II.4. MFK (Manajamen Fasilitas & Keselamatan)

Posted on by




BAB 4. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK).

GAMBARAN UMUM.

Rumah sakit menjamin tersedianya fasilitas yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Untuk mencapai tujuan ini, fasilitas fisik, medik dan peralatan lainnya dan orang- orang harus dikelola secara efektif. Secara khusus, manajemen harus berusaha keras untuk :

  • Mengurangi dan mengendalikan bahaya dan resiko.
  • Mencegah kecelakaan dan cidera ; dan.
  • Memelihara kondisi aman.

Manajemen yang efektif tersebut termasuk perencanaan, pendidikan dan pemantauan.

  • Pimpinan merencanakan ruang, peralatan dan sumber daya yang dibutuhkan agar aman dan efektif untuk menunjang pelayanan klinik.
  • Seluruh staf dididik tentang fasilitas, cara mengurangi resiko dan bagaimana memonitor dan melaporkan situasi yang menimbulkan risiko.
  • Kriteria kinerja digunakan untuk memonitor sistem yang penting dan mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan.

Perencanaan tertulis dibuat dan mencakup enam bidang berikut, sesuai dengan fasilitas dan kegiatan rumah sakit :

  1. Keselamatan dan Keamanan : a.) Keselamatan—Suatu keadaan tertentu dimana gedung, halaman/ground dan peralatan tidak menimbulkan bahaya atau resiko bagi pasien, staf dan pengunjung; b.) Keamanan—-Proteksi dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses atau penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang.
  2. Peralatan berbahaya—–penanganan, penyimpanan dan penggunaan peralatan radioaktif dan peralatan berbahaya lainnya harus terkendali dan limbah peralatan berbahaya dibuang secara aman.
  3. Manajemen emergensi—-perencanaan yang efektif terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi.
  4. Kebakaran—-Properti dan seluruh penghuninya dilindungi dari kebakaran dan asap.
  5. Peralatan Medik—peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko.
  6. Sistem utilitas—-listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian.

Bila rumah sakit memiliki unit nonhospital di dalam fasilitas pelayanan pasien yang disurvei (seperti sebuah warung kopi yang dimiliki secara independen atau toko suvenir), rumah sakit memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa unit independen tersebut mematuhi rencana manajemen dan keselamatan fasilitas, sebagai berikut :

  • Rencana keselamatan dan keamanan.
  • Rencana penanganan bahan berbahaya.
  • Rencana manajemen emergensi.
  • Rencana penanggulangan kebakaran.

Peraturan perundangan dan pemeriksaan oleh yang berwenang di daerah menentukan bagaimana fasilitas dirancang, digunakan dan dipelihara. Seluruh rumah sakit, tanpa memperdulikan besar kecilnya dan sumber daya yang dimiliki, harus mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap pasien, keluarga, staf dan para pengunjung.

Pertama-tama rumah sakit harus mematuhi peraturan perundangan. Kemudian, rumah sakit harus lebih memamahami tentang detail fasilitas fisik yang mereka tempati. Mereka mulai secara proaktif mengumpulkan data dan menggunakannya dalam strategi mengurangi risiko dan meningkatkan keselamatan dan keamanan lingkungan asuhan pasien.




# KEPEMIMPINAN DAN PERENCANAAN.

• Standar MFK 1.

Rumah sakit mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan tentang pemeriksaan fasilitas.

. Maksud dan Tujuan MFK 1.

Pertimbangan utama untuk fasilitas fisik adalah mengikuti peraturan perundangan dan ketentuan lainnya yang terkait dengan fasilitas tersebut. Beberapa ketentuan mungkin berbeda tergantung dengan umur fasilitas dan lokasi dan faktor lainnya. Misalnya, banyak ketentuan kontruksi bangunan dan keselamatan kebakaran, seperti sistem sprinkler, hanya berlaku pada konstruksi baru.

Para pimpinan organisasi, termasuk pimpinan rumah sakit dan manajemen senior, bertanggung jawab untuk :

  • Mengetahui peraturan nasional dan daerah, peraturan dan ketentuan lainnya yang berlaku terhadap fasilitas rumah sakit.
  • Mengimplemantasikan ketentuan yang berlaku atau ketentuan alternatif lain yang disetujui.
  • Perencanaan dan penganggaran untuk pengembangan dan penggantian yang diperlukan sesuai hasil identifikasi data monitoring atau untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan kemudian untuk menunjukkan kemajuan dalam upaya memenuhi perencanaan.

Bila rumah sakit tidak dapat memenuhi ketentuan yang berlaku, para pimpinan bertanggung jawab untuk membuat perencanaan agar dapat memenuhi ketentuan perundangan dalam kurun waktu yang tertentu.

. Elemen penilaian MFK 1

  1. Pimpinan rumah sakit mengetahui adanya peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku terhadap fasilitas rumah sakit.
  2. Pimpinan menerapkan ketentuan yang berlaku atau ketentuan alternatif yang disetujui.
  3. Pimpinan memastikan rumah sakit memenuhi hasil laporan atau catatan pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas.

 

• Standar MFK 2

Rumah sakit menyusun dan menjaga kelangsungan rencana tertulis yang menggambarkan proses untuk mengelola risiko terhadap pasien, keluarga, pengunjung dan staf.

– Maksud dan Tujuan MFK 2.

Untuk mengelola risiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan staf bekerja memerlukan perencanaan.

Rumah sakit menyusun satu rencana induk atau rencana tahunan yang meliputi, sesuai dengan rumah sakitnya :

a) Keselamatan dan Keamanan

  • Keselamatan—> Suatu keadaan tertentu dimana gedung, halaman/ground dan peralatan tidak menimbulkan bahaya atau resiko bagi pasien, staf dan pengunjung.
  • Keamanan—-> Proteksi dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses atau penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang.

b) Peralatan berbahaya —-> penanganan, penyimpanan dan penggunaan peralatan radioaktif dan peralatan berbahaya lainnya harus terkendali dan limbah peralatan berbahaya dibuang secara aman.

c) Manajemen emergensi —-> perencanaan yang efektif terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi.

d) Kebakaran—-Properti dan seluruh penghuninya dilindungi dari kebakaran dan asap.

e) Peralatan Medik—-peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko.

f) Sistem utilitas—-listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian.

Rencana tersebut ditulis dan up-to-date dimana merefleksikan keadaan sekarang atau keadaan yang baru-baru ini dalam lingkungan rumah sakit. Ada proses untuk mereview dan memperbaiki.

– Elemen Penilaian MFK 2

  1. Ada rencana tertulis yang mencakup a) sampai f) di atas.
  2. Rencana tersebut terkini atau telah di update.
  3. Rencana tersebut telah dilaksanakan sepenuhnya.
  4. Rumah sakit memiliki proses evaluasi dan tindak lanjut perbaikan secara berkala.

 

* Standar MFK 3

Seorang atau lebih individu yang berkualifikasi mengawasi perencanaan dan pelaksanaan program untuk mengelola risiko di lingkungan pelayanan.

– Standar MFK 3.1

Program monitoring yang menyediakan data insiden, cidera dan kejadian lainnya yang mendukung perencanaan pengurangan risiko lebih lanjut.

– Maksud dan Tujuan MFK 3 sampai MFK 3.1.

Program manajemen risiko (fasilitas/lingkungan), baik dalam rumah sakit besar maupun rumah sakit kecil, perlu menugaskan seorang atau lebih untuk memimpin dan mengawasi. Di rumah sakit kecil yang ditugaskan bisa paruh waktu. Di rumah sakit besar dapat menugaskan beberapa teknisi atau petugas terlatih. Apapun penugasan dimaksud, semua aspek dari program harus dikelola dengan efektif dan konsisten secara terus-menerus.

Program pengawasan meliputi :

  • a) Perencanaan semua aspek dari program.
  • b) Pelaksanaan program.
  • c) Perlatihan staf.
  • d) Monitoring dan uji coba program.
  • e) Evaluasi dan revisi program secara berkala.
  • f) Laporan berkala ke badan pemerintah tentang pencapaian program.
  • g) Pengorganisasian dan manajemen rumah sakit secara konsisten dan terus-menerus.

Sesuai dengan besar kecilnya dan kompleksitas rumah sakit, komite risiko perlu dibentuk untuk bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan program Monitoring seluruh aspek dari program dan melakukan evaluasi dan analisa untuk mengembangkan program dan tindak lanjut dalam mengurangi risiko.

. Elemen Penilaian MFK 3.

  1. Menugaskan seseorang atau beberapa petugas untuk melaksanakan Program Pengawasan dan Pengarahan.
  2. Kualifikasi petugas tersebut berdasarkan pengalaman atau pelatihan.
  3. Petugas tersebut merencanakan dan melaksanakan program pengawasan meliputi elemen a) sampai g) di atas.

. Elemen Penilaian MFK 3.1.

  1. Ada program monitoring manajemen risiko fasilitas/lingkungan.
  2. Data monitoring digunakan untuk mengembangkan program.

# KESELAMATAN DAN KEAMANAN.

. Standar MFK 4.

Rumah sakit merencanakan dan melaksanakan program yang menjamin keselamatan dan keamanan  lingkungan fisik.

. Standar MFK 4.1.

Rumah sakit melakukan pemeriksaan seluruh gedung pelayanan pasien dan mempunyai rencana untuk mengurangi risiko dan menjamin fasilitas fisik yang aman bagi pasien, keluarga, staf dan penunjung.

. Standar MFK 4.2.

Rumah sakit merencanakan dan menganggarkan untuk meningkatkan atau mengganti sistem, bangunan atau komponen lainnya berdasarkan hasil inspeksi dan tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

– Maksud dan Tujuan MFK 4 sampai MFK 4.2.

Pimpinan menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk menyediakan fasilitas yang aman, efektif dan efisien. Pencegahan dan perencanaan sangat penting untuk menciptakan fasilitas pelayanan pasien yang menjamin keselamatan pasien. Agar perencanaan efektif, rumah sakit harus memahami seluruh risiko yang mungkin terjadi dengan fasilitas yang ada saat ini. Ini meliputi baik keselamatan dan maupun keamanan. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan cidera, menciptakan kondisi yang menjamin keselamatan dan kemanan pasien, keluarga, staf dan pengujung; dan mengurangi dan mengendalikan bahaya dan risiko. Ini khususnya penting selama masa pembangunan atau renovasi.

Sebagai tambahan, untuk menjamin keamanan, semua staf, pengunjung, vendor dan lainnya dalam rumah sakit harus menggunakan tanda pengenal (badges/name tag) baik sementara atau tetap dan semua area dijamin keamanannya, seperti ruang perawatan bayi baru lahir, harus aman dan terpantau.

Ini dapat terjadi melalui pemeriksaan fasilitas yang komprehensif, memperhatikan segala sesuatu seperti benda tajam atau furnitur rusak yang dapat menyebabkan cidera, sampai lokasi dimana tidak ada jalan keluar bila terjadi kebakaran atau lokasi yang tidak termonitor. Pemeriksaan berkala didokumentasi dan pemeriksaan berkala ini membantu rumah sakit merencanakan dan melaksanakan peningkatan dan  menganggarkan rencana jangka panjang perbaikan dan penggantian fasilitas. Dengan memahami risiko yang potensial terjadi yang disebabkan fasilitas, rumah sakit dapat menyusun rencana proaktif untuk mengurangi risiko terhadap pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Rencana tersebut meliputi keselamatan dan keamanan.

. Elemen Penilaian MFK 4

  1. Rumah sakit memiliki program yang menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas fisik, termasuk monitoring dan pengamanan area yang diidentifikasikan sebagai area berisiko.
  2. Program yang memastikan bahwa semua staf, pengunjung dan vendor dapat diidentifikasi dan semua area berisiko termonitor dan terjaga.
  3. Program, efektif untuk mencegah cidera dan mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung .
  4. Program meliputi keselamatan dan keamanan selama pembangunan dan renovasi.
  5. Pimpinanan memanfaatkan sumber daya yang ada sesuai rencana yang disetujui.
  6. Bila unit independen ada dalam lingkungan fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi program keselamatan.

– Elemen Penilaian MFK 4.1.

  1. Rumah sakit memiliki dokumen terkini dan akurat tentang hasil pemeriksaan fasilitas fisik.
  2. Rumah sakit memiliki rencana mengurangi risiko berdasarkan hasil pemeriksaan.
  3. Rumah sakit membuat kemajuan dalam melaksanakan rencana yang telah dibuat.

– Elemen Penilaian MFK 4.2.

  1. Rumah sakit mempunyai rencana dan anggaran agar dapat memenuhi peraturan perundangan dan ketentuan lain yang berlaku.
  2. Rumah sakit mempunyai rencana dan anggaran untuk memperbaiki atau mengganti sistem, bangunan, atau komponen yang diperlukan agar fasilitas tetap dapat beroperasi aman dan efektif.

 

# BAHAN BERBAHAYA

– Standar MFK 5

Rumah sakit memiliki rencana dan pengendalian tentang inventaris, penanganan, penyimpanan dan penggunaan peralatan berbahaya serta rencana dan pengendalian pembuangan limbah peralatan berbahaya.

– Maksud dan Tujuan MFK 5

Rumah sakit mengidentifikasi dan mengontrol bahan berbahaya dan limbahnya sesuai rencana. Bahan berbahaya dan limbahnya meliputi bahan kimia, bahan khemoterapi, bahan radioaktif, gas berbahaya dan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Perencanan berisikan proses :

  • Inventarisasi bahan berbahaya dan limbahnya.
  • Penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya.
  • Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure) dan insiden lainnya.
  • Pembuangan limbah bahan berbahaya yang sesuai ketentuan.
  • Peralatan dan prosedur perlindungan yang sesuai selama menggunakan, tumpahan (spill) .atau paparan (exposure).
  • Dokumentasi , meliputi izin dan perizinan atau ketentuan lainnya.
  • Pemasangan label sesuai dengan bahan berbahaya dan limbahnya.

– Elemen Penilaian MFK 5

  1. Rumah sakit mengidentifikasi bahan berbahaya dan limbahnya dan membuat daftar terbaru bahan berbahaya yang ada di rumah sakit.
  2. Rencana meliputi penanganan, penyimpanan dan penggunaan yang aman.
  3. Rencana meliputi pelaporan dan investigasi dari tumpahan (spill), paparan (exposure) dan insiden lainnya.
  4. Rencana meliputi penanganan limbah yang sesuai di dalam rumah sakit dan pembuangan limbah bahan berbahaya yang aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Rencana meliputi alat dan prosedur perlindungan yang sesuai selama menggunakan, tumpahan (spill) dan paparan (exposure).
  6. Rencana mengidentifikasi dokumen yang diperlukan, meliputi setiap izin dan ketentuan lainnya berlaku.
  7. Rencana meliputi pemasangan label bahan berbahaya dan limbahnya.
  8. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana penanganan bahan berbahaya.

