PENGERTIAN :
Verifikasi berkas pengajuan kredensial adalah suatu cara untuk memastikan semua berkas yang diajukan asli dan benar dan syah.
TUJUAN :
Mendapatkan kepastian tentang keaslian dan kebenaran berkas-berkas yang diajukan.
KEBIJAKAN :
Sesuai Kebijakan Direktur tentang Pelayanan Kedokteran.
PROSEDUR :
- Bagian SDM Menyiapkan berkas yang wajib diverifikasi, meliputi : a). Ijazah; b). Sertifikat Kompetensi dari kolegium; c. Surat Tanda Registrasi; d). Fotocopy SIP sebelumnya (bila ada).
- Bagian SDM menelepon sekretariat Fakultas Kedokteran Universitas yang bersangkutan dan menanyakan data dokter yang bersangkutan sesuai yang tercantum dalam ijazah.
- Bagian SDM menelepon sekretariat kolegium yang bersangkutan dan menanyakan data dokter yang bersangkutan sesuai yang tercantum dalam sertifikat kompetensi.
- Bagian SDM melepon sekretariat Konsil Kedokteran Kementrian Kesehatan dan menanyakan data dokter yang bersangkutan sesuai yang tercantum dalam Surat Tanda Registrasi.
- Bagian SDM menelepon Rumah Sakit terdahulu tempat dokter yang bersangkutan pernah berpraktek dan menanyakan tentang dokter yang bersangkutan sesuai yang tercantum dalam Surat Ijin Praktek sebelumnya (bila ada).
NO |
BERKAS | TEMPAT VERIFIKASI LEGALITAS NO. TEL | BENAR | SALAH |
KETERANGAN |
1 | Ijazah | … | … | … | … |
2 | Sertifikat Kompetensi Kolegium | … | … | … | … |
3 | Surat Tanda Registrasi | … | … | … | … |
4 | SIP
sebelumnya |
… | … | … | … |
2,079 total views, 2 views today