L.09078-Kontrol Pikir

L.09078 — Kontrol Pikir

Definisi

Kemampuan untuk mengatur dan mengendalikan pikiran sendiri.

📖 Kontrol pikir adalah kemampuan seseorang mengatur arah pikirannya — tidak terbawa pikiran negatif yang berlebihan, bisa fokus, dan mampu mengalihkan pikiran yang mengganggu.

Ekspektasi

Meningkat

Kriteria Hasil

  • Fokus — Bisa berkonsentrasi pada aktivitas atau pembicaraan
  • Pengalihan pikiran negatif — Mampu mengalihkan pikiran yang mengganggu
  • Pikiran terorganisir — Pikiran tersusun dengan baik, tidak kacau
  • Tidak ada pikiran obsesif — Tidak terjebak dalam pikiran yang berulang-ulang
  • Pengambilan keputusan — Mampu berpikir jernih untuk membuat keputusan
  • Tidur cukup — Pikiran tidak mengganggu kualitas tidur
  • Aktivitas terganggu minimal — Pikiran tidak mengganggu aktivitas sehari-hari

Sumber: Standar Luaran Keperawatan Indonesia (SLKI)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *