipakai untuk operasi laparotomy, sectio C, apendiktomi.
3 Set Dasar III

1 Set

Bisa dipakai untuk operasi laparotomi, sectio C, apendiktomi.
4 Set Dasar IV

1 Set

Bisa dipakai untuk operasi laparatomi, sectio C, apendiktomi.
5 Set Dasar V

1 Set

Bisa dipakai untuk operasi laparatomi, sectio C, Apendiktomi.
6 Set Dasar VI

1 Set

Bisa dipakai untuk operasi laparotomi, sectio C, Apendiktomi.
7 Set Kecil (Ekstirpasi )

2 Set

Bisa dipakai untuk operasi kecil.
8 Set Hernia Anak

1 Set

 
9 Set Hernia Dewasa

1 Set

 
10 Set Ortopedi

1 Set

 
11 Set Struma

1 Set

 
12 Set Tonsilektomi

1 Set

 
13 Set Pediatri I

1 Set

 
14 Set Pediatri II

1 Set

 
15 Set Plastik I

3 Set

 
16 Set Trepanasi

1 Set

 
17 Set Onkologi

1 Set

 
18  Set Neurologi

1 Set

 
19  Set Kuretase

1 Set

 
20  Set Gall blass atau Ginjal

2 Set

 
21  Set Sectio Caesaria

4 Set

 
22  Reseksi Usus Anak

1 Set

 
23  Reseksi Usus Dewasa

2 Set

 
24  Set Histerektomi

2 Set

 
25  Set Tambahan

1 Set

 
26  Set Spinal

16 Set

 
27  Set Mangkok Operasi

15 Set

 
28  Set Bangkok Sikat

6 Set

 
29  Set Kocker

1 Set

 
30  Set Vena Seksi

1 Set

 
31  Liposuction

1 Set

 
32  Buka Gip

1 Set

 

 

 

BAB IV

TATA LAKSANA PELAYANAN

 

Tata laksana pelayanan bedah meliputi:

  1. Persiapan Instrumen
    1. Persiapan operasi Exterpasi
  • Persiapan alat menggunakan Set kecil
  • Set mangkok
  • Set Linen
  • Suction
  • kauter
  1. Persiapan kuretase
  • Persiapan alat menggunakan Set kuret
  • Set mangkok
  • Set Linen
  • Suction
  • kauter
  1. Persiapan operasi TUR (Reseksi Prostat Transuretra)
  • Persiapan alat menggunakan Set tambahan.
  • Set mangkok.
  • Set Linen.
  • Suction
  • kauter
  1. Persiapan operasi apendiktomi.
  • Persiapan alat menggunakan Set dasar.
  • Set mangkok
  • Set Linen
  • Suction
  • kauter
  1. Persiapan operasi hernia
  • Persiapan alat menggunakan Set Hernia.
  • Set mangkok
  • Suction
  • Set Linen
  • kauter
  1. Persiapan Operasi struma
  • Persiapan alat menggunakan Set Struma
  • Set mangkok
  • Set Linen
  • Suction
  • Kauter
  1. Persiapan Operasi Sectio caesaria.
  • Persiapan alat menggunakan Set dasar dan Set SC
  • Set mangkok
  • Set Linen
  • Suction
  • kauter
  1. Persiapan alat Hemoroid
  • Persiapan alat menggunakan Set Dasar.
  • Set mangkok
  • Set Linen
  • Suction
  • kauter
  1. Persiapan Operasi Kista / Myoma Uteri
  • Persiapan alat menggunakan Set Dasar dan Set Histerektomi
  • Set mangkok
  • Set Linen
  • Suction
  • kauter
  1. Persiapan Operasi laparotomi
  • Persiapan alat menggunakan Set dasar dan Set tambahan.
  • Set mangkok
  • Set Linen
  • Suction
  • Cauter
  1. Persiapan operasi Labioplastik
  • Persiapan alat menggunakan Set plastik dan set kecil
  • Set mangkok
  • Set Linen
  • Suction
  • kauter
  1. Persiapan Operasi Cholesistectomy
  • Persiapan alat menggunakan Set Dasar dan Galblaas.
  • Set mangkok
  • Set Linen
  • Suction
  • Kauter
  1. Persiapan operasi neprectomi
  • Persiapan alat menggunakan Set dasar dan Galblass.
  • Set mangkok
  • Set Linen
  • Suction kauter
  1. Persiapan operasi ortopedi
  • Persiapan alat menggunakan Set Orthopedi dan Set dasar/ Set kecil .
  • Set mangkok
  • Set Linen
  • Suction
  • Kauter
  1. Persiapan Operasi Fraktur mandibula
  • Persiapan alat menggunakan Set Plastik dan Set kecil
  • Set mangkok
  • Set Linen.
  • Suction
  • kauter
  1. Persiapan operasi skin graft
  • Persiapan alat menggunakan Set Plastik dan Set kecil
  • Set mangkok
  • Set Linen
  • Suction
  • Kauter

     

     

  1. Persiapan Trepanasi
  • Persiapan alat menggunakan Set neurologi dan set kecil.
  • Set mangkok
  • Set Linen
  • Suction
  • kauter

 

  1. Persiapan Linen

Linen packing sesuai dengan kebutuhan operasi.

  1. Tata Laksana Anggota Tim Asuhan Pasien Intra Operatif

    Anggota tim asuhan pasien intra operatif dibagi dalam dua bagian yang terdiri dari:

    1. Anggota steril.

      Ahli bedah utama / operator

      Asisten ahli bedah

      Scrub Nurse / Perawat Instrumen

    2. Anggota tim yang tidak steril

      Ahli atau pelaksana anaesthesi.

      Perawat sirkulasi

      Anggota lain (teknisi yang mengoperasikan alat-alat pemantau yang rumit)

  2. Prinsip Tindakan Selama Pelaksanaan Operasi
  • Persiapan psikologis pasien
  • Pengaturan posisi

Faktor yang penting untuk diperhatikan dalam pengaturan posisi pasien adalah:

  • Letak bagian tubuh yang akan dioperasi
  • Umur dan ukuran tubuh pasien
  • Tipe anestesi yang digunakan
  • Sakit yang mungkin dirasakan oleh pasien bila ada pergerakan (artritis).

Prinsip-prinsip di dalam pengaturan posisi pasien :

  • Atur posisi pasien dalam posisi yang nyaman
  • Sedapat mungkin jaga privasi pasien, buka area yang akan dibedah dan kakinya ditutup dengan duk
  • Amankan pasien di atas meja operasi dengan lilitan sabuk yang baik yang biasanya dililitkan di atas lutut. Saraf, otot dan tulang dilindungi untuk menjaga kerusakan saraf dan jaringan.
  • Jaga pernafasan dan sirkulasi vaskuler pasien tetap adekuat, untuk meyakinkan terjadinya pertukaran udara.
  • Hindari tekanan pada dada atau bagian tubuh tertentu, karena tekanan dapat menyebabkan perlambatan sirkulasi darah yang merupakan faktor predisposisi terjadinya trombus.
  • Jangan izinkan ekstremitas pasien terayun di luar meja operasi karena hal ini dapat melemahkan sirkulasi dan menyebabkan terjadinya kerusakan otot.
  • Hindari penggunaan ikatan yang berlebihan pada otot pasien.
  • Yakinkan bahwa sirkulasi pasien tidak berhenti di tangan atau di lengan.
  • Untuk posisi litotomi, naikkan dan turunkan kedua ekstremitas bawah secara bersamaan untuk menjaga agar lutut tidak mengalami dislokasi.
  • Membersihkan dan Menyiapkan Kulit
  • Penutupan Daerah Steril
  • Mempertahankan Surgical Asepsis
  • Menjaga suhu tubuh pasien dari kehilangan panas tubuh
  • Penutupan luka pembedahan
  • Perawatan drainase
  • Pengangkatan pasien ke Ruang Pemulihan, Instalasi Pelayanan Intensif

 

  1. Tata Laksana Perawatan Pasien di Ruang Pulih Sadar
  • Posisi kepala pasien lebih rendah dan kepala dimiringkan pada pasien dengan pembiusan umum, sedang pada pasien dengan anestesi regional posisi kepala pasien semi fowler.
  • Pasang pengaman pada tempat tidur.
  • Monitor tanda vital: Tekanan darah, Nadi, respirasi setiap 15 menit.
  • Penghisapan lendir daerah mulut dan trakea
  • Beri O2 sesuai program.
  • Observasi adanya muntah.
  • Catat intake dan output cairan.

 

  1. Tata Laksana Pengeluaran Pasien dari Ruang Pulih Sadar

Kriteria umum yang digunakan dalam mengevaluasi pasien:

  • Pasien harus pulih dari efek anestesi
  • Tanda-tanda vital harus stabil
  • Tidak ada drainase yang berlebihan dari tubuh.
  • Efek fisiologis dari obat bius harus stabil
  • Pasien harus sudah sadar kembali dan tingkat kesadaran pasien telah sempurna.
  • Pengawasan pasca operasi selanjutnya diserahkan pada perawat unit.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

LOGISTIK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

KESELAMATAN PASIEN

 

  1. Pengertian

Keselamatan pasien adalah suatu sistem di mana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko.

Sedangkan insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm (penyakit, cidera, cacat, kematian, dan lain-lain) yang tidak seharusnya terjadi.

 

  1. Tujuan

Tujuan sistem ini adalah mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Selain itu sistem keselamatan pasien ini mempunyai tujuan agar tercipta budaya keselamatan pasien di rumah sakit, meningkatkannya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat, menurunnya kejadian tidak diharapkan di rumah sakit, dan terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.

 

  1. Tata Laksana Keselamatan Pasien

Dalam melaksanakan keselamatan pasien terdapat tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit. Adapun tujuh langkah tersebut adalah:

  1. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien. Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.
  2. Memimpin dan mendukung karyawan. Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien.
  3. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko. Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta melakukan identifikasi dan asesmen hal potensial bermasalah.
  4. Mengembangkan sistem pelaporan. Memastikan karyawan agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian atau insiden, serta rumah sakit mengatur pelaporan kepada KKP-RS (Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit).
  5. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien. Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien.
  6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien. Mendorong karyawan untuk melakukan analis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul.
  7. Mencegah cidera melalui implementasi sistem keselamatan pasien. Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian atau masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.

     

Dalam melaksanakan keselamatan pasien standar keselamatan pasien harus diterapkan.

Standar tersebut adalah:

  1. Hak pasien
  2. Mendidik pasien dan keluarga
  3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
  4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
  5. Peran kepemimpinan dalam meningkatan keselamatan pasien
  6. Mendidik karyawan tentang keselamatan pasien
  7. Komunikasi yang merupakan kunci bagi karyawan untuk mencapai keselamatan pasien.

     

Langkah-langkah penerapan keselamatan pasien rumah sakit:

  1. Menetapkan unit kerja yang bertanggung jawab mengelola program keselamatan pasien rumah sakit.
  2. Menyusun program keselamatan pasien rumah sakit jangka pendek 1-2 tahun
  3. Mensosialisasikan konsep dan program keselamatan pasien rumah sakit
  4. Mengadakan pelatihan keselamatan pasien rumah sakit bagi jajaran manajemen dan karyawan
  5. Menetapkan sistem pelaporan insiden (peristiwa keselamatan pasien)
  6. Menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit seperti tersebut di atas
  7. Menerapkan standar keselamatan pasien rumah sakit (seperti tersebut di atas) dan melakukan self assessment dengan instrument akreditasi pelayanan keselamatan pasien rumah sakit
  8. Program khusus keselamatan pasien rumah sakit
  9. Mengevaluasi secara periodik pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit dan kejadian tidak diharapkan.

 

  • Sasaran Keselamatan Pasien
    Pada Pelayanan Bedah
    di Rumah Sakit “WARAS WIRIS”
  1. Ketepatan Identifikasi Pasien

    Ketepatan identifikasi pasien adalah ketepatan penentuan identitas pasien sejak awal pasien masuk sampai dengan pasien keluar terhadap semua pelayanan yang diterima oleh pasien.

  2. Peningkatan Komunikasi yang Efektif

    Komunikasi yang efektif adalah komunikasi lisan yang menggunakan prosedur: Write back, Read back dan Repeat Back (reconfirm).

  3. Peningkatan Keamanan Obat yang Perlu Diwaspadai (high-alert)

    Obat yang perlu diwaspadai adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan atau kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome)

  4. Kepastian tepat – lokasi, tepat – prosedur, tepat – pasien operasi

    Penandaan lokasi operasi adalah tata cara yang wajib dilakukan sebelum tindakan pembedahan oleh dokter spesialis bedah untuk memberikan tanda di lokasi yang akan dibedah pada semua pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan. Tepat lokasi adalah melaksanakan tindakan pembedahan secara tepat pada lokasi yang diharapkan. Tepat prosedur adalah melaksanakan tindakan pembedahan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Tepat pasien adalah melaksanakan tindakan pembedahan sesuai dengan pasien yang tepat yang terjadwal operasi (perawat harus selalu melakukan identifikasi pasien sebelum pasien dimasukkan kamar operasi).

  5. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan

    Infeksi biasa dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah, pneumonia yang sering berhubungan dengan ventilasi mekanis. Pokok eliminasi infeksi ini maupun infeksi-infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat.

     

  6. Pengurangan risiko pasien jatuh

    Pengurangan risiko pasien jatuh adalah pengurangan pengalaman pasien yang tidak direncanakan untuk terjadinya jatuh, suatu kejadian yang tidak disengaja pada seseorang pada saat istirahat yang dapat dilihat atau dirasakan atau kejadian jatuh yang tidak dapat dilihat karena suatu kondisi adanya penyakit seperti stroke, pingsan, dan lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 164 ayat (1) menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Rumah Sakit adalah tempat kerja yang termasuk dalam kategori seperti disebut di atas, berarti wajib menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Program keselamatan dan kesehatan kerja di tim pendidikan pasien dan keluarga bertujuan melindungi karyawan dari kemungkinan terjadinya kecelakaan di dalam dan di luar rumah sakit.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam hal ini yang dimaksud pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi, yang memungkinkan pekerja berada dalam kondisi sehat dan selamat, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia.

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian integral dari perlindungan terhadap pekerja dalam hal ini Pelayanan Bedah dan perlindungan terhadap Rumah Sakit. Pegawai adalah bagian integral dari rumah sakit. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja akan meningkatkan produktivitas pegawai dan meningkatkan produktivitas rumah sakit. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dimaksudkan untuk menjamin:

  1. Agar pegawai dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat.
  2. Agar faktor-faktor produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien.
  3. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan.

Faktor-faktor yang menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat digolongkan pada tiga kelompok, yaitu :

  1. Kondisi dan lingkungan kerja
  2. Kesadaran dan kualitas pekerja, dan
  3. Peranan dan kualitas manajemen

Dalam kaitannya dengan kondisi dan lingkungan kerja, kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi bila :

  • Peralatan tidak memenuhi standar kualitas atau bila sudah aus
  • Alat-alat produksi tidak disusun secara teratur menurut tahapan proses produksi
  • Ruang kerja terlalu sempit, ventilasi udara kurang memadai, ruangan terlalu panas atau terlalu dingin
  • Tidak tersedia alat-alat pengaman
  • Kurang memperhatikan persyaratan penanggulangan bahaya kebakaran dan lain-lain.

 

  1. Perlindungan Keselamatan Kerja Dan Kesehatan Petugas Kesehatan
  • Petugas kesehatan yang merawat pasien menular harus mendapatkan pelatihan mengenai cara penularan dan penyebaran penyakit, tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang sesuai dengan protokol jika terpajan.
  • Petugas yang tidak terlibat langsung dengan pasien harus diberikan penjelasan umum mengenai penyakit tersebut.
  • Petugas kesehatan yang kontak dengan pasien penyakit menular melalui udara harus menjaga fungsi saluran pernapasan (tidak merokok, tidak minum dingin) dengan baik dan menjaga kebersihan tangan.

     

  1. Petunjuk Pencegahan infeksi untuk Petugas Kesehatan
  • Untuk mencegah transmisi penyakit menular dalam tatanan pelayanan kesehatan, petugas harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai untuk kewaspadaan Standar dan Kewaspadaan Isolasi (berdasarkan penularan secara kontak, droplet, atau udara) sesuai dengan penyebaran penyakit.
  • Semua petugas kesehatan harus mendapatkan pelatihan tentang gejala penyakit menular yang sedang dihadapi.
  • Semua petugas kesehatan dengan penyakit seperti flu harus dievaluasi untuk memastikan agen penyebab. Dan ditentukan apakah perlu dipindah tugaskan dari kontak langsung dengan pasien, terutama mereka yang bertugas di instalasi perawatan intensif (IPI), ruang rawat anak, ruang bayi.

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

PENGENDALIAN MUTU

 

Prinsip dasar upaya peningkatan mutu pelayanan adalah pemilihan aspek yang akan ditingkatkan dengan menetapkan indikator, kriteria, serta standar yang akan digunakan untuk mengukur mutu pelayanan. Indikator Mutu pada Pelayanan Bedah RS “WARAS WIRIS” mengacu pada Pedoman Indikator Mutu RS “WARAS WIRIS” yaitu:

