L.14126-Keamanan Lingkungan Rumah.

L.14126 — Keamanan Lingkungan Rumah

Definisi

Pengaturan fisik rumah untuk menjamin keselamatan individu atau keluarga di rumah.

📖 Keamanan lingkungan rumah adalah memastikan rumah aman dari bahaya seperti jatuh, keracunan, kebakaran, atau kecelakaan lainnya. Rumah yang aman mendukung pemulihan kesehatan dan mencegah cedera.

Ekspektasi

Meningkat

Kriteria Hasil

  • Lantai tidak licin — Permukaan lantai kering dan tidak licin untuk mencegah jatuh
  • Penerangan cukup — Ruangan terang agar bisa melihat dengan jelas dan menghindari halangan
  • Jalan bebas halangan — Tidak ada benda berserakan di jalan yang bisa menyebabkan terpeleset atau jatuh
  • Pagar tangga aman — Tangga memiliki pegangan dan tidak licin
  • Alat keselamatan tersedia — Ada alat pemadam api ringan, kotak P3K, atau alarm asap
  • Penyimpanan obat aman — Obat disimpan di tempat yang tidak terjangkau anak-anak
  • Kamar mandi aman — Ada pegangan di kamar mandi, lantai tidak licin
  • Stabilitas furnitur — Lemari dan furnitur berat tidak mudah roboh

Sumber: Standar Luaran Keperawatan Indonesia (SLKI)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *