L.13121-Peran Pemberi Asuhan.
Definisi : Kemampuan berperan memberikan asuhan dalam keluarga.
Ekspektasi : Membaik.
Kriteria Hasil :
- Kemampuan memberi asuhan
- Kemampuan merawat pasien
- Kemampuan menyelesaikan tugas merawat pasien
- Kekhawatiran dirawat kembali
- Kekhawatiran kelanjutan perawatan