  1. Kejadian Kematian Di Kamar Operasi
Ruang lingkup  : Kejadian Kematian Di Kamar Operasi 
Dimensi mutu  : Keselamatan, efektivitas dan kompetensi
Tujuan  : Tergambarkannya efektivitas pelayanan bedah dan anestesi dan kepedulian terhadap keselamatan pasien
Definisi operasional  : Kematian di meja operasi adalah kematian yang terjadi di kamar operasi pada saat operasi berlangsung, atau selama pasien di ruang sadar pulih, yang diakibatkan oleh tindakan anestesi maupun tindakan pembedahan
Kriteria inklusi  :  
Kriteria eksklusi  :  
Numerator  : Jumlah pasien yang meninggal di kamar operasi dalam satu bulan  
Denominator  : Jumlah pasien yang dilakukan tindakan pembedahan dalam satu bulan  
Standar 

:

0,5% 

 

  1. Keterlambatan Waktu Operasi
Ruang lingkup  : Keterlambatan Waktu Operasi 
Dimensi mutu  : Efektivitas 
Tujuan  : Tergambarkannya efektivitas pelayanan bedah
Definisi operasional  : Angka Kejadian Tertundanya Operasi Lebih Dari 30 menit
Kriteria inklusi  : Semua pasien yang saat mulainya operasi tertunda lebih dari 30 menit yang bukan disebabkan oleh karena faktor pasien atau keluarganya
Kriteria eksklusi  : Semua pasien yang saat mulainya operasi tertunda lebih dari 30 menit yang disebabkan oleh faktor pasien dan atau keluarganya
Numerator  : Jumlah pasien yang operasinya tertunda 30 menit per bulan 
Denominator  : Jumlah pasien operasi dalam bulan tersebut  
Standar 

:

  1. %

 

  1. Ketidaklengkapan Laporan Operasi
Ruang lingkup  : Ketidaklengkapan Laporan Operasi 
Dimensi mutu : Efektivitas 
Tujuan  : Tergambarkannya efektivitas pelayanan bedah dan kepedulian terhadap keselamatan pasien
Definisi operasional  : Ketidaklengkapan penulisan laporan operasi setelah pasien keluar dari kamar operasi
Kriteria inklusi  : Semua laporan tindakan operasi
Kriteria eksklusi  :  
Numerator  : Jumlah ketidaklengkapan laporan operasi pada bulan tersebut 
Denominator  : Jumlah pasien operasi pada bulan tersebut 
Standar 

:

  • %

 

  1. Ketidaklengkapan Laporan Anestesi
Ruang lingkup  : Ketidaklengkapan Laporan Anestesi
Dimensi mutu  : Efektivitas 
Tujuan  : Tergambarkannya efektivitas pelayanan anestesi dan kepedulian terhadap keselamatan pasien
Definisi operasional  :

Ketidaklengkapan penulisan laporan anestesi setelah pasien keluar dari kamar operasi

Kriteria inklusi  : Semua laporan tindakan anestesi di kamar operasi
Kriteria eksklusi  :  
Numerator  : Jumlah ketidaklengkapan laporan anestesi pada bulan tersebut 
Denominator  : Jumlah pasien anestesi pada bulan tersebut 
Standar  :
  1. %

 

 

 

  1. Insiden Ketidaktepatan Identifikasi Pasien Rawat Inap
Ruang lingkup  : Ketidaktepatan identifikasi pasien yang dirawat Rumah Sakit 
Dimensi mutu  : Keselamatan pasien 
Tujuan  : Tercapainya Keselamatan Pasien rawat inap 
Definisi operasional  :

Ketidaktepatan identifikasi pasien adalah kesalahan penentuan identitas pasien sejak awal pasien masuk sampai dengan pasien keluar terhadap semua pelayanan yang diterima oleh pasien.

Kriteria inklusi  :
  • Ketidaktepatan penulisan identitas (nama, tanggal lahir, alamat, nomor RM)
  • Ketidaktepatan pemilihan gelang identitas
  • Ketidaktepatan prosedur konfirmasi identitas pasien (antara lain konfirmasi dengan pertanyaan terbuka) 
Kriteria eksklusi  :

 

Numerator  :

Jumlah ketidaktepatan identifikasi pasien 

Denominator  :

Jumlah pasien yang menggunakan gelang identitas

Standar  : 0 % 

 

