Kebijakan HPK

Posted on by

PERATURAN RS …..

KEBIJAKAN Hak Pasien dan Keluarga di Rumah

LAMPIRAN  :

  1. Rumah sakit bertanggung jawab untuk memberikan proses yang mendukung hak pasien dan keluarganya selama dalam pelayanan.
  2. RS menjamin Pelayanan dilaksanakan dengan penuh perhatian dan menghormati nilai-nilai pribadi dan kepercayaan pasien.
  3. Rumah sakit mempunyai proses untuk berespon terhadap permintaan pasien dan keluarganya untuk pelayanan rohaniwan atau sejenisnya berkenaan dengan agama dan kepercayaan pasien.
  4. RS Menjamin proses pelayanan menghormati kebutuhan privasi pasien
  5. Rumah sakit mengambil langkah untuk melindungi barang milik pasien dari pencurian atau kehilangan.
  6. RS menjamin bahwa Pasien dilindungi dari kekerasan fisik.
  7. RS Menjamin bahwa Anak-anak, individu yang cacat, manula dan lainnya yang berisiko mendapatkan perlindungan yang layak.
  8. RS Menetapkan bahwa lnformasi tentang pasien adalah rahasia
  9. Rumah sakit mendukung hak pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses pelayanan.
  10. Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarga, dengan cara dan bahasa yang dapat dimengerti tentang proses bagaimana mereka akan diberitahu tentang kondisi medis dan diagnosis pasti, bagaimana mereka akan dijelaskan tentang rencana pelayanan dan pengobatan dan bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam keputusan pelayanan, bila mereka memintanya.
  11. Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya tentang bagaimana mereka akan dijelaskan tentang hasil pelayanan dan pengobatan, termasuk hasil yang tidak diharapkan dan siapa yang akan memberitahukan.
  12. Selama dalam proses pelayanan, pasien, bila perlu, keluarganya, mempunyai hak untuk diberitahu mengenai hasil dari rencana pelayanan dan pengobatan. Juga penting bahwa mereka diberitahu tentang kejadian tidak diharapkan dari pelayanan dan pengobatan, seperti kejadian tidak terantisipasi pada operasi atau obat yang diresepkan atau pengobatan lain. Harus jelas kepada pasien bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan memberitahu tentang hasil yang diharapkan dan yang tidak diharapkan.
  13. Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya tentang hak dan tanggung jawab mereka yang berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan.
  14. Rumah sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien menolak pelayanan resusitasi atau menolak atau memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar.
  15. Rumah sakit mendukung hak pasien terhadap asesmen yang sesuai manajemen nyeri yang tepat.
  16. Rumah sakit mendukung hak pasien untuk mendapat pelayanan yang menghargai dan penuh kasih sayang pada akhir kehidupannya.
  17. Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keuarganya mengenai proses menerima dan bertindak terhadap keluhan, konflik dan perbedaan pendapat tentang pelayanan pasien dan hak pasien untuk berpartisipasi dalam proses ini.
  18. Staf rumah sakit dididik tentang peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien dan melindungi hak pasien.
  19. Setiap pasien dijelaskan mengenai hak mereka dengan cara dan bahasa yang dapat mereka pahami.
  20. Pernyataan persetujuan (lnformed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami pasien, selanjutnya akan diuraikan lebih lanjut pada pedoman pelayanan.
  21. RS Menjamin Pasien dan keluarganya menerima penjelasan yang memadai tentang penyakit, saran pengobatan, dan para pemberi pelayanan, sehingga mereka dapat membuat keputusan tentang pelayanan.
  22. Rumah sakit menetapkan suatu proses, dalam konteks undang-undang dan budaya yang ada, tentang orang lain yang dapat memberikan persetujuan.
  23. Persetujuan umum untuk pengobatan, bila didapat pada waktu pasien masuk sebagai pasien rawat inap atau didaftar pertama kali sebagai pasien rawat jalan, harus jelas dalam cakupan dan batas- batasnya.
  24. Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi.
  25. Rumah sakit membuat daftar semua kategori dan jenis pengobatan dan prosedur yang memerlukan informed consent yang khusus.
  26. Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke penelitian klinik, pemeriksaan/investigasi atau clinical trial yang melibatkan manusia sebagai subjek.
  27. Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana pasien yang berpartisipasi dalam penelitian klinis, pemeriksaan klinis atau percobaan klinis mendapatkan perlindungan.
  28. Informed Consent diperoleh sebelum pasien berpartisipasi dalam penelitian klinis, pemeriksaan / investigasi klinis, dan percobaan klinis.
  29. Rumah sakit mempunyai sebuah komite atau mekanisme lain untuk melakukan pengawasan atas semua penelitian di rumah sakit tersebut yang melibatkan manusia sebagai subjeknya.
  30. Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana memilih untuk menyumbangkan organ dan jaringan tubuh lainnya.
  31. Rumah sakit mendukung pilihan pasien dan keluarganya untuk menyumbangkan organ dan jaringan tubuh lainnya untuk penelitian atau transplantasi. lnformasi disediakan pada proses donasi dan jika rumah sakit merupakan tempat untuk mendapatkannya, bagi masyarakat, regional atau nasional.
  32. Rumah sakit menyediakan pengawasan terhadap pengambilan dan transplatasi organ dan jaringan.
  33. Pelaksanaan Hak Pasien dan Keluarga di Rumah Sakit lebih lanjut akan dijabarkan di dalam Pedoman Pelayanan dan Pedoman Pengorganisasi di Instalasi atau Unit yang ada di RS.

 1,630 total views,  2 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *