3. Pengkajian Pasien (PP)
Gambaran Umum
Tujuan dari pengkajian adalah untuk menentukan perawatan, pengobatan dan pelayanan yang akan memenuhi kebutuhan awal dan kebutuhan berkelanjutan pasien. Pengkajian pasien merupakan proses yang berkelanjutan dan dinamis yang berlangsung di layanan rawat jalan serta rawat inap. Pengkajian pasien terdiri atas tiga proses utama:
- a) Mengumpulkan informasi dan data terkait keadaan fisik, psikologis, status sosial, dan riwayat kesehatan pasien.
- b) Menganalisisdata dan informasi, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium, pencitraan diagnostik, dan pemantauan fisiologis, untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien akan layanan kesehatan.
- c) Membuat rencana perawatan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang telah teridentifikasi.
Pengkajian pasien yang efektif akan menghasilkan keputusan tentang kebutuhan asuhan, tata laksana pasien yang harus segera dilakukan dan pengobatan berkelanjutan untuk emergensi atau elektif/terencana, bahkan ketika kondisi pasien berubah.
Asuhan pasien di rumah sakit diberikan dan dilaksanakan berdasarkan konsep pelayanan berfokus pada pasien (Patient/Person Centered Care) Pola ini dipayungi oleh konsep WHO dalam Conceptual framework integrated people-centred health services. Penerapan konsep pelayanan berfokus pada pasien adalah dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal dengan elemen:
- a) Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai ketua timasuhan/Clinical Leader;
- b) ProfesionalPemberi Asuhan bekerja sebagai tim intra dan interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, dibantu antara lain dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan PPA lainnya, Alur Klinis / Clinical Pathway terintegrasi, Algoritma, Protokol, Prosedur, Standing Order dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi) ;
- c) ManajerPelayanan Pasien/Case Manager; dan
- d) Keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga.
Pengkajian ulang harus dilakukan selama asuhan, pengobatan dan pelayanan untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien. Pengkajian ulang adalah penting untuk memahami respons pasien terhadap pemberian asuhan, pengobatan dan pelayanan, serta juga penting untuk menentukan apakah keputusan asuhan memadai dan efektif. Proses-proses ini paling efektif dilaksanakan bila berbagai profesional kesehatan yang bertanggung jawab atas pasien bekerja sama.
Standar Pengkajian Pasien ini berfokus kepada:
- a) Pengkajian awal pasien;
- b) Pengkajian ulang pasien;
- c) Pelayanan laboratorium dan pelayanan darah; dan
- d) Pelayanan radiologi klinik.
a. Pengkajian Pasien
1) Standar PP 1
Semua pasien yang dirawat di rumah sakit diidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatannya melalui suatu proses pengkajian yang telah ditetapkan oleh rumah sakit.
2) Standar PP 1.1
Kebutuhan medis dan keperawatan pasien diidentifikasi berdasarkan pengkajian awal.
3) Standar PP 1.2
Pasien dilakukan skrining risiko nutrisi, skrining nyeri, kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh dan kebutuhan khusus lainnya
4) Maksud dan Tujuan PP1, PP 1.1 dan PP 1.2
Proses pengkajian pasien yang efektif menghasilkan keputusan tentang kebutuhan pasien untuk mendapatkan tata laksana segera dan berkesinambungan untuk pelayanan gawat darurat, elektif atau terencana, bahkan ketika kondisi pasien mengalami perubahan. Pengkajian pasien adalah sebuah proses berkesinambungan dan dinamis yang dilakukan di unit gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan serta unit lainnya. Pengkajian pasien terdiri dari tiga proses primer:
- a) Pengumpulan informasi dan data mengenai kondisi fisik, psikologis, dan status sosial serta riwayat kesehatan pasien sebelumnya.
- b) Analisis data dan informasi, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan uji diagnostik pencitraan, untuk mengidentifikasi kebutuhan perawatan pasien.
- c) Pengembangan rencana perawatan pasien untuk memenuhi kebutuhan yang telah diidentifikasikan.
