>HPK

Posted on by

BAB 2 – HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK).

 

GAMBARAN UMUM

Pasien dan keluarganya adalah pribadi yang unik dengan sifat, sikap, perilaku yang berbeda-beda, kebutuhan pribadi, agama, keyakinan, dan nilai-nilai pribadi.

 

Rumah sakit membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dengan pasien untuk memahami dan melindungi nilai budaya, psikososial, serta nilai spiritual setiap pasien.

 

Hasil pelayanan pada pasien akan meningkat bila pasien dan keluarga yang tepat atau mereka yang berhak mengambil keputusan diikutsertakan dalam pengambilan keputusan pelayanan dan proses yang sesuai dengan harapan, nilai, serta budaya.

 

Untuk mengoptimalkan hak pasien dalam pemberian pelayanan yang berfokus pada pasien dimulai dengan menetapkan hak tersebut, kemudian melakukan edukasi pada pasien serta staf tentang hak dan kewajiban tersebut. Para pasien diberi informasi tentang hak dan kewajiban mereka dan bagaimana harus bersikap. Para staf dididik untuk mengerti dan menghormati kepercayaan, nilai-nilai pasien, dan memberikan pelayanan dengan penuh perhatian serta hormat guna menjaga martabat dan nilai diri pasien.

 

Pada bab ini dikemukakan proses-proses untuk :

  1. melakukan identifikasi, melindungi, dan mengoptimalkan hak pasien;
  2. memberitahu pasien tentang hak mereka;
  3. melibatkan keluarga pasien bila kondisi memungkinkan dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan pasien;
  4. mendapatkan persetujuan tindakan (informed consent);
  5. mendidik staf tentang hak dan kewajiban pasien.

Bagaimana proses asuhan dilaksanakan di rumah sakit sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, konvensi international, dan perjanjian atau persetujuan tentang hak asasi manusia yang disahkan oleh pemerintah.

Proses ini berkaitan dengan bagaimana rumah sakit menyediakan pelayanan kesehatan dengan cara yang wajar yang sesuai dengan kerangka pelayanan kesehatan dan mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan yang berlaku. Bab ini juga berisi hak dan kewajiban pasien dan keluarganya serta berkaitan dengan penelitian klinis (clinical trial) dan donasi, juga transplantasi organ serta jaringan tubuh.

 

STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, SERTA ELEMEN PENILAIAN.

 

Standar HPK 1.

Ada regulasi bahwa rumah sakit bertanggung jawab dan mendukung hak pasien dan keluarga selama dalam asuhan.

 

Maksud dan Tujuan HPK 1.

Kepemimpinan (leadership) rumah sakit bertanggung jawab bagaimana memperlakukan pasiennya dan pimpinan perlu mengetahui serta memahami hak pasien dan keluarga juga tanggung jawabnya seperti ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Pimpinan rumah sakit memberikan arahan kepada kelompok staf medis (KSM) dan staf klinis lainnya di unit pelayanan untuk memastikan semua staf di rumah sakit ikut bertanggung jawab melindungi hak-hak ini.

 

Rumah sakit menghormati hak dan kewajiban pasien, serta dalam banyak hal menghormati keluarga pasien, terutama hak untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan kepada keluarga atau pihak lain terkait asuhan pasien. Sebagai contoh, pasien tidak ingin diagnosis dirinya disampaikan kepada keluarga.

 

Hak serta kewajiban pasien dan keluarga merupakan elemen dasar dari semua interaksi di rumah sakit, staf rumah sakit, pasien, dan keluarga. Oleh karena itu, harus ada regulasi yang memastikan semua staf sadar dan tanggap terhadap isu hak serta kewajiban pasien dan keluarga pada waktu berinteraksi saat memberikan asuhan kepada pasien.

 

Elemen Penilaian HPK 1.

  1. Ada regulasi tentang hak dan kewajiban pasien dan keluarga (lihat juga  TKRS 12.1 EP 1; dan TKRS 12.2 EP 2). (R).
  2. Pimpinan rumah sakit memahami hak serta kewajiban pasien dan keluarga sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (W).
  3. Rumah sakit menghormati hak serta kewajiban pasien dan dalam kondisi tertentu terhadap keluarga pasien bahwa pasien memiliki hak untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan pada keluarga dan pihak (D,W).
  4. Semua staf memperoleh edukasi dan memahami tentang hak serta kewajiban pasien dan keluarga, juga dapat menjelaskan tanggung jawabnya melindungi hak pasien. (D,W).

 

Standar HPK 1,1.

Rumah sakit memberikan asuhan dengan menghargai agama, keyakinan dan nilai- nilai pribadi pasien, serta merespons permintaan yang berkaitan dengan bimbingan kerohanian.

 

Maksud dan Tujuan HPK 1,1.

Pasien dengan populasi yang beragam dalam memeluk agama, keyakinan, dan memiliki nilai-nilai pribadi maka beragam pula dalam menerima proses asuhan. Beberapa agama, keyakinan, dan nilai-nilai pribadi berlaku umum bagi semua pasien serta biasanya berasal dari budaya dan agama. Ada keyakinan yang bersifat individual. Rumah sakit melakukan identifikasi agama, keyakinan, dan nilai-nilai pribadi pasien agar dalam memberikan asuhan selaras dengan agama, keyakinan, dan nilai-nilai pribadi.

Asuhan pasien yang menghargai agama, keyakinan, dan nilai-nilai pribadi akan membantu kelancaran proses asuhan serta memberikan hasil asuhan yang lebih baik. Setiap profesional pemberi asuhan (PPA) harus melakukan identifikasi agama dan memahami agama, keyakinan, nilai-nilai pribadi pasien, serta menerapkan dalam  asuhan pasien yang diberikan.

Jika pasien atau keluarga ingin berbicara dengan seseorang terkait kebutuhan agama dan spiritualnya maka rumah sakit menetapkan proses untuk menjawab permintaan ini. Proses ini dilaksanakan melalui staf kerohanian di rumah sakit. Proses ini menjadi kompleks bila rumah sakit atau negara tidak mengakui secara resmi atau mempunyai sumber terkait sebuah agama, tetapi bila ada permintaan ini maka rumah sakit dapat mengambil sumber di luar rumah sakit atau dari keluarga.

 

Elemen Penilaian HPK 1,1.

  1. Agama, keyakinan, dan nilai-nilai pribadi pasien teridentifikasi (lihat juga MKE 8 EP 1). (D,W).
  2. Staf memberikan asuhan dengan cara menghormati agama, keyakinan, dan nilai- nilai pribadi pasien (lihat juga MKE 8 EP 2). (D,W).
  3. Rumah sakit menanggapi permintaan rutin, termasuk permintaan kompleks terkait dukungan agama atau bimbingan kerokhanian. (D,W,S).

 

Standar HPK 1,2.

lnformasi tentang pasien adalah rahasia dan rumah sakit diminta menjaga kerahasiaan informasi pasien serta menghormati kebutuhan privasinya.

 

Maksud dan Tujuan HPK 1,2.

Staf wajib menjaga dan menghargai informasi tentang pasien sebagai suatu kerahasiaan, di samping itu juga menghormati kebutuhan privasi pasien. Pada implementasinya rumah sakit diminta tidak mencantumkan informasi rahasia pasien pada pintu pasien, lobby atau ruang perawat (nurse station), dan tidak mengadakan diskusi yang terkait dengan pasien di ruang publik.

Staf menyadari peraturan perundang-undangan yang mengatur kerahasiaan informasi serta memberitahukan pasien bagaimana rumah sakit menghargai kerahasiaan informasi dan privasi mereka. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) memberitahu pada pasien atau keluarga tentang informasi kondisi pasien di setiap terjadi perubahan.

Rumah sakit memiliki kebijakan yang menunjukkan apakah pasien memiliki akses terhadap informasi kesehatan mereka dan proses untuk mendapatkan akses jika diizinkan.

Rumah sakit diminta menghormati hak privasi pasien terutama ketika diwawancara, diperiksa, dirawat, dan dipindahkan. Pasien mungkin menginginkan privasinya terlindung dari para karyawan, pasien lain, masyarakat, dan bahkan dari anggota keluarga. Di samping itu, pasien mungkin tidak ingin diambil fotonya, direkam, atau diikutsertakan dalam survei wawancara tentang penelitian dan lainnya. Meskipun ada beberapa cara pendekatan umum untuk memberikan privasi bagi seluruh pasien, setiap pasien memiliki harapan privasi yang berbeda atau tambahan privasi sesuai dengan kebutuhan privasi pasien.

Harapan akan kebutuhan ini mungkin saja berubah seiring dengan waktu dan kondisi. Oleh karena itu, rumah sakit mengidentifikasi kebutuhan privasi pasien terkait dengan asuhan pasien. Informasi medis dan kesehatan lainnya ketika didokumentasikan dan dikumpulkan bersifat penting guna memahami pasien dan kebutuhannya serta memberikan perawatan dan pelayanan seiring dengan waktu. Informasi ini dapat berupa kertas atau elektronik atau kombinasi dari keduanya.

Rumah sakit menghargai informasi tersebut sebagai rahasia dan menerapkan regulasi yang melindungi informasi tersebut dari kehilangan atau penyalahgunaan. Regulasi yang ada mencakup informasi yang dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan.

 

Elemen Penilaian HPK 1,2.

  1. Ada regulasi tentang kewajiban simpan rahasia pasien dan menghormati kebutuhan privasi pasien. (R).
  2. Ada bukti pasien diberitahu bahwa segala informasi tentang kesehatan pasien adalah rahasia dan kerahasiaan itu akan dijaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W).
  3. Pasien diminta persetujuannya untuk pelepasan informasi yang tidak tercakup dalam peraturan perundang-undangan. (D,W).
  4. Rumah sakit menghormati kerahasiaan informasi kesehatan pasien. (D,W).
  5. Staf mengidentifikasi harapan dan kebutuhan privasi selama pelayanan dan pengobatan. (D,O,W).
  6. Keinginan akan kebutuhan pasien untuk privasi dihormati saat wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur, pengobatan, dan transfer pasien. (O,W).

 

Standar HPK 1,3.

Rumah sakit menetapkan ketentuan untuk melindungi harta benda milik pasien dari kehilangan atau pencurian.

 

Maksud dan Tujuan HPK 1,3.

Rumah sakit memberitahu pasien tentang tanggung jawab rumah sakit terhadap barang milik pasien dan batasan-batasannya. Rumah sakit bertanggung jawab terhadap barang milik pasien yang dibawa masuk ke rumah sakit sesuai dengan batasan. Rumah sakit memiliki proses untuk mengidentifikasi dan melindungi barang milik pasien yang dititipkan atau pasien tidak dapat menjaganya untuk memastikan barang tidak hilang atau dicuri. Proses ini berlaku untuk pasien di unit darurat, pasien pelayanan satu hari (one day care), rawat inap, pasien yang tidak mampu menjaga barang miliknya, dan mereka yang tidak mampu membuat keputusan tentang barang miliknya. (lihat juga MFK 4.1).

 

Elemen Penilaian HPK 1,3.

  1. Ada regulasi tentang penyimpanan barang milik pasien yang dititipkan dan barang milik pasien karena pasiennya tidak dapat menjaga harta Rumah sakit memastikan barang tersebut aman dan menetapkan tingkat tanggung jawabnya atas barang milik pasien tersebut. (R).
  2. Pasien menerima informasi tentang tanggung jawab rumah sakit dalam menjaga barang milik (D,W).

 

Standar HPK 1,4.

Pasien yang rentan terhadap kekerasan fisik serta kelompok pasien yang berisiko diidentifikasi dan dilindungi.

 

Maksud dan Tujuan HPK 1,4.

Rumah sakit mengidentifikasi kelompok pasien berisiko yang tidak dapat melindungi dirinya sendiri, misalnya bayi, anak-anak, pasien cacat, manula, pascabedah, gangguan jiwa, gangguan kesadaran, dll. serta menetapkan tingkat perlindungan terhadap pasien tersebut. Perlindungan ini mencakup tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga mencakup hal-hal terkait keamanan, seperti kelalaian (negligent) dalam asuhan, tidak memberi layanan, atau tidak memberi bantuan waktu terjadi kebakaran. Semua anggota staf memahami tanggung jawabnya dalam proses ini.

 

Rumah sakit menjaga keamanan dalam tiga area, yaitu :

  • area publik yang terbuka untuk umum seperti area parkir, rawat jalan, dan penunjang pelayanan;
  • area tertutup yang hanya dapat dimasuki orang tertentu dengan izin khusus dan pakaian tertentu, misalnya kamar operasi;
  • area semiterbuka, yaitu area yang terbuka pada saat-saat tertentu dan tertutup pada saat yang lain, misalnya rawat inap pada saat jam berkunjung menjadi area terbuka, tetapi di luar jam berkunjung menjadi area tertutup untuk itu pengunjung di luar jam berkunjung harus diatur, diidentifikasi, dan menggunakan identitas pengunjung.

