Instrumen Pokja KPS

 

Kriteria KPS 1 – 6 Elemen Penilaian

  • 1) Direktur telah menetapkan regulasi terkait Kualifikasi Pendidikan dan staf meliputi poin a – f pada gambaran umum.
  • 2) Kepala unit telah merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman staf di unitnya sesuai peraturan dan perundang- undangan.
  • 3) Kebutuhan staf telah direncanakan sesuai poin a)-dalam maksud dan tujuan.
  • 4) Perencanaan staf meliputi penghitungan jumlah, jenis, dan kualifikasi staf menggunakan metode yang diakui sesuai peraturan perundang-undangan.
  • 5) Perencanaan staf termasuk membahas penugasan dan rotasi/alih fungsi staf.
  • 6) Efektivitas perencanaan staf dipantau secara berkelanjutan dan diperbarui sesuai kebutuhan.

Kriteria KPS 2 – 2 Elemen Penilaian

  • 1 Setiap staf telah memiliki uraian tugas sesuai dengan tugas yang diberikan.
  • 2 Tenaga kesehatan yang diidentifikasi dalam hingga dalam maksud dan tujuan, memiliki uraian tugas yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Kriteria KPS 3 – 2 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menetapkan regulasi terkait proses rekrutmen, evaluasi kompetensi kandidat calon staf dan mekanisme pengangkatan staf di rumah sakit.
  • 2 Rumah sakit telah menerapkan proses meliputi poin – di maksud dan tujuan secara seragam.

Kriteria KPS 4 – 3 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses untuk menyesuaikan kompetensi PPA dengan kebutuhan pasien.
  • 2 Para PPA baru dievaluasi pada saat mulai bekerja oleh kepala unit di mana PPA tersebut ditugaskan
  • 3 Terdapat setidaknya satu atau lebih evaluasi yang didokumentasikan untuk tiap PPA sesuai uraian tugas setiap tahunnya atau sesuai ketentuan rumah sakit.

Kriteria KPS 5 – 3 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses untuk menyesuaikan kompetensi staf non klinis dengan persyaratan jabatan/posisi.
  • 2 Staf non klinis yang baru dinilai kinerjanya pada saat akan memulai pekerjaannya oleh kepala unit di mana staf tersebut ditugaskan.
  • 3 Terdapat setidaknya satu atau lebih evaluasi yang didokumentasikan untuk tiap staf non klinis sesuai uraian tugas setiap tahunnya atau sesuai ketentuan rumah sakit.

Kriteria KPS 6 – 2 Elemen Penilaian

  • 1 File kepegawaian staf distandardisasi dan dipelihara serta dijaga kerahasiaannya sesuai dengan kebijakan rumah sakit.
  • 2 File kepegawaian mencakup poin – sesuai maksud dan tujuan.

Kriteria KPS 7 – 4 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang orientasi bagi staf baru di rumah sakit.
  • 2 Tenaga kesehatan baru telah diberikan orientasi umum dan orientasi khusus sesuai.
  • 3 Staf nonklinis baru telah diberikan orientasi umum dan orientasi khusus.
  • 4 Tenaga kontrak, paruh waktu, mahasiswa atau trainee dan sukarelawan telah diberikan
  • orientasi umum dan orientasi khusus (jika ada).

Kriteria KPS 8 – 4 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah mengidentifikasi kebutuhan pendidikan staf berdasarkan sumber berbagai informasi, mencakup – dalam maksud dan tujuan.
  • 2 Program pendidikan dan pelatihan telah disusun berdasarkan hasil identifikasi sumber informasi pada EP 1.
  • 3 Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan diberikan kepada staf rumah sakit baik internal maupun eksternal.
  • 4 Rumah sakit telah menyediakan waktu, anggaran, sarana dan prasarana yang memadai bagi semua staf untuk mendapat kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan.

Kriteria KPS 8.1 – 3 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menetapkan pelatihan teknik resusitasi jantung paru tingkat dasar (BHpada seluruh staf dan bantuan hidup tingkat lanjut bagi staf yang ditentukan oleh rumah sakit.
  • 2 Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa staf yang mengikuti pelatihan BHD atau bantuan hidup tingkat lanjut telah lulus pelatihan tersebut.
  • 3 Tingkat pelatihan yang ditentukan untuk tiap staf harus diulang berdasarkan persyaratan dan/atau jangka waktu yang ditetapkan oleh program pelatihan yang diakui, atau setiap 2 (dutahun jika tidak menggunakan program pelatihan yang diakui.

Kriteria KPS 9 – 7 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menetapkan program kesehatan dan keselamatan staf.
  • 2 Program kesehatan dan keselamatan staf mencakup setidaknya hingga yang tercantum dalam maksud dan tujuan.
  • 3 Rumah sakit mengidentifikasi penularan penyakit infeksi atau paparan yang dapat terjadi pada staf serta melakukan upaya pencegahan dengan vaksinasi.
  • 4 Berdasar atas epidemologi penyakit infeksi maka rumah sakit mengidentifikasi risiko staf terpapar atau tertular serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.
  • 5 Rumah sakit telah melaksanakan evaluasi, konseling, dan tata laksana lebih lanjut untuk staf yang terpapar penyakit infeksi serta dikoordinasikan dengan program pencegahan dan pengendalian infeksi.
  • 6 Rumah sakit telah mengidentifikasi area yang berpotensi untuk terjadi tindakan kekerasan di tempat kerja (workplace violencdan menerapkan upaya untuk mengurangi risiko tersebut.
    7 Rumah sakit telah melaksanakan evaluasi, konseling, dan tata laksana lebih lanjut untuk staf yang mengalami cedera akibat tindakan kekerasan di tempat kerja.

Kriteria KPS 10 – 6 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menetapkan peraturan internal tenaga medis (medical staf bylaws) yang mengatur proses penerimaan, kredensial, penilaian kinerja, dan rekredensial tenaga medis
  • 2 Rumah sakit telah melaksanakan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis untuk pelayanan diagnostik, konsultasi, dan tata laksana yang diberikan oleh dokter praktik mandiri di rumah sakit secara seragam
  • 3 Rumah sakit telah melaksanakan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis kepada dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit seperti konsultasi kedokteran jarak jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain: elektrokardiogram (EKG), elektroensefalogram (EEG), elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan lain yang serupa.
  • 4 Setiap tenaga medis yang memberikan pelayanan di rumah sakit wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan regulasi rumah sakit.
  • 5 Rumah sakit telah melaksanakan verifikasi ke Lembaga/Badan/Instansi pendidikan atau organisasi profesional yang diakui yang mengeluarkan izin/sertifikat, dan kredensial lain dalam proses kredensial sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau yang
  • 6 Ada bukti dilaksanakan kredensial tambahan ke sumber yang mengeluarkan apabila tenaga medis yang meminta kewenangan klinis tambahan yang canggih atau subspesialisasi.

Kriteria KPS 10.1 – 3 Elemen Penilaian

  • 1 Pengangkatan tenaga medis dibuat berdasar atas kebijakan rumah sakit dan konsisten dengan populasi pasien rumah sakit, misi, dan pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pasien
  • 2 Pengangkatan tidak dilakukan sampai setidaknya izin/surat tanda registrasi sudah diverifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan surat tersebut dan tenaga medis dapat memberikan pelayanan kepada pasien di bawah supervisi sampai semua kredensial yang disyaratkan undang-undang dan peraturan sudah diverifikasi dari sumbernya.
  • 3 Untuk tenaga medis yang belum mendapatkan kewenangan mandiri, dilakukan supervisi dengan mengatur frekuensi supervisi dan supervisor yang ditunjuk serta didokumentasikan di file kredensial staf tersebut.

Kriteria KPS 11 – 5 Elemen Penilaian

  • 1 Direktur menetapkan kewenangan klinis setelah mendapat rekomendasi dari Komite Medik termasuk kewenangan tambahan dengan mempertimbangan poin – dalam maksud dan tujuan.
  • 2 Ada bukti pemberian kewenangan klinis berdasar atas rekomendasi kewenangan klinis dari Komite Medik.
  • 3 Ada bukti pelaksanaan pemberian kewenangan tambahan setelah melakukan verifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan ijazah/sertifikat.
  • 4 Surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis anggota tenaga medis dalam bentuk cetak atau elektronik (softcopy) atau media lain tersedia di semua unit pelayanan.
  • 5 Setiap tenaga medis hanya memberikan pelayanan klinis sesuai kewenangan klinis yang diberikan kepadanya.

Kriteria KPS 12 – 7 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses penilaian kinerja untuk evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin (OPPtenaga medis
  • 2 Penilaian OPPE tenaga medis memuat 3 (tig area umum – dalam maksud dan tujuan.
  • 3 Penilaian OPPE juga meliputi peran tenaga medis dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja.
  • 4 Data dan informasi hasil pelayanan klinis dari tenaga medis dikaji secara objektif dan berdasar atas bukti, jika memungkinkan dilakukan benchmarking dengan pihak eksternal rumah sakit.
  • 5 Data dan informasi hasil pemantauan kinerja tenaga medis sekurang-kurangnya setiap 12 (dua belas) bulan dilakukan oleh kepala unit, kepala kelompok tenaga medis, Subkomite Mutu Profesi Komite Medik dan pimpinan pelayanan medis. Hasil, simpulan, dan tindakan didokumentasikan di dalam file kredensial tenaga medis tersebut
  • 6 Jika terjadi kejadian insiden keselamatan pasien atau pelanggaran perilaku etik maka dilakukan tindakan terhadap tenaga medis tersebut secara adil (just culturberdasarkan hasil analisisterkait kejadian tersebut.
  • 7 Bila ada temuan yang berdampak pada pemberian kewenangan tenaga medis, temuan tersebut didokumentasi ke dalam file tenaga medis dan diinformasikan serta disimpan di unit tempat tenaga medis memberikan pelayanan

Kriteria KPS 13 – 3 Elemen Penilaian

  • 1 Berdasarkan penilaian praktik profesional berkelanjutan tenaga medis, rumah sakit menentukan sedikitnya setiap 3 (tigtahun, apakah kewenangan klinis tenaga medis dapat dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi (berkurang atau bertambah).
  • 2 Terdapat bukti terkini dalam berkas setiap tenaga medis untuk semua kredensial yang perlu diperbarui secara periodik.
  • 3 Ada bukti pemberian kewenangan klinis tambahan didasarkan atas kredensial yang telah diverifikasi dari sumber Badan/Lembaga/Institusi penyelenggara pendidikan atau pelatihan. sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria KPS 14 – 5 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses kredensial yang efektif terhadap tenaga perawat meliputi poin – dalam maksud dan tujuan.
  • 2 Tersedia bukti dokumentasi pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman yang terbaharui di file tenaga perawat.
  • 3 Terdapat pelaksanaan verifikasi ke sumber Badan/Lembaga/institusi penyelenggara pendidikan/ pelatihan yang seragam.
  • 4 Terdapat bukti dokumen kredensial yang dipelihara pada setiap tenaga perawat.
  • 5 Rumah sakit menerapkan proses untuk memastikan bahwa kredensial perawat kontrak lengkap sebelum penugasan.

Kriteria KPS 15 – 2 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menetapkan rincian kewenangan klinis perawat berdasar hasil kredensial terhadap perawat.
  • 2 Rumah sakit telah menetapkan Surat Penugasan Klinis tenaga perawat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Kriteria KPS 16 – 4 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga perawat secara periodik menggunakan format dan metode sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit.
  • 2 Penilaian kinerja tenaga perawat meliputi pemenuhan uraian tugasnya dan perannya dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja.
  • 3 Pimpinan rumah sakit dan kepala unit telah berlaku adil (just culturketika ada temuan dalam kegiatan peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen risiko.
  • 4 Rumah sakit telah mendokumentasikan hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan perawat dalam file kredensial perawat.

Kriteria KPS 17 – 4 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses kredensial yang efektif terhadap tenaga Kesehatan lainnya meliputi poin – dalam maksud dan tujuan.
  • 2 Tersedia bukti dokumentasi pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman yang terbaharui di file tenaga Kesehatan lainnya.
  • 3 Terdapat pelaksanaan verifikasi ke sumber Badan/Lembaga/institusi penyelenggara Pendidikan/pelatihan yang seragam.
  • 4 Terdapat dokumen kredensial yang dipelihara dari setiap tenaga kesehatan lainnya.

Kriteria KPS 18 – 2 Elemen Penilaian

  • 1 Rumah sakit telah menetapkan rincian kewenangan klinis profesional pemberi asuhan (PPlainnya dan staf klinis lainnya berdasar atas hasil kredensial tenaga Kesehatan lainnya.
  • 2 Rumah sakit telah menetapkan surat penugasan klinis kepada tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria KPS 19 – 4 Elemen Penilaian

  • 1) Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga Kesehatan lainnya secara periodik menggunakan format dan metode sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit.
  • 2) Penilain kinerja tenaga Kesehatan lainnya meliputi pemenuhan uraian tugasnya dan perannya dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja.
  • 3) Pimpinan rumah sakit dan kepala unit telah berlaku adil (just culturketika ada temuan dalam kegiatan peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen risiko.
  • 4) Rumah sakit telah mendokumentasikan hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan tenaga kesehatan dalam file kredensial tenaga kesehatan lainnya.

 33,708 total views,  18 views today