PROGRAM KERJA KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)

PROGRAM KERJA KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) Tahun 2024


I. PENDAHULUAN

Pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit tetap menjadi prioritas utama kami dalam upaya untuk menjaga keselamatan pasien. Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di rumah sakit kami sangat menyadari bahwa pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) adalah fondasi dari mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas. Selain melindungi pasien, kami juga berkomitmen untuk melindungi staf medis, pengunjung, dan keluarga pasien dari risiko infeksi.

Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan bahwa infeksi nosokomial merupakan salah satu penyebab utama tingginya angka kesakitan dan kematian di seluruh dunia, dengan 1,4 juta angka kematian setiap tahun. Di negara berkembang, potensi infeksi yang terjadi di rumah sakit dapat meningkat hingga 20 kali lipat dibandingkan dengan negara maju. Staf medis, pasien, dan pengunjung rumah sakit adalah kelompok yang paling rentan terkena infeksi nosokomial.

Program Komite PPI tahun 2024 ini dirancang dengan mempertimbangkan hasil dari program kerja tahun sebelumnya. Kegiatan yang telah berjalan dengan baik akan terus dipantau dan ditingkatkan, sedangkan kegiatan yang belum terealisasi akan diupayakan pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Selain itu, tahun 2024 juga akan menghadapi tantangan baru akibat dari pandemi Coronavirus Disease-19 yang masih berdampak di seluruh dunia. Oleh karena itu, program kerja tahun ini akan mencakup langkah-langkah yang diperbarui dan respons yang lebih tanggap terhadap situasi pandemi.

Demikianlah, kami berkomitmen untuk menjalankan program kerja tahun 2024 dengan tekad dan dedikasi penuh demi keselamatan dan kesejahteraan pasien, staf medis, serta seluruh pihak yang terlibat dalam lingkungan rumah sakit kami.


II. LATAR BELAKANG

Pada tahun 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendeklarasikan wabah COVID-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia. Sejak saat itu, dunia telah menghadapi tantangan besar dalam menghadapi pandemi global ini. Di tahun 2024, kita tetap berada dalam kondisi di mana kesiapan dan respons terhadap COVID-19 tetap menjadi hal yang sangat penting. Pemahaman tentang virus dan penanganan kasus telah berkembang, tetapi risiko penyebaran masih ada, dan peran sistem perawatan kesehatan dalam melindungi masyarakat tetap sangat vital.

Staf medis dan petugas fasilitas layanan kesehatan telah menjadi pahlawan sejati dalam menghadapi pandemi ini. Mereka telah berada di garis depan, memberikan pelayanan yang sangat dibutuhkan bagi pasien yang diduga atau terkonfirmasi terinfeksi COVID-19. Pekerjaan ini seringkali berlangsung dalam kondisi yang penuh tantangan, dengan risiko tinggi terinfeksi dan tekanan psikologis yang signifikan. Mereka juga menghadapi kelelahan mental dan stigma.

Pentingnya melindungi staf medis dan petugas fasilitas layanan kesehatan sangat jelas. Dalam konteks tahun 2024, kita harus terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi, mengambil pelajaran dari pengalaman sebelumnya, dan beradaptasi dengan perubahan yang terus berlangsung dalam dinamika pandemi.

Selain itu, program Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) harus selalu mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini dalam pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit. Adanya inovasi dalam prosedur dan alat yang lebih efektif dalam pencegahan infeksi harus menjadi perhatian utama.

Demikian juga, peraturan nasional dan pedoman resmi, seperti yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, tetap menjadi acuan utama dalam menjalankan program PPI di rumah sakit. Pencegahan infeksi melalui penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang benar dan pemantauan air bersih dan pengelolaan limbah harus tetap diikuti sesuai pedoman yang telah ada.

Dalam tahun 2024, Komite PPI akan terus mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi yang lebih efektif dan responsif terhadap situasi pandemi yang terus berlanjut. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pasien, staf medis, dan seluruh pihak yang terlibat dalam layanan kesehatan, serta memastikan bahwa rumah sakit tetap menjadi tempat yang aman dan efisien dalam penanganan pasien.


TUJUAN UMUM

  1. Pengidentifikasi dan Penurunan Risiko Infeksi: Mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang didapat dan ditularkan di antara pasien, staf, tenaga kesehatan, tenaga kontrak, sukarelawan, mahasiswa, dan pengunjung.
  2. Evaluasi Program Kerja: Menilai keberhasilan dan pencapaian program kerja Komite PPI.
  3. Keselamatan Pasien dan Petugas Kesehatan: Mewujudkan keselamatan pasien dan keselamatan petugas kesehatan dengan mencegah dan mengendalikan risiko infeksi di rumah sakit.

TUJUAN KHUSUS

  1. Penerapan Kewaspadaan Isolasi: Terlaksananya kegiatan penerapan kewaspadaan isolasi di rumah sakit sebagai upaya pencegahan dan pengendalian infeksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Surveilans Aktif dan Penurunan Angka Infeksi: Terlaksananya surveilans secara aktif dan upaya-upaya untuk menurunkan angka infeksi di rumah sakit sesuai waktu yang ditentukan.
  3. Pengendalian Resistensi Antimikroba: Terlaksananya kegiatan pengendalian resistensi antimikroba dengan penggunaan antimikroba yang rasional sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  4. Pencegahan Infeksi pada Pemasangan Alat Kesehatan: Terlaksananya kegiatan pencegahan infeksi pada pemasangan alat kesehatan di rumah sakit sebagai salah satu upaya menurunkan angka infeksi rumah sakit sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  5. Pendidikan Staf dan Edukasi Pasien: Terlaksananya pengembangan dan pendidikan staf dalam pengendalian infeksi di rumah sakit, serta penyuluhan/edukasi terhadap pasien, keluarga pasien, dan pengunjung tentang pentingnya upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  6. Sarana, Prasarana, dan Peralatan: Tersedianya sarana, prasarana, dan peralatan yang mendukung terlaksananya kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  7. Peningkatan Tatakelola: Terlaksananya kegiatan penyusunan dokumen untuk peningkatan tatakelola yang baik, yang akan mendukung kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  8. Pencegahan dan Pengendalian COVID-19: Terlaksananya upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease-19 sesuai dengan pedoman dan perkembangan terbaru.

KEGIATAN

Beberapa kegiatan tersebut mungkin perlu ditingkatkan atau diubah sesuai dengan perkembangan terbaru dalam pencegahan dan pengendalian infeksi, terutama dengan mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19. Berikut adalah rencana kegiatan PPI untuk tahun 2024:

Program Kewaspadaan Standar:

  1. Kegiatan Kebersihan Tangan:
    • Perencanaan Kegiatan:
      • Audit kebersihan tangan setiap bulan.
      • Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia.
      • Ketersediaan sabun cuci tangan dan hand sanitizer.
    • Pelaksanaan Kegiatan:
      • Koordinasi dengan IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) dan Tim PK-RS (Pengendalian Kualitas Rumah Sakit).
    • Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan:
      • Evaluasi hasil audit kebersihan tangan secara berkala.
  2. Kegiatan Terkait Alat Pelindung Diri (APD):
    • Perencanaan Kegiatan:
      • Audit kepatuhan penggunaan APD setiap bulan.
      • Kegiatan pelatihan penggunaan APD.
      • Supervisi terpenuhinya ketersediaan APD di setiap ruangan.
    • Pelaksanaan Kegiatan:
      • Koordinasi dengan IPCN dan gudang logistik.
    • Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan:
      • Evaluasi kepatuhan penggunaan APD secara berkala.

Dekontaminasi Peralatan Perawatan Pasien:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Pelatihan staf tentang pembersihan, disinfeksi, dan sterilisasi.
    • Monitoring kegiatan dekontaminasi alat.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Koordinasi dengan petugas koordinator sterilisasi sentral.
  3. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan:
    • Evaluasi proses dekontaminasi alat secara berkala.

Pengendalian Lingkungan:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Penerapan prosedur pembersihan dan disinfeksi permukaan dan lingkungan sesuai standar PPI.
    • Supervisi proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan.
    • Melakukan kegiatan pembersihan dan disinfeksi tambahan di area berisiko tinggi, termasuk Ruang Instalasi Care Unit (ICU), ruang Hemodialisa, Instalasi Gawat Darurat, Ruang Kamar Operasi, Ruang isolasi rawat inap dan IGD, ruang Radiologi, dan Ruang Laboratorium.
    • Koordinasi dengan unit terkait dalam upaya kegiatan kebersihan lingkungan RS.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Melakukan koordinasi dengan unit terkait untuk penerapan prosedur pembersihan dan disinfeksi permukaan dan lingkungan serta kegiatan pembersihan dan disinfeksi tambahan di area berisiko tinggi sesuai standar PPI.
    • IPCN melakukan supervisi proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan.
  3. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan:
    • Evaluasi pelaksanaan prosedur pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Pengolahan Limbah:

  1. Perencanaan Kegiatan Pengelolaan Limbah:
    • Limbah cairan tubuh infeksius.
    • Penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah.
    • Pemulasaraan jenazah.
    • Limbah cair.
    • Limbah benda tajam dan jarum.
    • Pelaporan pajanan limbah infeksius.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Supervisi kegiatan pengelolaan limbah dengan benar.
    • Audit kepatuhan pengelolaan limbah.
    • Supervisi kegiatan pemulasaraan jenazah.
  3. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan:
    • Evaluasi pengelolaan limbah dan pemulasaraan jenazah secara berkala.

Penatalaksanaan Linen:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Audit pengelolaan linen.
    • Supervisi pengelolaan linen, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpanan, dan distribusi.
    • Koordinasi dengan unit pelayanan linen dan kerumahtanggaan.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Koordinasi dengan unit pelayanan linen dan kerumahtanggaan dalam revisi dokumen unit pelayanan linen dan kerumahtanggaan, termasuk kebijakan, pedoman pengorganis..

Perlindungan Kesehatan Petugas:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Cek up karyawan.
    • Penanganan kejadian pajanan limbah infeksius.
    • Vaksinasi pada karyawan.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Koordinasi dengan Tim layanan kesehatan Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada karyawan RS.
    • Laporan pajanan setiap bulan/bila ada kejadian.
    • Koordinasi dengan unit terkait untuk kegiatan cek up karyawan.
  3. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan:
    • Evaluasi hasil vaksinasi dan cek up karyawan secara berkala.

Penempatan Pasien:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Audit penempatan pasien di ruang isolasi.
    • Audit kelengkapan ruang isolasi.
    • Supervisi proses transfer dan penerimaan pasien dengan penyakit menular udara (airborne disease).
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Checklist audit penempatan isolasi.
    • Checklist audit kelengkapan ruang isolasi.
    • Checklist proses transfer dan penerimaan pasien dengan penyakit menular udara.
  3. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan:
    • Evaluasi penempatan pasien dan proses transfer serta penerimaan pasien secara berkala.

Kebersihan Pernafasan/Etika Batuk dan Bersin:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Edukasi/penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) berupa audio visual, leaflet, poster, dan banner.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Sesuai dengan jadwal Tim Pendidikan Kesehatan RS.
  3. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan:
    • Evaluasi efektivitas kampanye edukasi pada pasien, keluarga pasien, dan pengunjung.

Praktik Menyuntik yang Aman:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Supervisi cara menyuntik yang aman.
    • Supervisi ketersediaan wadah tahan tusuk.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Pengawasan dan observasi setiap bulan.
  3. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan:
    • Evaluasi kualitas praktik menyuntik yang aman secara berkala.

Praktik Lumbal Pungsi yang Aman:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Supervisi ketersediaan APD (masker bedah, gaun bersih, sarung tangan steril).
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Pencatatan bila ada tindakan di ruangan tersebut setiap bulan.
  3. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan:
    • Evaluasi pelaksanaan praktik lumbal pungsi yang aman secara berkala.

Program Kewaspadaan Berdasarkan Transmisi:

Kewaspadaan Transmisi Melalui Kontak:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Audit penempatan pasien.
    • Kebersihan tangan.
    • Transfer pasien.
    • Ketersediaan APD.
    • Dekontaminasi Alat.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Observasi dan checklist dilakukan setiap bulan.
  3. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan:
    • Evaluasi pengendalian transmisi melalui kontak secara berkala.

Kewaspadaan Transmisi Melalui Droplet:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Audit penempatan pasien.
    • Kebersihan tangan.
    • Transfer pasien.
    • Ketersediaan APD.
    • Dekontaminasi Alat.
    • Penyiapan ruang isolasi.
    • Penyusunan dokumen.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Pengaturan ruang isolasi.
    • Pengaturan alur petugas.
    • Edukasi dan sosialisasi pada petugas.
    • Observasi dan checklist.
  3. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan:
    • Evaluasi pengendalian transmisi melalui droplet secara berkala.

Kewaspadaan Transmisi Melalui Udara:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Audit penempatan pasien.
    • Kebersihan tangan.
    • Transfer pasien.
    • Ketersediaan APD.
    • Dekontaminasi Alat.
    • Penyiapan ruang isolasi.
    • Penyusunan dokumen.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Pengaturan ruang isolasi.
    • Pengaturan petugas dan alur petugas.
    • Edukasi dan sosialisasi pada petugas.
    • Observasi dan checklist.
  3. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan:
    • Evaluasi pengendalian transmisi melalui udara secara berkala.

Seluruh kegiatan tersebut harus didokumentasikan dengan baik, dan ada sistem pelaporan dan tindak lanjut terhadap temuan atau masalah yang muncul. Tim PPI Rumah Sakit juga perlu menjalin kerja sama yang baik dengan IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) serta unit-unit terkait untuk memastikan bahwa kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan dijalankan dengan baik. Selain itu, penting untuk terus memantau perkembangan pandemi dan perkembangan ilmu pengetahuan terkait PPI agar kebijakan dan tindakan dapat diperbarui sesuai kebutuhan.

 


 

Pencegahan Infeksi pada Pemasangan Alat Kesehatan:

Pencegahan Risiko Infeksi pada Pemasangan Central Vena Line (CVL):

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Penerapan bundles CVL dan evaluasi tindak lanjut.
    • Sosialisasi Standar Prosedur Operasional (SPO) dan refresher training.
    • Audit kepatuhan terhadap bundles CVL.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Kolaborasi dengan bagian keperawatan untuk mensosialisasikan penerapan bundles CVL dan melakukan evaluasi tindak lanjut.
  3. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan:
    • Evaluasi kepatuhan terhadap bundles CVL dan tindak lanjut yang diterapkan.

Pencegahan Risiko Infeksi pada Penggunaan Ventilator Mekanik:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Penerapan bundles pemasangan ventilator dan evaluasi tindak lanjut.
    • Sosialisasi SPO dan pelatihan ulang.
    • Audit kepatuhan terhadap bundles VAP.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Kerjasama dengan Instalasi Care Unit (ICU) untuk sosialisasi dan penerapan bundles pemasangan ventilator.
  3. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan:
    • Evaluasi kepatuhan terhadap bundles pemasangan ventilator dan tindak lanjut yang diterapkan.

Pencegahan Risiko Infeksi pada Pemasangan Kateter:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Penerapan bundles pemasangan kateter dan evaluasi tindak lanjut.
    • Audit kepatuhan terhadap bundles ISK.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Kolaborasi dengan bagian keperawatan untuk mensosialisasikan penerapan bundles pemasangan kateter.
  3. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan:
    • Evaluasi kepatuhan terhadap bundles pemasangan kateter dan tindak lanjut yang diterapkan.

Pencegahan Risiko Infeksi pada Daerah Operasi:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Penerapan bundles infeksi pada daerah operasi dan evaluasi tindak lanjut.
    • Sosialisasi SPO dan pelatihan ulang.
    • Audit kepatuhan terhadap bundles IDO.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Menerapkan bundles infeksi pada daerah operasi.
    • Melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi tim operasi.
  3. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan:
    • Evaluasi kepatuhan terhadap bundles infeksi pada daerah operasi dan tindak lanjut yang diterapkan.

Program Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) serta Edukasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi:

In-House Training kepada Staf Klinis dan Non-Klinis:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Sosialisasi dan workshop tentang PPI.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Sosialisasi dan workshop dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  3. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan:
    • Evaluasi efektivitas pelatihan PPI terhadap staf klinis dan non-klinis secara berkala.

Pelatihan Eksternal:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Pelatihan dasar PPI.
    • Pelatihan Infection Prevention and Control Nurse (IPCN).
    • Seminar dan Workshop terkait PPI terbaru.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Mengikuti pelatihan eksternal sesuai dengan program HIPPI atau PERDALIN atau undangan yang tersedia.
  3. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan:
    • Evaluasi dampak pelatihan eksternal terhadap peningkatan pengetahuan dan keterampilan PPI.

Orientasi Pegawai Baru dan Mahasiswa Praktek Lapangan:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Sosialisasi konsep dasar Healthcare-Associated Infections (HAIs) dan Program PPI.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Melakukan orientasi bagi pegawai baru, baik staf klinis maupun non-klinis, serta mahasiswa praktek lapangan bila ada.
  3. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan:
    • Evaluasi efektivitas orientasi terhadap pemahaman tentang HAIs dan PPI.

