PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN

DAFTAR ISI

  • Halaman Judul
  • Daftar Isi
  • BAB I. Pendahuluan
    • 1.1. Latar Belakang
    • 1.2. Tujuan Pedoman
    • 1.3. Ruang Lingkup Pelayanan
    • 1.4. Batasan Operasional
    • 1.5. Landasan Hukum
  • BAB II. Standar Ketenagaan
    • 2.1. Kualifikasi Sumber Daya Manusia
    • 2.2. Distribusi Ketenagaan
    • 2.3. Pengaturan Jaga / Dinas
  • BAB III. Standar Fasilitas
    • 3.1. Denah Ruang
    • 3.2. Standar Fasilitas
  • BAB IV. Tata Laksana Pelayanan
    • 4.1. Pasien Umum
    • 4.2. Pasien VIP
    • 4.3. Pasien One Day Care
  • BAB V. Logistik
  • BAB VI. Keselamatan Pasien
  • BAB VII. Keselamatan Kerja
  • BAB VIII. Pengendalian Mutu
  • BAB IX. Penutup


BAB I PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG.

Pada saat pasien berkunjung ke sebuah pelayanan kesehatan, harapan pasien adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya dan dengan waktu sesingkat-singkatnya. Pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik swasta maupun dokter praktek sesungguhnya tidak hanya memberikan pelayanan medis profesional namun juga memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Selain mendapatkan pelayanan kesehatan sebaik- baiknya, pasien dan keluarga juga mengharapkan kenyamanan dan keamanan baik dari segi petugas yang cekatan, kenyamanan ruang tunggu, antrian yang tidak terlalu lama, kebersihan toilet maupun dari sumber daya manusia yang bertugas ditempat pelayanan kesehatan tersebut harus profesional. Selain itu instalasi rawat jalan sebagai salah satu tempat pelayanan yang pertama, yang diharapkan pasien maupun keluarga pasien adalah sebagai tempat pemberi informasi yang jelas sebelum pasien mendapatkan tindakan / pelayanan berikutnya bahkan sampai memerlukan rawat inap.

Sebagai bagian dari rumah sakit, insalasi rawat jalan berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan dan berusaha memenuhi segala aspek mutu kesehatan. Dalam pertumbuhan dan perkembangannya serta tuntutan masyarakat akan pemenuhan kesehatan yang prima maka instalasi rawat jalan sampai tahun ini menambah pelayanan diantaranya klinik mata, THT, saraf, kedokteran jiwa, orthopedi, rehabilitasi medik, paru, gizi, serta tidak menutup kemungkinan pelayanan ini akan terus bertambah.

1.2. TUJUAN PEDOMAN.

a. Tujuan khusus

Terwujudnya penyelanggaraan pelayanan kesehatan di instalasi rawat jalan dengan mutu tinggi serta mengutamakan keselamatan pasien.

b. Tujuan umum

  • Pelayanan kesehatan di instalasi rawat jalan dapat berjalan dengan baik berdasarkan SPO sehingga keselamatan pasien dapat dimaksimalkan.
  • Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata,terjangkau dengan pengutamaan pada upaya preventif dan kuratif.
  • Menciptakan instalasi rawat jalan dengan pelayanan yang nyaman dan lingkungan yang aman.
  • Menjadi instalasi rawat jalan dengan SDM yang berbelas kasih, asertif, profesional, tim, dan sejahtera.

1.3. RUANG LINGKUP PELAYANAN

  1. Ruang lingkup pelayanan klinik umum : Memberikan pelayanan dengan lingkup yang terbatas yaitu pasien dengan diagnosa yang ringan dan di periksa oleh dokter umum.
  2. Ruang lingkup pelayanan klinik spesialistik : Memberikan pelayanan kepada pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut dengan dilayani oleh dokter spesialis.
  3. Ruang lingkup pelayanan one day care : Memberikan pelayanan kepada pasien yang memerlukan perawatan observasi selama sehari,setelah itu pasien bisa dilihat lagi apakah sudah bisa diijinkan rawat jalan atau memerlukan rawat inap.

 

1.4. BATASAN OPERASIONAL

a. Pelayanan poliklinik :

  1. Klinik Umum dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan dan penentuan diagnosa dan yang memeriksa adalah dokter umum.
  2. Klinik Obgyn dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan kehamilan, konsultasi kandungan / alat kontrasepsi, penentuan diagnosa, tindakan pemasangan dan lepas alat kontrasepsi iud. yang melayani adalah dokter Sp.Obgyn.
  3. Klinik Bedah dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan, penentuan diagnosa dan rawat luka. Dokter yang melayani adalah dokter Sp.Bedah.
  4. Klinik Dalam dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan dan penentuan diagnosa. Dokter yang melayani adalah dokter Sp.PD
  5. Klinik Anak dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan,penentuan diagnosa serta pelayanan imunisasi.doter yang melayani adalah doter Sp.A
  6. Klinik THT dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan, penentuan diagnosa,tindakan tht salah satunya adalah spolling serumen. doter yang melayani adalah doter Sp.THT
  7. Klinik Mata dimana didalamnya mencakup pelayanan pemeriksaan,penentuan diagnosa.doter yang melayani adalah dr.Sp.M
  8. Klinik Gizi dimana didalamnya mencakup pelayanan konseling gizi.yang akan di layani oleh instalasi Gizi.

b. Pelayanan Administrasi

  1. Menerima daftar  dari bagian admisi untuk didata dan membagi pendistribusian ke poli pelayanan yang di tuju.
  2. Mendata jumlah pasien untuk tiap tiap dokter.
  3. Mencatat dan menerima pendaftaran per telepone bagi pasien yang kembali kontrol klinik yang selanjutnya akan didaftarkan ke petugas pendaftaran.

 

1.5. LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  3. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 971/MENKES/PER/XI/2009 Tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit.
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
  7. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
  8. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
  9. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
  10. Standar Asuhan Keperawatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1997.
  11. Pedoman Uraian Tugas Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1999.
  12. Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan Di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001.
  13. Standar Peralatan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001.
  14. Standar Manajemen Pelayanan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001.
  15. Standar Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2005.
  16. Dasar-dasar Asuhan Kebidanan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2005.
  17. Pedoman Penanggulangan KLB – DBD Bagi Keperawatan di RS Dan Puskesmas, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2006.
  18. Pedoman Pelayanan Perinatal Pada Rumah Sakit Umum kelas C Dan D Departemen Kesehatan 1991.
  19. Keputusan … tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit.


BAB II STANDAR KETENAGAAN

2.1. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA.

Kualifikasi sumber daya manusia yang ada di instalasi rawat jalan adalah :

1. Tenaga Medis
Tenaga medis yang ada di instalasi rawat jalan adalah tenaga medis yang bersertifikat,dan berkompeten dibidangnya dalam arti sudah lulus dari pendidikan kedokteran baik sebagai dokter umum maupun dokter spesialis serta lulus dalam kredential yang di lakukan oleh rumah sakit.

2. Tenaga Perawat
Untuk menunjang pelayanan perawatan di instalasi rawat jalan harus di dukung oleh tenaga perawat yang memiliki ketrampilan, pendidikan dan pelatihan yang mendukung dalam pelayanan instalasi rawat jalan.

3. Tenaga kesehatan lain
Dlam hal ini tenaga kesehatan lain juga juga diperlukan oleh instalasi rawat jalan untuk mendukung berjalannya pelayanan rawat jalan,diantaranya ahli gizi,farmasi,dan pekarya kesehatan yang terdidik dan terlatih.

