



PENGERTIAN.
- Penanganan pasien gawat darurat : Upaya mengatasi keadaan gawat darurat agar pasien tidak meninggal, memburuk keadaannya, atau mencegah/ mengurangi kecacatan.
- Pasien gawat darurat : Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau menjadi gawat dan terancam jiwanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.
- Pasien gawat tidak darurat :Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan segera, misalnya; kanker stadium lanjut.
- Pasien darurat tidak gawat : Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam jiwa atau anggota badannya.
- Kecelakaan : Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai factor sosial yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera (fisik, mental, sosial).
TUJUAN.
- Memberikan pelayanan segera, tepat dan cepat setiap saat kepada pasien gawat-darurat, menderita penyakit akut, atau mengalami kecelakaan.
- Menghindarkan pasien dari kematian, kecacatan, dan membebaskan dari penderitaan akut.
KEBIJAKAN.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Kebijakan RS tentang Pelayanan Gawat Darurat , No. …
PROSEDUR.
- Pasien datang di Instalasi Gawat Darurat RS.
- Setelah dokter jaga melakukan Triase, dengan hasil Triase adalah pasien Gawat Darurat maka: Pasien dibawa ke ruang resusitasi. Dikelola sesuai Protap Resusitasi Jantung Paru bila disertai henti jantung dan/atau Paru.
Pasien Gawat tidak darurat perlu dipantau kegawatannya sesuai Prosedur Tetap Pemantauan Kegawatan Pasien. - Dokter melakukan anamnesa (Auto/ Allo Anamnese) dan pemeriksaan pada pasien serta melakukan tindakan/ pengobatan pada pasien dengan dibantu oleh perawat IGD.
- Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, dilakukan pemeriksaan penunjang.
- Bila dokter jaga IGD tidak mampu menangani pasien sedangkan pasien memerlukan penangan segera, maka dokter jaga IGD segera memanggil/ menghubungi dokter jaga konsulen (dokter ahli) terkait sesuai dengan Prosedur Tetap Memanggil Dokter Jaga Konsulen di IGD RS.NAMA RS .
- Rekam Medik pasien diisi oleh petugas IGD dan dokter jaga IGD.
- Pasien dengan permohonan Visum Et Repertum dilakukan sesuai dengan Prosedur Tetap melakukan Visum Et Repertum .
- Dokter memberikan informasi kepada pasien mengenai:
- Penyakit pasien;
- Tindakan medik yang akan dilakukan;
- Kemungkinan penyulit tindakan tersebut ;
- Alternatif terapi lainnya; Prognosanya
UNIT TERKAIT.
1. Pendaftaran.
2. Instalasi Laboratorium.
3. Instalasi Radiologi.
4. Instalasi Rawat Inap.
5. Instalasi Farmasi.
6. Instalasi Kamar Operasi.
7. Dokter Konsulen.
8. Kamar Jenasah.