PERATURAN RS TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN.
Lampiran.
KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN DI RS …
# PEMBERIAN PELAYANAN UNTUK SEMUA PASIEN.
- Kebijakan dan prosedur pelayanan pasien di RS adalah seragam dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan dan peraturan yang berlaku.
- RS Menetapkan prosedur untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasi pelayanan yang diberikan kepada setiap pasien.
- Pelayanan kepada pasien direncanakan dan tertulis di rekam medis pasien.
- Mereka yang diizinkan memberikan perintah pelayanan menulis perintah ini dalam rekam medis pasien di lokasi yang sama/seragam.
- Prosedur yang dilaksanakan harus dicatat dalam rekam medis pasien.
- Pasien dan keluarga diberi tahu tentang hasil pelayanan dan pengobatan termasuk kejadian tidak diharapkan.
# PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI.
- Kebijakan dan prosedur harus dibuat secara khusus untuk kelompok pasien yang berisiko atau pelayanan yang berisiko tinggi, agar tepat dan efektif dalam mengurangi risiko terkait. Antara lain :
- Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan kasus emergensi.
- Kebijakan dan prosedur mengarahkan penanganan pelayanan resusitasi di seluruh unit rumah sakit.
- Kebijakan dan prosedur mengarahkan penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan komponen darah.
- Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien yang menggunakan peralatan bantu hidup dasar dan mereka dalam koma.
- Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien dengan penyakit menular dan mereka yang daya tahannya direndahkan.
- Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien dialisis (cuci darah).
- Kebijakan dan prosedur mengarahkan penggunaan peralatan mengurangi kebebasan pasien.
- Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien usia lanjut, mereka yang cacat, anak-anak dan mereka yang berisiko disakiti.
- Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pada pasien yang mendapat kemoterapi atau terapi risiko tinggi.
# MAKANAN DAN TERAPI NUTRISI.
- RS memberika pilihan berbagai variasi makanan sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan pelayanan klinis tersedia secara rutin.
- Penyiapan makanan, penanganan, penyimpanan dan distribusinya, aman dan memenuhi undang-undang, peraturan dan praktek terkini yang dapat diterima.
- Pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.
# PENGELOLAAN PELAYANAN RASA NYERI.
- Pasien dibantu dalam pengelolaan rasa nyeri.
# PELAYANAN PADA TAHAP TERMINAL (AKHIR HIDUP).
- Rumah sakit memberi pelayanan akhir kehidupan.
- Pelayanan pasien dalam proses meninggal harus meningkatkan ketenangan dan kehormatannya.
5,167 total views, 4 views today