Tanpa Akreditasi, Izin Rumah Sakit Bisa Dicabut

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sulsel, Prof dr Abdul Kadir SpTHT(KL), PhD.

sumber : Fajar Online

JUMLAH rumah sakit di Sulsel yang sudah terakreditasi masih minim. Data terbaru Persi menyebutkan jumlahnya mencapai 63 rumah sakit dan didominasi rumah sakit swasta. Padahal UU Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit mengharuskan setiap rumah sakit harus menjalani akreditasi.

 

Nah, bagaimana Persi mendorong pelayanan rumah sakit lewat akreditasi itu. Berikut penuturan Ketua Persi yang juga Direktur RSUD Wahidin Sudirohusodo, Prof dr Abdul Kadir SpTHT(KL), PhD kepada Rasid Alfaridzi dari FAJAR, Rabu 3 Agustus.

 

Amanah UU No 44 tahun 2009 mengharuskan setiap RS terakreditasi. Anda sempat menyebutkan hanya satu RS swasta terakreditasi di Sulsel. Bagaimana target ke depan?

 

Inilah pekerjaan kita ke depan. RS swasta akan kita dorong terus. Target tahun 2012 sedapat mungkin semua rumah sakit sudah terakreditasi. Yang sulit memang adalah RS swasta. Baru satu yang terakreditasi. Khusus RS pemerintah semua sudah terakreditasi dari total 33 RS pemerintah di seluruh kabupaten/kota.

 

Bagaimana sistem penilaian akreditasi?

 

Ada tim penilai independen. Penilaiannya seragam seluruh Indonesia. Bukan dari pemerintah melainkan dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang dibentuk Kementerian Kesehatan berdasarkan UU Nomor 44 tahun 2009. Dengan adanya akreditasi ini masyarakat akan makin percaya dengan standar pelayanannya.

 

Apa kendala mengapa RS swasta ini lambat mendapatkan akreditasi?

 

Banyak kendala dialami. Salah satunya tenaga Sumber Daya Manusia (SDM). Umumnya swasta tidak memiliki tenaga dokter dan tenaga medis tetap. Sepanjang itu tidak ada, maka tentu sulit mendapatkan sertifikat akreditasi. Belum lagi standar pelayanan.

 

Sejauh ini ada penjejangan di manajemen RS misalnya ada standar 5 pelayanan, standar 12 pelayanan dan standar 16 pelayanan. Tertinggi adalah standarisasi 16 pelayanan dan itu baru RSUD Wahidin Sudirohusodo. Kendala RS swasta karena mereka tidak memiliki fasilitas dan perlengkapan memadai.

 

Berdasarkan UU No 44 tahun 2009 menyebutkan bahwa RS yang tidak melaksanakan standarisari akreditasi terancam dicabut izin operasionalnya. Kapan deadline target itu diterapkan?

 

Per 1 November 2011 akan dimulai akreditasi. Itu jika berdasarkan tenggat waktu dari Undang-undang bahwa setelah diundangkan maka minimal dua tahun masa sosialisasi sudah harus diterapkan. Berikutnya akan berjalan setiap tiga tahun.

 

Jika tak mendapat akreditasi artinya akan ada RS swasta yang segera ditutup?

 

Ya seperti itulah. Makanya itulah yang akan kita dorong terus. Kami juga akan melakukan koordinasi dan pembinaan ke rumah sakit swasta.

 

Masih berdasarkan UU Nomor 44 tahun 2009, disitu disebutkan bahwa setiap RS berkesempatan untuk menjadi RS pendidikan atau RS publik. Fasilitas apa saja yang membedakan dua status ini?

 

RS pendidikan atau RS publik akan menerima fasilitas insentif pajak dari pemerintah. Namun bagaimana ke depan masih menunggu tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP). Formulasi soal ini masih dikaji di Kementerian Kesehatan.

 

Ada banyak asosiasi RS di Indonesia yang terlibat seperti MUKISI, MKKM, Perdhaki, Pelkesi, PERSI, Arsada, sampai ke Asosiasi RS Pendidikan. Bagaimana peran mereka dalam kaitannya dengan UU Rumah Sakit ini?

 

Mereka punya peran masing-masing. Asosiasi inilah yang banyak membantu pemerintah. Dapat saya jelaskan bahwa Persi memiliki tugas utama mendorong kualitas pelayanan rumah sakit.

 

Apa perlu dilakukan RS swasta menyambut tuntutan sertifikasi ini?

 

Persiapan utama tentu saja meningkat SDM. Kami minta jangan lagi ada rumah sakit swasta yang memakai tenaga dokter atau tenaga kesehatan tanpa melalui prosuder yang benar. Begitupula sebaliknya dokter yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harus memiliki izin dari institusi di mana mereka bekerja. Jika bekerja di FK Unhas, minimal izin dari dekan fakultas kedokteran.

 

Harus tertib sejak dini, karena jika itu tidak lakukan akan melahirkan persaingan tidak sehat. (rasyid@fajar.co.id)

 1,272 total views,  2 views today