Kebijakan RS Tentang Pelayanan Pasien (PP)

PERATURAN RS TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN.

 

Lampiran.

KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN DI RS …

# PEMBERIAN PELAYANAN UNTUK SEMUA PASIEN.

  1. Kebijakan dan prosedur pelayanan pasien di RS adalah seragam dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan dan peraturan yang berlaku.
  2. RS Menetapkan prosedur untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasi pelayanan yang diberikan kepada setiap pasien.
  3. Pelayanan kepada pasien direncanakan dan tertulis di rekam medis pasien.
  4. Mereka yang diizinkan memberikan perintah pelayanan menulis perintah ini dalam rekam medis pasien di lokasi yang sama/seragam.
  5. Prosedur yang dilaksanakan harus dicatat dalam rekam medis pasien.
  6. Pasien dan keluarga diberi tahu tentang hasil pelayanan dan pengobatan termasuk kejadian tidak diharapkan.

 

# PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI.

  1. Kebijakan dan prosedur harus dibuat secara khusus untuk kelompok pasien yang berisiko atau pelayanan yang berisiko tinggi, agar tepat dan efektif dalam mengurangi risiko terkait. Antara lain :
  • Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan kasus emergensi.
  • Kebijakan dan prosedur mengarahkan penanganan pelayanan resusitasi di seluruh unit rumah sakit.
  • Kebijakan dan prosedur mengarahkan penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan komponen darah.
  • Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien yang menggunakan peralatan bantu hidup dasar dan mereka dalam koma.
  • Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien dengan penyakit menular dan mereka yang daya tahannya direndahkan.
  • Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien dialisis (cuci darah).
  • Kebijakan dan prosedur mengarahkan penggunaan peralatan mengurangi kebebasan pasien.
  • Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien usia lanjut, mereka yang cacat, anak-anak dan mereka yang berisiko disakiti.
  • Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pada pasien yang mendapat kemoterapi atau terapi risiko tinggi.

 

# MAKANAN DAN TERAPI NUTRISI.

  1. RS memberika pilihan berbagai variasi makanan sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan pelayanan klinis tersedia secara rutin.
  2. Penyiapan makanan, penanganan, penyimpanan dan distribusinya, aman dan memenuhi undang-undang, peraturan dan praktek terkini yang dapat diterima.
  3. Pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.

 

# PENGELOLAAN PELAYANAN RASA NYERI.

  1. Pasien dibantu dalam pengelolaan rasa nyeri.

 

# PELAYANAN PADA TAHAP TERMINAL (AKHIR HIDUP).

  1. Rumah sakit memberi pelayanan akhir kehidupan.
  2. Pelayanan pasien dalam proses meninggal harus meningkatkan ketenangan dan kehormatannya.

 

 

 5,167 total views,  4 views today