 

2.2. DISTRIBUSI KETENAGAAN

NAMA JABATAN KUALIFIKASI FORMAL & INFORMAL WAKTU KERJA JUMLAH SDM
Kepala Instalasi -Minimal       lulusan D3 Keperawatan

-Pelatihan Manajemen Bangsal

-Minimal      5 tahun 1
Perawat pelaksana -Minimal       lulusan D3 keperawatan   9
Bidan -Minimal       lulusan P2B / D3 kebidanan   1
Pekarya Kesehatan -Minimal       lulusan SMA

-D1              asissten perawat

-Sertifikat pelatihan pekarya kesehatan

  3
Registrasi -Minimal       lulusan SMA

-Sertifikat pelatihan pekarya kesehatan

  1
Sirkuler -Minimal       lulusan SMA

-Sertifikat pelatihan pekarya kesehatan

  1

 

2.3. PENGATURAN JAGA /

Dalam pelayanan diinstalasi rawat jalan pengaturan jaga/ shift dinas diatur sebagai berikut :

NAMA JABATAN JAM MASUK JAM PULANG KETERANGAN
 1.       

 

————————————————————————————————–

BAB III STANDAR FASILITAS

3.1. DENAH RUANG
(Ada pada lampiran)
3.2. STANDAR FASILITAS

Kelengkapan alat dalam instalasi rawat jalan RS…. terdiri dari :
1. Registrasi
– Meja komputer
– komputer
– kursi
– telepon
– Alat tulis ( balpoint,spidol warna,staples,lem )

2. Meja anamnesa
– Meja kerja
– Kursi
– Tensimeter dinding
– stetoskop
– Termometer suhu badan
– Alat ukur gula darah
– Timbangan dan alat ukur tinggi badan

3. Klinik dokter umum
– Meja kerja
– Kursi
– Tempat tidur periksa pasien
– Lemari administrasi
– Tensimeter dinding
– Stetoskop
– Senter
– Tongue spatel
– Termometer suhu badan

4. Klinik spesialistik Mata
– Meja kerja
– Kursi
– Tempat tidur periksa pasien
– Kacamata koreksi
– Snellen card
– Slit lamp
– Kacamata pembesar
– Buku ishihara

5. Klinik spesialistik Bedah
– Meja kerja
– Kursi
– Tempat tidur periksa pasien
– Lemari administrasi
– Tensimeter dinding
– Stetoskop
– Senter
– Tongue spatel
– Termometer suhu badan
– Alat anoscpe
– Alat tindakan rawat luka

6. Klinik spesialistik Obgyn
– Meja kerja
– Kursi
– Tempat tidur periksa pasien
– Lemari administrasi
– Tensimeter dinding
– Stetoskop
– Senter
– Tongue spatel
– Termometer suhu badan
– Alat USG

 

——————————————————————-

BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN

Tata laksana palayanan dalam instalasi rawat jalan pada umumnya dikerjakan secara team work, dilakukan sesuai asuhan keperawatan dan terdokumentasikan dengan baik.

4.1. PASIEN UMUM

Setelah menerima lyst dari bagian rekam medik, petugas registrasi akan memasukan data ke komputer rawat jalan untuk ke pelayanan dokter yang di tuju,setelah terregister pasien siap ke pelayanan anamnesa yang terdiri dari timbang badan, ukur suhu tubuh, tensimeter dan pengecekan kadar gula darah bagi pasien yang tidak puasa dan selanjutnya pasien siap untuk diperiksa dokter sesuai antrian, sedangkan pasien yang memerlukan pemeriksaan darah secara lengkap dan perlu ke radiologi, maka segera dibuatkan lembar permintaan pemeriksaan ke laboratorium dan radiologi.setelah semua hasil laboratorium dan radiologi jadi baru pasien siap di periksa dokter. Setelah pasien menyelesaikan tahap pemeriksaan dokter selanjutnya pasien menunggu didepan administrasi dan farmasi untuk pembayaran dan menerima obat.

 

4.2. PASIEN ONE DAY CARE

Pasien one day care adalah pasien yang memerlukan perawatan dan observasi dalam satu hari, apabila dalam satu hari perawatan / observasi tersebut pasien belum ada perubahan kondisi yang lebih baik maka pasien dianjurkan untuk rawat inap. Pelayanan one day care bekerjasama dengan instalasi rawat jalan untuk proses observasi yang lebih baik.

BAB V LOGISTIK

NO PERSEDIAAN BARANG

JUMLAH BARANG

1.

…..

…..

2.

…..

…..


BAB VI KESELAMATAN PASIEN

Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Didalam instalasi rawat jalan ada beberapa standar yang harus dilaksanakan dalam keselamatan pasien :

  • Ketepatan identitas, dalam hal ini target yang harus terpenuhi adalah 100
    %. Label identitas tidak tepat apabila tidak terpasang, salah pasang, salah penulisan nama, salah penulisan gelar ( Tn,Ny,Sdr,An ) salah jenis kelamin dan salah alamat.
  • Terpasang gelang identitas bagi pasien yang akan rawat inap, dalam hal ini target yang harus terpenuhi adalah 100 %.
  • Bagi perawat atau petugas kesehatan yang memerlukan konsul dengan dokter via telpon harus menggunakan metode SBAR, target yang harus terpenuhi 100 %.
  • Ketepatan penyampaian hasil penunjang harus 100 %.yang dimaksud tidak tepat apabila salah ketik, salah memasukkan diberkas pasien / list pasien lain.
  • Ketepatan pemberian obat yang meliputi tepat identitas/pasien, tepat obat, tepat dosis, tepat cara/rute (oral, parental, topikal, rektal, inhalasi ), tepat waktu dan tepat dokumentasi.

BAB VII KESELAMATAN KERJA

Keselamatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjanya,perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan disekitar tempat kerja tersebut.
Mengacu pada pengertian tersebut maka diharapkan setiap petugas medis maupun non medis dapat menerapkan sistem keselamatan kerja diantaranya ;

  • Tersedianya APD yang memenuhi standart serta dapat menggunakanya dengan benar baik itu masker, penutup kepala, kaos tangan, skoret/apron, kacamata, pelindung kaki dan sebagainya.
  • Tersedianya tempat pembuangan sampah yang dibedakan infeksius dan non infeksius serta terdapatnya tempat khusus untuk pembuangan jarum ataupun spuit bekas.
  • Aturan untuk tidak melakukan recuping jarum suntik setelah dipakai ke pasien.
  • Setiap petugas medis menganggap bahwa setiap pasien dapat menularkan penyakit sehingga unsur keselamatan kerja dapat terus dilaksanakan.

—————————————————————————————————-

BAB VIII PENGENDALIAN MUTU

1.Ketersediaan pelayanan di instalasi rawat jalan

 

Judul Ketersediaan pelayanan di instalasi rawat jalan
Tujuan Tersedianya Pelayanan rawat jalan oleh tenaga yang kompeten di rumah sakit sesuai dengan kelas rumah sakit
Dimensi Mutu Akses,kesinambungan pelayanan
Definisi Operasional Ketersediaan pelayanan adalah jenis-jenis pelayanan rawat jalan yang disediakan oleh rumah sakit sesuai dengan klasifikasi rumah sakit.
Frekuensi Pengumpulan Data 1 bulan
Periode Analisa 3 bulan
Penanggung jawab pengumpul data Kepala instalasi rawat inap

 

Indikator mutu Lainnya adalah :

  • Dokter pemberi pelayanan diklinik spesialis
  • Jam buka pelayanan
  • Waktu tunggu rawat jalan
  • Peresepan obat
  • Pencatatan dan pelaporan TB di rumah sakit
  • Kepuasan pasien

 

—————————————————

BAB IX PENUTUP

Pada prinsipnya pelayanan instalasi rawat jalan adalah bagian pelayanan dari Rumah Sakit … yang tidak hanya memberikan pelayanan berdasarkan pemenuhan target finansial saja, tetapi sebuah pelayanan yang mengedepankan akan kasih dan mengutamakan keselamatan pasien dengan cara meningkatkan sumber daya manusia melalui pendidikan ataupun pelatihan – pelatihan.

Semoga dengan adanya buku pedoman pelayanan ini pelayanan di Instalasi Rawat Jalan dapat berjalan dengan baik serta semakin dipercaya oleh masyarakat.

 13,076 total views,  4 views today