A7. Pendidikan Dalam Pelayanan Kesehatan (PPK) – Akreditasi Kemenkes KMK 1128

PPK => Geser ke Jam:Menit => 6h 44m

6. Pendidikan Dalam Pelayanan Kesehatan (PPK) 

Gambaran Umum

Rumah sakit pendidikan harus mempunyai mutu dan keselamatan pasien yang lebih tinggi daripada rumah sakit non pendidikan. Agar mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit  pendidikan  tetap terjaga maka perlu ditetapkan standar akreditasi untuk rumah  sakit pendidikan. Rumah sakit pendidikan memiliki keunikan dengan adanya peserta didik yang terlibat dalam upaya pelayanan pasien.  Keberadaan peserta didik ini dapat membantu proses pelayanan namun juga berpotensi untuk mempengaruhi mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Ini disebabkan peserta didik masih dalam tahap belajar dan tidak memahami secara penuh protokol yang ditetapkan oleh rumah sakit. Untuk itu perlu pengaturan khusus  bagi  rumah sakit yang mengadakan pendidikan kesehatan.


a. Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan

1) Standar PPK 1

Rumah sakit menetapkan regulasi tentang persetujuan  dan pemantauan pemilik pimpinan dalam kerja sama penyelenggaraan pendidikan kesehatan di rumah sakit.

2) Maksud dan Tujuan PPK 1

Keputusan penetapan rumah sakit pendidikan  merupakan kewenangan kementerian yang membidangi masalah kesehatan berdasarkan keputusan bersama yang dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian kerja sama pemilik dan pimpinan rumah sakit dengan pimpinan institusi pendidikan. Hal tersebut penting karena mengintegrasikan penyelenggaraan pendidikan klinis ke dalam operasional rumah sakit memerlukan komitmen dalam pengaturanwaktu, tenaga, dan sumber daya.

Peserta pendidikan klinis termasuk trainee, fellow, peserta pendidikan dokter spesialis, dokter, dokter gigi, dan  peserta pendidikan tenaga kesehatan profesional lainnya. Keputusan untuk mengintegrasikan operasional rumah sakit dan pendidikan klinis paling baik dibuat oleh jenjang  pimpinan tertinggi yang berperan sebagai pengambil keputusan di suatu rumah sakit bersama institusi pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, dan profesi kesehatan lainnya yang didelegasikan kepada organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis. 

Untuk penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit maka semua pihak harus mendapat informasi lengkap tentang hubungan dan tanggung jawab masing-masing. Pemilik dan/atau representasi pemilik memberikan persetujuan terhadap keputusan tentang visi-misi, rencana strategis, alokasi sumber daya, dan program mutu rumah sakit sehingga dapat ikut bertanggung jawab terhadap seluruh proses penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit yang harus konsisten dengan regulasi yang berlaku, visi-misi rumah sakit, komitmen pada mutu, keselamatan pasien, serta kebutuhan pasien. Rumah sakit mendapatkan informasi tentang output dengan kriteria-kriteria yang diharapkan dari institusi pendidikan dari pendidikan klinis yang dilaksanakan di rumah sakit untuk mengetahui mutu pelayanan dalam penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit.

Rumah sakit menyetujui output serta kriteria penilaian pendidikan dan harus dimasukkan dalam perjanjian  kerja sama. Organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis bertanggung jawab untuk merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi penyelenggaraan program pendidikan  klinis di rumah sakit. Organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis melakukan penilaian berdasar atas kriteria yang sudah disetujui bersama. Organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis harus melaporkan hasil evaluasi penerimaan, pelaksanaan, dan penilaian output dari program pendidikan kepada pimpinan rumah sakit dan pimpinan institusi pendidikan. (lihat PPK 6)

3) Elemen Penilaian PPK 1

  • a) Rumahsakit memilki kerjasama resmi rumah sakit dengan institusi pendidikan yang masih berlaku.
  • b) Kerjasama antara rumah sakit dengan institusi pendidikan yang sudah terakreditasi.
  • c) Kriteria penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas RS harus dicantumkan dalam perjanjian Kerjasama.
  • d) Pemilik, pimpinan rumah sakit dan pimpinan institusi pendidikan membuat kajian tertulis  sedikitnya   satu kali setahun terhadap hasil evaluasi program pendidikan kesehatan yang dijalankan di rumah sakit.

4) Standar PPK 2

Pelaksanaan pelayanan dalam pendidikan klinis yang  diselenggarakan  di rumah sakit mempunyai akuntabilitas manajemen, koordinasi, dan prosedur yang jelas.

5) Maksud dan Tujuan PPK 2

Organisasi yang mengoordinasi pendidikan di rumah  sakit menetapkan kewenangan, perencanaan, pemantauan implementasi program pendidikan klinis, serta evaluasi dan analisisnya.