# KESIAPAN MENGHADAPI BENCANA.

* Standar MFK 6.

Rumah Sakit membuat rencana manajemen kedaruratan dan program penanganan kedaruratan komunitas, wabah dan bencana baik bencana alam atau bencana lainnya.

– Standar MFK 6.1.

Rumah sakit melakukan uji coba (simulasi) penanganan kedaruratan, wabah dan bencana.

* Maksud dan Tujuan MFK 6 – MFK 6.1

Kedaruratan komunitas, wabah dan bencana mungkin terjadi di rumah sakit, seperti kerusakan ruang rawat rumah sakit akibat gempa atau wabah flu yang menyebabkan staf tidak dapat bekerja. Untuk itu, rumah sakit harus membuat rencana dan program penanganan kedaruratan. Rencana berisikan proses untuk :

  • a) Menentukan jenis, kemungkinan dan konsekuensi dari bahaya, ancaman dan kejadian lainnya.
  • b) Menentukan aturan rumah sakit dalam setiap kejadian tersebut.
  • c) Strategi komunikasi untuk setiap kejadian.
  • d) Pengelolaan sumber daya selama kejadian, termasuk sumber daya alternatif.
  • e) Pengelolaan kegiatan klinik selama kejadian, termasuk alternatif tempat.
  • f) Identifikasi dan pengaturan penugasan dan tanggung jawab staf selama kejadian.
  • g) Ada proses mengelola keadaan darurat bila terjadi konflik antara tanggung jawab staf dengan tanggung jawab organisasi dalam hal penempatan staf untuk pelayanan pasien.

Rencana kesiapan menghadapi bencana diujicoba melalui :

  • Ujicoba berkala seluruh rencana penanggulangan bencana baik bencana yang terjadi dalam rumah sakit maupun bencana yang terjadi di luar rumah sakit dimana rumah sakit merupakan bagian dari ujicoba penanggulangan bencana di masyarakat.
  • Ujicoba sepanjang tahun untuk elemen kritis dari c) sampai dengan g) dari rencana tersebut di atas.

Bila rumah sakit memiliki pengalaman pada kejadian bencana sebenarnya, aktifasi rencana tersebut dan dilakukan penilaian dengan benar setelah itu, situasi ini setara dengan uji coba (simulasi) tahunan.

– Elemen Penilaian MFK 6

  1. Rumah sakit harus mengidenfikasi kemungkinan terjadinya bencana internal dan eksternal, seperti keadaan darurat dalam masyarakat, wabah dan bencana alam atau bencana lainnya, serta terjadinya kejadian wabah yang menimbulkan terjadinya risiko yang signifikan.
  2. Rumah sakit merencanakan untuk menangani kemungkinan bencana, meliputi item a) sampai g) di atas.

– Elemen Penilaian MFK 6.1.

  1. Seluruh rencana diujicoba (ditest) secara berkala atau setidaknya meliputi elemen kritis dari c) sampai g) di atas.
  2. Pada akhir setiap test atau uji coba, dilakukan penilaian (debriefing) dari test atau ujicoba tersebut.
  3. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana kesiapan menghadapi bencana.

 

# PENGAMANAN KEBAKARAN.

– Standar MFK 7.

Rumah sakit merencanakan dan melaksanakan program untuk memastikan bahwa seluruh penghuni rumah sakit aman dari kebakaran, asap atau kedaruratan lainnya dalam rumah sakit.

– Standar MFK 7.1.

Perencanaan meliputi pencegahan, deteksi dini, penekanan (suppression), pengurangan dan jalur evakuasi dalam merespon terjadinya kebakaran atau kedaruratan lain selain kebakaran.

– Standar MFK 7.2.

Rumah sakit secara teratur melakukan uji coba rencana pengamanan kebakaran, meliputi setiap peralatan yang terkait untuk deteksi dini dan penekanan (suppression) dan didokumentasikan hasilnya.

– Maksud dan Tujuan MFK 7 sampai MFK 7.2

Kebakaran adalah risiko yang sering terjadi di rumah sakit. Karenanya, setiap rumah sakit membutuhkan rencana bagaimana menjamin penghuni rumah sakit tetap aman sekalipun terjadi kebakaran atau adanya asap. Rencana rumah sakit dibuat secara khusus bertujuan untuk :

  • Pencegahan kebakaran melalui pengurangan resiko kebakaran, seperti menyimpan dan menangani secara aman bahan mudah terbakar, termasuk gas medik, seperti oksigen;
  • Bahaya yang terkait dengan setiap pembangunan di atau bersebelahan dengan bangunan yang dihuni pasien;
  • Menjamin adanya jalan keluar yang aman dan tidak ada hambatan bila tejadi kebakaran;
  • Sistem peringatan dini, sistem deteksi dini, seperti patroli kebakaran, deteksi asap atau alarm kebakaran; dan
  • Mekanisme supresi seperti selang air, supresan kimia (chemical suppressants) atau sistem sprinkle.

