Standart Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Standart Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, berdasarkan Keputusan Menteri : 377/Menkes/SK/III/2007.

Ketentuan tentang  : Ketentuan bagi Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan melaksanakan tugasnya.

Detailnya dapat di baca disini

 992 total views,  2 views today