5. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) – Akreditasi Kemenkes – KMK 1128

3. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) 

Gambaran umum

Tindakan anestesi, sedasi, dan intervensi bedah merupakan proses yang kompleks dan sering dilaksanakan di rumah sakit. Hal tersebut memerlukan:

  • a) Pengkajianpasien yang lengkap dan menyeluruh; 
  • b) Perencanaanasuhan yang terintegrasi;
  • c) Pemantauanyang terus menerus;
  • d) Transferke ruang perawatan berdasar atas kriteria tertentu;
  • e) Rehabilitasi;dan
  • f) Transferke ruangan perawatan dan menyeluruh.

Anestesi dan sedasi umumnya merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dari sedasi minimal hingga anastesi penuh. Tindakan sedasi ditandai dengan hilangnya refleks pertahanan jalan nafas secara perlahan seperti batuk dan tersedak. Karena respon pasien terhadap tindakan sedasi dan anestesi berbeda-beda secara individu dan memberikan efek yang panjang, maka prosedur tersebut harus dilakukan pengelolaan yang baik dan terintegrasi. Bab ini tidak mencakup pelayanan sedasi di ICU untuk penggunaan ventilator dan alat invasive lainnya. 

Karena tindakan bedah juga merupakan  tindakan  yang  berisiko tinggi maka harus direncanakan dan dilaksanakan secara hati-hati. Rencana prosedur operasi dan asuhan pascaoperasi dibuat berdasar atas pengkajian pasien dan didokumentasikan. Bila rumah sakit memberikan pelayanan pembedahan dengan pemasangan implant, maka harus dibuat laporan jika terjadi ketidak berfungsinya alat tersebut dan proses tindak lanjutnya.

Standar pelayanan anestesi dan bedah berlaku di area  manapun dalam rumah sakit yang menggunakan anestesi, sedasi ringan, sedang dan dalam, dan juga pada tempat dilaksanakannya prosedur pembedahan dan tindakan invasif lainnya yang membutuhkan persetujuan tertulis (informed consent). Area ini meliputi ruang operasi rumah sakit, rawat sehari (ODC), poliklinik gigi, poliklinik rawat jalan, endoskopi, radiologi, gawat darurat, perawatan intensif, dan tempat lainnya. 

Fokus pada standard ini mencakup:

  • Pengorganisasiandan pengelolaan pelayanan anastesi dan sedasi.
  • Pelayanan sedasi.
  • Pelayanan anestesi.
  • Pelayanan pembedahan.

 


a. Pengorganisasian dan Pengelolaan Pelayanan Anastesi dan Sedasi

 

1) Standar PAB 1

Rumah sakit menerapkan pelayanan anestesi, sedasi moderat dan dalam untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan kapasitas pelayanan, standar profesi dan perundang undangan yang berlaku. 

2) Maksud dan Tujuan PAB 1

Anestesi dan sedasi diartikan sebagai satu alur layanan berkesinambungan mulai dari sedasi minimal sampai anestesi dalam. Anestesi dan sedasi menyebabkan refleks proteksi jalan nafas dapat menghilang sehingga pasien berisiko untuk terjadi sumbatan jalan nafas dan aspirasi cairan lambung. Anestesi dan sedasi adalah proses kompleks sehingga harus diintegrasikan ke dalam rencana asuhan. Anestesi dan sedasi membutuhkan pengkajian lengkap dan komprehensif serta pemantaun pasien secara terus menerus. 

Rumah sakit mempunyai suatu sistem untuk pelayanan anestesi, sedasi ringan, moderat dan dalam untuk melayani kebutuhan pasien oleh PPA berdasarkan kewenangan klinis yang diberikan kepadanya, termasuk juga sistim penanganan bila terjadi kegawat daruratan selama tindakan sedasi. Pelayanan anestesi, sedasi ringan, moderat dan dalam (termasuk layanan yang diperlukan untuk kegawatdaruratan) tersedia 24 jam 7 (tujuh) hari. 

