3. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) – Akreditasi Kemenkes KMK 1128

Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

 

Gambaran Umum

Fasilitas dan lingkungan dalam rumah sakit harus aman, berfungsi baik, dan memberikan  lingkungan perawatan yang aman bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung. Untuk mencapai tujuan itu maka fasilitas fisik, bangunan, prasarana dan peralatan kesehatan serta sumber daya lainnya harus dikelola secara efektif untuk mengurangi dan mengendalikan bahaya, risiko, mencegah kecelakaan, cidera dan penyakit akibat kerja. Dalam pengelolaan fasilitas dan lingkungan serta pemantauan keselamatan, rumah sakit menyusun program pengelolaan fasilitas dan lingkungan serta program pengelolaan risiko untuk pemantauan keselamatan di seluruh lingkungan rumah sakit. Pengelolaan yang efektif mencakup perencanaan, pendidikan, dan pemantauan multidisiplin dimana pemimpin merencanakan ruang, peralatan, dan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung layanan klinis yang disediakan secara aman dan efektif serta semua staf diedukasi mengenai fasilitas, cara mengurangi risiko, cara memantau dan melaporkan situasi yang berisiko termasuk melakukan penilaian risiko yang komprehensif di seluruh fasilitas yang dikembangkan dan dipantau berkala.

Bila di rumah sakit memiliki entitas non- rumah sakit atau tenant/penyewa lahan (seperti restoran, kantin, kafe, dan toko souvenir) maka rumah sakit wajib memastikan bahwa tenant/penyewa lahan tersebut mematuhi program pengelolaan fasilitas dan keselamatan, yaitu program keselamatan dan keamanan, program pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, program penanganan bencana dan kedaruratan, serta proteksi kebakaran.

Rumah sakit perlu membentuk satuan kerja yang dapat mengelola, memantau dan memastikan fasilitas dan pengaturan  keselamatan yang ada sehingga tidak menimbulkan potensi bahaya dan risiko yang akan berdampak buruk bagi pasien, staf dan pengunjung. Satuan kerja yang dibentuk dapat berupa Komite/Tim K3 RS yang disesuaikan dengan kebutuhan, ketersediaan sumber daya dan beban kerja rumah sakit. Rumah sakit harus memiliki program pengelolaan fasilitas dan keselamatan yang menjangkau seluruh fasilitas dan lingkungan rumah sakit.

Rumah sakit tanpa melihat ukuran dan sumber daya yang  dimiliki harus mematuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap pasien, keluarga, staf, dan para pengunjung.

Fokus pada standar Manajemen Fasilitas dan Keamanan ini meliputi:

  • a) Kepemimpinan dan perencanaan;
  • b) Keselamatan;
  • c) Keamanan;
  • d) Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3;
  • e) Proteksi kebakaran;
  • f) Peralatan medis;
  • g) Sistim utilitas;
  • h) Penanganan kedaruratan dan bencana;
  • i) Konstruksidan renovasi; dan
  • j) Pelatihan. 

a. Kepemimpinan dan Perencanaan

1) Standar MFK 1

Rumah sakit mematuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan bangunan, prasarana dan peralatan medis rumah sakit.

2) Maksuddan Tujuan MFK 1

Rumah sakit harus mematuhi peraturan perundang- undangan termasuk mengenai bangunan dan proteksi kebakaran. Rumah sakit selalu menjaga fasilitas fisik  dan lingkungan yang dimiliki dengan melakukan inspeksi fasilitas secara berkala dan secara proaktif mengumpulkan data serta membuat strategi untuk mengurangi risiko dan meningkatkan kualitas fasilitas keselamatan, kesehatan dan keamanan lingkungan pelayanan dan perawatan serta seluruh area rumah sakit.

Pimpinan rumah sakit dan penanggung jawab fasilitas keselamatan rumah sakit bertanggung jawab untuk mengetahui dan menerapkan hukum dan peraturan perundangan, keselamatan gedung dan kebakaran, dan persyaratan lainnya, seperti perizinan dan  lisensi/sertifkat yang masih berlaku untuk fasilitas rumah sakit dan mendokumentasikan semua buktinya secara lengkap.

Perencanaan dan penganggaran untuk penggantian atau peningkatan fasilitas, sistem, dan peralatan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku atau seperti yang telah diidentifikasi berdasarkan  pemantauan atau untuk memenuhi persyaratan yang berlaku dapat memberikan bukti pemeliharaan dan perbaikan.

3) ElemenPenilaian MFK 1

  • a) Rumah sakit menetapkan regulasi terkait  ManajemenFasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi poin a) – j) pada gambaran umum.
    • Regulasi tentang :
      a. Kepemimpinan dan perencanaan;
      b. Keselamatan fasilitas;
      c. Keamanan fasilitas;
      d. Pengelolaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun (B3);
      e. Proteksi kebakaran;
      f. Peralatan medis;
      g. Sistim utilitas;
      h. Penanganan kedaruratan dan bencana;
      i. Konstruksi dan renovasi; dan
      j. Pelatihan.
  • b) Rumah sakit telah melengkapi izin-izin dan  sertifikasiyang masih berlaku sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.
    • • Memiliki perizinan berusaha yang masih berlaku dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan
      • Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku.
      • Memiliki Kerja sama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah dan/atau sebagai transporter limbah B3 yang masih berlaku atau izin alat pengolah limbah B3 (Insenerator, Autoclave, Microwave).
      Wawancara:
      • Komite/tim K3
      • Bagian Umum/ Kepala IPSRS

  • c) Pimpinanrumah sakit memenuhi perencanaan anggaran dan sumber daya serta memastikan rumah sakit memenuhi persyaratan perundang-undangan.
    • Regulasi tentang rencana kerja dan perencanaan anggaran dan sumber daya serta memastikan rumah sakit memenuhi persyaratan perundang-undangan.

4) StandarMFK 2

Rumah Sakit menetapkan penanggungjawab yang kompeten untuk mengawasi penerapan manajemen fasilitas dan keselamatan di rumah sakit.

5) Maksuddan tujuan MFK 2

Untuk dapat mengelola fasilitas dan keselamatan di rumah sakit secara efektif, maka perlu di tetapkan  penanggung jawab manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) yang bertanggungjawab langsung kepada Direktur. Penanggung jawab Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) dapat berbentuk unit, tim, maupun komite sesuai dengan kondisi dan kompleksitas rumah sakit. 

Penanggung jawab MFK harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan serta berpengalaman untuk dapat  melakukan pengelolaan dan pengawasan manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) seperti kesehatan dan keselamatan kerja, kesehatan lingkungan, farmasi, pengelolaan alat kesehatan, pengelolaan utilitas, dan unsur-unsur terkait lainnya sesuai kebutuhan rumah sakit. 

Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab penanggung jawab MFK meliputi:

  • a) Keselamatan: meliputi bangunan, prasarana,  fasilitas,area konstruksi, lahan, dan peralatan rumah sakit tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf, atau  pengunjung.
  • b) Keamanan: perlindungan dari kehilangan,  kerusakan,gangguan, atau akses atau penggunaan yang tidak 
  • c) Bahandan limbah berbahaya: Pengelolaan B3 termasuk penggunaan radioaktif serta bahan berbahaya lainnya dikontrol, dan limbah berbahaya dibuang dengan 
  • d) Proteksi kebakaran: Melakukan penilaian risiko  yang berkelanjutan untuk meningkatkan perlindungan seluruh aset, properti dan penghuni dari kebakaran dan asap.
  • e) Penanganankedaruratan dan bencana: Risiko diidentifikasi dan respons terhadap epidemi, bencana, dan keadaan darurat direncanakan dan efektif, termasuk evaluasi integritas struktural dan non struktural lingkungan pelayanan dan perawatan
  • f) Peralatanmedis: Peralatan dipilih, dipelihara, dan digunakan dengan cara yang aman dan benar untuk mengurangi risiko.
  • g) Sistemutilitas: Listrik, air, gas medik dan sistem utilitas lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan
  • h) Konstruksi dan renovasi: Risiko terhadap pasien, staf,dan pengunjung diidentifikasi dan dinilai selama konstruksi, renovasi, pembongkaran, dan aktivitas pemeliharaan
  • i) Pelatihan:Seluruh staf di rumah sakit dan para tenant/penyewa lahan dilatih dan memiliki pengetahuan tentang K3, termasuk penanggulangan
  • j) Pengawasanpada para tenant/penyewa lahan yang melakukan kegiatan di dalam area lingkungan rumah

Penanggung jawab MFK menyusun Program Manajemen fasilitas dan keselamatan rumah sakit meliputi a) – j)  setiap tahun. Dalam program tersebut termasuk melakukan pengkajian dan penanganan risiko pada keselamatan, keamanan, pengelolaan B3, proteksi kebakaran, penanganan kedaruratan dan bencana, peralatan medis dan sistim utilitas.

Pengkajian dan penanganan risiko dimasukkan dalam daftar risiko manajemen fasilitas keselamatan (MFK). Berdasarkan daftar risiko tersebut, dibuat profil risiko MFK yang akan menjadi prioritas dalam pemantauan risiko  di fasilitas dan lingkungan rumah sakit. Pengkajian, penanganan dan pemantauan risiko MFK tersebut akan diintegrasikan ke dalam daftar risiko rumah sakit  untuk penyusunan program manajemen risiko rumah sakit.

Penanggung jawab MFK melakukan pengawasan  terhadap manajemen fasilitas dan keselamatan yang meliputi:

  • a) Pengawasan semua aspek program manajemen fasilitasdan keselamatan seperti pengembangan rencana dan memberikan rekomendasi untuk ruangan, peralatan medis, teknologi, dan sumber daya;
  • b) Pengawasanpelaksanaan program secara konsisten dan berkesinambungan;
  • c) Pelaksanaanedukasi staf;
  • d) Pengawasanpelaksanaan pengujian/testing dan pemantauan program;
  • e) Penilaian ulang secara berkala dan merevisi program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan jika dibutuhkan;
  • f) Penyerahan laporan tahunan kepada direktur rumah sakit;
  • g) Pengorganisasiandan pengelolaan laporan kejadian/insiden dan melakukan analisis, dan upaya perbaikan.

 

6) Elemen Penilaian MFK 2

  • a) Rumah sakit telah menetapkan Penanggungjawab MFK yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melakukan pengelolaan pada fasilitas dan keselamatan di lingkungan rumah sakit. 
    • Regulasi ttg penetapan Penanggungjawab MFK yang memiliki sertifikat K3RS yang dilengkapi dengan ruang lingkup tugas & tanggung jawab meliputi a) sd j)

  • b) PenanggungjawabMFK telah menyusun Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi poin a) – j) dalam maksud dan tujuan.
    • Regulasi tentang penetapan Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

  • c) Penanggungjawab MFK telah melakukan  pengawasandan evaluasi Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) setiap tahunnya meliputi poin a) – g) dalam maksud dan tujuan serta melakukan penyesuaian program apabila diperlukan.
    • Bukti pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap Manajemen Fasilitas dan Keselamatan, dalam bentuk ceklis
      Wawancara :
      • Penanggung jawab MFK
      • Bagian Umum/ Kepala IPSRS

  • d) Penerapan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada tenant/penyewa lahan yang berada di lingkungan rumah sakit meliputi poin a) – e) dalam maksud dan tujuan.
    • Bukti pelaksanaan penerapan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada tenant/penyewa lahan
      Wawancara :
      • Penanggung jawab MFK
      • Bagian Umum/ Kepala IPSRS
      • Tenant/penyewa lahan

 


b. Keselamatan

1) Standar MFK 3

Rumah sakit menerapkan Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) terkait keselamatan di rumah sakit.

2) Maksuddan tujuan MFK 3

Keselamatan di dalam standar ini adalah memberikan jaminan bahwa bangunan, prasarana, lingkungan, properti, teknologi medis dan informasi, peralatan, dan sistem tidak menimbulkan risiko fisik bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung.

Program keselamatan dan Kesehatan kerja staf diintegrasikan dalam Program Manajemen  fasilitas dan keselamatan terkait keselamatan sesuai ruang lingkup keselamatan yang telah  dijelaskan diatas.

Pencegahan dan perencanaan penting untuk menciptakan fasilitas perawatan pasien termasuk area kerja staf yang aman. Perencanaan yang efektif membutuhkan kesadaran rumah sakit terhadap semua risiko yang ada di fasilitas. Tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan dan cedera serta untuk menjaga kondisi yang aman, dan menjamin keselamatan bagi pasien, staf, dan lainnya, seperti keluarga, kontraktor, vendor, relawan, pengunjung,  peserta pelatihan, dan peserta didik.

Rumah sakit mengembangkan dan menerapkan program keselamatan serta mendokumentasikan hasil inspeksi fisik yang dilakukan. Penilaian risiko mempertimbangkan tinjauan proses dan evaluasi layanan baru dan  terencana yang dapat menimbulkan risiko keselamatan. Penting untuk melibatkan tim multidisiplin saat melakukan inspeksi keselamatan di rumah sakit.

Rumah sakit menerapkan proses untuk mengelola dan memantau keselamatan (merupakan bagian dari program Manajemen Fasilitas Keselamatan / MFK pada standar MFK 1 yang meliputi:

  • Pengelolaan risiko keselamatan di lingkungan rumahsakit secara komprehensif
  • Penyediaanfasilitas pendukung yang aman untuk mencegah kecelakaan dan cedera, penyakit akibat kerja, mengurangi bahaya dan risiko, serta mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung; dan
  • Pemeriksaan fasilitas dan lingkungan (ronde fasilitas)secara berkala dan dilaporkan sebagai dasar perencanaan anggaran untuk perbaikan, penggantian atau “upgrading”.

 

3) Elemen Penilaian MFK 3

  • a) Rumahsakit menerapkan proses pengelolaan keselamatan rumah sakit meliputi poin a) – c) pada maksud dan tujuan.
    • Bukti pelaksanaan pengelolaan keselamatan rumah sakit meliputi:
      a) Pengelolaan risiko keselamatan di lingkungan rumah sakit
      b) Penyediaan fasilitas pendukung yang aman
      c) Pemeriksaan fasilitas dan lingkungan (ronde fasilitas) secara berkala Lihat bangunan, prasarana, lingkungan, properti, teknologi medis dan informasi, peralatan, dan sistem
      Wawancara :
      • Komite/tim K3
      • Bagian Umum/ Kepala IPSRS
  • b) Rumahsakit telah mengintegrasikan program Kesehatan dan keselamatan kerja staf ke dalam program manajemen fasilitas dan keselamatan.
    • Program Kesehatan dan keselamatan kerja integrasi dengan program manajemen fasilitas dan keselamatan
  • c) Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secaraproaktif terkait keselamatan di rumah sakit setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
    • Bukti dokumen daftar risiko/risk register terkait keselamatan di rumah sakit Wawancara : • Komite/tim K3 • Komite Mutu • Bagian Umum/ Kepala IPSRS
  • d) Rumahsakit telah melakukan pemantauan risiko keselamatan dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada piminan rumah sakit.
    • Bukti hasil pemantauan risiko keselamatan dan bukti laporan setiap 6 (enam) bulan kepada pimpinan rumah sakit. Wawancara : • Pimpinan RS • Komite/tim K3 • Bagian Umum/ Kepala IPSRS

c. Keamanan

1) Standard MFK 4

Rumah sakit menerapkan Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) terkait keamanan di rumah sakit.

2) Maksud dan tujuan MFK 4

Keamanan adalah perlindungan terhadap properti milik rumah sakit, pasien, staf, keluarga, dan pengunjung  dari bahaya kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan oleh orang yang tidak berwenang. Contoh kerentanan dan ancaman yang terkait dengan risiko keamanan termasuk kekerasan di tempat kerja, penculikan bayi, pencurian, dan akses tidak terkunci/tidak aman ke area terlarang di rumah sakit. Insiden keamanan dapat disebabkan oleh individu baik dari luar maupun dalam rumah sakit.

Area yang berisiko seperti unit gawat darurat, ruangan neonatus/bayi, ruang operasi, farmasi, ruang rekam medik, ruangan IT harus diamankan dan dipantau. Anak-anak, orang dewasa, lanjut usia, dan pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri mereka sendiri atau memberi isyarat untuk bantuan harus dilindungi dari bahaya. Area  terpencil atau terisolasi dari fasilitas dan lingkungan misalnya tempat parkir, mungkin memerlukan kamera keamanan (CCTV).

Rumah sakit menerapkan proses untuk mengelola dan memantau keamanan (merupakan bagian dari program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada standar MFK 1 yang meliputi:

  • a) Menjamin lingkungan yang aman dengan memberikanidentitas/tanda pengenal (badge nama sementara  atau tetap) pada pasien, staf, pekerja kontrak, tenant/penyewa lahan, keluarga (penunggu pasien), atau pengunjung (pengunjung di luar jam besuk dan tamu rumah sakit) sesuai dengan regulasi rumah sakit;
  • b) Melakukan pemeriksaan dan pemantauan keamananfasilitas dan lingkungan secara berkala dan membuat tindak lanjut perbaikan;
  • c) Pemantauanpada daerah berisiko keamanan sesuai penilaian risiko di  rumah sakit.  Pemantauan dapat dilakukan dengan penempatan petugas keamanan (sekuriti) dan atau memasang kamera sistem CCTV yang dapat dipantau oleh sekuriti;
  • d) Melindungi semua individu yang berada di lingkunganrumah sakit terhadap kekerasan, kejahatan dan ancaman; dan
  • e) Menghindariterjadinya kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan barang milik pribadi maupun rumah sakit.

 

3) ElemenPenilaian MFK 4

  • a) Rumahsakit menerapkan proses pengelolaan keamanan dilingkungan rumah sakit meliputi poin a) s/d e) padamaksud dan tujuan.
    • Bukti  proses  pelaksanaan pengelolaan keamanan dilingkungan rumah sakit meliputi :
      a) pemberian identitas (badge nama sementara atau tetap) pada pasien, staf, pekerja kontrak, tenant/penyewa lahan, keluarga (penunggu pasien), atau pengunjung (pengunjung di luar jam besuk dan tamu RS)
      b) pemeriksaan & pemantauan keamanan fasilitas & lingk secara berkala
      c) Pemantauan dilakukan petugas keamanan (sekuriti) dan atau memasang kamera sistem CCTV d) melindungi semua individu yang berada di lingkungan RS
      e) menghindari terjadinya kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan barang milik pribadi maupun rumah sakit.
    • Lihat pemberian identitas pada pasien, staf, pekerja kontrak, tenant/ penyewa lahan, keluarga (penunggu pasien), atau pengunjung (pengunjung di luar jam besuk dan tamu RS)
    • Lihat CCTV terpasang di area yang ditetapkan berisiko keamanan.
    • Wawancara :
      • Komite/tim K3
      • Bagian Umum/ Kepala IPSRS
      • Bagian Keamanan
  • b) Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secaraproaktif terkait keamanan di rumah sakit setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
    • Bukti dokumen daftar risiko/ risk register terkait keamanan di RS. Wawancara : • Komite/tim K3 • Komite Mutu • Bagian Umum/ Kepala IPSRS
  • c) Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secaraproaktif terkait keselamatan di rumah  (Daftar risiko/risk register).
    • Bukti daftar risiko/ risk register terkait keselamatan di RS (lihat juga MFK 3 EP c).
    • Wawancara :
      • Komite/tim K3
      • Komite Mutu
      • Bagian Umum/ Kepala IPSRS
  • d) Rumah sakit telah melakukan pemantauan risiko keamanan dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur rumah sakit.

    • Bukti tentang:
      1) pelaksanaan pemantauan risiko keamanan dan
      2) laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur rumah sakit.
    • Wawancara : • Direktur ; • Komite/tim K3; • Bagian Umum/ Kepala IPSRS

d. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3

1) Standar MFK 5

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2) Maksuddan tujuan MFK 5

Rumah sakit mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan seluruh bahan berbahaya dan beracun dan limbahnya di rumah sakit sesuai dengan standar  keamanan dan peraturan perundang-undangan.

Rumah sakit melakukan identifikasi menyeluruh untuk semua area di mana bahan berbahaya berada dan harus mencakup informasi tentang jenis setiap bahan berbahaya yang disimpan, jumlah (misalnya, perkiraan atau rata-rata) dan lokasinya di rumah sakit. Dokumentasi ini juga harus membahas jumlah maksimum yang diperbolehkan  untuk menyimpan bahan berbahaya di area kerja (maximum quantity on hand). Misalnya, jika bahan sangat mudah terbakar atau beracun, ada batasan jumlah bahan  yang dapat disimpan di area kerja. Inventarisasi bahan berbahaya dibuat dan diperbarui, setiap tahun, untuk memantau perubahan bahan berbahaya yang digunakan dan disimpan.

Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai WHO meliputi:

  • a) Infeksius;
  • b) Patologisdan anatomi;
  • c) Farmasi;
  • d) Bahankimia;
  • e) Logamberat;
  • f) Kontainerbertekanan;
  • g) Benda tajam;
  • h) Genotoksik/sitotoksik;dan
  • i) Radioaktif.

Proses pengelolaan bahan berbahaya beracun dan limbahnya di rumah sakit (merupakan bagian dari program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada standar MFK 1 meliputi:

  • a) Inventarisasi B3 serta limbahnya yang meliputi jenis,jumlah, simbol dan lokasi;
  • b) Penanganan, penyimpanan, dan penggunaan B3 sertalimbahnya;
  • c) Penggunaanalat pelindung diri (APD) dan prosedur penggunaan, prosedur bila terjadi tumpahan, atau paparan/pajanan;
  • d) Pelatihan yang dibutuhkan oleh staf yang menanganiB3;
  • e) Pemberianlabel/rambu-rambu yang tepat pada B3 serta limbahnya;
  • f) Pelaporandan investigasi dari tumpahan, eksposur (terpapar), dan insiden lainnya;
  • g) Dokumentasi, termasuk izin, lisensi, atau persyaratanperaturan lainnya; dan
  • h) Pengadaan/pembelianB3 dan pemasok (supplier) wajib melampirkan Lembar Data  Informasi yang tercantum di lembar data keselamatan diedukasi kepada staf rumah sakit, terutama kepada staf terdapat penyimpanan B3 di unitnya.

Informasi mengenai prosedur penanganan bahan berbahaya dan limbah dengan cara yang aman harus segera tersedia setiap saat termasuk prosedur penanganan tumpahan.

Jika terjadi tumpahan bahan berbahaya, rumah sakit memiliki prosedur untuk menanggapi dan mengelola tumpahan dan paparan yang termasuk menyediakan kit tumpahan untuk jenis dan ukuran potensi tumpahan serta proses pelaporan tumpahan dan paparan.

Rumah sakit menerapkan prosedur untuk menanggapi paparan bahan berbahaya, termasuk pertolongan pertama seperti akses ke tempat pencuci mata (eye washer)  mungkin diperlukan untuk pembilasan segera dan terus menerus untuk mencegah atau meminimalkan cedera. Rumah sakit harus melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi di mana saja lokasi pencuci mata diperlukan, dengan mempertimbangkan sifat fisik bahan kimia berbahaya yang digunakan, bagaimana bahan kimia ini digunakan oleh staf untuk melakukan aktivitas kerja mereka, dan penggunaan peralatan pelindung diri oleh staf. Alternatif untuk lokasi pencuci mata sesuai pada jenis risiko dan potensi eksposur. Rumah sakit harus memastikan pemeliharaan pencuci mata yang tepat, termasuk pembersihan mingguan dan pemeliharaan preventif.

3) ElemenPenilaian MFK 5

  • a) Rumah sakit telah melaksanakan proses pengelolaanB3 meliputi poin a) – h) pada maksud dan tujuan.
    • Bukti proses pengelolaan B3 meliputi:
      a) Inventarisasi B3 serta limbahnya yang meliputi jenis, jumlah, simbol dan lokasi;
      b) Penanganan, penyimpanan, dan penggunaan B3 serta limbahnya;
      c) Penggunaan alat pelindung diri (APD) dan prosedur penggunaan, prosedur bila terjadi tumpahan, atau paparan/pajanan;
      d) Pelatihan yang dibutuhkan oleh staf yang menangani B3;
      e) Pemberian label/rambu-rambu yang tepat pada B3 serta limbahnya;
      f) Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, eksposur (terpapar), dan insiden lainnya; g) Dokumentasi, termasuk izin, lisensi, atau persyaratan peraturan lainnya; dan
      h) Pengadaan/pembelian B3 dan pemasok (supplier) wajib melampirkan Lembar Data Keselamatan.
    • Lihat tempat penyimpanan B3, label dan lembar data keamanan.
    • Wawancara :
      – Komite/tim K3
      – Bagian Umum/ Kepala IPSRS
      – Kepala Farmasi/Kepala Laboratorium
      – Kepala unit kerja terkait
  • b) Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secaraproaktif terkait pengelolaan B3 di rumah sakit setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
    • Bukti daftar risiko/ risk register terkait pengelolaan B3 (termasuk limbah B-3).
    • Wawancara :
      • Komite/tim K3
      • Komite Mutu
      • Bagian Umum/ Kepala IPSRS.
  • c) Di area tertentu yang rawan terhadap pajanan  telahdilengkapi dengan eye washer / body washer yang berfungsi dan terpelihara baik dan tersedia kit tumpahan / spill kit sesuai ketentuan.
    • 1) Lihat eye washer/body washer
      2) kit tumpahan/spill kit
    • Wawancara :
      • Komite/tim K3
      • Bagian Umum/ Kepala IPSRS
      • Kepala unit kerja terkait
  • d) Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan penanganan tumpahan B3.

    • Peragaan penanganan tumpahan B3.
      • Kepala unit kerja terkait
      • Staf RS

  • e) Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan tindakan, kewaspadaan, prosedur dan partisipasi dalam penyimpanan, penanganan dan pembuangan limbah B3.
    • Staf RS dapat menjelaskan dan atau memperagakan tindakan, kewaspadaan,  prosedur dan partisipasi dalam penyimpanan, penanganan dan pembuangan limbah B3.

 

4) Standar MFK 5.1

Rumah sakit mempunyai sistem pengelolaan limbah B3  cair dan padat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5) Maksud dan Tujuan MFK 5.1

Rumah sakit juga menetapkan jenis limbah berbahaya  yang dihasilkan oleh rumah sakit dan mengidentifikasi pembuangannya (misalnya, kantong/tempat sampah yang diberi kode warna dan diberi label).

Sistem penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Untuk pembuangan sementara limbah B-3, rumah sakit agar memenuhi persyaratan fasilitas pembuangan sementara limbah B-3 sebagai berikut:

  • a) Lantai kedap (impermeable), berlantai beton atau semen dengan sistem drainase yang baik, serta mudah dibersihkan dan dilakukan desinfeksi;
  • b) Tersedia sumber air atau kran air untuk pembersihan yang dilengkapi dengan sabun cair;
  • c) Mudah diakses untuk penyimpanan limbah;
  • d) Dapat dikunci untuk menghindari akses oleh pihak yang tidak berkepentingan;
  • e) Mudah diakses oleh kendaraan yang akan mengumpulkan atau mengangkut limbah;
  • f) Terlindungi dari sinar matahari, hujan, angin kencang,banjir, dan faktor lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau bencana kerja;
  • g) Terlindung dari hewan: kucing, serangga, burung, danlain-lainnya;
  • h) Dilengkapi dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik serta memadai;
  • i) Berjarak jauh dari tempat penyimpanan atau penyiapan makanan;
  • Peralatan pembersihan, alat pelindung diri/APD (antara lain masker, sarung tangan, penutup kepala, goggle, sepatu boot, serta pakaian pelindung) dan wadah atau kantong limbah harus diletakkan sedekat- dekatnya dengan lokasi fasilitas penyimpanan; dan
  • Dinding,lantai, dan juga langit – langit fasilitas penyimpanan senantiasa dalam keadaan bersih termasuk pembersihan lantai setiap hari.

Untuk limbah berwujud cair dapat dilakukan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Tujuan pengolahan limbah medis adalah mengubah karakteristik biologis dan/atau kimia limbah sehingga potensi bahayanya terhadap manusia berkurang atau tidak ada.

Bila rumah sakit mengolah limbah B-3 sendiri maka wajib mempunyai izin mengolah limbah B-3. Namun, bila pengolahan B-3 dilaksanakan oleh pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut wajib mempunyai izin sebagai pengolah B-3. Pengangkut/transporter dan pengolah limbah B3 dapat dilakukan oleh institusi yang berbeda.

6) Elemen Penilaian MFK 5.1

  • a) Rumahsakit melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai poin a) – k) pada maksud dan tujuan.
    • Lihat penyimpanan limbah B3
    • Wawancara:
      • Penanggung jawab sanitasi RS

      • Petugas pelaksana IPAL
  • b) Rumah sakit mengolah limbah B3 padat secara mandiri atau menggunakan pihak ketiga yang berizin termasuk untuk pemusnahan limbah B3 cair yang tidak bisa dibuang ke IPAL.
    • 1) Bukti pengelolaan limbah B3 padat
      2) Bukti ijin pengelolaan B3 atau kerja sama dengan pihak ketiga yang berijin
      Lihat incinerator RS, bila RS mengolah limbah B-3 sendiri.
    • Wawancara :
      • Penanggung jawab sanitasi RS

      • Staf RS terkait
  • Rumah sakit mengelola limbah B3 cair sesuai peraturan perundang-undangan. 
    • Bukti ijin IPAL/IPLC masih berlaku
    • Lihat IPAL RS
    • Wawancara :
      • Penanggung jawab sanitasi RS
      • Petugas pelaksana IPAL

e. Proteksi Kebakaran

7) Standar MFK 6

Rumah sakit menerapkan proses untuk pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyediaan  sarana jalan keluar yang aman dari fasilitas sebagai respons terhadap kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

8) Maksuddan tujuan MFK 6

Rumah sakit harus waspada terhadap risiko kebakaran, karena kebakaran merupakan risiko yang selalu ada dalam lingkungan perawatan dan pelayanan kesehatan sehingga setiap rumah sakit perlu memastikan agar semua yang ada di rumah sakit aman dan selamat apabila terjadi kebakaran termasuk bahaya dari asap.

Proteksi kebakaran juga termasuk keadaan darurat  non- kebakaran misalnya kebocoran gas beracun yang dapat mengancam sehingga perlu dievakuasi. Rumah sakit perlu melakukan penilaian terus menerus untuk memenuhi regulasi keamanan dan proteksi kebakaran sehingga secara efektif dapat mengidentifikasi, analisis, pengendalian risiko sehingga dapat dan meminimalkan risiko. Pengkajian risiko kebakaran Fire Safety Risk Assessment (FSRA) merupakan salah satu upaya untuk menilai risiko keselamatan kebakaran.

Rumah sakit melakukan pengkajian risiko kebakaran meliputi:

  • a) Pemisah / kompartemen bangunan untuk mengisolasi asap/api.
  • b) Laundry/binatu, ruang linen, area berbahayatermasuk ruang di atas plafon. 
  • c) Tempat pengelolaan sampah.
  • d) Pintukeluar darurat kebakaran (emergency exit).
  • e) Dapurtermasuk peralatan memasak penghasil minyak. 
  • f) Sistemdan peralatan listrik darurat/alternatif serta jalur kabel dan instalasi listrik.
  • g) Penyimpanan dan penanganan bahan yang  berpotensi mudah terbakar (misalnya, h) cairan dan gas mudah terbakar, gas medis yang mengoksidasi seperti oksigen dan dinitrogen oksida), ruang penyimpanan oksigen dan komponennya dan vakum medis.
  • h) Prosedur dan tindakan untuk mencegah dan mengelola kebakaran akibat pembedahan. 
  • i) Bahaya kebakaran terkait dengan proyek konstruksi,renovasi, atau pembongkaran.

Berdasarkan hasil pengkajian risiko kebakaran, rumah sakit menerapkan proses proteksi kebakaran (yang merupakan bagian dari Manajemen Fasilitas dan Keamanan (MFK) pada standar MFK 1 untuk:

  • a) Pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko seperti penyimpanan dan penanganan bahan-bahan mudah terbakar secara aman, termasuk gas-gas medis yang mudah terbakar seperti oksigen, penggunaan bahan yang non combustible, bahan yang waterbase dan lainnya yang dapat mengurangi potensi bahaya kebakaran;
  • b) Pengendalian potensi bahaya dan risiko kebakaran yang terkait dengan konstruksi apapun di atau yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien;
  • c) Penyediaan rambu dan jalan keluar (evakuasi) yang aman serta tidak terhalang apabila terjadi kebakaran;
  • d) Penyediaan sistem peringatan dini secara pasif meliputi, detektor asap (smoke detector), detektor panas (heat detector), alarm kebakaran, dan lain- lainnya;
  • e) Penyediaanfasilitas pemadaman api secara aktif meliputi APAR, hidran, sistem sprinkler, dan lain- lainnya; dan
  • f) Sistem pemisahan (pengisolasian) dan kompartemenisasi pengendalian api dan asap.

Risiko dapat mencakup peralatan, sistem, atau fitur  lain untuk proteksi kebakaran yang rusak, terhalang, tidak berfungsi, atau perlu disingkirkan. Risiko juga dapat diidentifikasi dari proyek konstruksi, kondisi penyimpanan yang berbahaya, kerusakan peralatan dan sistem, atau pemeliharaan yang diperlukan yang berdampak pada sistem keselamatan kebakaran.

Rumah sakit harus memastikan bahwa semua yang di dalam faslitas dan lingkungannya tetap aman jika terjadi kebakaran, asap, dan keadaan darurat non-kebakaran.

Struktur dan desain fasilitas perawatan kesehatan  dapat membantu mencegah, mendeteksi, dan memadamkan kebakaran serta menyediakan jalan keluar yang aman dari fasilitas tersebut.

9) Elemen Penilaian MFK 6

  • a) Rumah sakit telah melakukan pengkajian risiko kebakaran secara proaktif meliputi poin a) – i) dalam maksud dan tujuan setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register. 
    • Bukti daftar risiko/ risk register terkait kebakaran
    • Wawancara :
      • Komite/tim K3

      • Komite Mutu
      • Bagian Umum/ Kepala IPSRS
      • Tim penanggulangan bencana RS
  • b) Rumah sakit telah menerapkan proses proteksi kebakaran yang meliputi poin a) – f) pada maksud dan tujuan.
    • Lihat pelaksanaan proses proteksi kebakaran :
      a) penyimpanan & penanganan bahan-2 mudah terbakar secara aman, termasuk gas-2 medis
      yang mudah terbakar
      b) Pengendalian potensi bahaya dan risiko kebakaran yang terkait dengan konstruksi apapun di
      atau yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien;
      c) Penyediaan rambu dan jalan keluar (evakuasi) yang aman
      d) Penyediaan sistem peringatan dini secara pasif meliputi, detektor asap (smoke detector),
      detektor panas (heat detector), alarm kebakaran, dan lain-lainnya;
      e) Penyediaan fasilitas pemadaman api secara aktif ? APAR, hidran, sistem sprinkler, dll
      f) Sistem pemisahan (pengisolasian) & kompartemenisasi pengendalian api & asap.
    • Wawancara:
      • Komite/tim K3
      • Bagian Umum/ Kepala IPSRS
      • Tim penaggulangan bencana RS
  • c) Rumah sakit menetapkan kebijakan dan melakukanpemantauan larangan merokok di seluruh area rumah sakit.
    • Regulasi tentang larangan merokok di seluruh area rumah sakit dan pemantauannya.
  • d) Rumah sakit telah melakukan pengkajian risiko proteksi kebakaran.
    • Bukti pengkajian risiko proteksi kebakaran
      • Komite/tim K3
      • Komite Mutu
      • Bagian Umum/ Kepala IPSRS
  • e) Rumah sakit memastikan semua staf memahami proses proteksi kebakaran termasuk melakukan pelatihan penggunaan APAR, hidran dan simulasi kebakaran setiap tahun.
    • Bukti pelatihan dan simulasi semua staf tentang proteksi kebakaran, penggunaan APAR dan hidran. Dokumen meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan,
      evaluasi, sertifikat Simulasi code red
    • Wawancara :
      • Komite/tim K3

      • Bagian Umum/ Kepala IPSRS
      • Tim penanggulangan bencana RS
      • Staf unit terkait
  • f) Peralatan pemadaman kebakaran aktif dan sistem peringatan dini serta proteksi kebakaran secara pasif telah diinventarisasi, diperiksa, di ujicoba dan dipelihara sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan didokumentasikan.
    • Bukti peralatan pemadaman kebakaran aktif dan sistem peringatan dini serta proteksi kebakaran secara pasif telah dilakukan:
      1) Inventarisasi
      2) pemeriksaan berkala
      3) ujicoba
      4) pemeliharaan berkala
    • Wawancara:
      • Komite/tim K3

      • Bagian Umum/ Kepala IPSRS
      • Tim penaggulangan bencana RS

f. Peralatan Medis

1) Standar MFK 7

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pengelolaan peralatan medik.

2) Maksud dan tujuan MFK 7.

Untuk menjamin peralatan medis dapat digunakan dan layak pakai maka rumah sakit perlu melakukan pengelolaan peralatan medis dengan baik dan sesuai standar serta peraturan perundangan yang berlaku.

Proses pengelolaan peralatan medis (yang merupakan bagian dari progam Manajemen Fasilitas dan Keselamatan/MFK pada standar MFK 1 meliputi:

  • a) Identifikasidan penilaian kebutuhan alat medik dan uji fungsi sesuai ketentuan penerimaan alat medik baru.
  • b) Inventarisasiseluruh peralatan medis yang dimiliki oleh rumah sakit dan peralatan medis kerja sama operasional (KSO) milik pihak ketiga; serta peralatan medik yang dimiliki oleh staf rumah sakit jika ada Inspeksi peralatan medis sebelum digunakan.
  • c) Pemeriksaanperalatan medis sesuai dengan penggunaan dan ketentuan pabrik secara berkala.
  • d) Pengujian yang dilakukan terhadap alat medis untukmemperoleh kepastian tidak adanya bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat penggunaan alat. 
  • e) Rumah sakit melakukan pemeliharaan preventif dankalibrasi, dan seluruh prosesnya di dokumentasikan. 

Rumah Sakit menetapkan staf yang kompeten untuk melaksanakan kegiatan ini. Hasil pemeriksaan (inspeksi), uji fungsi, dan pemeliharaan serta kalibrasi didokumentasikan. Hal ini menjadi dasar untuk menyusun perencanaan dan pengajuan anggaran untuk  penggantian, perbaikan, peningkatan (upgrade), dan perubahan lain.

Rumah sakit memiliki sistem untuk memantau dan bertindak atas pemberitahuan bahaya peralatan medis, penarikan kembali, insiden yang dapat dilaporkan, masalah, dan kegagalan yang dikirimkan oleh produsen, pemasok, atau badan pengatur. Rumah sakit harus mengidentifikasi dan mematuhi hukum dan peraturan  yang berkaitan dengan pelaporan insiden terkait peralatan medis. Rumah sakit melakukan analisis akar masalah dalam menanggapi setiap kejadian sentinel.

Rumah sakit mempunyai proses identifikasi, penarikan (recall) dan pengembalian, atau pemusnahan produk  dan peralatan medis yang ditarik kembali oleh pabrik atau pemasok. Ada kebijakan atau prosedur yang mengatur penggunaan setiap produk atau peralatan yang ditarik kembali (under recall).

 

3) Elemen Penilaian MFK 7

  • a) Rumahsakit telah menerapkan proses pengelolaan peralatan medik yang digunakan di rumah sakit meliputi poin a) – e) pada maksud dan tujuan.
    • Bukti penerapan proses pengelolaan peralatan medik meliputi:
      a) Identifikasi dan penilaian kebutuhan alat medik dan uji fungsi
      b) Bukti Inventarisasi
      c) Bukti pemeriksaan
      d) Bukti pengujian
      e) Bukti pemeliharaan preventif dan kalibrasi
    • Wawancara:
      • Bagian Umum/ Kepala IPSRS

      • Penanggung jawab peralatan medik
      • Operator peralatan medik
      • Kepala unit pelayanan
  • b) Rumah sakit menetapkan penanggung jawab yang kompeten dalam pengelolaan dan pengawasan peralatan medik di rumah sakit.
    • Regulasi tentang penetapan penanggung jawab pengelolaan dan pengawasan peralatan medik
  • c) Rumahsakit telah melakukan pengkajian risiko peralatan medik secara proaktif setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
    • Bukti daftar risiko/ risk register peralatan medik setiap tahun
    • Wawancara:
      • Komite/tim K3

      • Komite Mutu
      • Bagian umum/ Kepala IPSRS
      • Penanggung jawab peralatan medik
  • d) Terdapat bukti perbaikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dan  kompeten.
    • Bukti pelaksanaan perbaikan peralatan medik yang dilakukan oleh pihak yang  berwenang dan kompeten
    • Wawancara:
      • Penanggung jawab peralatan medik
      • Operator peralatan medik
      • Kepala unit pelayanan
      • Kepala Bagian Umum / Kepala IPSRS
  • e) Rumahsakit telah menerapkan pemantauan, pemberitahuan kerusakan (malfungsi) dan penarikan (recall) peralatan medis yang membahayakan pasien.
    • Bukti pelaksanaan pemantauan, pemberitahuan kerusakan (malfungsi) dan penarikan (recall) peralatan medis yang membahayakan pasien
      • Penanggung jawab peralatan medik
      • Operator peralatan medik
      • Kepala unit pelayanan
      • Kepala Bagian Umum / Kepala IPSRS
  • f) Rumah sakit telah melaporkan insiden keselamatan pasien terkait peralatan medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    • Bukti laporan insiden keselamatan pasien terkait peralatan medis
    • Wawancara:
      • Komite/tim K3

      • Komite Mutu
      • Bagian umum/ Kepala IPSRS
      • Penanggung jawab peralatan medik
      • Operator peralatan medik
      • Kepala unit pelayanan

g. Sistem Utilitas

1) Standar MFK 8

Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses  untuk memastikan semua sistem utilitas (sistem pendukung) berfungsi efisien dan efektif yang meliputi pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem utilitas.

2) Maksud dan Tujuan MFK 8

Definisi utilitas adalah sistem dan peralatan untuk mendukung layanan penting bagi keselamatan pasien. Sistem utilitas disebut juga sistem penunjang yang mencakup jaringan listrik, air, ventilasi dan aliran udara, gas medik dan uap panas. Sistem utilitas yang  berfungsi efektif akan menunjang lingkungan asuhan pasien yang aman. Selain sistim utilitas perlu juga dilakukan pengelolaan komponen kritikal terhadap listrik, air dan gas medis misalnya perpipaan, saklar, relay/penyambung, dan lain-lainnya.

Asuhan pasien rutin dan darurat berjalan selama 24  jam terus menerus, setiap hari, dalam waktu 7 (tujuh) hari  dalam seminggu. Jadi, kesinambungan fungsi utilitas merupakan hal esensial untuk memenuhi  kebutuhan pasien. Termasuk listrik dan air harus tersedia selama 24 jam terus menerus, setiap hari, dalam waktu 7 (tujuh) hari dalam seminggu.

Pengelolaan sistim utilitas yang baik dapat mengurangi potensi risiko pada pasien maupun staf. Sebagai  contoh, kontaminasi berasal dari sampah di area persiapan makanan, kurangnya ventilasi di laboratorium klinik, tabung oksigen yang disimpan tidak terjaga dengan baik, kabel listrik bergelantungan, serta dapat menimbulkan bahaya. Untuk menghindari kejadian ini maka rumah sakit harus melakukan pemeriksaan berkala dan pemeliharan preventif.

Rumah sakit perlu menerapkan proses pengelolaan sistem utilitas dan komponen kritikal (yang merupakan bagian dari progam Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada standar MFK 1 sekurang- kurangnya meliputi:

  • Ketersediaan air dan listrik 24 jam setiap hari dan  dalam waktu 7 (tujuh) hari  dalam seminggu secara terus menerus;
  • Membuatdaftar inventaris komponen – komponen sistem utilitas, memetakan pendistribusiannya, dan melakukan update secara berkala;
  • Pemeriksaan,pemeliharaan, serta  perbaikan semua komponen utilitas yang ada di daftar inventaris;
  • Jadwalpemeriksaan, uji fungsi, dan pemeliharaan semua sistem utilitas berdasar atas kriteria seperti rekomendasi dari pabrik, tingkat risiko, dan pengalaman rumah sakit; dan 
  • Pelabelan pada tuas-tuas kontrol sistem utilitas untukmembantu pemadaman darurat secara keseluruhan atau sebagian saat terjadi kebakaran.

 

3) Elemen Penilaian MFK 8

  • Rumah sakit telah menerapkan proses pengelolaan sistem utilitas yang meliputi poin a) – e) dalam maksud dan tujuan. 
    • Bukti penerapan proses pengelolaan sistem utilitas yang meliputi:
      a) ketersediaan air dan listrik 24 jam setiap hari dan dalam waktu 7 (tujuh) hari dalam seminggu
      b) daftar inventaris sistem utilitas
      c) pemeriksaan, pemeliharaan, serta perbaikan sistem utilitas
      d) jadwal pemeriksaan, uji fungsi, dan pemeliharaan semua sistem utilitas
      e) pelabelan pada tuas-tuas kontrol sistem utilitas
    • Wawancara :
      • Lihat ketersediaan air , listrik 24 jam
      • Lihat pelabelan pada tuas tuas kontrol
      • Komite/Tim K3 RS
      • Bagian umum/Kepala IPSRS
  • Rumah sakit telah melakukan pengkajian risiko  sistimutilitas dan komponen kritikalnya secara proaktif setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
    • Bukti pengkajian risiko sistim utilitas dan komponen kritikalnya secara proaktif
      • Komite/Tim K3 RS
      • Komite Mutu
      • Bagian umum/Kepala IPSRS

 

4) Standar MFK 8.1

Dilakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem utilitas.

5) Maksuddan Tujuan MFK 8.1

Rumah sakit harus mempunyai daftar inventaris lengkap sistem utilitas dan menentukan komponen yang  berdampak pada bantuan hidup, pengendalian infeksi, pendukung lingkungan, dan komunikasi. Proses menajemen utilitas menetapkan pemeliharaan utilitas untuk memastikan utilitas pokok/penting seperti air, listrik, sampah, ventilasi, gas medik, lift agar dijaga, diperiksa berkala, dipelihara, dan diperbaiki.