Pengkajian disesuaikan dengan kebutuhan pasien, sebagai contoh, rawat inap atau rawat jalan. Bagaimana pengkajian ini dilakukan dan informasi apa yang perlu dikumpulkan serta didokumentasikan ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur rumah sakit.
Isi minimal pengkajian awal antara lain:
- a) Keluhan saat ini
- b) Status fisik;
- c) Psiko-sosio-spiritual;
- d) Ekonomi;
- e) Riwayat kesehatan pasien;
- f) Riwayat alergi;
- g) Riwayat penggunaan obat;
- h) Pengkajian nyeri;
- i) Risiko jatuh;
- j) Pengkajian fungsional;
- k) Risiko nutrisional;
- l) Kebutuhan edukasi; dan
- m) Perencanaan pemulangan pasien (Discharge Planning).
Pada kelompok pasien tertentu, misalnya dengan risiko jatuh, nyeri dan status nutrisi maka dilakukan skrining sebagai bagian dari pengkajian awal, kemudian dilanjutkan dengan pengkajian lanjutan.
Agar pengkajian kebutuhan pasien dilakukan secara konsisten, rumah sakit harus mendefinisikan dalam kebijakan, isi minimum dari pengkajian yang dilakukan oleh para dokter, perawat, dan disiplin klinis lainnya. Pengkajian dilakukan oleh setiap disiplin dalam ruang lingkup praktiknya, perizinan, perundangundangan. Hanya PPA yang kompeten dan di izinkan oleh rumah sakit yang akan melakukan pengkajian.
Rumah sakit mendefinisikan elemen-elemen yang akan digunakan pada seluruh pengkajian dan mendefinisikan perbedaan-perbedaan yang ada terutama dalam ruang lingkup kedokteran umum dan layanan spesialis. Pengkajian yang didefinisikan dalam kebijakan dapat dilengkapi oleh lebih dari satu individu yang kompeten dan dilakukan pada beberapa waktu yang berbeda. Semua pengkajian tersebut harus sudah terisi lengkap dan memiliki informasi terkini (kurang dari atau sama dengan 30 (tiga puluh) hari) pada saat tata laksana dimulai.
5) Elemen Penilaian PP 1
- a) Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pengkajianawal dan pengkajian ulang medis dan keperawatan di unit gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan.
- b) Rumah sakit menetapkan isi minimal pengkajian awalmeliputi poin a) – l) pada maksud dan tujuan.
- c) Hanya PPA yang kompeten, diperbolehkan untuk melakukan pengkajian sesuai dengan ketentuan rumah sakit.
- d) Perencanaananpulang yang mencakup identifikasi kebutuhan khusus dan rencana untuk memenuhi kebutuhan tersebut, disusun sejak pengkajian awal.
6) Elemen Penilaian PP 1.1
- a) Pengkajian awal medis dan keperawatandilaksanakandan didokumentasikan dalam kurun waktu 24 jam pertama sejak pasien masuk rawat inap, atau lebih awal bila diperlukan sesuai dengan kondisi pasien.
- b) Pengkajian awal medis menghasilkan diagnosis medisyang mencakup kondisi utama dan kondisi lainnya yang membutuhkan tata laksana dan pemantauan.
- c) Pengkajian awal keperawatan menghasilkan diagnosiskeperawatan untuk menentukan kebutuhan asuhan keperawatan, intervensi atau pemantauan pasien yang spsifik.
- d) Sebelum pembedahan pada kondisi mendesak, minimal terdapat catatan singkat dan diagnosis praoperasi yang didokumentasikan di dalam rekam medik.
- e) Pengkajian medis yang dilakukan sebelum masuk rawat inap atau sebelum pasien menjalani prosedur di layanan rawat jalan rumah sakit harus dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. Jika lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka harus dilakukan pengkajian ulang.
- f) Hasil dari seluruh pengkajian yang dikerjakan di luarrumah sakit ditinjau dan/atau diverifikasi pada saat masuk rawat inap atau sebelum tindakan di unit rawat jalan.
7) Elemen Penilaian PP 1.2
- a) Rumah sakit menetapkan kriteria risiko nutrisional yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang.
- b) Pasien diskrining untuk risiko nutrisi sebagai bagian dari pengkajian awal.
