KMK No. 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit

 

Kelompok Standar Akreditasi Rumah Sakit

Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi – fungsi penting yang umum dalam oranisasi perumahsakitan. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance).

Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut:

 


KMK No. 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit , Download Disini !

 


KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR HK.01.07/MENKES/1128/2022
TENTANG :

STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT.

KESATU : Menetapkan standar akreditasi rumah sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam menyelenggarakan akreditasi rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA : Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas standar yang dikelompokkan ke dalam: 

  1. kelompok manajemen rumah sakit;
  2. kelompok pelayanan berfokus pada pasien;
  3. kelompok sasaran keselamatan pasien; dan
  4. kelompok program nasional.

KEEMPAT : Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar akreditasi rumah sakit berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 13 April 2022

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI G. SADIKIN

 

 94,802 total views,  76 views today