4. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) – Akreditasi Kemenkes -KMK 1128

3. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) 

Gambaran Umum

Tanggung jawab rumah sakit dan staf yang terpenting adalah memberikan asuhan dan pelayanan pasien yang  efektif  dan  aman. Hal ini membutuhkan komunikasi yang efektif, kolaborasi, dan standardisasi proses untuk memastikan bahwa rencana, koordinasi, dan implementasi asuhan mendukung serta merespons setiap kebutuhan unik pasien dan target. 

Asuhan tersebut dapat berupa upaya pencegahan, paliatif,  kuratif, atau rehabilitatif termasuk anestesia, tindakan bedah, pengobatan, terapi suportif, atau kombinasinya, yang berdasar atas pengkajian awal dan pengkajian ulang pasien. 

Area asuhan risiko tinggi (termasuk resusitasi dan transfusi) serta asuhan untuk pasien risiko tinggi atau kebutuhan populasi khusus yang membutuhkan perhatian tambahan. 

Asuhan pasien dilakukan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) dengan banyak disiplin dan staf klinis. Semua  staf  yang  terlibat dalam asuhan pasien harus memiliki peran yang  jelas,  ditentukan oleh kompetensi dan kewenangan, kredensial, sertifikasi, hukum  dan regulasi, keterampilan individu, pengetahuan, pengalaman, dan kebijakan rumah sakit, atau uraian tugas wewenang (UTW). Beberapa asuhan dapat dilakukan oleh pasien/keluarganya atau pemberi asuhan terlatih (caregiver). Pelaksanaan asuhan dan pelayanan harus dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh semua profesional pemberi asuhan (PPA) dapat dibantu oleh staf klinis. Asuhan pasien terintegrasi dilaksanakan dengan beberapa elemen: 

  • a) Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai pimpinanklinis/ketua tim PPA (clinical leader).
  • b) PPA bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, menggunakan panduan praktik klinis  (PPK), alur klinis/clinical pathway terintegrasi, algoritma, protokol, prosedur, standing order, dan catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT).
  • c) Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case Manager menjaga kesinambungan pelayanan. 
  • d) Keterlibatanserta pemberdayaan pasien dan keluarga dalam asuhan bersama PPA harus memastikan:
    • 1] Asuhan direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang unik berdasar atas hasil pengkajian;
    • 2] Rencana asuhan diberikan kepada tiap pasien;
    • 3] Respons pasien terhadap asuhan dipantau; dan
    • 4] Rencana asuhan dimodifikasi bila perlu berdasarkan respons pasien. 

Fokus Standar Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) meliputi:

  • Pemberian pelayanan untuk semua pasien 
  • Pelayanan pasien risiko tinggi dan penyediaan pelayanan risiko tinggi;
  • Pemberian makanan dan terapi nutrisi;
  • Pengelolaan nyeri; dan
  • Pelayanan menjelang akhir hayat.

a. Pemberian Pelayanan Untuk Semua Pasien

 

1) Standar PAP 1

Pelayanan dan asuhan yang seragam diberikan untuk semua pasien sesuai peraturan perundang-undangan. 

2) Maksud dan Tujuan PAP 1

Pasien dengan masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama berhak mendapat mutu asuhan yang seragam di rumah sakit. Untuk melaksanakan prinsip mutu asuhan yang setingkat, pimpinan harus merencanakan  dan mengkoordinasi pelayanan pasien. Secara khusus, pelayanan yang diberikan kepada populasi pasien  yang sama pada berbagai unit kerja sesuai dengan regulasi yang ditetapkan rumah sakit. Sebagai tambahan, pimpinan harus menjamin bahwa rumah sakit menyediakan tingkat mutu asuhan yang sama setiap hari dalam seminggu dan pada  setiap shift. Regulasi tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga proses  pelayanan pasien dapat diberikan secara kolaboratif. Asuhan pasien yang seragam tercermin dalam hal-hal berikut:

  • a) Akses untuk mendapatkan asuhan dan pengobatan tidak bergantung pada kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembayaran.
  • b) Akses untuk mendapatkan asuhan dan  pengobatan yang diberikan oleh PPA yang kompeten tidak bergantung pada hari atau jam yaitu 7 (tujuh) hari, 24 (dua puluh empat) jam
  • c) Kondisi pasien menentukan sumber daya yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhannya
  • d) Pemberian asuhan yang diberikan kepada pasien, sama di semua unit pelayanan di rumah sakit misalnya pelayanan anestesi.
  • e) Pasien yang membutuhkan asuhan keperawatan yang sama akan menerima tingkat asuhan keperawatan yang sama di semua unit pelayanan di rumah sakit.

Keseragaman dalam memberikan asuhan pada semua pasien akan menghasilkan penggunaan sumber daya yang efektif dan memungkinkan dilakukan evaluasi  terhadap hasil asuhan yang sama di semua unit pelyanan di rumah sakit.

3) Elemen Penilaian PAP 1

  • a) Rumah sakit menetapkan regulasi tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) yang meliputi poin a) – e) dalam gambaran umum.
  • Asuhan yang seragam diberikan kepada setiap pasienmeliputi poin a) –  e) dalam maksud dan tujuan. 

4) Standar PAP 1.1

Proses pelayanan dan asuhan pasien yang terintegrasi serta terkoordinasi telah dilakukan sesuai instruksi. 

5) Maksud dan Tujuan PAP 1.1

Proses pelayanan dan asuhan pasien bersifat dinamis dan melibatkan banyak PPA dan berbagai unit pelayanan. Agar proses pelayanan dan asuhan pasien menjadi efisien, penggunaan sumber daya manusia dan sumber lainnya  menjadi efektif, dan hasil akhir kondisi pasien menjadi lebih baik maka diperlukan integrasi dan koordinasi. Kepala unit pelayanan menggunakan cara untuk melakukan integrasi dan koordinasi pelayanan serta asuhan lebih baik (misalnya, pemberian asuhan pasein secara tim oleh para PPA, ronde pasien multidisiplin, formulir catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT), dan manajer pelayanan pasien/case manager). 

Instruksi PPA dibutuhkan dalam pemberian asuhan pasien misalnya instruksi pemeriksaan di laboratorium  (termasuk Patologi Anatomi), pemberian obat, asuhan keperawatan khusus, terapi nurtrisi, dan lain-lain. Instruksi ini harus tersedia dan mudah diakses sehingga dapat ditindaklanjuti tepat waktu misalnya dengan menuliskan instruksi pada formulir catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT) dalam rekam medis atau didokumentasikan dalam elektronik rekam medik agar staf memahami kapan instruksi harus dilakukan, dan siapa yang akan melaksanakan instruksi tersebut. 

Setiap rumah sakit harus mengatur dalam regulasinya:

  • a) Instruksi seperti apa yang harustertulis/didokumentasikan (bukan instruksi melalui telepon atau instruksi lisan saat PPA yang memberi instruksi sedang berada di tempat/rumah sakit), antara lain:
    • 1] Instruksi yang diijinkan melalui telepon terbataspada situasi darurat dan ketika dokter tidak berada di tempat/di rumah sakit.
    • 2] Instruksiverbal diijinkan terbatas pada situasi dimana dokter yang memberi instruksi sedang melakukan tindakan/prosedur steril.
  • b) Permintaanpemeriksaan laboratorium (termasuk pemeriksaan Patologi Anatomi) dan diagnostik imajing tertentu harus disertai indikasi klinik
  • c) Pengecualian dalam kondisi khusus, misalnya di unit darurat dan unit intensif
  • Siapayang diberi kewenangan memberi instruksi dan perintah catat di dalam berkas rekam medik/sistem elektronik rekam medik sesuai regulasi rumah sakit 

Prosedur diagnostik dan tindakan klinis, yang dilakukan sesuai instruksi serta hasilnya didokumentasikan di  dalam rekam medis pasien. Contoh prosedur dan tindakan misalnya endoskopi, kateterisasi jantung, terapi radiasi, pemeriksaan Computerized Tomography (CT), dan tindakan serta prosedur diagnostik invasif dan non-invasif lainnya. Informasi mengenai siapa yang meminta dilakukannya prosedur atau tindakan, dan alasan dilakukannya prosedur atau tindakan tersebut didokumentasikan dalam rekam medik. 

Di rawat jalan bila dilakukan tindakan diagnostik invasif/berisiko, termasuk pasien yang dirujuk dari  luar, juga harus dilakukan pengkajian serta pencatatannya dalam rekam medis. 

6) Elemen Penilaian Standar PAP 1.1

  • a) Rumah sakit telah melakukan pelayanan dan asuhan yang terintegrasi serta terkoordinasi kepada setiap pasien.
  • b) Rumahsakit telah menetapkan kewenangan pemberian instruksi oleh PPA yang kompeten, tata cara pemberian instruksi dan pendokumentasiannya.
  • c) Permintaan pemeriksaan laboratorium dan diagnostikimajing harus disertai indikasi klinis apabila meminta hasilnya berupa interpretasi.
  • d) Prosedurdan tindakan telah dilakukan sesuai instruksi dan PPA yang memberikan instruksi, alasan dilakukan prosedur atau tindakan serta hasilnya telah didokumentasikan di dalam rekam medis pasien.
  • e) Pasienyang menjalani tindakan invasif/berisiko di rawat jalan telah dilakukan pengkajian dan didokumentasikan dalam rekam medik.

7) Standar PAP 1.2

Rencana asuhan individual setiap pasien dibuat dan didokumentasikan

 

8) Maksud dan Tujuan Standar PAP 1.2

Rencana        asuhan        merangkum asuhan dan pengobatan/tindakan yang akan diberikan kepada seorang pasien. Rencana asuhan memuat satu rangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPA untuk menegakkan atau mendukung diagnosis yang disusun dari hasil pengkajian. Tujuan utama rencana asuhan adalah memperoleh hasil klinis yang optimal.

Proses perencanaan bersifat kolaboratif menggunakan data yang berasal dari pengkajian awal dan pengkajian  ulang yang di buat oleh para PPA (dokter, perawat, ahli gizi, apoteker, dan lain-lainnya)

Rencana asuhan dibuat setelah melakukan pengkajian awal dalam waktu 24 jam terhitung sejak pasien diterima sebagai pasien rawat inap. Rencana asuhan yang baik menjelaskan asuhan pasien yang objektif dan memiliki sasaran  yang dapat diukur untuk memudahkan pengkajian ulang serta mengkaji atau merevisi rencana asuhan. Pasien dan keluarga dapat dilibatkan dalam proses perencanaan asuhan. Rencana asuhan harus disertai target terukur, misalnya:

  1. Detakjantung, irama jantung, dan tekanan darah menjadi normal atau sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  2. Pasienmampu menyuntik sendiri insulin sebelum pulang dari rumah sakit;
  3. Pasienmampu berjalan dengan “walker” (alat bantu untuk berjalan).

Berdasarkan hasil pengkajian ulang, rencana asuhan diperbaharui untuk dapat menggambarkan kondisi pasien terkini. Rencana asuhan pasien harus terkait dengan kebutuhan pasien. Kebutuhan ini mungkin berubah sebagai hasil dari proses penyembuhan klinis atau terdapat informasi baru hasil pengkajian ulang (contoh, hilangnya kesadaran, hasil laboratorium yang abnormal). Rencana asuhan dan revisinya didokumentasikan dalam rekam medis pasien sebagai rencana asuhan baru.

 

DPJP sebagai ketua tim PPA melakukan evaluasi / reviu berkala dan verifikasi harian untuk memantau terlaksananya asuhan secara terintegrasi dan membuat notasi sesuai dengan kebutuhan.

Catatan: satu rencana asuhan terintegrasi dengan sasaran- sasaran yang diharapkan oleh PPA lebih baik daripada rencana terpisah oleh masing-masing PPA. Rencana asuhan yang baik menjelaskan asuhan individual, objektif, dan sasaran dapat diukur untuk memudahkan pengkajian ulang serta revisi rencana asuhan.

9) Elemen Penilaian PAP 1.2

  1. PPAtelah membuat rencana asuhan untuk setiap pasien setelah diterima sebagai pasien rawat inap dalam waktu 24 jam berdasarkan hasil  pengkajian
  2. Rencanaasuhan dievaluasi secara berkala, direvisi atau dimutakhirkan serta didokumentasikan dalam rekam medis oleh setiap
  3. Instruksi berdasarkan rencana asuhan dibuat oleh PPAyang kompeten dan berwenang, dengan cara yang seragam, dan didokumentasikan di
  4. Rencanaasuhan pasien dibuat dengan membuat sasaran yang terukur dan di
  5. DPJPtelah melakukan evaluasi/review berkala dan verifikasi harian untuk memantau terlaksananya asuhan secara terintegrasi dan membuat notasi sesuai dengan

b. Pelayanan Pasien Risiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Risiko Tinggi

  • StandarPAP 2

Rumah sakit menetapkan pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai dengan kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana yang dimiliki.

2) Maksud dan Tujuan PAP 2

Rumah sakit memberikan pelayanan untuk pasien dengan berbagai keperluan. Pelayanan pada pasien berisiko tinggi membutuhkan prosedur, panduan praktik klinis (PPK)

 

clinical pathway dan rencana perawatan yang akan mendukung PPA memberikan pelayanan kepada pasien secara menyeluruh, kompeten dan seragam.

Dalam memberikan asuhan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan berisiko tinggi, Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab untuk:

  1. Mengidentifikasi pasien dan pelayanan yang dianggapberisiko tinggi di rumah sakit;
  2. Menetapkanprosedur, panduan praktik klinis (PPK), clinical pathway dan rencana perawatan secara kolaboratif
  3. Melatihstaf untuk menerapkan prosedur, panduan praktik klinis (PPK), clinical pathway dan rencana perawatan rencana perawatan

Pelayanan pada pasien berisiko tinggi atau pelayanan berisiko tinggi dibuat berdasarkan populasi yaitu pasien anak, pasien dewasa dan pasien geriatri. Hal-hal yang perlu diterapkan dalam pelayanan tersebut meliputi Prosedur, dokumentasi, kualifikasi staf dan peralatan medis meliputi:

  1. Rencanaasuhan perawatan pasien;
  2. Perawatanterintegrasi dan mekanisme komunikasi antar PPA secara efektif;
  3. Pemberian informedconsent, jika diperlukan;
  4. Pemantauan/observasi pasien selama memberikanpelayanan;
  5. Kualifikasiatau kompetensi staf yang memberikan pelayanan; dan
  6. Ketersediaandan penggunaan peralatan medis khusus untuk pemberian

Rumah sakit mengidentifikasi dan memberikan asuhan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana yang dimiliki meliputi:

  1. Pasienemergensi;
  2. Pasienkoma;
  3. Pasiendengan alat bantuan hidup;

 

  1. Pasienrisiko tinggi lainnya yaitu pasien dengan penyakit jantung, hipertensi, stroke dan diabetes;
  2. Pasiendengan risiko bunuh diri;
  3. Pelayananpasien dengan penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menyebabkan kejadian luar biasa;
  4. Pelayananpada pasien dengan “immuno-suppressed”;
  5. Pelayanan pada pasien yang mendapatkan pelayanandialisis;
  6. Pelayanan padapasien yang direstrain;
  7. Pelayananpada pasien yang menerima kemoterapi;
  8. Pelayananpasien paliatif;
  9. Pelayananpada pasien yang menerima radioterapi;
  10. Pelayanan pada pasien risiko tinggi lainnya (misalnyaterapi hiperbarik dan pelayanan radiologi intervensi);
  11. Pelayanan pada populasi pasien rentan, pasien lanjutusia (geriatri) misalnya anak-anak, dan pasien berisiko tindak kekerasan atau diterlantarkan misalnya pasien dengan gangguan

Rumah sakit juga menetapkan jika terdapat risiko tambahan setelah dilakukan tindakan atau rencana asuhan (contoh, kebutuhan mencegah trombosis vena dalam, luka dekubitus, infeksi terkait penggunaan ventilator pada pasien, cedera neurologis dan pembuluh darah pada pasien restrain, infeksi melalui pembuluh darah pada pasien dialisis, infeksi  saluran/slang  sentral,  dan  pasien  jatuh. Jika terjadi risiko tambahan tersebut, dilakukan penanganan dan pencegahan dengan membuat regulasi, memberikan pelatihan dan edukasi kepada  staf.  Rumah sakit menggunakan informasi tersebut untuk mengevaluasi pelayanan yang diberikan kepada pasien risiko tinggi dan pelayanan berisiko tinggi serta mengintegrasikan informasi tersebut dalam pemilihan prioritas perbaikan tingkat rumah sakit pada program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

 

3) Elemen Penilaian PAP 2

  1. Pimpinanrumah sakit telah melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan pada pasien berisiko tinggi dan pelayanan berisiko tinggi meliputi a)

– c) dalam maksud dan tujuan.

  1. Rumah sakit telah memberikan pelayanan pada pasienrisiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi yang telah diidentifikasi berdasarkan populasi yaitu pasien anak, pasien dewasa dan pasien geriatri sesuai dalam maksud dan
  2. Pimpinanrumah sakit telah mengidentifikasi risiko tambahan yang dapat mempengaruhi pasien dan pelayanan risiko

4) Standar PAP 2.1

Rumah sakit memberikan pelayanan geriatri rawat jalan, rawat inap akut dan rawat inap kronis  sesuai  dengan tingkat jenis pelayanan.

5) Standar PAP 2.2

Rumah Sakit melakukan promosi dan edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service).

6) Maksud dan Tujuan PAP 2.1 dan PAP 2.2

Pasien geriatri adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit/gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara tepadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja sama secara interdisiplin. Dengan meningkatnya sosial ekonomi dan pelayanan kesehatan maka usia harapan hidup semakin meningkat, sehingga secara demografi terjadi peningkatan populasi lanjut usia. Sehubungan dengan itu rumah sakit perlu menyelenggarakan pelayanan geriatri sesuai dengan tingkat jenis pelayanan geriatri:

  1. Tingkatsederhana (rawat jalan dan home care)
  2. Tingkatlengkap  (rawat  jalan,  rawat  inap  akut  dan

home care)

 

  1. Tingkatsempurna  (rawat  jalan,  rawat  inap  akut  dan

home care klinik asuhan siang)

  1. Tingkatparipurna (rawat jalan, klinik asuhan siang, rawat inap akut, rawat inap kronis, rawat inap psychogeriatri, penitipan pasien Respit care dan home care)

7) Elemen Penilaian PAP 2.1

  1. Rumahsakit telah menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit sesuai dengan kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana
  2. Rumahsakit telah menetapkan tim  terpadu  geriatri dan telah menyelenggarakan pelayanan sesuai tingkat jenis layanan
  3. Rumahsakit telah melaksanakan proses pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan geriatri
  4. Ada pelaporan penyelenggaraan pelayanan geriatri dirumah

8) Elemen Penilaian PAP 2.2

  1. Ada program PKRS terkait Pelayanan Kesehatan WargaLanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service).
  2. Rumah sakit telah memberikan edukasi sebagai bagiandari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service).
  3. Rumahsakit telah melaksanakan kegiatan sesuai program dan tersedia leaflet atau alat bantu kegiatan (brosur, leaflet, dan lain-lainnya).
  4. Rumahsakit telah melakukan evaluasi dan membuat laporan kegiatan pelayanan secara

9) Standar PAP 2.3

Rumah sakit menerapkan proses pengenalan perubahan kondisi pasien yang memburuk.

10) Maksud dan Tujuan PAP 2.3

Staf yang tidak bekerja di daerah pelayanan kritis/intensif mungkin tidak mempunyai pengetahuan dan pelatihan

 

yang cukup untuk melakukan pengkajian, serta mengetahui pasien yang akan masuk dalam kondisi kritis. Padahal, banyak pasien di luar daerah pelayanan kritis mengalami keadaan kritis selama dirawat inap. Seringkali pasien memperlihatkan tanda bahaya dini (contoh, tanda- tanda vital yang memburuk dan perubahan kecil status neurologis) sebelum mengalami penurunan kondisi klinis yang meluas sehingga mengalami kejadian yang tidak diharapkan.

Ada kriteria fisiologis yang dapat membantu staf untuk mengenali sedini-dininya pasien yang kondisinya memburuk. Sebagian besar pasien yang mengalami gagal jantung atau gagal paru sebelumnya memperlihatkan tanda-tanda fisiologis di luar kisaran normal yang merupakan indikasi keadaan pasien memburuk. Hal ini dapat diketahui dengan early warning system (EWS). Penerapan EWS membuat staf mampu mengidentifikasi keadaan pasien memburuk sedini-dininya dan bila perlu mencari bantuan staf yang kompeten. Dengan demikian, hasil asuhan akan lebih baik. Pelaksanaan EWS dapat dilakukan menggunakan sistem skor oleh PPA yang terlatih.

11) Elemen Penilaian PAP 2.3

  1. Rumahsakit telah menerapkan proses pengenalan perubahan kondisi pasien yang memburuk (EWS) dan mendokumentasikannya di dalam rekam medik
  2. Rumah sakit memiliki bukti PPA dilatih menggunakan

12) Standar PAP 2.4

Pelayanan resusitasi tersedia di seluruh area rumah sakit.

13) Maksud dan Tujuan PAP 2.4

Pelayanan resusitasi diartikan sebagai intervensi klinis pada pasien yang mengalami kejadian mengancam hidupnya seperti henti jantung atau paru. Pada saat henti jantung atau paru maka pemberian kompresi pada  dada atau bantuan pernapasan  akan  berdampak  pada  hidup atau matinya pasien, setidak-tidaknya menghindari kerusakan jaringan otak. Resusitasi yang berhasil pada

 

pasien dengan henti jantung-paru bergantung pada intervensi yang kritikal/penting seperti kecepatan pemberian bantuan hidup dasar, bantuan hidup lanjut yang akurat (code blue) dan kecepatan melakukan defibrilasi. Pelayanan seperti ini harus tersedia untuk semua pasien selama 24 jam setiap hari. Sangat penting untuk dapat memberikan pelayanan intervensi yang kritikal, yaitu tersedia dengan cepat peralatan medis terstandar, obat resusitasi, dan staf terlatih yang baik untuk resusitasi. Bantuan hidup dasar harus dilakukan secepatnya saat diketahui ada  tanda  henti  jantung-paru dan proses pemberian bantuan hidup lanjut kurang dari 5 (lima) menit. Hal ini termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan sebenarnya resusitasi atau terhadap simulasi pelatihan resusitasi di rumah sakit. Pelayanan resusitasi tersedia di seluruh area rumah sakit termasuk peralatan medis dan staf terlatih, berbasis bukti klinis, dan populasi pasien yang dilayani

14) Elemen Penilaian PAP 2.4

  1. Pelayanan resusitasi tersedia dan diberikan selama 24jam setiap hari di seluruh area rumah
  2. Peralatanmedis untuk resusitasi dan obat untuk bantuan hidup dasar dan lanjut terstandar sesuai dengan kebutuhan populasi
  3. Diseluruh area rumah sakit, bantuan hidup dasar diberikan segera saat dikenali henti jantung-paru dan bantuan hidup lanjut diberikan kurang dari 5
  4. Stafdiberi pelatihan pelayanan bantuan hidup dasar/lanjut sesuai dengan ketentuan rumah

15) Standar PAP 2.5

Pelayanan darah dan produk darah dilaksanakan sesuai dengan panduan klinis serta prosedur yang ditetapkan rumah sakit.

16) Maksud dan tujuan PAP 2.5

Pelayanan darah dan produk darah harus diberikan sesuai peraturan perundangan meliputi antara lain:

  1. Pemberianpersetujuan (informed consent);

 

  1. Permintaandarah;
  2. Teskecocokan;
  3. Pengadaandarah;
  4. Penyimpanandarah;
  5. Identifikasi pasien;
  6. Distribusidan pemberian darah; dan
  7. Pemantauanpasien dan respons terhadap reaksi

Staf kompeten dan berwenang melaksanakan pelayanan darah dan produk darah serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

17) Elemen Penilaian PAP 2.5

  1. Rumahsakit menerapkan penyelenggaraan pelayanan
  2. Panduanklinis dan prosedur disusun dan diterapkan untuk pelayanan darah serta produk
  3. Staf yang kompeten bertanggungjawab terhadappelayanan darah di rumah

c. Pemberian Makanan dan Terapi Nutrisi

  • StandarPAP 3

Rumah sakit memberikan makanan untuk  pasien  rawat inap dan terapi nutrisi terintegrasi untuk pasien dengan risiko nutrisional.

2) Maksud dan Tujuan PAP 3

Makanan dan terapi nutrisi yang sesuai sangat penting bagi kesehatan pasien dan penyembuhannya. Pilihan makanan disesuaikan dengan usia, budaya, pilihan, rencana asuhan, diagnosis pasien termasuk juga antara lain diet khusus seperti rendah kolesterol dan diet diabetes melitus. Berdasarkan pengkajian kebutuhan dan rencana asuhan, maka DPJP atau PPA lain yang kompeten memesan makanan dan nutrisi lainnya untuk pasien. Pasien berhak menentukan makanan sesuai dengan nilai yang dianut. Bila memungkinkan pasien ditawarkan pilihan makanan yang konsisten dengan status gizi. Jika keluarga pasien atau ada orang lain mau membawa makanan untuk pasien, maka mereka diberikan edukasi tentang makanan yang

 

merupakan kontraindikasi terhadap rencana, kebersihan makanan, dan kebutuhan asuhan pasien, termasuk informasi terkait interaksi antara obat dan makanan. Makanan yang dibawa oleh keluarga atau orang lain disimpan dengan benar untuk mencegah kontaminasi. Skrining risiko gizi dilakukan pada pengkajian awal. Jika pada saat skrining ditemukan pasien dengan risiko  gizi maka terapi gizi terintegrasi diberikan, dipantau, dan dievaluasi.

3) Elemen Penilaian PAP 3

  1. Berbagaipilihan makanan atau terapi nutrisi yang sesuai untuk kondisi, perawatan, dan kebutuhan pasien tersedia dan disediakan tepat
  2. Sebelum pasien rawat inap diberi makanan, terdapatinstruksi pemberian makanan dalam rekam medis pasien yang didasarkan pada status gizi dan kebutuhan
  3. Untukmakanan yang disediakan keluarga, edukasi diberikan mengenai batasan-batasan diet pasien dan penyimpanan yang baik untuk mencegah
  4. Memilikibukti pemberian terapi gizi  terintegrasi (rencana, pemberian dan evaluasi) pada  pasien  risiko
  5. Pemantauan dan evaluasi terapi gizi dicatat di rekammedis

 

d. Pengelolaan Nyeri

  • StandarPAP 4

Pasien mendapatkan pengelolaan nyeri yang efektif.