Kegiatan ini, bila digabungkan akan memberi waktu yang cukup bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung untuk menyelamatkan diri dari kebakaran dan asap. Kegiatan ini akan efektif tidak perduli umur, besar atau kontruksi dari fasilitas. Contohnya, fasilitas bata satu tingkat akan menggunakan metode yang berbeda dengan fasilitas kayu yang besar dan bertingkat.

Rencana pengamanan kebakaran rumah sakit mengidentifikasi :

  • Frekuensi pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan sistem pengamanan dan pencegahan kebakaran, dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Ada rencana evakuasi bila terjadi kebakaran atau asap;
  • Proses uji coba (semua atau sebagian dari rencana), setidak-tidaknya dua kali setahun;
  • Pendidikan dan pelatihan yang diperlukan bagi staf untuk dapat melindungi secara efektif dan mengevakuasi pasien bila terjadi kedaruratan, dan ;
  • Staf berpartisipasi setidak-tidaknya setahun sekali dalam uji coba (simulasi) pengamanan kebakaran.

Sebuah ujicoba rencana dapat dicapai dalam beberapa cara. Sebagai contoh, rumah sakit dapat menetapkan “fire marshal” untuk setiap unit dan kepada mereka diberikan pertanyaan secara acak tentang apa yang akan mereka lakukan jika kebakaran terjadi pada unit mereka. Staf dapat ditanyakan pertanyaan spesifik, seperti “Dimana katup penutup oksigen? Jika anda harus mematikan katup oksigen, bagaimana Anda merawat pasien yang membutuhkan oksigen? Di mana letak alat pemadam api pada unit anda?

Bagaimana anda melaporkan kejadian kebakaran? Bagaimana anda melindungi pasien selama terjadinya kebakaran? Bila anda harus mengevakuasi pasien, proses apa yang akan anda lakukan?. Staf seharusnya dapat merespon dengan tepat pertanyan tersebut. Bila tidak, hal ini harus didokumentasikan dan dibuat serta dikembangkan rencana reedukasi. Fire Marshal harus menjaga catatan tentang siapa saja yang berpartisipasi. Rumah sakit dapat juga mengembangkan test tertulis untuk staf yang terkait dengan pencegahan kebakaran sebagai bagian dari rencana uji coba.

Seluruh pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan didokumentasi dengan baik.

– Elemen Penilaian MFK 7.

  1. Rumah sakit memiliki rencana untuk memastikan seluruh penghuni rumah sakit aman dari kebakaran , asap atau kedaruratan lain.
  2. Program dilaksanakan secara terus-menerus dan komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh ruang rawat pasien dan tempat kerja staf termasuk dalam program.
  3. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang akan disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

– Elemen Penilaian MFK 7.1.

  1. Program meliputi pengurangan risiko kebakaran;
  2. Program meliputi penilaian risiko kebakaran saat proses pembangunan atau fasilitas lain yang berdekatan;
  3. Program meliputi deteksi dini kebakaran dan asap; 
  4. Program meliputi pemadaman kebakaran dan penahanan (containment) asap.
  5. Program meliputi evakuasi yang aman bila terjadi kebakaran dan kedaruratan lainnya.

– Elemen Penilaian MFK 7.2.

  1. Frekuensi pemeriksaan, uji coba dan pemeliharan ditetapkan oleh rumah sakit.
  2. Uji coba rencana evakuasi kebakaran dilakukan setidak-tidaknya dua kali setahun.
  3. Pendidikan dan pelatihan staf agar bisa berpartisipasi dalam rencana pengamanan kebakaran dan asap. (Lihat juga MFK 11.1).
  4. Staf ikut serta dalam uji coba (simulasi) kebakaran sekurang-kurangnya setahun sekali.
  5. Pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan peralatan dan sistem didokumentasi dengan baik.

 

– Standar MFK 7.3.

Rumah sakit menyusun dan mengimplementasikan rencana untuk membatasi merokok bagi staf dan pasien dengan merancang fasilitas area merokok di luar area perawatan pasien.

– Maksud dan Tujuan MFK 7.3.

Rumah Sakit menyusun dan mengimplementasikan kebijakan dan rencana membatasi merokok, yang :

  • Berlaku bagi seluruh pasien, keluarga, staf dan pengunjung;
  • Melarang merokok di lingkungan rumah sakit atau sekurang-kurangnya membatasi merokok hanya di ruang tertentu, terbuka dan di luar area perawatan pasien.

Kebijakan rumah sakit tentang merokok menetapkan pengecualian bagi pasien yang karena alasan medis atau psikiatri mengizinkan pasien merokok. Bila pengecualian tersebut diberikan maka pasien tersebut hanya merokok di tempat yang ditentukan, jauh dari pasien lainnya.

– Elemen Penilaian MFK 7.3.

  1. Rumah sakit membuat dan mengembangkan kebijakan dan atau prosedur untuk melarang atau membatasi merokok.
  2. Kebijakan dan atau prosedur tersebut berlaku bagi pasien, keluarga, pengunjung dan staf.
  3. Kebijakan dan atau prosedur tersebut dimplementasikan.
  4. Ada proses untuk memberikan pengecualian terhadap kebijakan dan atau prosedur tersebut bagi pasien yang membutuhkan.

# PERALATAN MEDIS.

– Standar MFK 8.

Rumah sakit merencanakan dan mengimplementasikan program untuk pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan peralatan medis dan mendokumentasikan hasilnya.

– Standar MFK 8.1.

Rumah sakit mengumpulkan data hasil monitoring program manajemen peralatan medis. Data tersebut dalam jangka panjang digunakan oleh rumah sakit untuk merencanakan peningkatan dan penggantian peralatan medis.

# Maksud dan Tujuan MFK 8 dan MFK 8.1.

Untuk menjamin ketersediaan dan laik pakainya peralatan medis, rumah sakit :

  • Melakukan inventarisasi peralatan medis.
  • Melakukan pemeriksaan secara berkala peralatan medis.
  • Uji coba peralatan medis sesuai dengan penggunaan dan ketentuannya.
  • Melaksanakan pemeliharaan preventif.

Staf yang berkualifikasi yang melaksanakan kegiatan ini. Pemeriksaan dan uji coba peralatan medis dilakukan saat baru dan seterusnya sesuai jenis dan umur peralatan medis tersebut dan sesuai ketentuan/instruksi pabrik. Pemeriksaan, hasil uji coba dan proses pemeliharaan, didokumentasi dengan baik. Ini membantu memastikan proses pemeliharaan yang terus-menerus dan membantu rencana penggantian, perbaikan/peningkatan (upgrade) dan penggantian peralatan lainnya.

– Elemen Penilaian MFK 8.

  1. Manajemen peralatan medis dilaksanakan sesuai rencana.
  2. Ada daftar inventaris untuk seluruh peralatan medis.
  3. Peralatan medis secara berkala diinspeksi.
  4. Peralatan medis diuji coba saat baru dan seterusnya sesuai ketentuan.
  5. Ada program pemeliharaan preventif.
  6. Tenaga yang berkualifikasi (qualified individuals) yang melaksanakan kegiatan ini.

– Elemen Penilaian MFK 8.1.

  1. Data monitoring dikumpulkan dan didokumentasi untuk program manajemen peralatan medis.
  2. Data monitoring akan digunakan untuk maksud perencanaan dan perbaikan.

 

– Standar MFK 8.2.

Rumah sakit mempunyai sistem penarikan kembali produk/peralatan.

– Maksud dan Tujuan MFK 8.2.

Rumah sakit mempunyai proses identifikasi, penarikan dan pengembalian atau pemusnahan produk atau peralatan medis. Ada kebijakan atau prosedur yang membahas penggunaan produk dan peralatan yang dalam proses penarikan (under recall).

– Elemen Penilaian MFK 8.2.

  1. Ada sistem penarikan produk/peralatan.
  2. Kebijakan dan prosedur yang membahas tentang penggunaan produk dan peralatan yang dalam proses penarikan.
  3. Kebijakan dan prosedur tersebut diimplementasikan.

 

# SISTEM UTILITI (SISTEM PENDUKUNG).

– Standar MFK 9.

Air minum dan listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, melalui sumber regular atau alternatif, untuk memenuhi kebutuhan utama asuhan pasien.

. Maksud dan Tujuan MFK 9.

Di rumah sakit asuhan pasien, rutin dan urgen, tersedia 24 jam, setiap hari dalam seminggu. Karenanya, air minum dan listrik harus tersedia tanpa putus, untuk memenuhi kebutuhan esensial asuhan pasien. Dapat menggunakan sumber regular atau alternatif.

– Elemen Penilaian MFK 9.

  1. Air minum tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu.
  2. Listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu.

 

– Standar MFK 9.1.

Rumah sakit memiliki proses emergensi untuk melindungi penghuni rumah sakit dari kejadian terganggunya sistem pengadaan air minum dan listrik, kontaminasi atau kegagalan.

– Standar MFK 9.2.

Rumah sakit melakukan uji coba sistem emergensi pengadaan air minum dan listrik secara teratur dan didokumentasikan hasilnya.

– Maksud dan Tujuan MFK 9.1. dan MFK 9.2.

Setiap rumah sakit memiliki peralatan medik dan sistem pendukung yang berbeda tergantung misi rumah sakit, kebutuhan pasien dan sumber daya yang ada. Tanpa memperhatikan sistem dan tingkat rumah sakit, rumah sakit wajib melindungi pasien dan staf dalam keadaan emergensi, seperti kegagalan sistem, gangguan atau kontaminasi.