6) Elemen Penilaian MFK 8.1

  • Rumah sakit menerapkan proses inventarisasi  sistimutilitas dan komponen kritikalnya setiap tahun.
    • Daftar inventarisasi sistem utilitas dan komponen kritikalnya
    • Wawancara :
      • Komite/Tim K3 RS

      • Bagian umum/Kepala IPSRS
  • Sistem utilitas dan komponen kritikalnya telah diinspeksi secara berkala berdasarkan ketentuan rumah sakit.
    • Bukti pelaksanaan inspeksi sistem utilitas dan komponen kritikalnya
    • Wawancara :
      • Komite/Tim K3 RS

      • Bagian umum/Kepala IPSRS
  • Sistem utilitas dan komponen kritikalnya diuji  secaraberkala berdasar atas kriteria yang sudah ditetapkan.
    • Bukti pelaksanaan pengujian sistem utilitas dan komponen kritikalnya
    • Wawancara:
      • Komite/Tim K3 RS
      • Bagian umum/Kepala IPSRS
  • Sistem utilitas dan komponen kritikalnya dipelihara berdasar atas kriteria yang sudah ditetapkan.
    • Bukti pelaksanaan pemeliharaan sistem utilitas dan komponen kritikalnya
    • Wawancara:
      • Komite/Tim K3 RS

      • Bagian umum/Kepala IPSRS
  • Sistem utilitas dan komponen kritikalnya diperbaiki bila diperlukan.

    • Bukti pelaksanaan perbaikan sistem utilitas dan komponen kritikalnya
    • Wawancara:
      • Komite/Tim K3 RS

      • Bagian umum/Kepala IPSRS

7) Standar MFK 8.2

Sistem utilitas rumah sakit menjamin tersedianya air bersih dan listrik sepanjang waktu serta menyediakan sumber cadangan/alternatif persediaan air dan tenaga listrik jika terjadi terputusnya sistem, kontaminasi, atau kegagalan.

8) Maksud dan Tujuan MFK 8.2

Pelayanan pasien dilakukan selama 24 jam terus menerus, setiap hari dalam seminggu di  rumah sakit. Rumah sakit mempunyai kebutuhan sistem utilitas yang berbeda-beda bergantung pada misi rumah sakit, kebutuhan pasien, dan sumber daya. Walaupun begitu, pasokan sumber air bersih dan listrik terus menerus sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pasien. Rumah sakit harus melindungi  pasien dan staf dalam keadaan darurat seperti jika terjadi kegagalan sistem, pemutusan, dan kontaminasi.

Sistem tenaga listrik darurat dibutuhkan oleh semua rumah sakit yang ingin memberikan asuhan kepada pasien tanpa putus dalam keadaan darurat. Sistem darurat ini memberikan cukup tenaga listrik untuk  mempertahankan fungsi yang esensial dalam keadaan darurat dan juga menurunkan risiko terkait terjadi kegagalan. Tenaga listrik cadangan dan darurat harus dites sesuai dengan rencana yang dapat membuktikan beban tenaga listrik memang seperti yang dibutuhkan. Perbaikan dilakukan jika dibutuhkan seperti menambah kapasitas listrik di area dengan peralatan baru.

Mutu air dapat berubah mendadak karena banyak sebab, tetapi sebagian besar karena terjadi di luar rumah sakit seperti ada kebocoran di jalur suplai ke rumah sakit. Jika terjadi suplai air ke rumah sakit terputus maka persediaan air bersih darurat harus tersedia segera.

Untuk mempersiapkan diri terhadap keadaan darurat seperti ini, rumah sakit  agar mempunyai proses meliputi:

  1. Mengidentifikasi peralatan, sistem, serta area yang memiliki risiko paling tinggi terhadap pasien dan staf (sebagai contoh, rumah sakit mengidentifikasi area yang membutuhkan penerangan, pendinginan (lemari es), bantuan hidup/ventilator, serta air bersih untuk membersihkan dan sterilisasi alat);
  2. Menyediakan air bersih dan listrik 24 jam setiap haridan 7 (tujuh) hari seminggu;
  3. Menguji ketersediaan serta kehandalan sumber  tenagalistrik dan air bersih darurat /pengganti/ back-up;
  4. Mendokumentasikan hasil-hasil pengujian;
  5. Memastikanbahwa pengujian sumber cadangan/alternatif air bersih dan listrik dilakukan setidaknya setiap 6 (enam) bulan atau lebih sering jika dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di daerah, rekomendasi produsen, atau kondisi  sumber listrik dan air. Kondisi sumber listrik dan air yang mungkin dapat meningkatkan frekuensi pengujian mencakup:
    • 1] Perbaikan sistem air bersih yang terjadi berulang-ulang.
    • 2] Sumber air bersih sering terkontaminasi.
    • 3] Jaringan listrik yang tidak dapat diandalkan.
    • 4] Pemadaman listrik yang tidak terduga dan berulang-ulang.

9) ElemenPenilaian MFK 8.2

  • a) Rumahsakit mempunyai proses sistem utilitas terhadap keadaan darurat yang meliputi poin a) sampai dengan -c) pada maksud dan tujuan. 
    • Regulasi tentang persiapan keadaan darurat meliputi :
      a) mengidentifikasi peralatan, sistem, serta area yang memiliki risiko
      paling tinggi terhadap pasien dan staf (sebagai contoh, rumah sakit
      mengidentifikasi area yang membutuhkan penerangan,
      pendinginan (lemari es), bantuan hidup/ventilator, serta air bersih
      untuk membersihkan dan sterilisasi alat);
      b) menyediakan air bersih dan listrik 24 jam setiap hari dan 7 (tujuh) hari
      seminggu;
      c) menguji ketersediaan serta kehandalan sumber tenaga listrik dan air
      bersih darurat/pengganti/ back-up;
      d) mendokumentasikan hasil-hasil pengujian;
      e) memastikan bahwa pengujian sumber cadangan/alternatif air bersih
      dan listrik dilakukan setidaknya setiap 6 (enam) bulan atau lebih
      sering jika dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di
      daerah, rekomendasi produsen, atau kondisi sumber listrik dan air,
      yang meliputi (1) sampai dengan (4) yang ada di maksud dan tujuan
  • b) Air bersih harus tersedia selama 24 jam setiap hari, 7(tujuh) hari dalam seminggu.
    • Air bersih telah tersedia selama 24 jam setiap hari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
    • Wawancara:
      • Bagian umum/Kepala IPSRS

      • Kepala Sanitasi
  • c) Listrik tersedia 24 jam setiap hari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
    • Listrik tersedia 24 jam setiap hari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu
      • Bagian umum/Kepala IPSRS
  • d) Rumah sakit mengidentifikasi area dan pelayanan yangberisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air bersih terkontaminasi atau terganggu dan melakukan penanganan untuk mengurangi risiko.
    • Hasil identifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi
      kegagalan listrik atau air bersih terkontaminasi atau terganggu
      • Dokumen penanganan untuk mengurangi risiko
    • Wawancara :
      • Komite mutu
      • Bagian umum/Kepala IPSRS
  • e) Rumah sakit mempunyai sumber listrik dan air bersih cadangan dalam keadaan darurat/emergensi.
    • Lihat genset
    • Lihat sumber air bersih cadangan
    • Wawancara : • Bagian umum/Kepala IPSRS

10) StandarMFK 8.2.1

Rumah sakit melakukan uji coba/uji beban sumber listrik dan sumber air cadangan/alternatif.

11) Maksud dan Tujuan MFK 8.2.1

Rumah sakit melakukan pengkajian risiko dan meminimalisasi risiko kegagalan sistem utilitas di area-area berisiko terutama area pelayanan pasien.

Rumah sakit merencanakan tenaga listrik cadangan darurat (dengan menyiapkan genset) dan penyediaan sumber air bersih darurat untuk area- area yang membutuhkan. Untuk memastikan kapasitas beban yang dapat dicapai oleh unit genset apakah benar-benar mampu mencapai beban tertinggi maka pada waktu pembelian unit genset, dilakukan test loading dengan menggunakan alat yang bernama dummy load.

Selain itu, rumah sakit melaksanakan uji coba sumber listrik cadangan/alternatif sekurangnya 6 (enam) bulan sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau oleh kondisi sumber listrik. Jika sistem listrik darurat membutuhkan sumber bahan bakar maka jumlah tempat penyimpanan bahan bakar perlu dipertimbangkan. Rumah sakit dapat menentukan jumlah bahan bakar yang disimpan, kecuali ada ketentuan lain dari pihak berwenang.

12) ElemenPenilaian MFK 8.2.1

  • a) Rumah sakit melaksanakan uji coba sumber air bersihdan listrik cadangan/alternatif sekurangnya 6 (enam) bulan sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundang-undanganan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air.
    • Bukti pelaksanaan:
      1) uji coba sumber air bersih cadangan
      2) uji coba sumber listrik cadangan / alternatif
    • Wawancara :
      • Bagian umum/Kepala IPSRS
      • Kepala Sanitasi
  • b) Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba sumber air bersih cadangan/alternatif tersebut.
    • Bukti dokumentasi hasil uji coba sumber air bersih cadangan atau alternatif tersebut.
    • Wawancara :
      • Bagian umum/Kepala IPSRS

      • Kepala Sanitasi
  • c) Rumah sakit mendokumentasikan hasil uji sumber listrik/cadangan/alternatif tersebut.
    • Hasil uji coba sumber listrik cadangan atau alternatif tersebut.
    • Wawancara : 
      • Bagian umum/Kepala IPSRS
  • d) Rumah sakit mempunyai tempat dan jumlah bahan bakar untuk sumber listrik cadangan/alternatif yang mencukupi.
    • Lihat tempat dan jumlah bahan bakar untuk sumber listrik cadangan/alternatif
    • Wawancara:
      • Bagian umum/Kepala IPSRS

13) Standar MFK 8.3

Rumah sakit melakukan pemeriksaan air bersih dan  air limbah secara berkala sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

14) Maksud dan Tujuan MFK 8.3

Seperti dijelaskan di MFK 8.2 dan MFK 8.2.1, mutu  air rentan terhadap perobahan yang mendadak, termasuk perobahan di luar kontrol rumah sakit. Mutu air juga kritikal di dalam proses asuhan klinik seperti pada dialisis ginjal. Jadi, rumah sakit menetapkan proses monitor mutu air termasuk tes (pemeriksaan) biologik air yang dipakai untuk dialisis ginjal. Tindakan dilakukan jika mutu air ditemukan tidak aman. 

Monitor dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali  atau lebih cepat mengikuti peraturan perundang-undangan, kondisi sumber air, dan pengalaman yang lalu dengan masalah mutu air. Monitor dapat dilakukan oleh perorangan yang ditetapkan rumah sakit seperti staf dari laboratorium klinik, atau oleh dinas kesehatan, atau pemeriksa air pemerintah di luar rumah sakit yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan seperti itu. Apakah diperiksa oleh staf rumah sakit atau oleh otoritas di luar rumah sakit maka tanggung jawab rumah sakit adalah memastikan pemeriksaan (tes) dilakukan lengkap dan tercatat dalam dokumen.

Karena itu, rumah sakit perlu mempunyai proses meliputi:

  • a) Pelaksanaanpemantauan mutu air bersih paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Untuk pemeriksaan  kimia minimal setiap 6 (enam) bulan atau lebih sering bergantung pada ketentuan peraturan perundang- undangan, kondisi sumber air, dan pengalaman sebelumnya dengan masalah mutu  Hasil pemeriksaan didokumentasikan;
  • b) Pemeriksaan air limbah dilakukan setiap 3 (tiga)  bulanatau lebih sering bergantung pada peraturan perundang-undangan, kondisi sumber air, dan hasil pemeriksaan air terakhir  Hasil pemeriksaan didokumentasikan;
  • c) Pemeriksaan mutu air yang digunakan untuk dialisisginjal setiap bulan untuk menilai pertumbuhan bakteri dan endotoksin. Pemeriksaan tahunan untuk  menilai kontaminasi zat  Hasil pemeriksaan didokumentasikan; dan
  • d) Melakukanpemantauan hasil pemeriksaan air dan perbaikan bila perlukan.

15) Elemen Penilaian MFK 8.3

  • a) Rumahsakit telah menerapkan proses sekurang- kurangnya meliputi poin a) – d) pada maksud dan tujuan.
    • Bukti pelaksanaan :
      a) pelaksanaan monitoring mutu air bersih
      b) pemeriksaan air limbah
      c) pemeriksaan mutu air yang digunakan untuk dialisis ginjal
      d) monitoring hasil pemeriksaan air dan perbaikan bila diperlukan
    • Kewajiban:
      • Bagian umum/Kepala IPSRS

      • Kepala Sanitasi
  • b) Rumahsakit telah melakukan pemantauan dan evaluasi proses pada EP 1.
    • Bukti pemantauan dan evaluasi proses:
      a) pelaksanaan monitoring mutu air bersih
      b) pemeriksaan air limbah
      c) pemeriksaan mutu air yang digunakan untuk dialisis ginjal
      d) monitoring hasil pemeriksaan air dan perbaikan bila diperlukan
    • Kewajiban :
      • Bagian umum/Kepala IPSRS
      • Kepala Sanitasi
  • c) Rumah sakit telah menindaklanjuti hasil pemantauandan evaluasi pada EP 2 dan  dokumentasikan.
    • Bukti tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi pada EP b)
    • Kewajiban:
      • Bagian umum/Kepala IPSRS

      • Kepala Sanitasi

h. Penanganan Kedaruratan dan Bencana

1) Standar MFK 9

Rumah sakit menerapkan proses penanganan bencana untuk menanggapi bencana yang berpotensi terjadi di wilayah rumah sakitnya.

2) Maksud dan Tujuan MFK 9

Keadaan darurat yang terjadi, epidemi, atau bencana  alam akan berdampak pada rumah sakit. Proses penanganan bencana dimulai dengan mengidentifikasi jenis bencana yang mungkin terjadi di wilayah rumah sakit berada dan dampaknya terhadap rumah sakit yang dapat berupa kerusakan fisik, peningkatan jumlah pasien/korban yang signifikan, morbiditas dan mortalitas tenaga Kesehatan, dan gangguan operasionalisasi rumah sakit. Untuk menanggapi secara efektif maka rumah sakit perlu menetapkan proses pengelolaan bencana yang merupakan bagian dari progam Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada standar MFK 1 meliputi:

  • a) Menentukan jenis yang kemungkinan terjadi dan konsekuensi bahaya, ancaman, dan kejadian;
  • b) Menentukan integritas struktural dan non struktural di lingkungan pelayanan pasien yang ada dan bagaimana bila terjadi bencana;
  • c) Menentukan peran rumah sakit dalam peristiwa/kejadian tersebut;
  • d) Menentukan strategi komunikasi pada waktu kejadian;
  • e) Mengelola sumber daya selama kejadian termasuk sumber-sumber alternatif;
  • f) Mengelolakegiatan klinis selama kejadian termasuk tempat pelayanan alternatif pada waktu kejadian; 
  • g) Mengidentifikasi dan penetapan peran serta tanggungjawab staf selama kejadian dan; dan
  • h) Proses mengelola keadaan darurat ketika terjadikonflik antara tanggung jawab pribadi staf dan tanggung jawab rumah sakit untuk tetap menyediakan pelayanan pasien termasuk kesehatan mental dari  staf.

Rumah sakit yang aman adalah rumah sakit yang fasilitas layanannya tetap dapat diakses dan berfungsi pada kapasitas maksimum, serta dengan infrastruktur yang sama, sebelum, selama, dan segera setelah dampak keadaan darurat dan  Fungsi rumah sakit yang terus berlanjut bergantung pada berbagai faktor termasuk keamanan dan keselamatan bangunan, sistem dan peralatan pentingnya, ketersediaan persediaan, serta kapasitas penanganan darurat dan bencana di rumah sakit terutama tanggapan dan pemulihan dari bahaya  atau kejadian yang mungkin terjadi. 

Kunci pengembangan menuju keamanan dan  keselamatan di rumah sakit adalah melakukan analisis kerentanan terhadap kemungkinan  bencana  (Hazard Vulnerability Analysis) yang dilakukan rumah sakit setiap tahun. 

3) ElemenPenilaian MFK 9

  • a) Rumah sakit menerapkan proses pengelolaan bencanayang meliputi poin a) – h) pada maksud dan tujuan di atas.
    • Bukti tentang penerapan proses pengelolaan bencana yg meliputi:
      a) Menentukan jenis bencana yang kemungkinan terjadi dan konsekuensi
      bahaya, ancaman, dan kejadian;
      b) Menetukan integritas struktural dan non struktural di lingkungan pelayanan
      pasien yang ada dan bagaimana bila terjadi bencana;
      c) Menentukan peran rumah sakit dalam peristiwa/kejadian tersebut;
      d) Menentukan strategi komunikasi pada waktu kejadian;
      e) Mengelola sumber daya selama kejadian termasuk sumber-sumber alternatif;
      f) Mengelola kegiatan klinis selama kejadian termasuk tempat pelayanan
      alternatif pada waktu kejadian;
      g) Mengidentifikasi dan penetapan peran serta tanggung jawab staf selama
      kejadian dan; n
      h) Proses mengelola keadaan darurat ketika terjadi konflik antara tanggung
      jawab pribadi staf dan tanggung jawab rumah sakit untuk tetap menyediakan
      pelayanan pasien termasuk kesehatan mental dari staf
      • Komite/Tim K-3 RS
      • Tim Penanggulangan bencana RS
  • b) Rumah sakit telah mengidentifikasi risiko bencana internal dan eksternal dalam analisis kerentanan bahaya/Hazard Vulnerability Analysis (HVA) secara proaktif setiap tahun  dan diintegrasikan ke dalam daftar risiko/risk register dan profil risiko.
    • • Dokumen identifikasi risiko bencana internal dan eksternal rumah sakit
      • Dokumen Analisa kerentanan bahaya/Hazard Vulnerability Analysis (HVA) secara  proaktif
    • Wawancara :
      • Bukti Integrasi HVA dalam risk register
      • Bukti Integrasi HVA dalam profil risiko
      • Komite / Tim K3 RS
      • Tim penanggulangan bencana RS
  • c) Rumah sakit membuat program pengelolaan bencana di rumah sakit berdasarkan hasil analisis kerentanan bahaya/Hazard Vulnerability Analysis (HVA) setiap tahun.
    • Regulasi tentang program pengelolaan bencana berdasarkan hasil Analisa kerentanan bahaya/Hazard Vulnerability Analysis (HVA).
  • d) Rumah sakit telah melakukan simulasi penanggulangan bencana  (disaster drill) minimal setahun sekali termasuk debriefing.

    • Simulasi penanggulangan bencana (disaster drill)

  • e) Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan prosedur dan peran mereka dalam penanganan kedaruratan serta bencana internal dan external.
    • Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan prosedur dan peran mereka dalam penanganan kedaruratan serta bencana internal dan external.
  • f) Rumah sakit telah menyiapkan area dekontaminasi sesuai ketentuan pada instalasi gawat darurat.
    • Lihat area dekontaminasi sesuai ketentuan pada instalasi gawat darurat.
    • Wawancara :
      • Komite / Tim K3 RS

      • Kepala IGD

i. Konstruksidan Renovasi

1) Standar MFK 10

Rumah sakit melakukan penilaian risiko prakontruksi / Pre Contruction Risk Assessment (PCRA) pada waktu merencanakan pembangunan baru (proyek konstruksi), renovasi dan pembongkaran. 