Edukasi kepada Pasien, Keluarga Pasien, dan Pengunjung:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Edukasi tentang kebersihan tangan.
    • Membuat banner, leaflet, dan materi edukasi.
    • Memastikan ketersediaan sabun cuci tangan dan hand sanitizer.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Memberikan edukasi kepada pasien, keluarga pasien, dan pengunjung tentang praktik-praktik pencegahan infeksi di rumah sakit.
  3. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan:
    • Evaluasi pemahaman dan tingkat kepatuhan terhadap praktik pencegahan infeksi oleh pasien, keluarga pasien, dan pengunjung.

Peningkatan Sarana, Prasarana, dan Peralatan:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Memastikan ketersediaan handsanitizer, tissue, sabun antibakteri, kantong plastik kuning, kantong plastik hitam, wadah tahan tusuk, cairan disinfektan.
    • Pemenuhan kebutuhan alat-alat kantor.
    • Peningkatan sarana, prasarana, dan peralatan yang mendukung PPI.
    • Penyusunan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) untuk mendukung penelusuran risiko, angka, dan tren infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Pengawasan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi.
    • Pencatatan dan pelaporan pemakaian sarana, prasarana, dan peralatan.
    • Sosialisasi dan pelatihan penggunaan Sistem Manajemen Data Akreditasi Rumah Sakit (SISMADAK) untuk manajemen data terintegrasi.
  3. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan:
    • Evaluasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan peralatan sesuai dengan standar PPI.

Peningkatan Tata Kelola yang Baik:

  1. Perencanaan Kegiatan:
    • Revisi dokumen Komite PPI.
    • Penyusunan rencana kerja Komite PPI tahun 2024.
    • Penyusunan Standar Prosedur Operasional (SPO) terkait dengan pandemi COVID-19.
  2. Pelaksanaan Kegiatan:
    • Kelengkapan dokumen yang belum ada.
    • Penyusunan SPO yang berkaitan dengan pandemi COVID-19.
    • Rapat dengan Komite PPI tentang penyusunan rencana program kerja Komite PPI.
  3. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan:
    • Evaluasi keefektifan tata kelola Komite PPI dan implementasi SPO terkait dengan pandemi.

Semua kegiatan ini harus didokumentasikan dengan baik, ada sistem pelaporan dan tindak lanjut terhadap temuan atau masalah yang muncul. Tim PPI Rumah Sakit juga perlu menjalin kerja sama yang baik dengan IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) serta unit-unit terkait untuk memastikan bahwa kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan dijalankan dengan baik. Selain itu, penting untuk terus memantau perkembangan pandemi dan perkembangan ilmu pengetahuan terkait PPI agar kebijakan dan tindakan dapat diperbarui sesuai kebutuhan.


CARA PELAKSANAAN PROGRAM

Cara melaksanakan program Komite PPI di rumah sakit sangat penting untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan pengendalian infeksi berjalan efektif. Berikut adalah beberapa cara pelaksanaan program Komite PPI di rumah sakit:

  1. Surveilans Aktif Infeksi:
    • Melalui IPCN, melakukan surveilans aktif untuk mendeteksi kasus infeksi di instalasi rawat inap. Ini melibatkan pemantauan dan pelaporan kasus infeksi yang mungkin terjadi di rumah sakit. Data surveilans digunakan untuk mengidentifikasi tren dan risiko infeksi yang ada.
  2. Kegiatan Supervisi:
    • Melakukan kegiatan supervisi yang terkait dengan pencegahan dan pengendalian infeksi di seluruh aspek pelayanan kesehatan. Hal ini mencakup pengawasan terhadap penerapan protokol kebersihan tangan, sterilisasi alat, serta penggunaan peralatan pelindung diri (APD) oleh staf medis dan non-medis.
  3. Koordinasi dengan Pimpinan Rumah Sakit:
    • Melakukan mekanisme koordinasi yang melibatkan pimpinan rumah sakit. Ini penting untuk mendapatkan dukungan dan sumber daya yang diperlukan untuk program pencegahan dan pengendalian infeksi. Pimpinan rumah sakit perlu menyadari pentingnya PPI dan berkomitmen untuk mendukungnya.
  4. Survei Kepatuhan Terhadap Kewaspadaan Standar:
    • Melakukan survei untuk mengukur tingkat kepatuhan staf medis, perawat, dan petugas lainnya terhadap kewaspadaan standar. Survei ini bisa mencakup observasi langsung, penggunaan checklist, atau alat pemantauan lainnya. Hasil survei digunakan untuk menilai keefektifan kebijakan PPI yang ada.
  5. Ceramah, Diskusi, dan Penyuluhan:
    • Mengadakan ceramah, diskusi, serta penyuluhan kepada staf medis, perawat, dan petugas lainnya tentang praktik pencegahan dan pengendalian infeksi. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mereka terkait PPI.
  6. Koordinasi dengan Unit Lain Terkait:
    • Melakukan koordinasi dengan unit lain dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di layanan kesehatan. Ini termasuk kolaborasi dengan laboratorium, farmasi, radiologi, dan unit lain yang memiliki peran dalam PPI. Kerjasama lintas unit penting untuk mencapai tujuan PPI.
  7. Koordinasi dalam Mendukung Pengendalian COVID-19:
    • Melakukan koordinasi dengan unit lain dalam upaya mendukung dan pengendalian COVID-19. Ini termasuk pengawasan penerapan protokol COVID-19, pelacakan kontak, dan pemantauan kasus. Komite PPI juga berperan dalam menyusun dan memperbarui panduan terkait COVID-19.

Semua cara pelaksanaan program ini harus didokumentasikan dengan baik, termasuk laporan hasil survei, kegiatan supervisi, dan penyuluhan yang telah dilakukan. Langkah-langkah ini membantu memastikan bahwa praktik pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit sesuai dengan standar terkini dan berkontribusi pada keselamatan pasien dan staf medis. Selain itu, pengawasan yang ketat dan kerjasama lintas unit sangat penting dalam mengatasi pandemi COVID-19 dan meminimalkan risiko penularan.


SASARAN

Sasaran dari strategi program Komite PPI di rumah sakit mencakup berbagai komponen yang merupakan bagian integral dari lingkungan rumah sakit. Berikut adalah sasaran strategi yang perlu dilakukan:

  1. Petugas Kesehatan:
    • Memastikan bahwa petugas kesehatan memahami dan menerapkan kewaspadaan standar dan kewaspadaan isolasi dengan baik. Ini mencakup praktik-praktik seperti kebersihan tangan yang baik, penggunaan APD yang sesuai, pengelolaan sampah medis, prosedur sterilisasi, pengelolaan linen, dan praktik pencegahan infeksi lainnya.
  2. Dokter:
    • Mengedukasi dokter tentang pentingnya kebersihan tangan dan memberikan pelatihan terkait. Dokter juga perlu berperan dalam penyusunan pola kuman dan resistensi antibiotika. Kerjasama dengan penanggungjawab tim PPRA (Pengendalian Penyakit Resisten Antimikroba) penting untuk mengelola masalah resistensi antibiotika.
  3. Petugas Non Medis:
    • Memastikan petugas non medis seperti petugas administrasi, petugas kebersihan, dan petugas layanan dukungan lainnya memahami dan menerapkan praktik kewaspadaan standar dan kewaspadaan isolasi, termasuk kebersihan tangan, penggunaan APD, serta pengelolaan linen dan sampah yang benar.
  4. Penunggu Pasien:
    • Edukasi diberikan kepada penunggu pasien tentang praktik kebersihan tangan, penggunaan masker, etika batuk, peniadaan jam berkunjung, mengurangi mobilitas, physical distancing, dan pentingnya menjauhi kerumunan. Penunggu pasien memiliki peran penting dalam mencegah penularan infeksi di lingkungan rumah sakit.
  5. Lingkungan Rumah Sakit:
    • Melibatkan koordinasi dengan bagian kebersihan lingkungan rumah sakit untuk memastikan bahwa lingkungan rumah sakit tetap bersih dan bebas dari risiko infeksi. Pemantauan lingkungan rumah sakit saat proses renovasi harus dilakukan untuk mengontrol tingkat debu dan mencegah infeksi saluran nafas yang mungkin timbul akibat debu atau partikel lainnya.

Setiap sasaran strategi ini memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam mendukung pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit. Melalui edukasi, supervisi, dan koordinasi, Komite PPI di rumah sakit bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi pasien, staf medis, dan pengunjung.


Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan

  • Pelaksanaan evaluasi kegiatan di lakukan oleh IPCN setiap bulan dan di laporkan kepada ketua Komite PPI
  • IPCN menyusun laporan kegiatan setiap 3 bulan dan dilaporkan kepada Direktur.

Pencatatan dan Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan :

  • Pelaksanaan kegiatan melakukan pencatatan dan membuat dokumentasi kegiatan mulai dari perencenaan, pelaksanaan serta pelaporan pelaksanaan kegiatan.
  • Evaluasi pelaksanaan program kegiatan di lakukan setiap 1 tahun sekali.

 4,068 total views,  2 views today