Instrumen Pokja MFK

Kriteria MFK 1 – 3 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit menetapkan regulasi terkait Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFyang meliputi poin – pada gambaran umum.
  • 2 Rumah sakit telah melengkapi izin-izin dan sertifikasi yang masih berlaku sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.
  • 3 Pimpinan rumah sakit memenuhi perencanaan anggaran dan sumber daya serta memastikan rumah sakit memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Kriteria MFK 2 – 4 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menetapkan Penanggungjawab MFK yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melakukan pengelolaan pada fasilitas dan keselamatan di lingkungan rumah sakit.
  • 2 Penanggungjawab MFK telah menyusun Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFyang meliputi poin – dalam maksud dan tujuan.
  • 3 Penanggungjawab MFK telah melakukan pengawasan dan evaluasi Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFsetiap tahunnya meliputi poin – dalam maksud dan tujuan serta melakukan penyesuaian program apabila diperlukan.
  • 4 Penerapan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFpada tenant/penyewa lahan yang berada di lingkungan rumah sakit meliputi poin – dalam maksud dan tujuan.

Kriteria MFK 3 – 4 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit menerapkan proses pengelolaan keselamatan rumah sakit meliputi poin – pada maksud dan tujuan.
  • 2 Rumah sakit telah mengintegrasikan program Kesehatan dan keselamatan kerja staf ke dalam program manajemen fasilitas dan keselamatan.
  • 3 Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secara proaktif terkait keselamatan di rumah sakit setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
  • 4 Rumah sakit telah melakukan pemantauan risiko keselamatan dan dilaporkan setiap 6 (enabulan kepada piminan rumah sakit.

Kriteria MFK 4 – 4 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit menerapkan proses pengelolaan keamanan dilingkungan rumah sakit meliputi poin – pada maksud dan tujuan.
  • 2 Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secara proaktif terkait keamanan di rumah sakit setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
  • 3 Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secara proaktif terkait keselamatan di rumah sakit. (Daftar risiko/risk register).
  • 4 Rumah sakit telah melakukan pemantauan risiko keamanan dan dilaporkan setiap 6 (ena bulan kepada Direktur rumah sakit.

Kriteria MFK 5 – 5 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah melaksanakan proses pengelolaan B3 meliputi poin – pada maksud dan tujuan.
  • 2 Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secara proaktif terkait pengelolaan B3 di rumah sakit setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register
  • 3 Di area tertentu yang rawan terhadap pajanan telah dilengkapi dengan eye washer/body washer yang berfungsi dan terpelihara baik dan tersedia kit tumpahan/spill kit sesuai ketentuan.
  • 4 Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan penanganan tumpahan B3.
  • 5 Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan tindakan, kewaspadaan, prosedur dan partisipasi dalam penyimpanan, penanganan dan pembuangan limbah B3.

Kriteria MFK 5.1 – 3 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai poin – pada maksud dan tujuan.
  • 2 Rumah sakit mengolah limbah B3 padat secara mandiri atau menggunakan pihak ketiga yang berizin termasuk untuk pemusnahan limbah B3 cair yang tidak bisa dibuang ke IPAL.
  • 3 Rumah sakit mengelola limbah B3 cair sesuai peraturan perundang-undangan.

Kriteria MFK 6 – 6 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah melakukan pengkajian risiko kebakaran secara proaktif meliputi poin – dalam maksud dan tujuan setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
  • 2 Rumah sakit telah menerapkan proses proteksi kebakaran yang meliputi poin – pada maksud dan tujuan.
  • 3 Rumah sakit menetapkan kebijakan dan melakukan pemantauan larangan merokok di seluruh area rumah sakit.
  • 4 Rumah sakit telah melakukan pengkajian risiko proteksi kebakaran.
  • 5 Rumah sakit memastikan semua staf memahami proses proteksi kebakaran termasuk melakukan pelatihan penggunaan APAR, hidran dan simulasi kebakaran setiap tahun.
  • 6 Peralatan pemadaman kebakaran aktif dan sistem peringatan dini serta proteksi kebakaran secara pasif telah diinventarisasi, diperiksa, di ujicoba dan dipelihara sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan didokumentasikan.

Kriteria MFK 7 – 6 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menerapkan proses pengelolaan peralatan medik yang digunakan di rumah sakit meliputi poin – pada maksud dan tujuan.
  • 2 Rumah sakit menetapkan penanggung jawab yang kompeten dalam pengelolaan dan pengawasan peralatan medik di rumah sakit.
  • 3 Rumah sakit telah melakukan pengkajian risiko peralatan medik secara proaktif setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
  • 4 Terdapat bukti perbaikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dan kompeten.
  • 5 Rumah sakit telah menerapkan pemantauan, pemberitahuan kerusakan (malfungsdan penarikan (recalperalatan medis yang membahayakan pasien.
  • 6 Rumah sakit telah melaporkan insiden keselamatan pasien terkait peralatan medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria MFK 8 – 2 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menerapkan proses pengelolaan sistem utilitas yang meliputi poin – dalam maksud dan tujuan.
  • 2 Rumah sakit telah melakukan pengkajian risiko sistim utilitas dan komponen kritikalnya secara proaktif setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.