Untuk menghadapi keadaan emergensi tersebut, rumah sakit :

  • Mengidentifikasi peralatan, sistem dan tempat yang potensial menimbulkan risiko tinggi terhadappasien dan staf. Sebagai contoh, mengidentifikasi area yang memerlukan pencahayaan, pendinginan, alat pendukung hidup, air bersih untuk membersihkan dan mensterilkan peralatan/perbekalan;
  • Menilai dan mengurangi resiko dari kegagalan sistem pendukung di berbagai tempat;
  • Merencanakan listrik dan sumber air dalam keadaan emergensi untuk beberapa tempat dan kebutuhan;
  • Uji coba ketersediaan dan keandalan sumber listrik dan air minum dalam keadaan emergensi;
  • Dokumentasikan hasil uji coba.
  • Memastikan bahwa pengujian alternatif sumber air dan listrik dilakukan minimal setiap tahun atau lebih sering jika diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber listrik dan air.
  • Kondisi sumber listrik dan air yang mengharuskan peningkatan frekuensi pengujian meliputi:
  1. Perbaikan berkala dari sistem sumber air.
  2. Seringnya kontaminasi terhadap sumber air.
  3. Listrik yang tak bisa diandalkan dan.
  4. Padamnya listrik yang tak terduga dan berulang.

 

– Elemen Penilaian MFK 9.1.

  1. Rumah sakit mengidentifikasi area dan pelayanan yang berisiko tinggi bila terjadi kegagalan sistem listrik dan pengadaan air minum atau air minum terkontaminasi atau terputus.
  2. Rumah sakit berusaha untuk mengurangi risiko bila hal itu terjadi.
  3. Rumah sakit merencanakan alternatif sumber listrik dan air minum dalam keadaan emergensi.

– Elemen Penilaian MFK 9.2.

  1. Rumah sakit secara teratur melakukan uji coba sumber air minum alternative setidaknya setahun sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air.
  2. Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba tersebut.
  3. Rumah sakit secara teratur melakukan uji coba sumber listrik alternative setidaknya setahun sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber listrik.
  4. Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba tersebut.

 

• Standar MFK 10

Adanya pemeriksaan, pemeliharaan dan pengembangan sistem listrik, pengadaan air minum, limbah, ventilasi, gas medis dan sistem kunci lainnya secara berkala.

– Standar MFK 10.1.

Monitoring kualitas air minum secara berkala oleh yang berwenang.

– Standar MFK 10.2.

Rumah sakit mengumpulkan data hasil monitoring program manajemen sistem pendukung. Data tersebut digunakan untuk perencanaan jangka panjang program peningkatan dan penggantian sistem pendukung.

• Maksud dan Tujuan MFK 10 sampai MFK 10.2.

Pengoperasian sistem pendukung dan sistem kunci lainnya secara efektif dan efisien sangat penting bagi keselamatan pasien, keluarga, staf dan pengunjung dan untuk memenuhi kebutuhan asuhan pasien.

Sebagai contoh, kontaminasi limbah di area persiapan makanan, ventilisasi yang tidak adekuat di laboratorium, penyimpanan tabung oksigen yang tidak aman, bocornya pipa oksigen dan jalur listrik bertegangan yang mungkin menimbulkan bahaya. Untuk menghindari ini dan bahaya lainnya, rumah sakit harus mempunyai proses sistem peemriksaan berkala dan melakukan pencegahan dan pemeliharaan lainnya. Selama uji coba, perhatikan komponen kritis (sebagai contoh, switches dan relays) dalam sistem.

Uji coba sumber listrik emergensi dan cadangan dilakukan dengan simulasi sesuai kebutuhan yang telah direncanakan. Peningkatan dilakukan sesuai kebutuhan, misalnya penambahan pelayanan listrik karena adanya peralatan baru.

Kualitas air minum bisa berubah secara mendadak karena beberapa sebab, salah satunya mungkin disebabkan oleh sebab dari luar rumah sakit, seperti putusnya supply ke rumah sakit atau adanya kontaminasi dari sumber air minum kota. Kualitas air juga merupakan faktor kritis dalam proses asuhan klinik, seperti pada chronic renal dyalisis. Karenanya, rumah sakit wajib melaksanakan proses pemantauan kualitas air minum secara berkala, meliputi pemeriksaan biological untuk air yang digunakan untuk hemodyalisis. Frekuensi pemantauan dilaksanakan berdasarkan pengalaman dengan masalah kualitas air minum. Pemantauan dapat dilakukan oleh staf di rumah sakit, seperti staf dari laboratorium klinik atau oleh yang berwenang dan kompeten dari luar rumah sakit. Menjadi tanggung jawab rumah sakit untuk memastikan bahwa pemeriksaan lengkap telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sistem monitoring penting untuk membantu rumah sakit mencegah terjadinya masalah dan menyediakan data yang diperlukan untuk membuat keputusan dalam perencanaan peningkatan dan penggantian sistem pendukung. Data hasil monitoring didokumentasikan dengan baik.

