L.14126 — Keamanan Lingkungan Rumah
Definisi
Pengaturan fisik rumah untuk menjamin keselamatan individu atau keluarga di rumah.
📖 Keamanan lingkungan rumah adalah memastikan rumah aman dari bahaya seperti jatuh, keracunan, kebakaran, atau kecelakaan lainnya. Rumah yang aman mendukung pemulihan kesehatan dan mencegah cedera.
Ekspektasi
Meningkat
Kriteria Hasil
- Lantai tidak licin — Permukaan lantai kering dan tidak licin untuk mencegah jatuh
- Penerangan cukup — Ruangan terang agar bisa melihat dengan jelas dan menghindari halangan
- Jalan bebas halangan — Tidak ada benda berserakan di jalan yang bisa menyebabkan terpeleset atau jatuh
- Pagar tangga aman — Tangga memiliki pegangan dan tidak licin
- Alat keselamatan tersedia — Ada alat pemadam api ringan, kotak P3K, atau alarm asap
- Penyimpanan obat aman — Obat disimpan di tempat yang tidak terjangkau anak-anak
- Kamar mandi aman — Ada pegangan di kamar mandi, lantai tidak licin
- Stabilitas furnitur — Lemari dan furnitur berat tidak mudah roboh
Sumber: Standar Luaran Keperawatan Indonesia (SLKI)
Tinggalkan Balasan