  1. Insiden Komunikasi Yang Kurang Efektif
Ruang lingkup  : Komunikasi lisan /melalui telepon yang kurang efektif antar pemberi pelayanan tentang pelaporan kembali hasil pemeriksaan dan kondisi pasien. 
Dimensi mutu : Keselamatan pasien 
Tujuan  : Tercapainya Keselamatan Pasien melalui komunikasi lisan yang efektif 
Definisi operasional  : Komunikasi yang kurang efektif adalah komunikasi lisan yang tidak menggunakan prosedur: Write back, Read back dan Repeat Back (reconfirm)
Kriteria inklusi  :
  • Kesalahan Prosedur komunikasi lisan/via telepon: Write back, Read back dan Repeat Back (reconfirm)
  • Pelaporan secara lisan yang tidak menggunakan prosedur SBAR
  • Prosedur spelling /ejaan tidak digunakan untuk obat yang bersifat LASA / NORUM
Kriteria eksklusi  : Komunikasi non lisan / tertulis 
Numerator  : Jumlah ketidaktepatan komunikasi lisan / via telepon 
Denominator  :  
Standar  : 0 

(SBAR: Situation, Background, Assessment, Recommendation)

 

  1. Insiden Keamanan Obat Yang Kurang Diwaspadai
Ruang lingkup  :

Kurangnya keamanan pengelolaan obat-obatan yang bersifat NORUM atau LASA dan elektrolit konsentrat

Dimensi mutu  :

Keselamatan Pasien 

Tujuan  :

Tercapainya keselamatan pasien melalui peningkatan keamanan obat 

Definisi operasional :

Obat yang perlu diwaspadai adalah obat yang sering menyebabkan KTD atau kejadian sentinel 

Kriteria inklusi  :
  • Penyimpanan obat NORUM atau LASA dan elektrolit konsentrat tidak sesuai prosedur (penyimpanan terpisah, elektrolit konsentrat diberi stiker orange, obat NORUM atau LASA diberi stiker hijau)
  • Pemberian obat NORUM atau LASA dan elektrolit konsentrat tidak menggunakan prosedur 6 B
  • Tidak ada daftar obat NORUM atau LASA dan elektrolit konsentrat di masing-masing unit.
  • Prosedur ejaan tidak digunakan untuk obat yang bersifat LASA atau NORUM
Kriteria eksklusi  : Obat-obatan yang tidak tergolong elektrolit konsentrat dan NORUM atau LASA
Numerator  : Insiden kejadian kesalahan yang terkait dengan obat yang perlu diwaspadai (high alert medications)
Denominator  :  
Standar  : 0 

 

  1. Insiden Kejadian Tidak Tepat Lokasi, Prosedur, dan Pasien Operasi
Ruang lingkup  : Kejadian tidak tepat lokasi, tidak tepat prosedur operasi dan tidak tepat pasien pada tindakan operasi 
Dimensi mutu  : Keselamatan Pasien 
Tujuan : Tercapainya keselamatan pasien melalui prosedur tepat lokasi, prosedur dan pasien operasi. 
Definisi operasional  : Kesalahan lokasi, kesalahan prosedur operasi dan kesalahan pasien pada tindakan operasi.  
Kriteria inklusi  :
  • Tidak dilakukan penandaan lokasi operasi atau kesalahan penandaan lokasi operasi
  • Tidak dilakukannya checklist keselamatan bedah pada pasien yang akan dilakukan tindakan operasi
  • Tidak dilakukan TIME OUT pada pasien operasi sebelum dilakukan incisi
  • Kesalahan pasien pada tindakan operasi
Kriteria eksklusi  : Pasien yang tidak dilakukan tindakan operasi 
Numerator  : Insiden kejadian kesalahan yang terkait dengan lokasi, prosedur dan pasien operasi pada bulan tersebut.
Denominator  : Jumlah pasien operasi pada bulan tersebut. 
Standar : 0% 

 

  1. Insiden Ketidakpatuhan Cuci Tangan
Ruang lingkup  : Ketidakpatuhan cuci tangan oleh petugas kesehatan. 
Dimensi mutu  : Keselamatan Pasien 
Tujuan  : Tercapainya Keselamatan Pasien melalui kegiatan mencuci tangan.
Definisi operasional  : Ketidakpatuhan mencuci tangan meliputi ketidakpatuhan waktu atau 5 momen cuci tangan dan ketidakpatuhan 6 langkah cuci tangan
Kriteria inklusi  :
  • Tidak melakukan cuci tangan pada 5 momen cuci tangan
  • Tidak melakukan cuci tangan sesuai 6 langkah cuci tangan
Kriteria eksklusi :  
Numerator  : Insiden kejadian ketidakpatuhan cuci tangan oleh petugas kesehatan
Denominator  :  
Standar  : 0 

 