2) Maksud dan Tujuan PAP 4

Pasien berhak mendapatkan pengkajian dan pengelolaan nyeri yang tepat. Rumah sakit harus memiliki proses untuk melakukan skrining, pengkajian, dan tata laksana untuk mengatasi rasa nyeri, yang terdiri dari:

  1. Identifikasi pasien dengan rasa nyeri pada pengkajianawal dan pengkajian

 

  1. Memberiinformasi kepada pasien bahwa rasa nyeri dapat merupakan akibat dari terapi, prosedur, atau
  2. Memberikan tata laksana untuk mengatasi rasa nyeri,terlepas dari mana nyeri berasal, sesuai dengan regulasi rumah
  3. Melakukankomunikasi dan  edukasi  kepada  pasien dan keluarga mengenai pengelolaan nyeri sesuai dengan latar belakang agama, budaya, nilai-nilai yang
  4. Memberikanedukasi kepada seluruh PPA mengenai pengkajian dan pengelolaan

3) Elemen Penilaian PAP 4

  1. Rumahsakit memiliki proses untuk melakukan skrining, pengkajian, dan tata laksana nyeri meliputi poin a) – e) pada maksud dan
  2. Informasimengenai kemungkinan adanya nyeri dan pilihan tata laksananya diberikan kepada pasien yang menerima terapi/prosedur/pemeriksaan terencana yang sudah dapat diprediksi menimbulkan rasa
  3. Pasiendan keluarga mendapatkan edukasi mengenai pengelolaan nyeri sesuai dengan latar belakang agama, budaya, nilai-nilai yang
  4. Stafrumah sakit mendapatkan  pelatihan  mengenai cara melakukan edukasi bagi pengelolaan

 

e. Pelayanan Menjelang Akhir Kehidupan

  • StandarPAP 5

Rumah sakit memberikan asuhan pasien menjelang akhir kehidupan dengan memperhatikan kebutuhan pasien dan keluarga, mengoptimalkan kenyamanan dan martabat pasien, serta mendokumentasikan dalam rekam medis.

2) Maksud dan Tujuan PAP 5

Skrining dilakukan untuk menetapkan bahwa kondisi pasien masuk dalam fase menjelang ajal. Selanjutnya, PPA melakukan pengkajian menjelang akhir kehidupan yang bersifat individual untuk mengidentifikasi kebutuhan

 

pasien dan keluarganya.

Pengkajian pada pasien menjelang akhir kehidupan harus menilai kondisi pasien seperti:

  • Manajemen gejala dan respons pasien, termasuk mual,kesulitan bernapas, dan
  • Faktoryang memperparah gejala
  • Orientasispiritual pasien dan keluarganya, termasuk keterlibatan dalam kelompok agama
  • Keprihatinan spiritual pasien dan keluarganya, sepertiputus asa, penderitaan, rasa
  • Statuspsikososial pasien dan keluarganya, seperti kekerabatan, kelayakan perumahan, pemeliharaan lingkungan, cara mengatasi, reaksi pasien dan keluarganya menghadapi
  • Kebutuhanbantuan atau penundaan layanan untuk pasien dan
  • Kebutuhanalternatif layanan atau tingkat
  • Faktorrisiko bagi yang ditinggalkan dalam hal cara mengatasi dan potensi reaksi
  • Pasiendan keluarga dilibatkan dalam pengambilan keputusan

3) Elemen Penilaian PAP 5

  1. Rumah sakit menerapkan pengkajian pasien menjelangakhir kehidupan dan dapat dilakukan pengkajian ulang sampai pasien yang memasuki fase akhir kehidupannya, dengan memperhatikan poin 1) – 9) pada maksud dan
  2. Asuhanmenjelang akhir kehidupan ditujukan terhadap kebutuhan psikososial, emosional, kultural dan spiritual pasien dan

PAP Geser ke => 4Jam 33Minute

 35,558 total views,  26 views today