Kriteria MFK 8.1 – 5 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit menerapkan proses inventarisasi sistim utilitas dan komponen kritikalnya setiap tahun.
  • 2 Sistem utilitas dan komponen kritikalnya telah diinspeksi secara berkala berdasarkan ketentuan rumah sakit.
  • 3 Sistem utilitas dan komponen kritikalnya diuji secara berkala berdasar atas kriteria yang sudah ditetapkan.
  • 4 Sistem utilitas dan komponen kritikalnya dipelihara berdasar atas kriteria yang sudah ditetapkan.
  • 5 Sistem utilitas dan komponen kritikalnya diperbaiki bila diperlukan.

Kriteria MFK 8.2 – 5 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit mempunyai proses sistem utilitas terhadap keadaan darurat yang meliputi poin a)-pada maksud dan tujuan.
  • 2 Air bersih harus tersedia selama 24 jam setiap hari, 7 (tujuhari dalam seminggu.
  • 3 Listrik tersedia 24 jam setiap hari, 7 (tujuhari dalam seminggu.
  • 4 Rumah sakit mengidentifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air bersih terkontaminasi atau terganggu dan melakukan penanganan untuk mengurangi risiko.
  • 5 Rumah sakit mempunyai sumber listrik dan air bersih cadangan dalam keadaan darurat/emergensi.

Kriteria MFK 8.2.1 – 4 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit melaksanakan uji coba sumber air bersih dan listrik cadangan/alternatif sekurangnya 6 (enabulan sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundang-undanganan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air.
  • 2 Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba sumber air bersih cadangan/alternatif tersebut
  • 3 Rumah sakit mendokumentasikan hasil uji sumber listrik/cadangan/alternatif tersebut.
  • 4 Rumah sakit mempunyai tempat dan jumlah bahan bakar untuk sumber listrik cadangan/alternatif yang mencukupi.

Kriteria MFK 8.3 – 3 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menerapkan proses sekurang- kurangnya meliputi poin – pada maksud dan tujuan.
  • 2 Rumah sakit telah melakukan pemantauan dan evaluasi proses pada EP 1.
  • 3 Rumah sakit telah menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi pada EP 2 dan didokumentasikan.

Kriteria MFK 9 – 6 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit menerapkan proses pengelolaan bencana yang meliputi poin – pada maksud dan tujuan di atas.
  • 2 Rumah sakit telah mengidentifikasi risiko bencana internal dan eksternal dalam analisis kerentanan bahaya/Hazard Vulnerability Analysis (HVsecara proaktif setiap tahun dan diintegrasikan ke dalam daftar risiko/risk register dan profil risiko.
  • 3 Rumah sakit membuat program pengelolaan bencana di rumah sakit berdasarkan hasil analisis kerentanan bahaya/Hazard Vulnerability Analysis (HVsetiap tahun.
  • 4 Rumah sakit telah melakukan simulasi penanggulangan bencana (disaster dril minimal setahun sekali termasuk debriefing.
  • 5 Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan prosedur dan peran mereka dalam penanganan kedaruratan serta bencana internal dan external
  • 6 Rumah sakit telah menyiapkan area dekontaminasi sesuai ketentuan pada instalasi gawat darurat.

Kriteria MFK 10 – 4 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit menerapkan penilaian risiko prakonstruksi (PCRterkait rencana konstruksi, renovasi dan demolisi meliputi poin – seperti di maksud dan tujuan diatas.
  • 2 Rumah sakit melakukan penilaian risiko prakontruksi (PCRbila ada rencana kontruksi, renovasi dan demolisi.
  • 3 Rumah sakit melakukan tindakan berdasarkan hasil penilaian risiko untuk meminimalkan risiko selama pembongkaran, konstruksi, dan renovasi.
  • 4 Rumah sakit memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantau, dilaksanakan, dan didokumentasikan.

Kriteria MFK 11 – 8 Elemen Penilaian

  • 1 Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFterkait keselamatan setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.
  • 2 Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFterkait keamanan setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.
  • 3 Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFterkait pengelolaan B3 dan limbahnya setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.
  • 4 Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFterkait proteksi kebakaran setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.
  • 5 Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFterkait peralatan medis setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.
  • 6 Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFterkait sistim utilitas setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.
  • 7 Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFterkait penanganan bencana setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.
  • 8 h) Pelatihan tentang pengelolaan fasilitas dan program keselamatan mencakup vendor, pekerja kontrak, relawan, pelajar, peserta didik, peserta pelatihan, dan lainnya, sebagaimana berlaku untuk peran dan tanggung jawab individu, dan sebagaimana ditentukan oleh rumah sakit.

 8,975 total views,  6 views today