3) Elemen Penilaian PAB 1

  • Rumah sakit telah menetapkan regulasi pelayanan anestesi dan sedasi dan pembedahan meliputi poin a) – c) pada gambaran umum.
  • Pelayanananestesi dan sedasi yang telah diberikan dapat memenuhi kebutuhan pasien.
  • Pelayanan anestesi dan sedasi tersedia selama 24 (duapuluh empat) jam 7 (tujuh) hari sesuai dengan kebutuhan pasien.

4) Standar PAB 2

Rumah sakit  menetapkan  penanggung  jawab  pelayanan anestesi, sedasi moderat dan dalam adalah seorang dokter anastesi yang kompeten.

5) Maksud dan Tujuan PAB 2

Pelayanan anestesi, sedasi moderat dan dalam berada dibawah tanggung jawab seorang dokter anastesi yang kompeten sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tanggung jawab pelayanan anestesi, sedasi moderat dan dalam tersebut meliputi: 

  • a) Mengembangkan,menerapkan, dan menjaga regulasi;
  • b) Melakukan pengawasan administratif;
  • c) Melaksanakanprogram pengendalian mutu yang dibutuhkan; dan
  • d) Memantaudan mengevaluasi pelayanan sedasi dan anestesi.

6) Elemen Penilaian PAB 2

  • Rumahsakit telah  menerapkan  pelayanan  anestesi dan sedasi secara seragam di seluruh area seusai regulasi yang ditetapkan.
  • Rumahsakit telah menetapkan penanggung jawab pelayanan anestesi dan sedasi adalah seorang dokter anastesi yang kompeten yang melaksanakan tanggung jawabnya meliputi poin a) – d) pada maksud  dan tujuan.
  • Bila memerlukan profesional pemberi asuhan terdapatPPA dari luar rumah sakit untuk memberikan pelayanan anestesi dan sedasi, maka ada bukti rekomendasi dan evaluasi pelayanan dari penanggung jawab pelayanan anastesi dan sedasi terhadap PPA tersebut.

b. Pelayanan Sedasi

1) Standar PAB 3

Pemberian sedasi moderat dan dalam dilakukan sesuai dengan regulasi dan ditetapkan rumah sakit. 

2) Maksud dan Tujuan PAB 3

Prosedur pemberian sedasi moderat dan dalam yang diberikan secara intravena tidak bergantung pada berapa dosisnya. oleh karena prosedur pemberian sedasi seperti layaknya anestesi mengandung risiko potensial pada pasien. Pemberian sedasi pada pasien harus dilakukan seragam dan sama di semua tempat di rumah sakit termasuk unit di luar kamar operasi.

Keseragaman dalam pelayanan sedasi sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh tenaga medis yang kompeten dan telah diberikan  kewenangan klinis untuk melakukan sedasi moderat dan dalam meliputi: 

  • a) Area-area di dalam rumah sakit tempat sedasi moderatdan dalam dapat dilakukan;
  • b) Kualifikasistaf yang memberikan sedasi;
  • c) Persetujuan medis (informed consent) untuk prosedur maupun sedasinya;
  • d) Perbedaan populasi anak, dewasa, dan geriatri ataupun pertimbangan khusus lainnya;
  • e) Peralatan medis dan bahan yang digunakan sesuai dengan populasi yang diberikan sedasi moderat atau dalam; dan
  • f) Cara memantau.

3) Elemen Penilaian PAB 3

  • a) Rumah sakit telah melaksanakan pemberian sedasi moderat dan dalam yang seragam di semua tempat di rumah sakit sesuai dengan poin a) – f) pada maksud dan tujuan.
  • b) Peralatan dan perbekalan gawat darurat tersedia di tempat dilakukan sedasi moderat dan dalam serta dipergunakan sesuai jenis sedasi, usia, dan kondisi pasien.
  • c) PPA yang terlatih dan berpengalaman dalam memberikan bantuan hidup lanjut (advance) harus selalu mendampingi dan siaga selama tindakan sedasi dikerjakan.

4) Standar PAB 3.1

Tenaga medis yang kompeten dan berwenang memberikan pelayanan sedasi moderat dan dalam serta melaksanakan pemantauan. 

 

5) Maksud dan Tujuan PAB 3.1

Kualifikasi tenaga medis yang diberikan kewenangan klinis untuk melakukan sedasi moderat dan dalam terhadap pasien sangat penting. Pemahaman metode pemberikan sedasi moderat dan dalam terkait kondisi pasien dan jenis tindakan yang diberikan dapat meningkatkan toleransi pasien terhadap rasa tidak nyaman, nyeri, dan atau risiko komplikasi. 

Komplikasi terkait pemberian sedasi terutama gangguan jantung dan paru. Oleh sebab itu, diperlukan Sertifikasi bantuan hidup lanjut. Sebagai tambahan, pengetahuan farmakologi zat sedasi yang digunakan termasuk zat reversal mengurangi risiko terjadi kejadian yang tidak diharapkan. Oleh karena itu, tenaga medis yang diberikan kewenangan klinis memberikan sedasi moderat dan dalam harus kompeten dalam hal: 

  • a) Teknik dan berbagai cara sedasi;
  • b) Farmakologi obat sedasi dan penggunaaan zat reversal (antidot);
  • c) Persyaratan pemantauan pasien; dan
  • d) Bertindak jika ada komplikasi.

Tenaga medis yang melakukan prosedur sedasi harus mampu bertanggung jawab melakukan pemantauan terhadap pasien. PPA yang kompeten melakukan prosedur sedasi, seperti dokter spesialis anestesi atau perawat yang terlatih yang bertanggung jawab melakukan pemantauan berkesinambungan terhadap parameter fisiologis  pasien dan membantu tindakan resusitasi. PPA yang bertanggung jawab melakukan pemantauan harus kompeten dalam: 

  • a) Pemantauan yang diperlukan;
  • b) Bertindak jika ada komplikasi;
  • c) Penggunaan zat reversal (antidot); dan
  • d) Kriteria pemulihan.

6) Elemen Penilaian PAB 3.1

  • a) Tenaga medis yang diberikan kewenangan klinis memberikan sedasi moderat dan dalam harus kompeten dalam poin a) – d) pada maksud dan tujuan. 
  • b) Profesional pemberi asuhan (PPA) yang bertanggung jawab melakukan pemantauan selama pelayanan sedasi moderat dan dalam harus kompeten meliputi poin a) – d) pada maksud dan tujuan.
  • c) Kompetensi semua PPA yang terlibat dalam sedasi moderat dan dalam tercatat di file keperawatan.

7) Standar PAB 3.2

Rumah sakit menetapkan panduan praktik klinis untuk pelayanan sedasi moderat dan dalam

8) Maksud dan Tujuan PAB 3.2

Tingkat kedalaman sedasi berlangsung dalam suatu kesinambungan mulai ringan sampai sedasi dalam dan pasien dapat berubah dari satu tingkat ke tingkat lainnya. Banyak faktor berpengaruh terhadap respons  pasien  dan hal ini memengaruhi tingkat sedasi pasien. Faktor-faktor tersebut termasuk obat-obatan yang diberikan, rute pemberian obat dan dosis, usia pasien (anak, dewasa, serta lanjut usia), dan riwayat kesehatan pasien. Misalnya, pasien memiliki riwayat gangguan organ utama maka kemungkinan obat yang digunakan pasien dapat berinteraksi dengan obat sedasi, alergi obat, efek samping obat sedasi atau anastesi sebelumnya. Jika  status  fisik pasien berisiko tinggi maka dipertimbangkan pemberian tambahan kebutuhan klinis lainnya dan diberikan tindakan sedasi yang sesuai. 

Pengkajian prasedasi membantu mengidentifikasi faktor yang dapat yang berpengaruh pada respons pasien terhadap tindakan sedasi dan juga dapat diidentifikasi temuan-temuan penting dari hasil pemantaun selama dan sesudah sedasi.

Profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan bertanggung jawab melakukan pengkajian prasedasi meliputi:

  • a) Mengidentifikasi masalah saluran pernapasan yang dapat memengaruhi jenis sedasi yang digunakan;
  • b) Mengevaluasi pasien terhadap risiko tindakan sedasi; 
  • c) Merencanakan jenis sedasi dan tingkat kedalaman sedasi yang diperlukan pasien berdasarkan prosedur / tindakan yang akan dilakukan;
  • d) Pemberiansedasi secara aman; dan
  • e) Menyimpulkan temuan hasil pemantauan pasien selama prosedur sedasi dan pemulihan. 

Cakupan dan isi pengkajian dibuat berdasar atas Panduan Praktik Klinis dan kebijakan pelayanan anastesi dan sedasi yang ditetapkan oleh rumah sakit.

Pasien yang sedang menjalani tindakan sedasi dipantau tingkat kesadarannya, ventilasi dan status oksigenasi, variabel hemodinamik berdasar atas jenis obat sedasi yang diberikan, jangka waktu sedasi, jenis kelamin, dan kondisi pasien. Perhatian khusus ditujukan pada kemampuan pasien mempertahankan refleks protektif, jalan napas yang teratur dan lancar, serta respons terhadap stimulasi  fisik dan perintah verbal. Seorang yang kompeten bertanggung jawab melakukan pemantauan status fisiologis pasien secara terus menerus dan membantu memberikan bantuan resusitasi sampai pasien pulih dengan selamat. 

Setelah tindakan selesai dikerjakan, pasien masih tetap berisiko terhadap komplikasi karena keterlambatan absorsi obat sedasi, dapat terjadi depresi pernapasan, dan kekurangan stimulasi akibat tindakan .

Ditetapkan kriteria pemulihan untuk mengidentifikasi pasien yang sudah pulih kembali dan atau siap untuk ditransfer/dipulangkan.

9) Elemen Penilaian PAB 3.2

  • a) Rumah sakit telah menerapkan pengkajian prasedasi dan dicatat dalam rekam medis meliputi poin a) – e) pada maksud dan tujuan.
  • Rumah sakit telah menerapakn pemantauan pasien selama dilakukan pelayanan sedasi moderat dan dalam oleh PPA yang kompeten dan di catat di rekam medis.
  • Kriteria pemulihan telah digunakan dan didokumentasikan untuk mengidentifikasi pasien yang sudah pulih kembali dan atau siap untuk ditransfer/dipulangkan.

 


c. Pelayanan Anastesi

 

1) Standar PAB 4

Profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan telah diberikan kewenangan klinis pelayanan anestesi melakukan asesmen pra-anestesi dan prainduksi.

2) Maksud dan Tujuan PAB 4

Oleh karena anestesi memiliki risiko tinggi maka pemberiannya harus direncanakan dengan hati-hati. Pengkajian pra-anestesi adalah dasar perencanaan ini untuk mengetahui temuan  pemantauan  selama  anestesi dan pemulihan yang mungkin bermakna, dan juga untuk menentukan obat analgesi apa untuk pascaoperasi. 

Pengkajian pra-anestesi juga memberikan informasi yang diperlukan untuk:

  • a) Mengetahui masalah saluran pernapasan;
  • b) Memilihanestesi dan rencana asuhan anestesi;
  • c) Memberikananestesi yang aman berdasar atas pengkajian pasien, risiko yang ditemukan, dan jenis tindakan;
  • d) Menafsirkan temuan pada waktu pemantauan selamaanestesi dan pemulihan; dan
  • e) Memberikan informasi obat analgesia yang akan digunakan pasca operasi. 

Dokter spesialis anestesi akan melakukan pengkajian pra- anestesi yang dapat dilakukan sebelum masuk rawat inap atau sebelum dilakukan tindakan bedah atau sesaat menjelang operasi, misalnya pada pasien darurat. 

Asesmen prainduksi terpisah dari asesmen pra-anestesi, karena difokuskan pada stabilitas fisiologis dan kesiapan pasien untuk tindakan anestesi, dan berlangsung sesaat sebelum induksi anestesi. Jika anestesi diberikan secara darurat maka pengkajian pra-anestesi dan prainduksi dapat dilakukan berurutan atau simultan, namun dicatat secara terpisah .

 

3) Elemen Penilaian PAB 4

  • Pengkajian pra-anestesi telah dilakukan untuk setiap pasien yang akan dilakukan anestesi.
  • Pengkajian prainduksi telah dilakukan secara terpisah untuk mengevaluasi ulang pasien segera sebelum induksi anestesi.
  • Kedua pengkajian tersebut telah dilakukan oleh PPA yang kompeten dan telah diberikan kewenangan klinis didokumentasikan dalam rekam medis pasien.

4) Standar PAB 5

Risiko, manfaat, dan alternatif tindakan sedasi atau anestesi didiskusikan dengan pasien dan keluarga  atau orang yang dapat membuat keputusan mewakili pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

5) Maksud dan Tujuan PAB 5

Rencana tindakan sedasi atau anastesi harus diinformasikan kepada pasien, keluarga pasien, atau mereka yang membuat keputusan mewakili pasien tentang jenis sedasi, risiko, manfaat, dan alternatif terkait tindakan tersebut. Informasi tersebut sebagai bagian dari proses mendapat persetujuan tindakan kedokteran untuk tindakan sedasi atau anestesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

6) Elemen Penilaian PAB 5

  • Rumahsakit telah menerapkan pemberian informasi kepada pasien dan atau  keluarga   atau  pihak  yang akan memberikan keputusan tentang jenis, risiko, manfaat, alternatif dan analagsia pasca tindakan sedasi atau anestesi. 
  • Pemberianinformasi dilakukan oleh dokter spesialis anastesi dan didokumentasikan dalam formulir persetujuan tindakan anastesi/sedasi. 

7) Standar PAB 6

Status fisiologis setiap pasien selama tindakan sedasi atau anestesi dipantau sesuai dengan panduan praktik klinis (PPK) dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien. 

 

8) Maksud dan Tujuan PAB 6

Pemantauan fisiologis akan memberikan informasi mengenai status pasien selama tindakan anestesi (umum, spinal, regional dan lokal) dan masa pemulihan. Hasil pemantauan akan menjadi dasar untuk mengambil keputusan intraoperasi yang penting dan juga  menjadi dasar pengambilan keputusan pascaoperasi seperti pembedahan ulang, pemindahan ke tingkat perawatan lain, atau pemulangan pasien. 

Informasi hasil pemantauan akan memandu perawatan medis dan keperawatan serta mengidentifikasi kebutuhan diagnostik dan layanan lainnya. Temuan pemantauan dimasukkan ke dalam rekam medis pasien. Metode pemantauan bergantung pada status praanestesi pasien, pemilihan jenis tindakan anestesi, dan kerumitan pembedahan atau prosedur lainnya yang dilakukan selama tindakan anestesi. Meskipun demikian, pemantauan menyeluruh selama tindakan anestesi dan pembedahan dalam semua kasus harus sesuai dengan panduan praktik klinis (PPK) dan kebijakan rumah sakit. Hasilpemantauan didokumentasikan dalam rekam medis. 

9) Elemen Penilaian PAB 6

  • a) Frekuensi dan jenis pemantauan selama tindakan anestesi dan pembedahan didasarkan pada status praanestesi pasien, anestesi yang digunakan, serta prosedur pembedahan yang dilakukan. 
  • b) Pemantauan status fisiologis pasien sesuai dengan panduan praktik klinis (PPK) dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien.

10) Standar PAB. 6.1

Status pasca anestesi pasien dipantau dan didokumentasikan, dan pasien dipindahkan / ditransfer / dipulangkan dari area pemulihan oleh PPA yang kompeten dengan menggunakan  kriteria baku yang ditetapkan rumah sakit.  

11) Maksud dan Tujuan PAB 6.1

Pemantauan selama  anestesi  menjadi  dasar  pemantauan saat pemulihan pascaanestesi. Pemantauan pasca anestesi dapat dilakukan di ruang rawat  intensif  atau  di  ruang pulih. Pemantauan pasca anestesi di ruang rawat intensif bisa direncanakan sejak awal sebelum  tindakan   operasi atau sebelumnya tidak direncanakan berubah dilakukan pemantauan di ruang intensif atas hasil keputusan PPA anestesi dan atau PPA bedah berdasarkan penilaian selama prosedur anestesi dan atau pembedahan. Bila pemantauan pasca anestesi dilakukan di ruang intensif maka pasien langsung di transfer ke ruang rawat intensif dan tatalaksana pemantauan selanjutnya secara berkesinambungan dan sistematis berdasarkan instruksi DPJP di ruang rawat intensif serta didokumentasikan. Bila pemantauan dilakukan di ruang pulih maka pasien dipantau secara berkesinambungan dan sistematis serta didokumentasikan. 

Pemindahan pasien dari area pemulihan pascaanestesi atau penghentian pemantauan pemulihan dilakukan dengan salah satu berdasarkan beberapa alternatif sebagai berikut: 

  • a) pasien dipindahkan (atau pemantauan pemulihan dihentikan) oleh seorang ahli anestesi yang kompeten.
  • b) pasien dipindahkan (atau pemantauan pemulihan dihentikan) oleh seorang perawat atau penata anastesi yang kompeten berdasarkan kriteria pascaanestesi yang ditetapkan oleh rumah sakit, tercatat dalam rekam medis bahwa kriteria tersebut terpenuhi.
  • c) pasien dipindahkan ke unit yang mampu menyediakan perawatan pascaanestesi misalnya di unit perawatan intensif.

Waktu masuk dan keluar dari ruang pemulihan (atau waktu mulai dan dihentikannya pemantauan pemulihan) didokumentasikan dalam rekam medis pasien. 

12) Elemen Penilaian PAB 6.1

  • a) Rumah sakit telah menerapkan pemantauan pasien pascaanestesi baik di ruang intensif maupun di ruang pemulihan dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
  • b) Pasien dipindahkan dari unit pascaanestesi (atau pemantauan pemulihan dihentikan) sesuai dengan kriteria baku yang ditetapkan dengan alternatif a) – c) pada maksud dan tujuan.
  • c) Waktu dimulai dan dihentikannya proses pemulihan dicatat di dalam rekam medis pasien.

 


d. Pelayanan Pembedahan

 

1) Standar PAB 7

Asuhan setiap pasien bedah direncanakan berdasar atas hasil pengkajian dan dicatat dalam rekam medis pasien. 

2) Maksud dan Tujuan PAB 7

Karena prosedur bedah mengandung risiko tinggi maka pelaksanaannya harus direncanakan dengan saksama. Pengkajian prabedah menjadi acuan untuk  menentukan jenis tindakan bedah yang tepat dan mencatat temuan penting. Hasil pengkajian prabedah memberikan informasi tentang: 

  • a) Tindakan bedah yang sesuai dan waktu pelaksanaannya;
  • b) Melakukan tindakan dengan aman; dan
  • c) Menyimpulkan temuan selama pemantauan.

Pemilihan teknik operasi bergantung pada riwayat pasien, status fisik, data diagnostik, serta manfaat dan risiko tindakan yang dipilih. Untuk pasien yang saat masuk rumah sakit langsung dilayani oleh dokter bedah, pengkajian prabedah menggunakan formulir pengkajian awal rawat inap. Sedangkan pasien yang dikonsultasikan di tengah perawatan oleh dokter penanggung jawab  pelayanan (DPJP) lain dan diputuskan operasi maka pengkajian prabedah dapat dicatat di rekam medis sesuai kebijakan rumah sakit. Hal ini termasuk diagnosis praoperasi dan pascaoperasi serta nama tindakan operasi.  