• Elemen Penilaian MFK 10

  1. Rumah sakit mengidentifikasi sistem pendukung, gas medis, ventilisasi dan sistem kunci lainnya.
  2. Pemeriksaan sistem kunci secara berkala.
  3. Uji coba sistem kunci secara berkala.
  4. Pemeliharaan berkala sistem kunci.
  5. Peningkatan sistem kunci yang sesuai.

– Elemen Penilaian MFK 10.1

  1. Monitoring kualitas air minum secara berkala.
  2. Uji coba (test) secara berkala air yang digunakan untuk hemodialisis .

– Elemen Penilaian MFK 10.2.

  1. Data monitoring dikumpulkan dan didokumentasi untuk program manajemen pendukung medis.
  2. Data monitoring digunakan untuk tujuan perencanaan dan peningkatan.

 

# PENDIDIKAN STAF.

• Standar MFK 11.

Rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi seluruh staf tentang peran mereka dalam menyediakan fasilitas asuhan pasien yang aman dan efektif.

– Standar MFK 11.1.

Staf rumah sakit terlatih dan memahami tentang peran mereka dalam rencana penanganan kebakaran, keamanan, peralatan berbahaya dan kedaruratan.

– Standar MFK 11.2.

Secara berkala rumah sakit melakukan test pengetahuan staf melalui peragaan, simulasi dan metode lainnya. Testing ini didokumentasikan dengan baik.

• Maksud dan Tujuan MFK 11 sampai MFK 11.3.

Staf rumah sakit adalah sumber utama yang kontak dengan pasien, keluarga dan pengunjung. Karenanya, mereka butuh pendidikan dan pelatihan agar dapat melakukan identifikasi dan mengurangi resiko, melindungi orang lain dan dirinya sendiri dan menciptakan fasilitas yang aman .

Setiap rumah sakit harus menyusun program pendidikan dan pelatihan bagi stafnya berdasarkan jenis dan tingkat pelatihan yang telah ditetapkan. Program diklat dapat meliputi kelompok kerja, materi diklat, komponen bagi orientasi staf baru atau mekanisme lainnya yang cocok dengan kebutuhan rumah sakit.

Program diklat dimaksud meliputi arahan tentang proses pelaporan resiko potensial, pelaporan insiden dan cidera, dan penanganan bahan berbahaya dan bahan lainnya yang mungkin menimbulkan risiko bagi dirinya atau bagi orang lain.

Dibutuhkan pelatihan khusus bagi staf yang mengoperasikan dan memlihara peralataan medis. Pelatihan dapat dilakukan oleh rumah sakit, pabrik peralatan medis tersebut atau sumber lainnya yang kompeten.

Rumah sakit membuat program yang dirancang untuk melakukan test pengetahuan tentang prosedur kedaruratan meliputi prosedur pengamanan kebakaran, penanganan bahan berbahaya dan tumpahannya, dan penggunaan peralatan medis yang mungkin menimbulkan risiko pada pasien dan staf. Pengetahuan dapat ditest melalui berbagai cara seperti peragaan perorangan atau kelompok, simulasi bertahap penanganan kejadian wabah di masyarakat, menggunakan test tertulis atau komputer atau lainnya yang cocok dengan test pengetahuan dimaksud. Rumah sakit harus mendokumentasikan pelaksanaan test dan hasilnya.

• Elemen Penilaian MFK 11.

  1. Adanya program pendidikan dan pelatihan yang memastikan bahwa staf dapat secara efektif melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk setiap komponen dari manajemen fasilitas rumah sakit dan program keselamatannya.
  2. Program Pendidikan meliputi pengunjung, vendor, pekerja kontrak dan lainnya sesuai jenis rumah sakit dan keragaman stafnya.

– Elemen Penilaian MFK 11.1.

  1. Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan perannya dalam penanganan kebakaran.
  2. Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan aksinya dalam menghilangkan, mengurangi atau melaporkan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan dan risiko lainnya.
  3. Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan tindakan pencegahan, prosedur dan berperan dalam penyimpanan, penanganan dan pembuangan limbah gas medis, bahan berbahaya dan limbahnya dan lainnya yang berkaitan dengan kedaruratan.
  4. Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan prosedur dan peran mereka dalam penanganan kedaruratan dan bencana internal atau ekternal (community).

– Elemen Penilaian MFK 11.2.

  1. Staf dilatih untuk mengoperasikan peralatan medis sesuai ketentuan pekerjaannya.
  2. Staf dilatih untuk memilihara peralatan medis sesuai ketentuan pekerjaannya.

– Elemen Penilaian MFK 11.3.

  1. Pengetahuan staf ditest berdasarkan perannya dalam mempertahankan fasilitas rumah sakit agar tetap efektif dan aman.
  2. Pelatihan dan Testing staf didokumentasikan dengan baik, mencatat siapa yang dilatih dan ditest, serta hasilnya.

 



MyAdv.


 3,917 total views,  4 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *