BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Instalasi Rawat Intensif (IRI) / ICU adalah suatu bagian dari rumah sakit yang mandiri (instalasi dibawah direktur pelayanan), dengan staf yang khusus dan perlengkapan yang khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit, cedera atau penyulit-penyulit yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa dengan prognosis dubia. IRI / ICU menyediakan kemampuan dan sarana, prasarana serta peralatan khusus untuk menunjang fungsi-fungsi vital dengan menggunakan ketrampilan staf medic, perawat dan staf lain yang berpengalaman dalam pengelolaan keadaan-keaadaan tersebut.
Kematian pasien yang mengalami pembedahan terbanyak timbul pada saat pasca bedah. Pada sekitar tahun 1860, Florence Nightingale mengusulkan anestesi sampai ke masa pasca bedah. Dimulai sekitar tahun 1942, Mayo Clinic membuat suatu ruangan khusus dimana pasien-pasien pasca bedah dikumpulkan dan diawasi sampai sadar dan stabil fungsi vitalnya, serta bebas dari pengaruh sisa obat anestesi. Keberhasilan unit pulih sadar merupakan awal dipandang perlunya untuk melanjutkan pelayanan serupa tidak pada masa pulih sadar saja, namun juga pada masa pasca bedah.
Evolusi IRI/ICU bermula dari timbulnya wabah poliomelytis di Scandinavia pada sekitar awal tahun 1950, dijumpai kematian yang disebabkan kelumpuhan otot-otot pernafasan. Dokter spesialis antologi yang dipelopori oleh BjØrn Ibsen pada waktu itu, melakukan intubasi dan memeberikan bantuan napas secara manual mirip yang dilakukan selama anestesi. Dengan bantuan para mahasiswa kedokteran dan sekelompok sukarelawan mereka mempertahankan pasien poliomelytis bulbar dan bahkan menurunkan mortalitas menjadi sebanyak 40%, disbanding dengan cara sebelumnya yakni penggunaan iron lung yang mortalitasnya sebesar 90%. Pada tahun 1952 Engstrom membuat ventilasi mekanik bertekanan positif yang ternyata sangat efektif member pernafasan jangka panjang. Sejak saat itulah Icu dengan perawatan pernapasan mulai terbantuk dan tersebar luas.
Pada saat ini, IRI/ICU modern tidak terbatas menangani pasien pasca bedah atau ventilasi mekanis saja, namun telah menjadi cabang ilmu sendiri yaitu intensive care medicine.
Ruang lingkup pelayanan meliputi dukungan fungsi organ-organ vital seperti pernapasan, kardiosirkulasi, susunan saraf pusat, ginjal dan lain-lainya, baik pada pasien dewasa ataupun pasien anak.
Rumah sakit sebagai penyedia pelayanan kesehatan mempunyai fungsi rujukan harus dapat memberikan pelayanan IRI/ICU yang professional dan berkualitas. Dengan mengedepankan keselamatan pasien. Pada instalasi rawat intensif (IRI/ICU), perawatan untuk pasien dilaksanakan dengan melibatkan berbagai tenaga profesional yang terdiri dari multidisiplin ilmu yang bekerja sama dalam tim. Pengembangan tim mulitidisplin yang kuat sangat penting dalam meningkatkan keselamatan pasien. Selain dukungan itu sarana, prasarana serta peralatan juga diperlukan dalam rangka meningkatkan pelayanan IRI/ICU. Oleh karena itu, mengingat diperlukanya tenaga khusus, terbatasnya sarana dan prasarana, serta mahalnya peralatan, maka demi efisiensi, keberadaan IRI/ICU perlu dikonsentrasikan.
1.2. Tujuan Pedoman
1.2.1. Tujuan Umum.
Meningkatkan Pelayanan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien.
1.2.2. Tujuan Khusus.
1. Memberikan acuan pelaksanaan pelayanan IRI / ICU dirumah sakit .
2. Meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien IRI / ICU dirumah sakit .
3. Menjadi acuan pengembangan pelayanan IRI / ICU dirumah sakit .
1.3. Ruang Lingkup Pelayanan.
Pelayanan di Instalasi Rawat Intensif rumah sakit meliputi penanganan kasus IRI / ICU , HCU dan penanganan kasus burn unit.
1.4. Batasan Operasional.
Pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan RS dan Standar Prosedur Operasional.
1. Pelayanan IRI / ICU
Pelayanan IRI / ICU meliputi dukungan fungsi organ-organ vital seperti pernapasan, kardiosirkulasi, susunan saraf pusat, ginjal dan lain-lainya, baik pada pasien dewasa ataupun pasien anak.
Pelayanan HCU
Pelayanan HCU diberikan kepada pasien dengan kondisi kritis stabil yang membutuhkan pelayanan, pengobatan dan observasi secara ketat.
2. Pelayanan Burn Unit
Pelayanan Burn unit diberikan pada pasien dengan luka bakar yang membutuhkan pelayanan dan pengobatan khusus sesuai grade dan luas luka bakar.
1.5. Landasan Hukum
Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan pedoman ini adalah sebagai berikut :
1. KMK No. 129//MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS
2. PMK No. 1438/MENKES/PER/IX/2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran
3. Kepmenkes RI No 004/Menkes/SK/I/2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan.
4. Undang-Undang No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
5. Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
———————————————————————————
BAB II STANDAR KETENAGAAN
2.1. Kualifikasi Sumber Daya manusia.
Kualifikasi tenaga kesehatan yang bekerja di IRI / ICU harus mempunyai pengetahuan yang memadai, mempunyai ketrampilan yang sesuai dan mempunyai komitmen terhadap waktu.
2.2. Tenaga Medis.
Seorang dokter intensivis adalah seorang dokter yang memenuhi standar kompetensi berikut :
- a. Terdidik dan bersertifikat sebagai seorang spesialis anastesiologi melalui program pelatihan dan pendidikan yang diakui oleh perhimpunan profesi yang terkait.
- b. Menunjang kualitas pelayanan IRI / ICU dan menggunakan sumber daya IRI / ICU secara efesien
- c. Mendarmabaktikan lebih dari 50% waktu profesinya dalam pelayanan IRI / ICU
- d. Bersedia berpartisipasi dalam suatu unit yang memberikan pelayanan 24 jam/hari, 7 hari/minggu
- e. Mampu melakukan prosedur critical care, antara lain :
- 1) Sampel darah arteri
- 2) Memasang dan mempertahankan jalan napas termasuk intubasi trakeal, trakeostomi perkutan dan ventilasi mekanis
- 3) Mengambil kateter intravaskuler untk monitoring invasive maupun terapi invasif misalnya; peralatan monitoring, termasuk : a. Kateter vena central (CVP)
- 4) Resusitasi jantung paru
- 5) Pipa torakostomi
- f. Melaksanakan dua peran utama :
1) Pengelolaan pasien
Mampu berperan sebagai pemimpin tim dalam memberikan pelayanan di IRI / ICU , menggabungkan dan melakukan titrasi pelayanan pada pasien penyakit kompleks atau cedera termasuk gagal organ multi-sistem. Dalam mengelola pasien, dokter intensivis dapat mengelola send IRI / ICU atau berkolaborasi dengan dokter lain. Seorang dokter intensivis mampu mengelola pasien sakit kritis dalam kondisi seperti :
a) Hemodinamik tidak stabil
b) Gangguan atau gagal napas, dengan atau tanpa memerlukan tunjangan ventilasi mekanis
c) Gangguan neurologis akut termasuk mengatasi hipertensi intracranial
d) Gangguan atau gagal ginjal akut
e) Gangguan endokrin dan/ atau metabolic akut yang mengancam nyawa
f) Gangguan nutrisi yang memerlukan tunjangan nutrisi
2) Manajemen Unit.
Dokter intensivis berpartisipasi aktif dalam aktivitas-aktivitas manajemen unit yang diperlukan untuk memberi pelayanan-pelayanan IRI / ICU yang efisien, tepat waktu dan konsisten. Aktivitas-aktivitas tersebut meliputi antara lain :
a. Triage, alokasi tempat tidur dan rencana pengeluaran pasien
b. Supervisi terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan unit
c. Partisipasi pada kegiatan-kegiatan perbaikan kualitas yang berkelanjutan termasuk supervisi koleksi data
d. Berinteraksi seperlunya dengan bagian-bagian lain untuk menjamin kelancaran pelayanan di IRI / ICU
g) Mempertahankan pendidikan berkelanjutan tentang critical care medicine.
- g. Selalu mengikuti perkembangan mutakhir dengan membaca literature kedokteran
- h. Berpartisipasi dalam program-program pendidikan dokter berkelanjutan
- i. Menguasai standar-standar untuk unit critical care. Ada dan bersedia untuk berpartisipasi pada perbaikan kualitas interdisipliner.
2.3. Tenaga Keperawatan
IRI / ICU harus memiliki jumlah perawat yang cukup dan sebagaian besar terlatih. (diganti) menjadi : jumlah perawat di IRI / ICU ditentukan berdasarkan jumlah tempat tidur dan ketersediaan ventilasi mekanik. Perbandingan perawat : pasien 1:1, sedangkan perbandingan perawat : pasien yang tidak menggunakan ventilasi mekanik adalah 1:2.
2.4. Distribusi Ketenagaan
NAMA JABATAN | KUALIFIKASI FORMAL & INFORMAL |
FUNGSI |
JML SDM |
Ka. Instalasi IRI / ICU | Spesialis anastesiologi Pelatihan ACLS dan BLS | Managerial | 1 |
Ka. Perawat IRI / ICU | D3 keperawatan Pelatihan ICU Pelatihan manajemen bangsal | Managerial | 1 |
Penanggung jawab shift | D3 keperawatan ( masa kerja 5 – 10 tahun )
Bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanjut |
Melakukan Administrasi keperawatan &bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas dalam shift | 4 |
Perawat Pelaksana | D3 keperawatan Bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanjut | Melakukan tindakan-tindakan keperawatan sesuai SPO | 4 |
2.5. Pengaturan Jaga /
Jam dinas:
- Dinas Pagi : 07.00-14.00
- Dinas Siang : 14.00-21.00
- Dinas Malam : 21.00-07.00
- Dokter spesialis Anestesiologi siap 24 jam menangani kasus kegawatan IRI / ICU
- Dokter spesialis konsulen siap 24 jam menangani kasus kegawatan IRI / ICU
- Tenaga perawat siap 24 jam melayani kasus IRI / ICU (terjadwal).
BAB III – STANDAR FASILITAS
3.1. Denah (Terlampir)
3.2. Standar Fasilitas.
- Standar Fasilitas Peralatan IRI / ICU .
No |
Jenis Kelengkapan | Standar IRI / ICU primer | Jumlah Yg Dimiliki |
1 |
Ventilasi mekanik |
Sederhana |
2 |
2 |
Alat hisap |
ada |
2 |
3 |
Alat lain |
ada |
2 |
- Standar Alat Keperawatan Di Ruang IRI / ICU
- Standar Linen Bidang Keperawatan Di Ruang IRI / ICU
- Standar Alat Rumah Tangga Bidang Keperawatan
- Standar Alat Pencatatan Dan Pelaporan Di Ruang IRI
—————————————————————————————————-
BAB IV – TATA LAKSANA PELAYANAN
Kriteria Masuk Dan Keluar IRI / ICU
Sebelum pasien masuk ke IRI / ICU , pasien dan/atau keluarganya harus mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai dasar pertimbangan mengapa pasien harus mendapat perawatan di IRI / ICU, serta tindakan kedokteran yang mungkin selama pasien dirawat di IRI / ICU . Penjelasan tersebut diberikan oleh kepala IRI / ICU atau dokter yang bertugas. Atas penjelasan tersebut pasien dan /atau keluarganya dapat menerima/menyatakan persetujuan untuk dirawat di IRI / ICU . Persetujuan dinyatakan dengan menandatangani formulir informed consent.
Pada keadaan sarana dan prasarana IRI / ICU yang terbatas pada suatu Rumah Sakit, diperlukan mekanisme untuk membuat prioritas apabila kebutuhan atau permintaan akan pelayanan IRI / ICU lebih tinggi dari kemampuan pelayanan yang dapat diberikan. Kepala IRI / ICU bertanggung jawab atas kesesuaian indikasi perawatan pasien di IRI / ICU . Bila kebutuhan pasien masuk IRI / ICU melebihi tempat tidur yang tersedia, kepala IRI / ICU menetukan kondisi berdasarkan prioritas kondisi medik, pasien mana yang akandirawat di IRI / ICU .
4.2. Kriteria Masuk
4.2.1. Pasien Dengan Prioritas
PRIORITAS 1
- Pasien sakit kritis, kondisi tidak stabil yang memerlukan terapi intensif dan monitoring yang tidak bias dilakukan di ruang rawat ianap yang lain
- Pasien yang memerlukan bantuan ventilator, obat vasoactive kontinu, terapi tidak
- ARDS, Syok, hemodinamik tidak stabil PRIORITAS 2
- Pasien yang memerlukan monitoring ketat dan berpotensi memerlukan
- Chronic comorbid disease eksaserbasi akut yang berat secara medis atau bedah
PRIORITAS 3
- Pasien kritis kronik yang cenderung masuk tahap recovery, menjalani terapi untuk kasus akutnya tetapi tidak memerlukan intubasi atau resusitasi jantung paru
- Keganasan dengan metastase komplikasi dengan infeksi, tamponade jantung atau obstruksi jalan nafas
PRIORITAS 4
- Pasien yang secara umum tidak perlu masuk ke IRI / ICU
- Tidak banyak keuntungannya di rawat di IRI / ICU .
Misal : bedah vaskuler perifer, hemodinamik stabil pada ketoasidosis diabetikum, gagal jantung ringan
- Pasien stase terminal dan irreversible
Misal : pada keganasan dengan metastase disertai multi organ failure.
4.2.2. Diagnosis Penyakit Yang Layak Untuk Rawat Di IRI / ICU
- Cardiac System
- Acute myocard infarction with complications
- Cardiogenic shock
- Complex arrhythmia
- Acute congestive heart failure with respiratory failure
- Hypertensi emergensi
- Unstable angina, dysrhytmia, hemodinamik instability, persistent chest pain
- Cardiac arrest
- Cardiac tamponade or constriction with hemodynamic instability
- Dissecting aortic aneurysms
- Complete heart block
- Pulmonary System
- Acute respiratory failure requ IRI / ICU ng ventilator support
- Pulmonary emboli with hemodynamic instability
- Patient inan intermediate care unit who are demonstrating respiratory deterioration
- Massive hemoptysis
- Respiratory failure with imminent intubation
- Neurologic Disorders
- Acute stroke with altered mental status
- Coma metabolic, toxic or antoxic
- Intracranial hemorrhage with potential for herniation
- Acute subarachnoid hemorrhage
- Meningitis with altered mental satatus or respiratory compromise
- Central nervous system or neuromuscular disorder with deteriorating pulmonary function
- Status epilepticus
- Brain dead or potentially brain dead, managed while determining organ donation status
- Vasospasm
- Severe head injury
- Drug Ingestion and drug overdose
- Hemodinamically unstable drug ingestion
- Drug ingestion with significantlyaltered mental status with inadequate airway protection
- Seizures following drug ingestion
- Gastrointestinal Disorder
- Life threatening gastrointestinal bleeding
- Fulminant hepatic failure
- Severe pancreatitis
- Esophageal perforation
- Endocrine
- Diabestic ketoacidosis complicated by hemodynamic instability, altered mental status, respiratory insufficiency, or severe acidosis
- Thyroid storm. Mix oedem with hemodynamic instability
- Coma hyperosmolar state
- Hypo or hypernatremia with seizure
- Hypo or hyperkalemia with dysrhytmia or muscular weakness
- Hypo or hypermagnesemia with hemodynamic compromise or dysrhytmias
- Hypophosphatemia with muscular weakness
- Surgical
- Post operative patients requ IRI / ICU ng hemodynamic monitoring/ventilator support or extensive nursing care
- Miscellaneous
- Septic shock with hemodynamic instability
- Hemodinamic monitoring
- Environment injuries
- New/ experiment therapies with potensial complication
4.2.3. Kriteria Keluar
Prioritas pasien dipindahkan dari IRI / ICU berdasarkan pertimbangan medis oleh kepala IRI / ICU dan tim yang merawat pasien.
- Bila status fisik pasien sudah stabil dan tidak perlu monitoring ketat lebih lama
- Bila status fisik telah menurun jauh tetapi tidak ada rencana intervensi aktif.
4.3. Persiapan Penerimaan Pasien.
4.3.1. Monitoring Pasien.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkesinambungan guna mewujudkan pelayanan IRI / ICU yang aman dan mengutamakan keselamatan pasien.
Monitoring dan evaluasi dimaksud harus ditindaklanjuti untuk menentukan faktor-faktor yang potensial berpengaruh agar dapat diupayakan penyelesaian yang efektif. Indikator pelayanan IRI / ICU yang digunakan adalah system skor prognosis dan keluaran dari IRI / ICU . Sistem skor prognosis dibuat dalam 24 jam pasien masuk ke IRI / ICU . Contoh system skor prognosis yang dapat digunakan adalah APACHE II, SOFA skor. Rerata nilai skoring prognosis dalam periode tertentu dibandingkan dengan keluaran aktualnya. Pencapaian yang diharapkan adalah angka mortalitas yang sama atau lebih rendah dari angka mortalitas terhadap rerata nilai scoring prognosis.
4.4. Prosedur Medik (Terlampir Di SPO).
- Pemasangan CVP
- Intubasi dan perawatannya
- Ekstubasi
- Balance cairan
- Penilaian kematian batang otak
- Indikasi penggunaan dan penghentian ventilator mekanik
- Penggunaan ventilator mekanik
4.5. Pengunaan Alat Medik (Terlampir Di SPO)
- Syringe pump
- Infusion pump
- Suction
- Defibrilator
4.6. Pencacatan Dan Pelaporan Kegiatan Pelayanan
Catatan IRI / ICU diverifikasi dan ditandatangani oleh dokter yang melakukan pelayanan di IRI / ICU dan bertanggung jawab atas semua yang dicatat tersebut.
Pencatatan menggunakan status khusus IRI / ICU yang meliputi pencatatan lengkap terhadap diagnosis yang menyebabkan dirawat di IRI / ICU , data tanda vital, pemantauan fungsi organ khusus (jantung, paru, ginjal dan sebagainya) secara berkala, jenis dan jumlah asupan nutrisi dan cairan, catatan pemberian obat serta jumlah cairan tubuh yang keluar dari pasien.
Pelaporan pelayanan IRI / ICU terd IRI / ICU dari jenis indikasi pasien masuk serta jumlahnya, system skor prognosis, penggunaan alat bantu (ventilasi mekanis, hemodialisis, dan sebagainya), lama rawat dan keluaran (hidup atau meninggal) dari IRI / ICU.
BAB V LOGISTIK
5.1. Pengadaan Operasional
5.2. Dll ….
—————————————————————————————–
BAB VI KESELAMATAN PASIEN
6.1. Definisi
Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu system dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman.
6.2. Tujuan.
- Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah
- Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat.
- Menurunnya kejadian tidak diharapakan (KTD) di
- Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak
6.3. Standar Patient Safety
Standar keselamatan pasien (patient safety) untuk pelayanan IRI / ICU adalah :
- Ketepatan
- Target 100%. Label identitas tidak tepat apabila : Tidak terpasang, salah pasang, salah penulisan nama, salah penulisan gelar (Tn/Ny/An), salah jenis kelamin, salah
- Target 100%. Terpasang gelang identitas pasien rawat inap: Pasien yang masuk ke rawat inap terpasang gelang identitas
- Komunikasi SBAR
- Target 100%. Konsul ke dokter via telpon menggunakan metode SBAR
- Medikasi
- Ketepatan pemberian : Target 100%. Yang dimaksud tidak tepat apabila : salah obat, salah dosis, salah jenis, salah rute pemberian, salah identitas pada etiket, salah pasien.
- Ketepatan Transfusi : Target 100%. Yang dimaksud tidak tepat apabila : salah identitas pada permintaan, salah tulis jenis produk darah, salah pasien
- Pasien jatuh : Target 100%.Tidak ada kejadian pasien jatuh di IRI / ICU .
—————————————————————————————
BAB VII KESELAMATAN KERJA
7.1. Pengertian
Keselamatan kerja merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat kerja / aktifitas karyawan lebih aman. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan pribadi ataupun rumah sakit.
7.2. Tujuan
- Terciptanya budaya keselamatan kerja di RS
- Mencegah dan mengurangi
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
- Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah
7.3. Tata Laksana Keselamatan Karyawan
Setiap petugas medis maupun non medis menjalankan prinsip pencegahan infeksi, yaitu :
- Menganggap bahwa pasien maupun d IRI / ICU nya send IRI / ICU dapat menularkan
- Menggunakan alat pelindung (sarung tangan, kacamata, sepatu boot/alas kaki tertutup, celemek, masker dll) terutama bila terdapat kontak dengan spesimen pasien yaitu: urin, darah, muntah, sekret,
- Melakukan perasat yang aman bagi petugas maupun pasien, sesuai prosedur yang ada, mis: memasang kateter, menyuntik, menjahit luka, memasang infus, dll .
- Mencuci tangan dengan sabun antiseptik sebelum dan sesudah menangani
- Terdapat tempat sampah infeksius dan non
- Mengelola alat dengan mengindahkan prinsip sterilitas yaitu :
- Dekontaminasi dengan larutan klorin
- Pencucian dengan sabun
- Pengeringan
- Menggunakan baju kerja yang
- Melakukan upaya-upaya medis yang tepat dalam menangani kasus :
- HIV / AIDS (sesuai prinsip pencegahan infeksi).
- Flu burung
- Kewaspadaan standar karyawan / petugas IRI / ICU dalam menghadapi penderita dengan dugaan flu burung adalah :
- Cuci tangan
Cuci tangan dilakukan dibawah air mengalir dengan menggunakan sikat selama ± 5 menit, yaitu dengan menyikat selruh telapak tangan maupun punggung tangan.
- Hal ini dilakukan sebelum dan sesudah memeriksa
- Memakai masker N95 atau minimal masker badan
- Menggunakan pelindung wajah / kaca mata goggle (bila diperlukan)
- Menggunakan apron / gaun pelindung
- Menggunakan sarung tangan
- Menggunakan pelindung kaki (sepatu boot)
- Hepatitis B / C (sesuai prinsip pencegahan infeksi)
——————————————————————————————————
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
8.1. Standar Pelayanan Minimal.
- Pemberi Pelayanan Intensif.
Judul | Pemberi Pelayanan Intensif |
Dimensi Mutu | Keselamatan dan Efektifitas |
Tujuan | Kesiapan rumah sakit dalam menyediakan pelayanan intensif |
Definisi Operasional | Pemberi pelayanan intensif adalah dokter spesialis, dokter umum dan perawat yang mempunyai kompetensi sesuai yang dipersyaratkan dalam persyaratan kelas rumah sakit |
Frekuensi Pengumpulan Data |
Tiga bulan sekali |
Periode Analisa | Tiga bulan sekali |
Numerator | Jumlah tim yang tersedia |
Denominator | Tidak ada |
Sumber data | Unit Pelayanan Intensif |
Standar | Sesuai dengan ketentuan kelas rumah sakit |
Penanggung jawab pengumpul data | Kepala Instalasi IRI / ICU |
Indikator mutu lainnya :
- Ketersediaan Fasilitas Dan Peralatan Ruang IRI / ICU
- Ketersediaan Fasilitas Dan Peralatan Ruang IRI / ICU
- Ketersediaan Tempat Tidur Dengan Monitoring Dan Ventilator
- Kepatuhan Terhadap Hand Hygiene
- Kejadian Infeksi Nosokomial Di Ruang IRI / ICU
- Rata-Rata Pasien Yang Kembali Ke Perawatan Intensif Dengan Kasus Yang Sama < 72 Jam
BAB IX – PENUTUP
Pedoman pelayanan IRI / ICU di rumah sakit ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh petugas pemberi layanan yang menyelenggarakan pelayanan pada pasien IRI / ICU . Berdasarkan klasifikasi sumber daya,sarana, prasarana dan peralatan pelayanan IRI / ICU di rumah sakit dapat dikategorikan sebagai IRI / ICU primer.
Oleh karena itu, rumah sakit diharapkan akan terus mengembangkan pelayanan sesuai dengan ketentuan pedoman standar IRI / ICU sesuai dengan situasi dan kondisi yang kondusif bagi setiap program pengembangan layanan IRI / ICU di rumah sakit .
Sedangkan untuk kelancaran setiap pelaksanaan pelayanan di IRI / ICU perlu adanya penjabaran dari pedoman pelayanan dengan penyusunan prosedur tetap di unit layanan IRI / ICU sehingga hambatan dalam menjalankan pelaksanaan pelayanan bisa diminimalkan.
16,548 total views, 9 views today