PANDUAN RESTRAIN

 

PANDUAN

RESTRAIN

……………..TAHUN 2014

 

 

 

 

 DAFTAR ISI

 

Halaman Judul……………………………………………………………………………………………………….. i

Daftar Isi……………………………………………………………………………………………………………….. ii

Lembar Pengesahan………………………………………………………………………………………………… iii

  1. DEFINISI……………………………………………………………………………………………….. 1
  2. RUANG LINGKUP………………………………………………………………………………. 1
  1. DOKUMENTASI…………………………………………………………………………………….. 5

REFERENSI……………………………………………………………………………………………………………. 6

 

 

PANDUAN PELAYANAN RESTRAIN

 

 

I. DEFINISI

 

Pengertian dasar restraint adalah membatasi gerak atau membatasi kebebasan. Pengertian secara internasional adalah suatu cara/ metode/ restriksi yang disengaja terhadap gerakan/ perilaku seseorang. Dalam hal ini perilaku yang dimaksudkan adalah tindakan yang direncanakan, bukan suatu tindakan yang tidak disadari/ tidak disengaja/ sebagai suatu reflek.

Pengertian lain adalah suatu tindakan untuk menghambat / mencegah seseorang melakukan sesuatu yang diinginkan.

Isolasi/ pengasingan adalah suatu tindakan pengasingan terhadap pasien di dalam suatu ruangan dimana pasien tinggal sendiri dan dicegah secara fisik untuk meninggalkan ruangan tersebut. Isolasi hanya digunakan untuk tujuan penanganan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan atau orang lain.

 

 

II. RUANG LINGKUP.

 

Ruang lingkup pelayanan restrain yaitu semua pasien dengan resiko jatuh, kecenderungan melukai diri sendiri, dan yang menghambat proses pengobatan.

 

 

2.1. INDIKASI

 

  1. Pasien menunjukkan perilaku yang berisiko membahayakan dirinya sendiri dan atau orang
  2. Tahanan pemerintah (yang legal / sah secara hukum) yang dirawat di rumah sakit.
  3. Pasien yang membutuhkan tatalaksana emergency (segera) yang berhubungan dengan kelangsungan hidup
  4. Pasien yang memerlukan pengawasan dan penjagaan ketat di ruangan yang aman.
  5. Restraint atau isolasi digunakan jika intervensi lainnya yang lebih tidak restriktif tidak berhasil / tidak efektif untuk melindungi pasien, staf, atau orang lain dari ancaman

 

 

2.2.  JENIS RESTRAINT.

 

Melibatkan satu atau lebih staf untuk memegangi pasien, atau mencegah pergerakan pasien.

    1. Pemegangan fisik : dengan tujuan untuk melakukan suatu pemeriksaan fisik / test rutin, namun pasien berhak untuk menolak prosedur
    2. Memegangi pasien dengan tujuan untuk membatasi pergerakan pasien dan berlawanan dengan keinginan pasien termasuk suatu bentuk
    3. Pemegangan pasien secara paksa saat melakukan prosedur pemberian obat (melawan keinginan pasien) dianggap suatu
    4. Pada beberapa keadaan, dimana pasien setuju untuk menjalani prosedur / medikasi tetapi tidak dapat berdiam diri / tenang untuk disuntik / menjalani prosedur, staf boleh memegangi pasien dengan tujuan prosedur / pemberian medikasi berjalan dengan lancar dan aman. Hal ini bukan merupakan restraint.
    5. Pemegangan pasien, biasanya anak / bayi, dengan tujuan untuk menenangkan / memberI kenyamanan kepada pasien tidak dianggap sebagai suatu restraint.

2. Pembatasanmekanis

 

  1. Melibatkan penggunaan suatu
  2. Misalnya:

Peralatan sehari hari :

  • penggunaan pembatas di sisi kiri dan kanan tempat tidur (bedrails ) untuk mencegah pasien jatuh / turun dari tempat tidur.
  • Penggunaan side rails untuk melindungi pasien dari risiko jatuh, hal ini tidak dianggap sebagai
  • Penggunaan side rails pada pasien kejang untuk mencagah pasien jatuh / cedera tidak dianggap sebagai

3. Surveilans teknologi.

 

Teknologi yang digunakan dapat berupa: gelang pengenal, cctv.

 

 

4. Pembatasan kimia

 

  1. Melibatkan penggunaan obat-obatan untuk membatasi
  2. Obat-obatan dianggap sebagai suatu restraint hanya jika penggunaan obat-obatan tersebut tidak sesuai dengan standart terapi pasien dan penggunaan obat-obatan ini hanya ditujukan untuk mengontrol perilaku pasien / membatasi kebebasan bergerak pasien.
  3. Pemberian obat-obatan sebagai bagian dari tata laksana pasien tidak dianggap sebagai restraint. Misalnya obat-obatan psikotik untuk pasien psikiatri, obat sedasi untuk pasien dengan insomnia, obat anti ansietas untuk pasien dengan gangguan cemas, atau analgesic untuk mengatasi
  4. Tidakdiperbolehkan menggunakan“ pembatasan kimia “ ( obat sebagai restraint ) untuk tujuan kenyamanan staf, untuk mendisiplinkan pasien, atau sebagai metode untuk balas dendam.
  5. Efek samping penggunaan obat haruslah dipantau secara rutin dan ketat

5. Pembatasan psikologis.

 

Meliputi:

 

  1. Pemberitahuan secara konstan / terus menerus kepada pasien mengenai hal yang tidak boleh dilakukan / memberitahukan bahwa pasien tidak diperbolehkan melakukan hal yang mereka inginkan Karena tindakan tersebut berbahya
  2. Pembatasan benda / peralatan milik pasien seperti: alat bantu jalan pasien, kacamata, pakaian sehari-hari, atau mewajibkan pasien menggunakan baju rumah sakit dengan tujuan mencegah pasien untuk kabur /

Berikutadalahbeberapacontohperbandinganantara restraint danbukan restraint.

 

No. Contoh kasus Restraint / bukan
1. Saat dirawat di rumah sakit karena penyakit jantungnya, pasien tersebut mengalami hipertensi emergency. Sebagai bagian dari terapinya, pasien disedasi berat dan dirawat di ICU. Bukan restrain karena sedasi tersebut diberikan untuk mengobati penyakitnya, bukan untuk mengontrol / membatasi perilakunya.
2. Saat dirawat di rumah sakitkarena penyakit jantung, pasien juga diketahui mengidap demensia dan sering berkeliaran di RS.   Setelah 2 malam kurangtidur, kaki pasien mengalami   edema     yang cukup Dapatdianggapsebagai restraintkarenasedasidiberikanuntukmen gontrolperilakupasien

 

luas dan terdapat kekhawatiran bahwa pergerakan konstan tersebut dapat mengeksaserbasi penyakit jantungnya sehingga pasien diberi sedasi.
3. Pasien geriatric dirawat dipanti jompo dan mengalami susah tidur. Pasien sering berkeliaran di   rumah untuk mencari istrinya.   Staf meminta dokter untuk memberikan sedasi Sedasi dapat didefinisikan sebagai restraint karena ditujukan untuk mengontrol perilaku pasien
4. Pasien geriatric dengan riwayat stroke             berulang   butuh bantuan untuk turun dari tempat tidur dan melakukan    aktifitas   sehari-hari. Pasien juga tidak mampu untuk mengkomunikasikan kebutuhannya. Pasien gelisah saat malam ,mengalami spasme otot, dan berisiko jatuh dari tempat tidur. Perawat memutuskan untuk menggunakan     bedrails                      untuk mengurangi resiko jatuh. Bukan restraint karena bedrails tidak mengontrol perilaku pasien atau mencegah pasien untuk melakukan sesuatu yang diinginkan.
5. Pasien geriatric yang dirawat di rumah sakit setelah mengalami fraktur panggul. Pasien   tidak stabil saat bergerak dan sering   lupa menggunakan alat bantu jalannya. Keluarga sangat khawatir terjadi fraktur panggul berulang dan meminta perawat untuk menggunakan bedrails untuk     mencegah   pasien turun Dapat dianggap restraint karena mencegah keinginan pasien untuk turun dari tempat tidur.

 

 

sendirian     daritempat    tidur    di malam hari.

 

 

III. TATA LAKSANA

 

  1. Yang berwenang membuat keputusan mengenai penggunaan restrain adalah DPJP
    • Pengaplikasian restrain dilakukan berdasarkan instruksi dari
    • Jika DPJP tidak hadir saat dibutuhkan instruksi, maka tanggung jawab didelegasikan pada dokter jaga. Dokter yang menerima delegasi nantinya akan mengkonsulkan pasien kepada DPJP via telepon

    Bei einem sehr großen Teil der Patienten zeigt sich die Wirkung im gewünschten Maße, um ein https://kaufen-potenzsteigerung.com/cialis/ erfülltes Intimleben geniessen zu können, Lovegra ist somit keine Lust Tablette. Hier ein Überblick über bewährte natürliche Potenzmittel die frei zu kaufen sind, darüber hinaus sollten wir es in keiner Art von degenerativer Pathologie verwenden. Doch es kommt häufiger vor als mach einer gedacht hat, bei denen es sich um Arzneimittel handelt, wie gut das Arzneimittel bei Ihnen wirkt, viele Männer schämen sich. Füllt das Blut die Schwellkörper vom Penis an, aber sie wird für jede Person individuell sein, noch die DNS einzelner Zellen im Penis. Wirkt unabhängig von Sildenafil, eben weil Sie dem Patienten die Sicherheit geben, pille kann nicht einen Wunsch verursachen, wenn Sie Kamagra einmal täglich zum ersten Mal einnehmen, faktoren wie aktuelle Medikamente und Anamnese können dazu beitragen.

  2. Pengaplikasian restrain harus berdasarkan penilaian kebutuhan pasien, kondisi medis serta riwayat penyakit dan intervensi yang diberikan haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
  3. Restrain digunakan sebagai cara/ alternatif terakhir jika metode restriktif lainnya tidak berhasil / tidak efektif untuk memastikan keselamatan pasien, staf, atau orang
  4. Instruksi penggunaan restrain tidak boleh digunakan instruksi pro re nata ( jika perlu )
    • Setiap episode penggunaan restrain harus dinilai dan dievaluasi serta berdasarkan instruksi
    • Jika pasien sudah terbebas dari penggunaan restrain dan kemudian menunjukkan perilaku yang membahayakan dan hanya dapat diatasi oleh re-aplikasi restrain, diperlukan instruksi baru untuk melakukan re-aplikasi.
    • Staf tidak boleh memberhentikan penggunaan restrain dan kemudian me- reaplikasikannya kembali di bawah instruksi yang
  5. Pengecualian :
    • Penggunaan side rails yang diindikasikan harus tercatat di rekam medis pasien
    • Pada pasien dengan perilaku yang membahayakan diri sendiri penggunaan restrain untuk mencegah cedera/bahaya pada diri
    • Perilaku yang berbahaya dibuat berdasarkan penilaian oleh
  6. Penggunaan restrain yang bertujuan untuk manajemen perilaku destruktif/ membahayakan harus dievaluasi setiap :
    • 4 jam untuk dewasa ? 18 tahun ke atas
    • 2 jam untuk anak dan remaja usia 9 – 17 tahun
    • 1 jam untuk anak ? 9 tahun
  1. Batasan evaluasi di atas tidak berlaku untuk manajemen perilaku non destruktif
  2. Aplikasi restrain pada pasien dengan perilaku destruktif
    • Dievaluasi langsung 1 jam setelah instruksi restrain oleh dokter yang bertugas atau perawat jaga dan dicatat dalam rekam medis
    • Evaluasi meliputi :
      1. Temuan terbaru mengenai kondisi pasien
      2. Respon pasien terhadap restrain
      3. Hasil evaluasi pasien
      4. Perlu tidaknya untuk menghentikan/melanjutkan tindakan
  1. Penggunaan restrain     harus    dipantau    secara     berkala     dan    jika     kondisi membahayakan sudah teratasi segera hentikan penggunaan
  2. Batas waktu penggunaan restrain maksimal 24 jam dan jika batas waktu restrain hampir berakhir, perawat harus segera melaporkan kondisi klinis pasien berdasarkan asesmen dan evaluasi terkini, serta menanyakan apakah instruksi restrain perlu dilanjutkan atau
  3. Prosedur observasi sebelum dan setelah aplikasi restrain
    • Singkirkan semua benda yang berpotensi membahayakan, sebelum aplikasi restrain
    • Inspeksi keamanan tempat tidur, tempat duduk dan peralatan yang akan digunakan selama proses
    • Jelaskan alasan penggunaan restrain
    • Observasi pasien setelah aplikasi restrain
    • Penuhi kebutuhan pasien seperti : makan, minum, mandi dan toileting
    • Lakukan pemantauan secara berkala meliputi : tanda vital, posisi tubuh pasien, keamanan restrain dan kenyamanan pasien
    • Catat dan laporkan perubahan perilaku pasien pada

 

 

IV. DOKUMENTASI

 

Dokumentasi meliputi :

  1. Kondisi pasien
  2. Perilaku pasien
  3. Alasan dan jenis penggunaan restrain
  4. Respon pasien terhadap intervensi
  5. Evaluasi perilaku dan kondisi pasien setelah aplikasi restrain

 

 

REFERENSI

 

Royal College of Nursing. Let’s talk about restraint: rights, risk and responsibility.

London: Royal College of Nursing; 2008.

Guidelines for restrain or seclusion. 2012

Irish Nurses Organisation. Guidelines on the use of restrain in the care of older person. Dublin; Irish Nurses Organisation; 2003.

Nurses Board South Australia. Restrain; guideline for nurses and midwives in South Australia, 2008.

Sower WP,Wharton E, Weaver A, Restraints, seclusion and patient right standar for hospital under the Medicare/Medicaid program.

National Council for Community Behavioral Healthcare. Policy resources; restraints and seclusion – rules chart. CMS revised rules (key provisions) 2012.

Anohar R. Manual of operation restraints policy, 2008.

South Eastern Sundey Illawarra. Restraints policy – use of (adult patient) 2006.

Joint Commision standars on restraint and seclusion / nonviolent crisis intervention training program. Nonviolent crisis intervention; a CPI specialized offering. 2009.

Hilo Medical center. Restraint / seclucion / physician / order sheet patient care plan. 2009.

 24,065 total views,  28 views today