Faktor risiko “Pemerkosaan” dalam naskah tersebut merujuk pada situasi di mana seseorang telah menjadi korban pemerkosaan. Dalam konteks risiko kehamilan yang tidak diinginkan, pemerkosaan adalah salah satu faktor yang dapat menyebabkan seseorang hamil tanpa keinginannya. Pemerkosaan adalah tindakan kekerasan seksual yang melibatkan penetrasi tanpa izin atau persetujuan dari korban.
Pemerkosaan dapat berkontribusi pada risiko kehamilan yang tidak diinginkan karena dalam beberapa kasus, pemerkosaan dapat mengakibatkan pembuahan dan kehamilan jika tindakan tersebut mengakibatkan ejakulasi pria yang kemudian mengandung sperma. Oleh karena itu, pemerkosaan adalah faktor risiko yang signifikan dalam konteks risiko kehamilan yang tidak diinginkan.
Dalam praktek keperawatan, penting bagi perawat atau tenaga kesehatan untuk memberikan perawatan yang sensitif dan komprehensif kepada korban pemerkosaan, termasuk mendiskusikan opsi terkait dengan kehamilan yang tidak diinginkan seperti penggunaan kontrasepsi darurat atau tindakan lain yang sesuai sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku di wilayah tersebut. Perawatan juga harus mencakup dukungan emosional dan bimbingan kepada korban pemerkosaan untuk membantu mereka mengatasi trauma fisik dan psikologis yang mereka alami.