2) Maksud dan tujuan MFK 10

Kegiatan konstruksi, renovasi, pembongkaran, dan pemeliharaan di rumah sakit dapat  berdampak pada semua orang dalam area rumah sakit. Namun, pasien mungkin menderita dampak terbesar. Misalnya, kebisingan dan getaran yang terkait dengan aktivitas ini dapat memengaruhi tingkat kenyamanan pasien, dan debu serta bau dapat mengubah kualitas udara, yang dapat mengancam status pernapasan pasien. Risiko terhadap pasien, staf, pengunjung, badan usaha independen, dan lainnya di rumah sakit akan bervariasi tergantung pada sejauh mana aktivitas konstruksi, renovasi, pembongkaran, atau pemeliharaan dan dampaknya terhadap perawatan pasien, infrastruktur, dan utilitas.

Untuk menilai risiko yang terkait dengan konstruksi, renovasi, atau proyek pembongkaran, atau aktivitas pemeliharaan yang memengaruhi perawatan pasien  maka rumah sakit melakukan koordinasi antar satuan kerja terkait, termasuk, sesuai kebutuhan, perwakilan dari desain proyek, pengelolaan proyek, teknik fasilitas, fasilitas keamanan/keselamatan, pencegahan dan pengendalian infeksi, keselamatan kebakaran, rumah tangga, layanan teknologi informasi, dan satuan kerja serta layanan klinis.

Penilaian risiko digunakan untuk mengevaluasi risiko secara komprehensif untuk mengembangkan rencana  dan menerapkan tindakan pencegahan yang akan meminimalkan dampak proyek konstruksi terhadap kualitas, keselamatan dan keamanan perawatan pasien.

Proses penilaian risiko konstruksi meliputi:

  • a) Kualitas udara;
  • b) Pencegahan dan pengendalian infeksi;
  • c) Utilitas;
  • d) Kebisingan;
  • e) Getaran;
  • f) Bahan dan limbah berbahaya;
  • g) Keselamatan kebakaran;
  • h) Keamanan;
  • i) Prosedur darurat, termasuk jalur/keluar alternatif danakses ke layanan darurat; dan
  • j) Bahaya lain yang mempengaruhi perawatan, pengobatan, dan layanan.

Selain itu, rumah sakit memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantau, ditegakkan, dan didokumentasikan. Sebagai bagian dari penilaian risiko, risiko infeksi  pasien dari konstruksi dievaluasi melalui penilaian risiko pengendalian infeksi, juga dikenal sebagai ICRA.

Setiap ada kontruksi, renovasi dan demolisi harus dilakukan penilaian risiko prakontruksi termasuk  dengan rencana/pelaksanaan pengurangan risiko dampak keselamatan serta keamanan bagi pasien, keluarga, pengunjung, dan staf. Hal ini berdampak memerlukan biaya maka rumah sakit dan pihak kontraktor juga perlu menyediakan anggaran untuk  penerapan Pra Contruction Risk Assessment (PCRA) dan Infection Control Risk Assessment (ICRA).

10) ElemenPenilaian MFK 10.

  • Rumah sakit menerapkan penilaian risiko prakonstruksi (PCRA) terkait rencana konstruksi, renovasi dan demolisi meliputi poin a) – j) seperti di maksud dan tujuan diatas.
    • Regulasi tentang penerapan penilaian risiko prakontruksi pada rencana kontruksi, renovasi dan demolisi
    • Wawancara :
      • Komite/ Tim K3 RS
      • Bagian umum/Kepala IPSRS
      • Komite PPI/IPCN
  • Rumah sakit melakukan penilaian risiko prakontruksi (PCRA) bila ada rencana kontruksi, renovasi dan demolisi.
    • Bukti pelaksanaan penilaian risiko prakontruksi (PCRA) bila ada rencana konstruksi, renovasi dan demolisi
    • Wawancara :
      • Komite/ Tim K3 RS
      • Bagian umum/Kepala IPSRS
      • Komite PPI/IPCN
  • Rumah sakit melakukan tindakan berdasarkan  hasilpenilaian risiko untuk meminimalkan risiko selama pembongkaran, konstruksi, dan renovasi.
    • Bukti rencana penanganan risiko (strategi pengendalian/penanganan risiko) pada
      konstruksi, renovasi dan demolisi.
    • Wawancara : 
      • Komite/ Tim K3 RS
      • Bagian umum/Kepala IPSRS
      • Komite PPI/IPCN
  • Rumah sakit memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantau, dilaksanakan, dan didokumentasikan.
    • Bukti tentang Dokumen pelaksanaan pemantauan kepatuhan kontraktor
    • Wawancara :
      • Komite/ Tim K3 RS
      • Bagian umum/Kepala IPSRS
      • Komite PPI/IPCN

j. Pelatihan

1) Standar MFK 11

Seluruh staf di rumah sakit dan yang lainnya telah  dilatih dan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitas rumah sakit, program keselamatan dan peran mereka dalam memastikan keamanan dan keselamatan fasilitas secara efektif.

2) Maksud dan Tujuan MFK 11

Staf adalah sumber kontak utama rumah sakit dengan pasien, keluarga, dan pengunjung. Oleh karena itu, mereka perlu dididik dan dilatih untuk menjalankan perannya dalam mengidentifikasi dan mengurangi risiko,  melindungi orang lain dan diri mereka sendiri, serta menciptakan fasilitas yang aman, selamat dan terjamin.

Setiap rumah sakit harus memutuskan jenis dan  tingkat pelatihan untuk staf dan kemudian melaksanakan dan mendokumentasikan program pelatihan. Program pelatihan dapat mencakup instruksi kelompok, modul pendidikan online, materi pendidikan tertulis, komponen orientasi staf baru, dan/atau beberapa mekanisme lain yang memenuhi kebutuhan rumah sakit. Pelatihan diberikan kepada semua staf di semua shift setiap tahun dan membahas semua program pengelolaan fasilitas dan keselamatan. Pelatihan mencakup instruksi tentang proses pelaporan potensi risiko dan pelaporan insiden dan cedera. Program pelatihan melibatkan pengujian pengetahuan staf. Staf dilatih dan diuji tentang prosedur darurat, termasuk prosedur keselamatan kebakaran. Sebagaimana berlaku untuk peran dan tanggung jawab anggota staf, pelatihan dan pengujian membahas bahan berbahaya dan respons terhadap bahaya, seperti tumpahan bahan kimia berbahaya, dan penggunaan peralatan medis yang dapat menimbulkan risiko bagi pasien dan staf. Pengetahuan dapat diuji melalui berbagai cara, seperti demonstrasi individu atau kelompok,  demonstrasi, peristiwa simulasi seperti epidemi di masyarakat, penggunaan tes tertulis atau komputer, atau cara lain yang sesuai dengan pengetahuan yang diuji. Dokumen rumah sakit yang diuji dan hasil pengujian.

3) Elemen Penilaian MFK 11

  • a) Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait keselamatan setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.
    • Bukti pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait keselamatan TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat
    • Wawancara :
      • Komite/Tim K3 RS
      • Bidang diklat
      • Staf RS 
  • b) Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait keamanan setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.
    • Bukti pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait keamanan TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat
    • Wawancara :
      • Komite/Tim K3 RS
      • Bidang diklat
      • Staf RS 
  • c) Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait pengelolaan B3 dan limbahnya setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.
    • Bukti pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait pengelolaan B3 dan limbahnya meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi,sertifikat
    • Wawancara :
      • Komite/Tim K3 RS
      • Bidang diklat
      • Staf RS 
  • d) Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait proteksi kebakaran setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.
    • Bukti pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait proteksi kebakaran meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat
    • Wawancara : 
      • Komite/Tim K3 RS
      • Bidang diklat
      • Staf RS 
  • e) Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait peralatan medis setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.
    • Bukti pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait peralatan medis meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat 
    • Wawancara : 
      • Komite/Tim K3 RS
      • Bidang diklat
      • Staf RS 
  • f) Semuastaf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait sistim utilitas setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.
    • Bukti pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait sistim utilitas meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat
    • Wawancara :
      • Komite/Tim K3 RS
      • Bidang diklat
      • Staf RS 
  • g) Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait penanganan bencana setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.
    • Bukti pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait penanganan bencana meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat
    • Wawancara :
      • Komite/Tim K3 RS
      • Bidang diklat
      • Staf RS 
  • h) Pelatihan tentang pengelolaan fasilitas dan program keselamatan mencakup vendor, pekerja kontrak, relawan, pelajar, peserta didik, peserta pelatihan, dan lainnya, sebagaimana berlaku untuk peran dan tanggung jawab individu, dan sebagaimana ditentukan oleh rumah sakit.
    • Bukti pelatihan untuk vendor, pekerja kontrak, relawan, pelajar, peserta didik, peserta pelatihan, dan lainnya tentang pengelolaan fasilitas dan program keselamatan meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat
    • Wawancara :
      • Komite/Tim K3 RS
      • Bidang diklat
      • Vendor, pekerja kontrak, relawan, pelajar, peserta didik.

MFK Geser ke => 5Jam 20Minute

 74,948 total views,  54 views today