 

Elemen Penilaian HPK 1,4.

  1. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melakukan identifikasi populasi pasien yang rentan terhadap risiko kekerasan dan melindungi semua pasien dari kekerasan (lihat juga PP 3.1 s.d. 3.9). (R).
  2. Daerah terpencil, daerah terisolasi, dan rawan terjadinya tindak kekerasan di rumah sakit dimonitor (lihat juga MFK 4). (O,W).
  3. Staf rumah sakit memahami peran mereka dalam tanggung jawabnya dalam melaksanakan proses perlindungan. (D,O,W).

 

Standar HPK 2.

Rumah sakit menetapkan regulasi dan proses untuk mendukung partisipasi pasien dan keluarga di dalam proses asuhan.

 

Maksud dan Tujuan HPK 2.

Partisipasi pasien dan keluarga dalam proses asuhan melalui pengambilan keputusan tentang asuhan, bertanya soal asuhan, minta pendapat orang lain (second opinion), dan menolak prosedur diagnostik atau tindakan. Saat pasien minta second opinion, diharapkan rumah sakit tidak menolak, mencegah atau menghalanginya, sebaliknya rumah sakit diminta memfasilitasi permintaan tersebut dengan jalan pasien diberi informasi tentang kondisinya, hasil tes, diagnosis, rekomendasi tindakan, dan sebagainya. Rumah sakit tidak boleh menyembunyikan informasi ini jika pasien meminta second opinion. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk mengatur hak pasien untuk mencari second opinion tanpa rasa khawatir memengaruhi proses asuhannya.

Rumah sakit mendorong pasien dan keluarga terlibat dalam seluruh aspek pelayanan. Seluruh staf sudah dilatih melaksanakan regulasi dan perannya dalam mendukung hak pasien serta keluarganya untuk berpatisipasi di dalam proses asuhannya.

 

Elemen Penilaian HPK 2.

  1. Ada regulasi tentang rumah sakit mendorong partisipasi pasien dan keluarga dalam proses asuhan dan memberi kesempatan pasien untuk melaksanakan second opinion tanpa rasa khawatir akan memengaruhi proses (lihat juga PAP 7.1 EP 6; AP 1 EP 4; ARK 2.1 EP 4; dan MKE 9 EP 5). (R).
  2. Staf dilatih dan terlatih melaksanakan regulasi serta perannya dalam mendukung hak pasien dan keluarga untuk berpartisipasi dalam proses pelayanannya. (D,W,S).

 

 

Standar HPK 2,1.

Pasien diberitahu tentang semua aspek asuhan medis dan tindakan.

 

Maksud dan Tujuan HPK 2,1.

Agar pasien dan keluarganya dapat berpartisipasi dalam membuat keputusan, mereka mendapat informasi tentang kondisi medis, setelah dilakukan asesmen, termasuk diagnosis pasti dan rencana asuhan. Pasien serta keluarga mengerti hal yang harus diputuskan tentang asuhan dan bagaimana mereka berpartisipasi dalam membuat keputusan. Sebagai tambahan, pasien serta keluarga harus mengerti tentang proses asuhan, tes pemeriksaan, prosedur, dan tindakan yang harus mendapat persetujuan (consent) dari mereka.

Selama dalam proses asuhan, pasien juga berhak untuk mendapat penjelasan tentang hasil pengobatan/tindakan termasuk kemungkinan hasil yang tidak terduga. Pasien serta keluarga paham bahwa mereka berhak atas informasi ini dan berhak mengetahui siapa dokter yang bertanggungjawab untuk melayaninya yang akan memberitahu hasil asesmen dan pengobatan/tindakan.

Terkadang beberapa pasien tidak ingin mengetahui diagnosis penyakitnya atau berpartisipasi dalam membuat keputusan terkait asuhannya, tetapi mereka diberi kesempatan dan dapat memilih berpartisipasi melalui anggota keluarga, teman, atau pengganti keluarga. Bagi pasien harus jelas siapa DPJP yang akan memberi informasi tentang kondisi medik, asuhan, tindakan, dan hasil termasuk kejadian yang tidak terduga dan lain sebagainya.

 

Elemen Penilaian HPK 2,1.

  1. Ada regulasi tentang hak pasien untuk mendapatkan informasi tentang kondisi, diagnosis pasti, rencana asuhan, dan dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan serta diberitahu tentang hasil asuhan termasuk kemungkinan hasil yang tidak terduga. (R).
  2. Pasien diberi informasi tentang kondisi medis mereka dan diagnosis pasti. (lihat juga MKE 9 EP 1). (D,W).
  3. Pasien diberi informasi tentang rencana asuhan dan tindakan yang akan dilakukan dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. (lihat juga AP 1 EP 4 dan MKE 9 EP 1). (D,W).
  4. Pasien diberi tahu bilamana “persetujuan tindakan” (informed consent) diperlukan dan bagaimana proses memberikan persetujuan. (lihat juga HPK 5.1; AP 6; AP 5.11 EP 2; PAP 3.3; PAB 3; PAB 4; PAB 7; dan MKE 9 EP 4). (D,W).
  5. Pasien dijelaskan dan memahami tentang hasil yang diharapkan dari proses asuhan dan pengobatan. (lihat juga ARK 2.1 EP 2 dan PAP 2.4). (D,W).
  6. Pasien dijelaskan dan memahami bila terjadi kemungkinan hasil yang tidak terduga. (lihat juga PAP 2.4 EP 2). (D,W).
  7. Pasien serta keluarga dijelaskan dan memahami tentang haknya dalam berpartisipasi membuat keputusan terkait asuhan jika (lihat juga AP 1 EP 4; ARK 2.1 EP 4; dan MKE 9 EP 5). (W).

 

Standar HPK 2,2.

Pasien dan keluarga menerima informasi tentang penyakit, rencana tindakan, dan DPJP serta para PPA lainnya agar mereka dapat memutuskan tentang asuhannya.

 

Maksud dan Tujuan HPK 2,2.

Anggota staf menjelaskan setiap tindakan atau prosedur yang diusulkan kepada pasien dan keluarga.

Informasi yang diberikan memuat elemen

  1. diagnosis (diagnosis kerja dan diagnosis banding) dan dasar diagnosis;
  2. kondisi pasien;
  3. tindakan yang diusulkan;
  4. tata cara dan tujuan tindakan;
  5. manfaat dan risiko tindakan;
  6. nama orang mengerjakan tindakan;
  7. kemungkinan alternatif dari tindakan;
  8. prognosis dari tindakan;
  9. kemungkinan hasil yang tidak terduga;
  10. kemungkinan hasil bila tidak dilakukan tindakan. (lihat juga HPK 2).

 

Staf klinis juga memberi tahu pasien, nama dokter, atau profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya sebagai penanggung jawab asuhan pasien yang diberi izin melakukan tindakan dan prosedur. Sering, pasien bertanya tentang kompetensi, pengalaman, jangka waktu bekerja di rumah sakit, dan sebagainya dari para DPJP serta PPA lainnya. Rumah sakit harus menetapkan proses untuk menjawab jika pasien minta tambahan informasi tentang DPJP dan perawat penanggung jawab asuhan (PPJA) mereka. (lihat juga MKE 9).

 

Elemen Penilaian HPK 2,2.

  1. Ada regulasi yang mengatur pelaksanaan proses untuk menjawab pertanyaan informasi kompetensi dan kewenangan dari PPA. (R) (lihat juga KKS 9; KKS 13 dan KKS 16).
  2. Pasien diberi informasi tentang elemen a) sampai dengan j) yang relevan dengan kondisi dan rencana tindakan (D,W). (lihat juga HPK 5.1; AP 6; AP 5.11 EP 2; PAP 3.3; PAB 3; PAB 4; PAB 7; dan MKE 9 EP 4).
  3. DPJP, PPJA, dan PPA lainnya harus memperkenalkan diri saat pertama kali bertemu pasien. (W,S).

 

Standar HPK 2,3.

Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya tentang hak dan tanggung jawab mereka yang berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan.

 

Maksud dan Tujuan HPK 2,3.

Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan yang direncanakan atau tidak meneruskan pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai. Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut, dan tanggung jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut. Pasien serta keluarganya diberitahu tentang alternatif pelayanan dan pengobatan. (lihat juga ARK 4.4, EP 1).

 

Elemen Penilaian HPK 2,3.

  1. Rumah sakit memberitahukan pasien serta keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. (lihat juga ARK 4.4, EP 1). (D,W)
  2. Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka. (lihat juga ARK 4.4, EP 2). (D,W).
  3. Rumah sakit memberitahukan pasien serta keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut. (D,W).
  4. Rumah sakit memberitahukan pasien serta keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan. (D,W).

 

 

Standar HPK 2,4.

Rumah sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi, menunda, atau melepas bantuan hidup dasar (do not resucitate/DNR).

 

Maksud dan Tujuan HPK 2,4.

Keputusan menolak pelayanan resusitasi serta melanjutkan atau menolak pengobatan bantuan hidup dasar merupakan keputusan paling sulit yang dihadapi pasien, keluarga, PPA, dan rumah sakit. Tidak ada satupun proses yang dapat mengantisipasi semua situas keputusan perlu dibuat. Karena itu, penting bagi rumah sakit untuk mengembangkan pedoman dalam pembuatan keputusan yang sulit tersebut. Rumah sakit diminta membuat pedoman yang berisi :

  • rumah sakit harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait;
  • rumah sakit harus memastikan sesuai dengan norma agama dan budaya;
  • mencakup situasi keputusan tersebut berubah sewaktu pelayanan sedang berjalan;
  • memandu PPA melalui isu hukum dan etika dalam melaksanakan menunda atau melepas bantuan hidup dasar;
  • rumah sakit mengembangkan kebijakan dan prosedur melalui suatu proses yang melibatkan banyak profesi dari berbagai sudut pandang;
  • regulasi tentang  identifikasi   tanggungjawab  masing-masing  pihak   dan pendokumentasiannya dalam rekam medis.

 

Elemen Penilaian HPK 2,4.

  1. Ada regulasi rumah sakit pada saat pasien menolak pelayanan resusitasi, menunda atau melepas bantuan hidup dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, norma agama, dan budaya masyarakat. (R).
  2. Pelaksanaan sesuai dengan regulasi tersebut. (D,W).

 

 

Standar HPK 2,5.

Rumah sakit mendukung hak pasien terhadap asesmen dan manajemen nyeri yang tepat.

 

Maksud dan Tujuan HPK 2,5.

Nyeri merupakan hal yang banyak dialami pasien dan nyeri yang tidak berkurang menimbulkan dampak yang tidak diharapkan kepada pasien secara fisik maupun psikologis. Respons pasien terhadap nyeri sering kali berada dalam konteks norma sosial, budaya, dan spiritual. Pasien didorong dan didukung melaporkan rasa nyeri. Rumah sakit diminta untuk mengakui hak pasien terhadap nyeri dan tersedia proses melakukan asesmen serta manajemen nyeri yang sesuai. (lihat juga PAP 7.1 dan MKE 10 EP 4).

 

Elemen Penilaian HPK 2,5.

  1. Ada regulasi tentang asesmen dan manajemen nyeri. (R).
  2. Rumah sakit menghormati serta mendukung hak pasien dengan melakukan asesmen dan manajemen nyeri yang sesuai. (lihat juga PAP 7.1 EP 1). (D,W).
  3. Staf rumah sakit memahami pengaruh pribadi, budaya, sosial, dan spiritual tentang hak pasien untuk melaporkan rasa nyeri, asesmen, dan manajemen nyeri secara akurat. (D,W).

 

Standar HPK 2,6.

Rumah sakit mendukung hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan penuh kasih sayang pada akhir kehidupannya.

 

Maksud dan Tujuan HPK 2,6.

Pasien yang sedang menghadapi kematian mempunyai kebutuhan yang unik dalam pelayanan yang penuh hormat dan kasih-sayang. Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat pasien mengarahkan semua aspek pelayanan pada tahap akhir kehidupan. Agar dapat terlaksana, semua staf harus menyadari kebutuhan unik pasien pada akhir kehidupannya. Kebutuhan ini meliputi pengobatan terhadap gejala primer dan sekunder, manajemen nyeri, respons terhadap aspek psikologis, sosial, emosional, agama, budaya pasien dan keluarganya, serta keterlibatannya dalam keputusan pelayanan. (lihat juga PAP 7.1 dan HPK 1.1).

 

Elemen Penilaian HPK 2,6.

  1. Ada regulasi tentang pelayanan pasien pada akhir kehidupan. (R).
  2. Rumah sakit mengakui dan mengidentifikasi pasien yang menghadapi kematian dengan kebutuhan yang unik. (D,W)
  3. Staf rumah sakit menghormati hak pasien yang sedang menghadapi kematian, memiliki kebutuhan yang unik dalam proses asuhan, dan didokumentasikan. (D,W) (lihat juga MIRM 13 EP 2)

 

 

Standar HPK 3.

Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang proses untuk menerima, menanggapi, dan menindaklanjuti bila ada pasien menyampaikan keluhan, konflik, serta perbedaan pendapat tentang pelayanan pasien. Rumah sakit juga menginformasikan tentang hak pasien untuk berpartisipasi dalam proses ini.

 

Maksud dan Tujuan HPK 3.

Pasien mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan tentang pelayanan yang mereka terima. Keluhan tersebut dicatat, ditelaah, ditindaklanjuti, dan dicari penyelesaiannya bila memungkinkan. Demikian pula, bila keputusan mengenai pelayanan menimbulkan pertanyaan, konflik, atau dilema lain bagi rumah sakit dan pasien, keluarga atau pembuat keputusan, dan lainnya. Dilema ini dapat timbul dari masalah akses, etis, pengobatan atau pemulangan pasien, dsb. (lihat juga TKRS 12.2)

Rumah sakit menetapkan cara-cara dalam mencari solusi terhadap dilema dan keluhan tersebut. Rumah sakit mengidentifikasi dalam regulasi, siapa yang perlu dilibatkan dalam proses, serta bagaimana pasien dan keluarganya berpartisipasi.

 

Elemen Penilaian HPK 3.

  1. Ada regulasi yang mendukung konsistensi pelayanan dalam menghadapi keluhan, konflik, atau beda pendapat. (R).
  2. Pasien diberitahu tentang proses menyampaikan keluhan, konflik, atau perbedaan pendapat. (D,W).
  3. Keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat ditelaah serta ditindaklanjuti oleh rumah sakit serta didokumentasikan. (D,W).
  4. Pasien dan atau keluarga pasien ikut serta dalam proses (D,W).

 

Standar HPK 4.

Semua pasien diberi tahu tentang hak serta kewajiban dengan metode dan bahasa yang mudah dimengerti.

 

Maksud dan Tujuan HPK 4.

Proses penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran pasien rawat jalan rumah sakit dapat membingungkan atau menakutkan bagi pasien. Keadaan ini menjadikan pasien atau keluarga sulit bersikap sesuai dengan hak dan kewajibannya.   Rumah sakit menyiapkan keterangan tertulis tentang hak dan kewajiban pasien yang diberikan pada saat mereka diterima sebagai pasien rawat inap atau mendaftar sebagai pasien rawat jalan. Keterangan tersebut tersedia di setiap kunjungan atau tersedia selama tinggal di rumah sakit. Pernyataan dipasang atau disimpan di fasilitas yang mudah dilihat oleh publik.

Keterangan tertulis diberikan disesuaikan dengan usia dan bahasa pasien. Jika komunikasi tertulis dengan pasien tidak efektif atau tidak tepat maka pasien dan keluarga diberi tahu tentang hak serta kewajibannya dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh mereka.

 

Elemen Penilaian HPK 4.

  1. Ada regulasi bahwa setiap pasien serta keluarga mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien. (R).
  2. Ada bukti bahwa informasi tentang hak serta kewajiban pasien diberikan tertulis kepada pasien, terpampang, atau tersedia sepanjang waktu. (D,O,W).
  3. Rumah sakit menetapkan proses pemberian informasi hak dan kewajiban pasien jika komunikasi tidak efektif atau tidak tepat. (W,S).

 

 

 

 

#PERSETUJUAN UMUM (GENERAL CONSENT).

 

Standar HPK 5.

Pada saat pasien diterima waktu mendaftar rawat jalan dan setiap rawat inap, diminta menandatangani persetujuan umum (general consent). Persetujuan umum (general consent) harus menjelaskan cakupan dan batasannya.

 

Maksud dan Tujuan HPK 5.

Rumah sakit wajib meminta persetujuan umum (general consent) kepada pasien atau keluarganya berisi persetujuan terhadap tindakan yang berisiko rendah, prosedur diagnostik, pengobatan medis lainnya, batas-batas yang telah ditetapkan, dan persetujuan lainnya. Persetujuan umum diminta pada saat pasien datang pertama kali untuk rawat jalan dan setiap rawat inap.

Rumah sakit diminta untuk memberitahu pasien tentang terdapat peserta didik/ pelatihan yang ikut berpartisipasi dalam asuhan pasien sebagai bagian dari pendidikan/pelatihan mereka.

Rumah sakit memiliki dokumentasi dalam rekam medik tentang persetujuan umum.

Pasien juga diberi informasi tentang tindakan dan prosedur, serta pengobatan yang berisiko  tinggi yang  memerlukan  persetujuan  khusus (informed  consent)  secara terpisah.

 

Elemen Penilaian HPK 5.

  1. Ada regulasi tentang persetujuan umum dan pendokumentasiannya dalam rekam medis pasien di luar tindakan yang membutuhkan persetujuan khusus (informed consent) tersendiri. (R).
  2. Persetujuan umum (general consent) diminta saat pertama kali pasien masuk rawat jalan atau setiap masuk rawat inap. (D,W).
  3. Pasien dan atau keluarga diminta untuk membaca, lalu menandatangani persetujuan umum (general consent). (D,W).

 

 

# PERSETUJUAN KHUSUS (INFORMED CONSENT).

 

Standar HPK 5,1.

Rumah sakit menetapkan regulasi pelaksanaan persetujuan khusus (informed consent) oleh DPJP dan dapat dibantu oleh staf yang terlatih dengan bahasa yang dapat dimengerti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Maksud dan Tujuan HPK 5,1.

Satu dari banyak upaya membuat pasien terlibat dalam pengambilan keputusan dalam proses asuhan/ tindakan adalah dengan jalan memberikan persetujuan (consent). Untuk dapat memberikan persetujuan, seorang pasien menerima penjelasan tentang faktor-faktor terkait dengan rencana asuhan yang pelaksaannya harus ada persetujuan khusus (informed consent). Persetujuan khusus (informed consent) harus diperoleh sebelum dilakukan prosedur atau tindakan tertentu yang berisiko tinggi. Proses pemberian persetujuan khusus (informed consent) diatur oleh rumah sakit melalui regulasi yang jelas sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait.

 

Elemen Penilaian HPK 5,1.

  1. Ada regulasi yang dijabarkan dengan jelas mengenai persetujuan khusus (informed consent). (R).
  2. DPJP menjelaskan informasi tindakan yang akan diambil dan bila perlu dapat dibantu staf terlatih. (D,W).
  3. Pasien memahami informasi tindakan yang memerlukan persetujuan khusus (informed consent) melalui cara dan bahasa yang dimengerti oleh Pasien dapat  memberikan / menolak persetujuan khusus (informed consent) tersebut. (D,W) (lihat juga HPK 2.1; AP 6; AP 5.11 EP 2; PAP 3.3; PAB 3.3; PAB 4; PAB 7; dan MKE 9 EP 4).

 

Standar HPK 5,2.

Persetujuan khusus (informed consent) diberikan sebelum operasi, anestesi (termasuk sedasi), pemakaian darah dan produk darah, tindakan dan prosedur, serta pengobatan lain dengan risiko tinggi yang ditetapkan oleh regulasi rumah sakit.

 

Maksud dan Tujuan HPK 5,2.

Jika rencana asuhan termasuk prosedur bedah atau invasif, anestesi (termasuk sedasi), pemakaian darah dan produk darah, atau tindakan serta prosedur lain, dan pengobatan dengan risiko tinggi maka persetujuan khusus (informed consent) diminta secara terpisah (lihat juga PAB 3.3 EP 1 dan PAB 7.1). Tidak semua tindakan dan prosedur memerlukan persetujuan khusus (informed consent) dan umah sakit membuat daftar tindakan sebagaimana yang disebut di atas.

Rumah sakit melatih staf untuk memastikan proses untuk memberikan persetujuan khusus (informed consent) dilakukan dengan benar. Daftar disusun oleh dokter serta PPA lainnya yang melakukan tindakan dan prosedur secara kolaboratif. Daftar juga memuat prosedur serta tindakan yang dilakukan di unit rawat jalan dan rawat inap.

 

Elemen Penilaian HPK 5,2.

  1. Ada regulasi tentang persetujuan khusus (informed consent) yang harus diperoleh sebelum operasi atau prosedur invasif, sebelum anestesi (termasuk sedasi), pemakaian darah dan produk darah, serta pengobatan risiko tinggi lainnya. (R).
  2. Ada bukti pelaksanaan tentang persetujuan khusus (informed consent) yang harus diperoleh sebelum operasi atau prosedur invasif, sebelum anestesi (termasuk sedasi), pemakaian darah dan produk darah, serta pengobatan risiko tinggi lainnya. (D, W).
  3. umah sakit menyusun daftar semua pengobatan/tindakan/prosedur yang memerlukan persetujuan khusus (informed consent). (D,W).
  4. Identitas DPJP dan orang yang membantu memberikan informasi kepada pasien serta keluarga dicatat di rekam medik pasien. (D,W).

 

 

Standar HPK 5,3.

Rumah sakit menetapkan proses dalam konteks peraturan perundang-undangan siapa pengganti pasien yang dapat memberikan persetujuan dalam persetujuan khusus (informed consent) bila pasien tidak kompeten.

 

Maksud dan Tujuan HPK 5,3.

Persetujuan khusus (informed consent) kadang-kadang membutuhkan orang (atau tambahan) selain pasien yang terlibat dalam keputusan tentang asuhan pasien. Dalam hal ini adalah pasien belum dewasa/anak-anak, mengidap gangguan mental, retardasi mental, gangguan komunikasi karena mereka tidak mempunyai kemampuan untuk mengambil keputusan, dan lainnya. Jika pasien tidak mampu membuat keputusan tentang asuhannya maka pengganti ditetapkan untuk memberi persetujuan. Jika orang lain sebagai pengganti yang memberi persetujuan maka harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, nama orang ini dicatat di rekam medik pasien.

 

Elemen Penilaian HPK 5,3.

  1. Ada regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menetapkan proses dan siapa yang menandatangani persetujuan khusus (informed consent) bila pasien tidak kompeten. (R).
  2. Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses apabila orang lain yang memberi persetujuan khusus (informed consent). (D,W).
  3. Nama orang yang menggantikan pemberi persetujuan dalam persetujuan khusus (informed consent) sesuai dengan peraturan perundang-undangan tercatat di rekam medik. (D,W).

 

 

# PENELITIAN, DONASI, DAN TRANSPLANTASI ORGAN.

 

Standar HPK 6.

Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab untuk melindungi manusia/pasien sebagai subjek penelitian.

 

Standar HPK 6,1.

Rumah sakit mematuhi semua peraturan dan persyaratan penelitian/kode etik profesi serta kode etik penelitian dan menyediakan sumber daya yang layak agar program penelitian dapat berjalan dengan efektif.

 

Maksud dan Tujuan HPK 6 dan HPK 6,1.

Penelitian dengan subjek manusia/pasien merupakan suatu upaya yang kompleks dan bermakna penting bagi sebuah rumah sakit. Pimpinan rumah sakit mengetahui tingkat komitmen yang dibutuhkan dan keterlibatan personal yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan ilmiah dan melindungi manusia/pasien karena komitmen terhadap pasien tersebut adalah mendiagnosis dan mengobatinya.

Komitmen para kepala unit pelayanan terhadap penelitian dengan subjek manusia/pasien tidak dapat dipisahkan dari komitmen mereka terhadap pelayanan pasien dan komitmen ini terintegrasi pada semua tingkat. Oleh sebab itu, pertimbangan etika, komunikasi yang baik, ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan, serta ketersediaan sumber daya finansial dan nonfinansial merupakan komponen dari komitmen ini. Salah satu sumber daya adalah penjaminan asuransi yang baik untuk pasien yang mengalami kejadian yang tidak diharapkan akibat protokol penelitian.

Pimpinan rumah sakit memahami kewajibannya untuk melindungi manusia/pasien. Pimpinan rumah sakit mengetahu mengenai, serta mentaati sumber peraturan  dan standar profesi yang spesifik untuk penelitian/uji klinis (clinical trial), seperti standar International Conference on Harmonisation (ICH)/World Health Organization WHO)/Good Clinical Practice (GCP), dll.

 

Elemen Penilaian HPK 6.

  1. Ada regulasi yang menetapkan pimpinan rumah sakit bertanggung jawab atas perlindungan terhadap pasien yang menjadi subjek peserta penelitian, mempromosikan kode etik dan perilaku profesional, serta mendorong kepatuhan terhadap kode etik profesi dan perilaku profesional termasuk dalam penelitian serta menyediakan sumber daya yang layak agar program penelitian berjalan dengan efektif. (R).
  2. Pimpinan rumah sakit secara lisan dan tertulis mengomunikasikan ke seluruh staf rumah sakit mengenai komitmen mereka untuk melindungi manusia/pasien sebagai subjek peserta penelitian dan mendukung perilaku yang sesuai dengan kode etik profesi/penelitian. (lihat juga TKRS 12). (D,O,W).
  3. Pimpinan rumah sakit menentukan komite yang bertanggung jawab atas kesinambungan perkembangan dan kepatuhan terhadap semua peraturan perundang-undangan serta regulasi rumah sakit tentang penelitian yang menggunakan manusia sebagai subjek. (D,W).

 

Elemen Penilaian HPK 6,1.

  1. Ada regulasi bahwa pimpinan rumah sakit bersama komite memahami dan menyusun mekanisme untuk memastikan ketaatan terhadap semua peraturan perundang-undangan dan persyaratan profesi yang berkaitan dengan penelitian (R).
  2. Pimpinan rumah sakit dan komite memiliki proses penyusunan anggaran untuk menyediakan sumber daya yang adekuat agar program penelitian berjalan efektif (D,W).
  3. Pimpinan rumah sakit menyediakan atau memastikan terdapat jaminan asuransi yang adekuat untuk menanggung pasien yang berpartisipasi dalam uji klinis yang mengalami kejadian yang tidak diharapkan (adverse event). (D,W).

 

Standar HPK 6,2.

Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana cara mendapatkan akses untuk penelitian/uji klinis (clinical trial) yang melibatkan manusia sebagai subjek.

 

Maksud danTujuan HPK 6,2.

Rumah sakit yang melakukan penelitian/uji klinis (clinical trial) yang melibatkan manusia sebagai subjek menyediakan keterangan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana cara mendapatkan akses aktivitas tersebut bila relevan dengan kebutuhan pengobatannya. Bila pasien diminta untuk berpartisipasi, mereka memerlukan penjelasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan mereka. Informasi tersebut meliputi :

  1. manfaat yang diharapkan;
  2. kemungkinan/potensi ketidaknyamanan dan risiko;
  3. alternatif yang dapat menolong mereka;
  4. prosedur yang harus diikuti.

 

Pasien diberikan penjelasan bahwa mereka dapat menolak untuk berpartisipasi atau mengundurkan diri sewaktu-waktu dan penolakan atau pengunduran diri tersebut tidak akan menutup akses mereka terhadap pelayanan rumah  sakit.

Rumah sakit mempunyai kebijakan dan prosedur untuk memberikan informasi tentang hal ini kepada pasien dan  keluargannya.

 

Elemen Penilaian HPK 6,2.

  1. Ada regulasi yang mengarahkan informasi dan proses pengambilan keputusan untuk penelitian/uji klinis (clinical trial), serta pasien dan keluarganya yang tepat diidentifikasi dan diberi informasi tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke penelitian/uji klinis (clinical trial) yang relevan dengan kebutuhan pengobatan mereka. (R)
  2. Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang manfaat yang diharapkan. (D,W).
  3. Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang potensi ketidaknyamanan dan risiko. (D,W).
  4. Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberi penjelasan tentang altenatif yang dapat menolong mereka. (D,W).
  5. Pasien yang diminta untuk berpartisipasi, kepadanya diberikan penjelasan tentang prosedur yang harus diikuti. (D,W).
  6. Pasien diyakinkan bahwa penolakan untuk berpartisipasi atau pengunduran diri dari partisipasi tidak memengaruhi akses mereka terhadap pelayanan rumah sakit. (D,W).

 

Standar HPK 6,3.

Rumah sakit harus memberi penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana pasien ikut berpartisipasi dalam penelitian/uji klinis (clinical trial) mendapatkan perlindungan.

 

Maksud dan Tujuan HPK 6,3.

Rumah sakit yang melaksanakan penelitian/uji klinis (clinical trial) yang melibatkan manusia sebagai subjek penelitian memahami bahwa tanggung jawab utama adalah kesehatan dan keselamatan pasien.

Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya sebelumnya mengenai proses yang baku untuk :

  • menelaah protokol penelitian;
  • menimbang risiko dan manfaat yang relatif bagi para peserta;
  • mendapatkan surat    persetujuan   dari    manusia/pasien   sebagai   subjek penelitian;
  • mengundurkan diri dari keikutsertaan sewaktu-waktu;
  • informasi ini dikomunikasikan kepada manusia/pasien dan keluarga untuk membantu pengambilan keputusan terkait partisipasi mereka dalam penelitian.

 

Elemen Penilaian HPK 6,3.

  1. Pasien serta keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menelaah protokol penelitian. (D,W).
  2. Pasien serta keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menimbang manfaat dan risiko bagi peserta. (D,W).
  3. Pasien serta keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk mendapatkan persetujuan. (D,W)
  4. Pasien serta keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam penelitian. (D,W).

 

 

Standar HPK 6,4.

Persetujuan khusus (informed consent) penelitian diperoleh sebelum pasien berpartisipasi dalam penelitian/uji klinis (clinical trial).

 

Maksud dan Tujuan HPK 6,4.

Pasien atau keluarganya harus memberikan persetujuan khusus (informed consent) penelitian bila memutuskan untuk berpartisipasi dalam penelitian/uji klinis (clinical trial). Informasi yang diberikan pada saat mengambil keputusan untuk ikut berpartisipasi mendasari persetujuan atau penolakan keterlibatan dalam penelitian. (lihat juga HPK 5.1 dalam maksud dan tujuan). Petugas yang memberikan penjelasan dan mendapatkan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien.

 

Elemen Penilaian HPK 6,4.

  1. Ada regulasi tentang persetujuan yang didokumentasikan dalam rekam medis pasien disertai tanda tangan persetujuan. (R).
  2. Persetujuan khusus   (informed   consent)    penelitian   diperoleh   saat    pasien memutuskan ikut serta dalam penelitian/uji klinis (clinical trial). (D,W)
  3. Keputusan persetujuan khusus (informed consent) penelitian didokumentasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W).
  4. Identitas petugas yang memberikan penjelasan untuk mendapatkan persetujuan dicatat dalam rekam medis (D,W).

 

 

Standar HPK 7.

Rumah sakit mempunyai sebuah komite etik penelitian untuk melakukan pengawasan atas semua penelitian di rumah sakit tersebut yang melibatkan manusia/pasien sebagai subjeknya.

 

Maksud dan Tujuan HPK 7.

Bila rumah sakit melakukan penelitian/uji klinis (clinical trial) yang melibatkan manusia/pasien sebagai subjeknya, perlu ditetapkan sebuah komite yang melakukan pengawasan atas seluruh kegiatan tersebut. Rumah sakit membuat pernyataan tentang maksud pengawasan kegiatan tersebut. Pengawasan atas kegiatan tersebut termasuk penelaahan prosedur seluruh protokol penelitian, prosedur untuk menimbang risiko dan manfaat yang relatif bagi subjek, serta prosedur yang terkait dengan kerahasiaan dan keamanan atas informasi penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian.