  1. Insiden Angka Kejadian Pasien Jatuh
Ruang lingkup  : Terjadinya pasien jatuh di lingkungan rumah sakit 
Dimensi mutu  : Keselamatan Pasien
Tujuan  : Tercapainya keselamatan pasien melalui pengurangan risiko jatuh. 
Definisi operasional  : Pasien jatuh di lingkungan rumah sakit oleh sebab apa pun. 
Kriteria inklusi  :

Tidak melakukan pengkajian Skala Morse Fall Risk pada pasien dewasa, skala Humpthy Dumpty pada pasien pediatrik, skala OntarioSidney Scoring pada pasien geriatri yang menjalani Rawat Inap

Kriteria eksklusi  :  
Numerator  : Angka kejadian pasien jatuh 
Denominator  :  
Standar  : 0 

 

  1. Insiden Kesalahan Jenis Operasi
Ruang lingkup : Terjadinya Insiden kesalahan jenis operasi pada pasien. 
Dimensi mutu  : Keselamatan Pasien  
Tujuan  :

Tercapainya Keselamatan Pasien dengan tidak terjadinya Insiden salah jenis operasi. 

Definisi operasional  :

Terjadinya Insiden Kesalahan jenis operasi pada saat pasien dilakukan tindakan operasi.

Kriteria inklusi  :

Tidak melakukan prosedur insiden keselamatan pasien yang ke empat: kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi dan tidak melakukan time out dikamar operasi.

Kriteria eksklusi :  
Numerator  : Insiden kejadian salah jenis operasi. 
Denominator  :  
Standar  : 0 

 

 

  1. Insiden Kesalahan Posisi
Ruang lingkup  : Terjadinya Insiden kesalahan Posisi Operasi pada pasien. 
Dimensi mutu  : Keselamatan Pasien  
Tujuan  : Tercapainya keselamatan pasien dengan tidak terjadinya Insiden salah posisi operasi.
Definisi operasional  :

Terjadinya Insiden Kesalahan posisi pada saat pasien dilakukan tindakan operasi. 

Kriteria inklusi  :

Tidak melakukan prosedur insiden keselamatan pasien yang ke empat: kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi dan tidak melakukan time out dikamar operasi.

Kriteria eksklusi  :  
Numerator  : Insiden kejadian salah posisi operasi. 
Denominator  :  
Standar  : 0 

 

  1. Insiden Tertinggalnya Kain Kassa
Ruang lingkup : Terjadinya insiden tertinggal kain kasa pada pasien operasi. 
Dimensi mutu  : Keselamatan Pasien  
Tujuan  :

Tercapainya keselamatan pasien dengan tidak terjadinya insiden tertinggal kain kassa. 

Definisi operasional  :

Terjadi Insiden tertinggalnya kain kassa pada luka operasi, pada saat pasien dilakukan tindakan operasi.

Kriteria inklusi  :

Tidak melakukan prosedur insiden keselamatan pasien yang ke empat: kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi dan tidak melakukan time out dikamar operasi.

Kriteria eksklusi  :  
Numerator  : Insiden kejadian tertinggalnya kain kassa
Denominator  :  
Standar  : 0 

 

  1. Insiden Tertinggalnya Instrumen
Ruang lingkup  :

Terjadinya insiden tertinggal instrumen pada pasien operasi

Dimensi mutu  :

Keselamatan Pasien

Tujuan  :

Tercapainya keselamatan pasien dengan ketidakterjadinya insiden tertinggalnya intrumen. 

Definisi operasional  :

Terjadi Insiden tertinggalnya instumen pada luka operasi, pada saat pasien dilakukan tindakan operasi.

Kriteria inklusi :

Tidak melakukan prosedur insiden keselamatan pasien yang ke empat: kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi dan tidak melakukan time out di kamar operasi.

Kriteria eksklusi  :

 

Numerator  :

Insiden kejadian tertinggalnya Instrumen.

Denominator  :  
Standar  : 0 

 

  1. Insiden Operasi Tanpa Spesialis Anestesi
Ruang lingkup  :

Terjadinya Insiden operasi tanpa spesialis anestesi

Dimensi mutu  :

Keselamatan Pasien  

Tujuan  :

Tercapainya keselamatan pasien dengan tidak terjadinya insiden operasi tanpa spesialis anestesi.

Definisi operasional  :

Terjadinya insiden dilakukan tindakan pembiusan pada pasien yang dioperasi tanpa dokter spesialis anestesi.

Kriteria inklusi  :

Tidakan operasi dilakukan pembiusan tanpa dokter anestesi, hanya oleh asisten atau operator saja.

Kriteria eksklusi  :

 

Numerator  :

Insiden kejadian operasi tanpa spesialis anestesi. 

Denominator  :

 

Standar  :

0 

 

  1. Insiden Operasi Dengan Kekurangan Darah
Ruang lingkup  : Terjadinya Insiden operasi kekurangan darah 
Dimensi mutu : Keselamatan Pasien  
Tujuan  :

Tercapainya keselamatan pasien dengan mengurangi terjadinya risiko insiden operasi dengan kekurangan darah 

Definisi operasional  :

Terjadinya Insiden kekurangan darah yang dibutuhkan pada saat pasien dilakukan tindakan operasi.

Kriteria inklusi  :

Kekurangan darah yang disebabkan oleh apapun pada saat pasien dilakukan tindakan operasi. 

Kriteria eksklusi  :  
Numerator  : Insiden kejadian operasi kekurangan darah. 
Denominator  :  
Standar  : 0 

 

  1. Konsultasi Durante Operasi
Ruang lingkup  : Terjadinya Insiden konsultasi durante operasi
Dimensi mutu  : Keselamatan Pasien. 
Tujuan  :

Tercapainya keselamatan pasien dengan mengurangi terjadinya insiden konsultasi durante operasi. 

Definisi operasional  :

Terjadinya Insiden konsultasi durante operasi kepada dokter spesialis / sub spesialis lain untuk penanganan pasien lebih lanjut.

Kriteria inklusi  :

Terjadinya konsultasi pada dokter spesialis / sub spesialis lain pada saat durante operasi yang disebabkan oleh apapun. 

Kriteria eksklusi :  
Numerator  : Insiden kejadian konsultasi durante operasi. 
Denominator  :  
Standar  : 0 

 

  1. Insiden Perluasan Operasi
Ruang lingkup  : Terjadinya Insiden perluasan operasi
Dimensi mutu  : Keselamatan Pasien  
Tujuan  : Tercapainya keselamatan pasien dengan mengurangi terjadinya insiden perluasan operasi.
Definisi operasional  :

Terjadinya Insiden perluasan luka operasi yang disebabkan oleh kondisi penyakit yang ditemukan pada durante operasi. 

Kriteria inklusi  :

Terjadinya tindakan perluasan luka operasi pada saat durante operasi yang disebabkan oleh penyakit pasien.

Kriteria eksklusi  :  
Numerator  : Insiden kejadian perluasan operasi. 
Denominator  :  
Standar  : 0 

 

  1. Insiden Kesalahan Diagnosis Pra Operasi
Ruang lingkup  : Terjadinya Insiden Kesalahan Dagnosis Pra Operasi
Dimensi mutu  : Keselamatan Pasien  
Tujuan  :

Tercapainya keselamatan pasien dengan mengurangi terjadinya insiden kesalahan diagnosis pra operasi. 

Definisi operasional  :

Terjadinya insiden kesalahan diagnosis pada pasien pra operasi, yang baru diketahui oleh operator pada saat durante tindakan operasi.

Kriteria inklusi  :

Terjadinya insiden kesalahan diagnosis pra operasi yang disebabkan oleh apapun. 

Kriteria eksklusi  :  
Numerator  : Insiden kesalahan diagnosis pra operasi.
Denominator  :  
Standar  : 0 

 

  1. Kesalahan Persiapan Operasi
Ruang lingkup  : Terjadinya Insiden Kesalahan Persiapan Operasi.
Dimensi mutu  : Keselamatan Pasien  
Tujuan  :

Tercapainya keselamatan pasien dengan mengurangi terjadinya insiden kesalahan persiapan operasi pada pasien.

Definisi operasional  :

Terjadinya Insiden kesalahan persiapan operasi oleh petugas rumah sakit terhadap program dokter kepada pasien, sehingga dapat menunda dan membatalkan tindakan operasi yang telah di rencanakan terhadap pasien tersebut.

Kriteria inklusi  :

Terjadinya insiden kesalahan persiapan operasi yang dapat disebabkan oleh apapun. 

Kriteria eksklusi  :  
Numerator  : Jumlah Insiden kesalahan persiapan pemeriksaan penunjang
Denominator  :  
Standar  : 0 

 

BAB IX

PENUTUP

 

Dengan dikeluarkannya Pedoman Pelayanan Bedah ini maka setiap petugas Rumah Sakit yang terkait agar senantiasa memperhatikan dan menjalankan pelayanan bedah sebaik-baiknya.

Senantiasa mematuhi prosedur dan mengembangkan pelayanan berbasis keselamatan dan kepuasan pasien.


 

 5,126 total views,  4 views today