- c) Pasien dengan risiko nutrisional dilanjutkan dengan pengkajian gizi.
- d) Pasien diskrining untuk kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh.
8) Standar PP 1.3
Rumah sakit melakukan pengkajian awal yang telah dimodifikasi untuk populasi khusus yang dirawat di rumah sakit.
9) Maksud dan Tujuan PP 1.3
Pengkajian tambahan untuk pasien tertentu atau untuk populasi pasien khusus mengharuskan proses pengkajian tambahan sesuai dengan kebutuhan populasi pasien tertentu. Setiap rumah sakit menentukan kelompok populasi pasien khusus dan menyesuaikan proses pengkajian untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka.
Pengkajian tambahan dilakukan antara lain namun tidak terbatas untuk:
- a) Neonatus.
- b) Anak.
- c) Remaja.
- d) Obsteri/Neonatus.
- e) Geriatri.
- f) Sakit terminal / menghadapi kematian.
- g) Pasien dengan nyeri kronik atau nyeri (intense).
- h) Pasien dengan gangguan emosional atau pasien psikiatris.
- i) Pasien kecanduan obat terlarang atau alkohol
- j) Korban kekerasan atau kesewenangan.
- k) Pasien dengan penyakit menular atau infeksius.
- l) Pasien yang menerima kemoterapi atau terapi radiologi.
- m) Pasien dengan sistem imunologi terganggu.
Tambahan pengkajian terhadap pasien ini memperhatikan kebutuhan dan kondisi mereka berdasarkan budaya dan nilai yang dianut pasien. Proses pengkajian disesuaikan dengan peraturan perundangan dan standar profesional.
10) Elemen Penilaian PP 1.3
- a) Rumah sakit menetapkan jenis populasi khusus yangakan dilakukan pengkajian meliputi poin a) – m) pada maksud dan tujuan.
- b) Rumahsakit telah melaksanakan pengkajian tambahan terhadap populasi pasien khusus sesuai ketentuan rumah sakit.
b. Pengkajian Ulang Pasien
1) Standard PP 2
Rumah sakit melakukan pengkajian ulang bagi semua pasien dengan interval waktu yang ditentukan untuk kemudian dibuat rencana asuhan lanjutan.
2) Maksud dan Tujuan PP 2
Pengkajian ulang dilakukan oleh semua PPA untuk menilai apakah asuhan yang diberikan telah berjalan dengan efektif. Pengkajian ulang dilakukan dalam interval waktu yang didasarkan atas kebutuhan dan rencana asuhan, dan digunakan sebagai dasar rencana pulang pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit. Hasil pengkajian ulang dicatat di rekam medik pasien/CPPT sebagai informasi untuk di gunakan oleh semua PPA.
Pengkajian ulang oleh DPJP dibuat dibuat berdasarkan asuhan pasien sebelumnya. DPJP melakukan pengkajian terhadap pasien sekurang-kurangnya setiap hari, termasuk di akhir minggu/hari libur, dan jika ada perubahan kondisi pasien. Perawat melakukan pengkajian ulang minimal satu kali pershift atau sesuai perkembangan pasien, dan setiap hari DPJP akan mengkoordinasi dan melakukan verifikasi ulang perawat untuk asuhan keperawatan selanjutnya.
Penilaian ulang dilakukan dan hasilnya dimasukkan ke dalam rekam medis pasien:
- a) Secara berkala selama perawatan (misalnya, staf perawat secara berkala mencatat tanda-tanda vital, nyeri, penilaian dan suara paru-paru dan jantung, sesuai kebutuhan berdasarkan kondisi pasien);
- b) Setiap hari oleh dokter untuk pasien perawatan akut;
- c) Dalam menanggapi perubahan signifikan dalam kondisi pasien; (Juga lihat PP 3.2)
- d) Jika diagnosis pasien telah berubah dan kebutuhan perawatan memerlukan perencanaan yang direvisi; dan
- e) Untuk menentukan apakah pengobatan dan perawatanlain telah berhasil dan pasien dapat dipindahkan atau dipulangkan.