3) Elemen Penilaian PAB 7

  • a) Rumah sakit telah menerapkan pengkajian prabedah pada pasien yang akan dioperasi oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebelum operasi di mulai.
  • b) Diagnosis praoperasi dan rencana prosedur/tindakanoperasi berdasarkan hasil pengkajian prabedah dan didokumentasikan di rekam medik.

4) Standar PAB 7.1

Risiko, manfaat dan alternatif tindakan pembedahan didiskusikan dengan pasien dan atau keluarga atau pihak lain yang berwenang yang memberikan keputusan. 

5) Maksud dan Tujuan  PAB 7.1 

Pasien, keluarga, dan mereka yang memutuskan mendapatkan penjelasan untuk berpartisipasi dalam keputusan asuhan pasien dengan memberikan  persetujuan (consent). 

Untuk memenuhi kebutuhan pasien maka penjelasan tersebut diberikan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang dalam keadaan darurat dapat dibantu oleh dokter di unit gawat darurat. Informasi yang disampaikan meliputi :

  • a) Risiko dari rencana tindakan operasi;
  • b) Manfaat dari rencana tindakan operasi;
  • c) Memungkinan komplikasi dan dampak;
  • d) Pilihan operasi atau nonoperasi (alternatif) yang tersedia untuk menangani pasien;
  • e) Sebagai tambahan jika dibutuhkan darah atau produk darah, sedangkan risiko dan alternatifnya didiskusikan.

6) Elemen Penilaian PAB 7.1

  • a) Rumah sakit telah menerapkan pemberian informasi kepada pasien dan atau  keluarga  atau  pihak  yang akan memberikan keputusan tentang jenis, risiko, manfaat, komplikasi dan dampak serta alternatif prosedur/teknik terkait dengan rencana operasi (termasuk pemakaian produk darah bila diperlukan) kepada pasien dan atau keluarga atau mereka yang berwenang memberi keputusan.
  • Pemberian informasi dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) didokumentasikan dalam formulir persetujuan tindakan kedokteran.

7) Standar PAB 7.2

Informasi yang terkait dengan operasi dicatat dalam laporan operasi dan digunakan untuk menyusun rencana asuhan lanjutan. 

8) Maksud dan Tujuan PAB 7.2 

Asuhan pasien pascaoperasi bergantung pada temuan dalam operasi. Hal yang terpenting adalah semua tindakan dan hasilnya dicatat di rekam medis pasien. Laporan ini dapat dibuat dalam bentuk format template atau dalam bentuk laporan operasi tertulis sesuai dengan regulasi rumah sakit. Laporan yang tercatat tentang operasi memuat paling sedikit: 

  • a) Diagnosis pasca operasi; 
  • b) Nama dokter bedah dan asistennya;
  • c) Prosedur operasi yang dilakukan dan rincian temuan;
  • d) Ada dan tidak ada komplikasi;
  • e) Spesimen operasi yang dikirim untuk diperiksa ;
  • f) Jumlah darah yang hilang dan jumlah yang masuk lewat transfusi;
  • g) Nomor pendaftaran alat yang dipasang (implan), (bila mempergunakan)
  • h) Tanggal, waktu, dan tanda tangan dokter yang bertanggung. 

9) Elemen Penilaian PAB 7.2

  • a) Laporan operasi memuat poin a) – h) pada maksud dantujuan serta dicatat pada formular/template yang ditetapkan rumah sakit.
  • b) Laporan operasi telah tersedia segera setelah  operasiselesai dan sebelum pasien dipindah ke ruang lain untuk perawatan selanjutnya.