Elemen Penilaian HPK 7.

  1. Ada komite atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh rumah sakit yang melibatkan perwakilan masyarakat untuk mengawasi seluruh kegiatan penelitian di rumah sakit, termasuk pernyataan yang jelas mengenai maksud dari pengawasan kegiatan. (R).
  2. Kegiatan pengawasan tersebut mencakup penelaahan prosedur. (D,W).
  3. Kegiatan pengawasan tersebut mencakup prosedur untuk menimbang risiko dan manfaat yang relatif bagi subjek. (D,W).
  4. Kegiatan pengawasan tersebut mencakup prosedur menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi penelitian. (D,W).
  5. Kegiatan meliputi pengawasan saat pelaksanaan penelitian. (D,W).

 

 

DONASI ORGAN.

 Catatan: sandar-standar berikut dimaksudkan untuk digunakan bila transplantasi organ atau jaringan tidak dilakukan, namun saat pasien meminta informasi mengenai donasi organ atau jaringan.

 

Standar HPK 8.

Rumah sakit memberi informasi pada pasien serta keluarga tentang bagaimana memilih untuk mendonorkan organ dan jaringan lainnya.

 

Standar HPK 8,1.

Rumah sakit menetapkan kebijakan dan prosedur untuk melakukan pengawasan terhadap proses kemungkinan terjadi jual beli organ dan jaringan.

 

Maksud dan Tujuan HPK 8 dan HPK 8,1.

Kelangkaan organ tubuh yang tersedia untuk transplantasi mendorong banyak negara menetapkan sistem dan prosedur untuk meningkatkan persediaan. Persetujuan secara tegas diperlukan untuk donasi organ. Rumah sakit bertanggung jawab untuk menentukan proses mendapatkan dan mencatat persetujuan donasi sel, jaringan, organ terkait standar etika internasional dan cara pengelolaan penyediaan organ.

Rumah sakit bertanggung jawab untuk memastikan tersedia pengawasan untuk mencegah pasien merasa dipaksa memberikan donasi.

Rumah sakit mendukung pilihan pasien serta keluarga melakukan donasi organ dan jaringan lain untuk riset dan atau transplantasi. Informasi diberikan kepada pasien serta keluarga tentang proses donasi dan ketentuan pengadaan organ yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, daerah, atau negara.

Kelangkaan organ untuk transplantasi menghasilkan praktik-praktik penyediaan dan transplantasi organ yang dipertanyakan. Praktik membujuk orang-orang atau kelompok rentan (seperti buta huruf, miskin, imigran gelap, narapidana, serta pelarian politik atau ekonomi) untuk menjadi donor hidup, organ trafficking (pembelian dan penjualan organ di perdagangan gelap), pengambilan organ tanpa persetujuan (consent) dari orang mati atau orang yang dieksekusi mati adalah bertentangan dengan upaya menjamin keamanan donor dan resipien organ.

Pengawasan terhadap proses pengadaan organ atau jaringan termasuk menentukan proses donasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menghormati agama dan budaya masyarakat, memastikan ada praktik etika, dan persetujuan (consent). Staf rumah sakit dilatih tentang proses memperoleh donasi untuk membantu pasien dan keluarga membuat pilihan. Staf juga dilatih mengenai kekhawatiran dan isu terkait donasi organ. Rumah sakit bekerja sama dengan rumah sakit lain dan perkumpulan perkumpulan yang bertanggungjawab sepenuhnya atau sebagian mengenai penyediaan, banking, pengangkutan, atau proses tranplantasi.

 

Elemen Penilaian HPK 8.

  1. Ada regulasi yang mendukung pasien serta keluarga untuk memberikan donasi organ atau jaringan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R).
  2. Rumah sakit memberi informasi kepada pasien dan keluarga tentang proses donasi sesuai dengan regulasi. (D,W).
  3. Rumah sakit memberi informasi kepada pasien dan keluarga tentang organisasi penyediaan organ sesuai rdengan egulasi. (D,W).
  4. Rumah sakit memastikan terselenggaranya pengawasan yang cukup untuk mencegah pasien merasa dipaksa untuk donasi sesuai dengan regulasi. (D,W).

 

Elemen Penilaian HPK 8,1.

  1. Ada regulasi yang menetapkan proses donasi organ dan jaringan serta memastikan bahwa proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agama, dan nilai-nilai budaya setempat. (R).
  2. Rumah sakit menetapkan proses untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan regulasi. (D,W).
  3. Staf dilatih tentang isu dan masalah terkini terkait dengan donasi organ dan tersedianya tranplantasi. (D,W).
  4. Rumah sakit bekerja sama dengan rumah sakit lain dan perkumpulan di masyarakat untuk menghargai serta melaksanakan pilihannya melakukan (D,W)

 

Standar HPK 8,2.

Rumah sakit menyediakan pengawasan terhadap pengambilan serta ransplantasi organ dan jaringan.

 

Maksud dan Tujuan HPK 8,2.

Kebijakan tersebut konsisten dengan peraturan perundang-undangan dan menghormati agama, keyakinan, dan nilai-nilai budaya yang dianut masyarakat. Staf rumah sakit dilatih dalam pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk mendukung pilihan pasien serta keluarganya. Staf rumah sakit juga dilatih dalam persoalan dan isu kontemporer yang berkaitan dengan donasi organ serta ketersediaan transplantasi seperti informasi tentang kurang tersedianya organ dan jaringan, jual beli organ manusia di pasar gelap, pengambilan jaringan tubuh tanpa persetujuan dari narapidana yang dihukum mati, atau dari pasien yang meninggal. Rumah sakit bertanggung jawab untuk memastikan bahwa persetujuan yang sah diterima dari donor hidup dan ada pengendalian yang memadai dalam mencegah pasien merasa tertekan untuk menjadi donor.

Rumah sakit bekerjasama dengan rumah sakit lain dan badan-badan dalam masyarakat yang bertanggung jawab terhadap seluruh atau sebagian dan proses mendapatkan organ, bank organ, serta transportasi atau proses transplantasi.

 

Elemen Penilaian HPK 8,2.

  1. Ada regulasi yang menjadi acuan untuk pengawasan proses dalam mendapatkan dan mendonasi organ atau jaringan serta proses transplantasi. (R).
  2. Staf dilatih untuk regulasi tersebut. (D,W).
  3. Staf dilatih mengenai isu dan persoalan tentang donasi organ dan ketersediaan transplan. (D,W).
  4. Rumah sakit mendapat persetujuan dari donor hidup. (D,W).

 19,794 total views,  6 views today