Kesepakatan antara rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, dan pendidikan tenaga kesehatan professional lainnya harus tercermin dalam organisasi dan kegiatan organisasi yang mengoordinasi pendidikan di rumah sakit.

Rumah sakit memiliki regulasi yang mengatur:

  • a) Kapasitaspenerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas rumah sakit yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama; 
  • b) Persyaratan kualifikasi pendidik/dosenklinis; dan 
  • c) Pesertapendidikan klinis di rumah sakit yang dipertimbangkan berdasarkan masa pendidikan dan level 

Rumah sakit mendokumentasikan daftar akurat yang memuat semua peserta pendidikan klinis di rumah sakit. Untuk setiap peserta pendidikan klinis dilakukan pemberian kewenangan klinis untuk menentukan sejauh mana kewenangan yang diberikan secara mandiri atau  di bawah supervisi. Rumah sakit harus mempunyai dokumentasi yang paling sedikit meliputi:

  • a) Surat keterangan peserta didik dari institusi pendidikan;
  • b) Ijazah,surat tanda registrasi, dan surat izin   praktik yang menjadi persyaratan sesuai  dengan peraturan perundang-undangan;
  • c) Klasifikasi akademik;
  • d) Identifikasi kompetensi peserta pendidikan klinis; dan
  • e) Laporan pencapaian kompetensi.

6) Elemen Penilaian PPK 2

  • a) Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pengelolaandan pengawasan pelaksanaan pendidikan klinis yang telah disepakati bersama meliputi poin a) sampai dengan c) pada maksud dan tujuan.
  • b) Rumah sakit memiliki daftar lengkap memuat nama semua peserta pendidikan klinis yang saat ini ada di rumah sakit.
  • c) Untuk setiap peserta pendidikan klinis terdapat dokumentasi yang meliputi poin a)  –  e)  pada  maksud dan tujuan.

7) Standar PPK 3

Tujuan dan sasaran program pendidikan klinis di rumah sakit disesuaikan dengan jumlah staf yang memberikan pendidikan klinis, variasi dan jumlah  pasien, teknologi, serta fasilitas rumah sakit.

8) Maksud dan Tujuan PPK 3

Pendidikan klinis di rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien serta memperhatikan kebutuhan pelayanan sehingga pelayanan rumah sakit tidak  terganggu, akan tetapi justru menjadi lebih baik dengan terdapat program pendidikan klinis ini. Pendidikan harus dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan dalam rangka memperkaya pengalaman dan kompetensi peserta didik, termasuk juga pengalaman pendidik klinis untuk selalu memperhatikan prinsip pelayanan berfokus pada pasien.

  • a) Variasidan jumlah pasien harus selaras dengan kebutuhan untuk berjalannya program, demikian  juga fasilitas pendukung pembelajaran harus disesuaikan dengan teknologi berbasis bukti yang harus tersedia.
  • b) Jumlah peserta pendidikan klinis di rumah sakit  harus memperhatikan jumlah staf pendidik klinis serta ketersediaan sarana dan prasarana.

9) Elemen Penilaian PPK 3

  • a) Terdapat bukti perhitungan rasio peserta pendidikandengan staf pendidik klinis untuk seluruh peserta dari setiap program pendidikan profesi yang disepakati oleh rumah sakit dan institusi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • b) Terdapat bukti perhitungan peserta didik yang diterima di rumah sakit per periode untuk proses pendidikan disesuaikan dengan jumlah pasien untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.
  • c) Terdapat bukti bahwa  sarana  prasarana,  teknologi, dan sumber daya lain di rumah sakit tersedia untuk mendukung pendidikan peserta didik.

b. Kompetensi dan Supervisi

1) Standar PPK 4

Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis mempunyai kompetensi sebagai pendidik klinis dan mendapatkan kewenangan dari institusi pendidikan dan rumah sakit.

2) Maksud dan Tujuan PPK 4

Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis telah mempunyai kompetensi dan kewenangan klinis untuk dapat mendidik dan memberikan pembelajaran klinis kepada peserta pendidikan klinis di rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Daftar staf yang memberikan pendidikan klinis dengan seluruh gelar akademis dan profesinya tersedia di rumah sakit.

Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis harus memenuhi persyaratan kredensial dan memiliki kewenangan klinis untuk melaksanakan pendidikan klinis yang sesuai dengan tuntutan tanggung jawabnya. 

3) Elemen Penilaian PPK 4

  1. Rumah sakit menetapkan staf klinis yang  memberikanpendidikan klinis dan penetapan penugasan klinis serta rincian kewenangan klinis dari rumah sakit. 
  2. Rumahsakit memiliki daftar staf klinis yang memberikan pendidikan klinis secara lengkap (akademik dan profesi) sesuai dengan jenis pendidikan yang dilaksanakan di rumah sakit.
  3. Rumah sakit memiliki bukti staf klinis yang memberikan pendidikan klinis telah mengikuti pendidikan sebagai pendidikan dan keprofesian berkelanjutan.

4) Standar PPK 5

Rumah sakit memastikan pelaksanaan pendidikan yang dijalankan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan staf klinis di rumah sakit aman bagi pasien dan peserta didik.

5) Maksud dan Tujuan PPK 5

Supervisi dalam pendidikan menjadi tanggung jawab staf klinis yang memberikan pendidikan klinis untuk menjadi acuan pelayanan rumah sakit agar pasien, staf, dan  peserta didik terlindungi secara hukum. Supervisi diperlukan untuk memastikan asuhan pasien yang aman dan merupakan bagian proses belajar bagi peserta pendidikan klinis. Tingkat supervise ditentukan oleh rumah sakit sesuai dengan jenjang pembelajaran dan level kompetensi peserta pendidikan klinis.

Setiap peserta pendidikan klinis di rumah sakit mengerti proses supervisi klinis, meliputi siapa saja yang melakukan supervisi   dan frekuensi supervisi oleh staf klinis yang memberikan pendidikan klinis. Pelaksanaan supervisi didokumentasikan dalam log book atau sistem dokumentasi lain untuk peserta didik dan staf klinis yang memberikan pendidikan klinis sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

 

6) Elemen Penilaian PPK 5

  • Rumahsakit telah memiliki tingkat supervisi yang diperlukan oleh setiap peserta pendidikan klinis di rumah sakit untuk setiap jenjang pendidikan.
  • Setiap peserta pendidikan klinis mengetahui tingkat, frekuensi, dan dokumentasi untuk supervisinya.
  • Rumah sakit telah memiliki format spesifik untuk mendokumentasikan proses supervisi yang sesuai dengan kebijakan rumah sakit, tujuan program pendidikan, serta mutu dan keselamatan asuhan  pasien.
  • Rumah sakit telah memiliki proses pengkajian rekam medis untuk memastikan kepatuhan batasan kewenangan dan proses supervisi peserta pendidikan yang mempunyai akses pengisian rekam medis.

 


c. Mutu dan Keselamatan Dalam Pelaksanaan Pendidikan

1) Standar PPK 6

Pelaksanaan pendidikan klinis di rumah sakit harus mematuhi regulasi rumah sakit dan pelayanan yang diberikan berada dalam upaya mempertahankan atau meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.

2) Maksud dan Tujuan PPK 6

Dalam pelaksanaannya program pendidikan klinis  tersebut senantiasa menjamin mutu dan keselamatan pasien. Rumah sakit memiliki rencana dan melaksanakan program orientasi terkait penerapan konsep mutu dan keselamatan pasien yang harus diikuti oleh seluruh peserta pendidikan klinis serta mengikutsertakan peserta didik dalam semua pemantauan mutu dan keselamatan pasien. Orientasi peserta pendidikan klinis minimal mencakup:

  • a) Program rumah sakit tentang mutu dan keselamatan pasien;
  • b) Program pengendalian infeksi;
  • c) Program keselamatan penggunaan obat; dan
  • d) Sasaran keselamatan

Peserta pendidikan klinis seyogyanya diikut sertakan  dalam pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit, yang disesuaikan dengan jenis  dan jenjang pendidikannya. Penugasan peserta didik dalam pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien diatur bersama antara organisasi pengelola pendidikan, pengelola mutu dan keselamatan pasien, serta kepala unit pelayanan. Rumah sakit harus dapat membuktikan bahwa adanya peserta didik di rumah sakit tidak menurunkan mutu pelayanan dan tidak membahayakan keselamatan pasien di rumah sakit. Hasil survei kepuasan pasien atas pelayanan rumah sakit harus memasukkan unsur kepuasan atas keterlibatan peserta didik dalam pelayanan kepada pasien.

3) Elemen Penilaian PPK 6

  • a) Rumah sakit menetapkan unit yang bertanggung  jawabuntuk mengelola pelaksanaan pendidikan klinis di rumah sakit.
  • b) Rumahsakit menetapkan program orientasi peserta pendidikan  klinis.
  • c) Rumahsakit telah memiliki bukti pelaksanaan dan sertifikat program orientasi peserta pendidikan  klinis.
  • d) Rumahsakit telah memiliki bukti pelaksanaan dan dokumentasi peserta didik diikutsertakan dalam semua program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah 
  • e) Rumah sakit telah memantau dan mengevaluasi  bahwapelaksanaan program pendidikan kesehatan tidak menurunkan mutu dan keselamatan pasien yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali setahun yang terintegrasi dengan program mutu dan keselamatan 
  • f) Rumahsakit telah melakukan survei mengenai kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit atas dilaksanakannya pendidikan klinis sekurang- kurangnya sekali 

 14,917 total views,  4 views today