10) Standar PAB. 7.3

Rencana asuhan pascaoperasi disusun, ditetapkan dan dicatat dalam rekam medis. 

11) Maksud dan Tujuan PAB 7.3

Kebutuhan asuhan  medis,  keperawatan,  dan  profesional  pemberi asuhan (PPA) lainnya sesuai dengan kebutuhan setiap pasien pascaoperasi berbeda bergantung pada tindakan operasi dan riwayat kesehatan pasien. Beberapa pasien mungkin membutuhkan pelayanan dari profesional pemberi asuhan (PPA) lain atau unit lain seperti rehabilitasi medik atau terapi fisik. Penting membuat rencana asuhan tersebut termasuk tingkat asuhan, metode asuhan, tindak lanjut monitor atau tindak lanjut tindakan, kebutuhan obat, dan asuhan lain atau tindakan serta layanan lain. Rencana asuhan pascaoperasi dapat dimulai sebelum tindakan operasi berdasarkan asesmen kebutuhan dan kondisi pasien serta jenis operasi yang dilakukan. Rencana asuhan pasca operasi juga memuat kebutuhan pasien yang segera. Rencana asuhan dicacat di rekam medik pasien dalam waktu 24 jam dan diverifikasi oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai pimpinan tim klinis untuk memastikan kontuinitas asuhan selama waktu pemulihan dan masa rehabilitasi. 

12) Elemen Penilaian PAB 7.3

  • a) Rencana asuhan pascaoperasi dicatat di rekam medispasien dalam waktu 24 jam oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
  • b) Rencanaasuhan pascaoperasi termasuk rencana asuhan medis, keperawatan, oleh PPA lainnya berdasar atas kebutuhan pasien.
  • c) Rencana asuhan pascaoperasi diubah berdasarkan pengkajian ulang  pasien.

13) Standar PAB 7.4

Perawatan bedah yang mencakup implantasi alat medis direncanakan dengan pertimbangan khusus tentang bagaimana memodifikasi proses dan prosedur standar. 

14) Maksud dan Tujuan PAB 7.4

Banyak tindakan bedah menggunakan implan yang menetap/permanen maupun temporer antara lain panggul/lutut prostetik, pacu jantung, pompa insulin. Tindakan operasi seperti ini mengharuskan tindakan operasi rutin yang dimodifikasi dgn mempertimbangkan faktor khusus seperti: 

  • a) Pemilihan implan berdasarkan peraturan perundangan. 
  • b) Modifikasisurgical safety checklist utk memastikan ketersediaan implan di kamar operasi dan pertimbangan khusus utk penandaan lokasi operasi.
  • c) Kualifikasidan pelatihan setiap staf dari luar yang dibutuhkan untuk pemasangan implan (staf dari pabrik/perusahaan implan untuk mengkalibrasi).
  • d) Proses pelaporan jika ada kejadian yang tidak diharapkan terkait implan.
  • e) Proses pelaporan malfungsi implan sesuai dgn standar/aturan pabrik.
  • f) Pertimbangan pengendalian infeksi yang khusus.
  • g) Instruksi khusus kepada pasien setelah operasi.
  • h) kemampuan penelusuran (traceability) alat jika terjadipenarikan kembali (recall) alat medis misalnya dengan menempelkan barcode alat di rekam medik.

15) Elemen Penilaian PAB 7.4

  • a) Rumah sakit telah mengidentifikasi jenis alat implan yang termasuk dalam cakupan layanannya.
  • b) Kebijakandan praktik mencakup poin a) – h) pada maksud dan tujuan.
  • c) Rumah sakit mempunyai proses untuk melacak implanmedis yang telah digunakan pasien.
  • d) Rumah sakit menerapkan proses untuk menghubungidan memantau pasien dalam jangka waktu yang ditentukan setelah menerima pemberitahuan adanya penarikan/recall suatu implan medis.
PAB => Geser ke Jam/Meni : 4h 34m

 12,160 total views,  14 views today