KEBIJAKAN ASESMEN PASIEN RUMAH SAKIT [NAMA RS] [ KOTA ]
Kebijakan Umum :
- Asesmen pasien terdiri dari tiga proses utama :
- Pengumpulan informasi dan data mengenai status fisik, psikologis dan sosial ekonomi serta riwayat kesehatan pasien.
- Analisis data dan informasi, termasuk hasil tes laboratorium dan pencitraan diagnostik untuk identifikasi kebutuhan pelayanan pasien.
- Pengembangan rencana perawatan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang telah diindentifikasi.
- Proses tersebut di atas dilakukan oleh ahli kesehatan yang bertanggung jawab terhadap pasien.
- Proses tersebut di atas dilakukan secara bersama – sama diantara para ahli kesehatan tersebut.
- Semua pasien yang dirawat oleh Rumah Sakit [NAMA RS] [ KOTA ] diidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatannya melalui proses asesmen yang ditetapkan. Hal ini berlaku pada pasien rawat inap, rawat jalan, instalasi gawat darurat dan perawatan 1 hari (one day care).
- Semua pasien harus mendapatkan asesmen awal minimal 24 jam pertama perawatan.
- Semua pasien diases ulang berdasarkan interval tertentu sesuai kondisi dan pengobatan yang diterimanya untuk mengetahui respon pasien terhadap pengobatannya. Interval dapat ditetapkan dalam ukuran hari, minggu, bulan, atau sewaktu – waktu (akut) tergantung kondisi pasien.
- Asesemen pasien dilakukan juga untuk merencanakan perawatan lanjutan dan pemulangannya.
- Ahli kesehatan yang melakukan asesmen memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh RS [NAMA RS] [ KOTA ] dalam melaksanakan asesmen dan asesmen ulang. Yang termasuk ahli kesehatan adalah dokter dan para medis (perawat, ahli fisioterapis, ahli gizi, dan ahli farmasi).
- Semua hasil asesmen (awal dan ulang) harus tertulis dalam rekam medis RS [NAMA RS] [ KOTA ].
- Semua hasil asesmen harus diberitahukan kepada pasien dan atau keluarga pasien.
- Pelayanan penunjang asesmen pasien (laboratorium dan pencitaraan diagnostik) diatur sesuai kebijakan masing – masing pelayanan tersebut.
Kebijakan Khusus :
- Asesmen tambahan :
- adalah asesmen yang dibuat setelah ada asesmen utama.
- dilakukan oleh ahli kesehatan yang telah ditetapkan RS [NAMA RS] [ KOTA ].
- harus tertulis dalam rekam medis yang ditetapkan RS [NAMA RS] [ KOTA ].
- Asesmen nyeri :
- adalah asesmen untuk menilai tingkat nyeri pasien yang dirawat di RS [NAMA RS] [ KOTA ].
- skala penyusunan nyeri VAS (Visual Analogue Scale).
- dilakukan oleh ahli kesehatan yang ditetapkan oleh RS [NAMA RS] [ KOTA ].
- harus tertulis dalam rekam medis yang telah ditetapkan oleh RS [NAMA RS] [ KOTA ].
- Asesmen Resiko Jatuh :
- adalah penilaian terhadap kondisi pasien yang menyebabkan pasien beresiko jatuh selama perawatan di rumah sakit.
- pengukuran resiko jatuh menggunakan skala yang telah ditetapkan rumah sakit
- dilakukan oleh ahli kesehatan yang ditetapkan oleh RS [NAMA RS] [ KOTA ].
- hasil asesmen harus tertulis dalam rekam medis yang telah ditetapkan oleh RS [NAMA RS] [ KOTA ].
- Asesmen Gizi :
- adalah pengkajian status gizi penderita awal, pertengahan dan akhir perawatan di rumah sakit [NAMA RS] [ KOTA ].
- pengukuran resiko jatuh menggunakan skala yang telah ditetapkan rumah sakit.
- dilakukan oleh ahli kesehatan yang ditetapkan oleh RS [NAMA RS] [ KOTA ].
- hasil asesmen harus tertulis dalam rekam medis yang telah ditetapkan oleh RS [NAMA RS] [ KOTA ].
- Asesmen dapat dibedakan berdasarakan usia pasien atau pun berdasarkan kebutuhan khusus pasien.
3,147 total views, 2 views today