L.13121-Peran Pemberi Asuhan.

Definisi : Kemampuan berperan memberikan asuhan dalam keluarga.

Ekspektasi : Membaik.

Kriteria Hasil :

  • Kemampuan memberi asuhan
  • Kemampuan merawat pasien
  • Kemampuan menyelesaikan tugas merawat pasien
  • Kekhawatiran dirawat kembali
  • Kekhawatiran kelanjutan perawatan