Temuan pada pengkajian digunakan sepanjang proses pelayanan untuk mengevaluasi kemajuan pasien dan untuk memahami kebutuhan untuk pengkajian ulang. Oleh karena itu pengkajian medis, keperawatan dan PPA lain dicatat di rekam medik untuk digunakan oleh semua PPA yang memberikan asuhan ke pasien.
3) Elemen Penilaian PP 2
- a) Rumah sakit melaksanakan pengkajian ulang oleh DPJP, perawat dan PPA lainnya untuk menentukan rencana asuhan lanjutan.
- b) Terdapat bukti pelaksanaan pengkajian ulang medis dilaksanakan minimal satu kali sehari, termasuk akhir minggu/libur untuk pasien akut.
- c) Terdapat bukti pelaksanaan pengkajian ulang oleh perawat minimal satu kali per shift atau sesuai dengan perubahan kondisi pasien.
- d) Terdapat bukti pengkajian ulang oleh PPA lainnya dilaksanakan dengan interval sesuai regulasi rumah sakit.
c. Standar Pelayanan Laboratorium dan Pelayanan Darah
1) Standar PP 3
Pelayanan laboratorium tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai peraturan perundangan.
2) Maksud dan Tujuan PP 3
Rumah Sakit mempunyai sistem untuk menyediakan pelayanan laboratorium, meliputi pelayanan patologi klinis, dapat juga tersedia patologi anatomi dan pelayanan laboratorium lainnya, yang dibutuhkan populasi pasiennya, dan PPA. Organisasi pelayanan laboratorium yang di bentuk dan diselenggarakan sesuai peraturan perundangan Di Rumah Sakit dapat terbentuk pelayanan laboratorium utama (induk), dan juga pelayanan laboratorium lain, misalnya laboratorium Patologi Anatomi, laboratorium Mikrobiologi maka harus diatur secara organisatoris pelayanan laboratorium terintegrasi, dengan pengaturan tentang kepala pelayanan laboratorium terintegrasi yang membawahi semua jenis pelayanan laboratorium di Rumah Sakit.
Salah satu pelayanan laboratorium di ruang rawat (Point of Care Testing) yang dilakukan oleh perawat ruangan harus memenuhi persyaratan kredensial. Pelayanan laboratorium, tersedia 24 jam termasuk pelayanan darurat, diberikan di dalam rumah sakit dan rujukan sesuai dengan peraturan perundangan. Rumah sakit dapat juga menunjuk dan menghubungi para spesialis di bidang diagnostik khusus, seperti parasitologi, virologi, atau toksikologi. Jika diperlukan, rumah sakit dapat melakukan pemeriksaan rujukan dengan memilih sumber dari luar berdasarkan rekomendasi dari pimpinan laboratorum rumah sakit. Sumber dari luar tersebut dipilih oleh Rumah Sakit karena memenuhi peraturan perundangan dan mempunyai sertifikat mutu. Bila melakukan pemeriksaan rujukan keluar, harus melalui laboratorium Rumah Sakit.
3) Elemen Penilaian PP 3
- a) Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan laboratorium di rumah sakit.
- b) Pelayanan laboratorium buka 24 jam, 7 (tujuh) hari seminggu, sesuai dengan kebutuhan pasien.
4) Standar PP 3.1
Rumah sakit menetapkan bahwa seorang yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan laboratorium.
5) Maksud dan Tujuan PP 3.1
Pelayanan laboratorium berada dibawah pimpinan seorang yang kompeten dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Pimpinan laboratorium bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan laboratorium, termasuk pemeriksaan Point-of-care testing (POCT), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi RS secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik dan sebagainya.
Tanggung jawab pimpinan laboratorium antara lain:
- a) Menyusun dan evaluasi regulasi.
- b) Pengawasan pelaksanaan administrasi.
- c) Melaksanakan program kendali mutu (PMI dan PME)dan mengintegrasikan program mutu laboratorium dengan program Manajemen Fasilitas dan Keamanan serta program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit.
- d) Melakukan pemantauan dan evaluasi semua jenis pelayanan laboratorium.
- e) Mereview dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan laboratorium rujukan.
6) Elemen Penilaian PP 3.1
- a) Direktur rumah sakit menetapkan penanggung jawablaboratorium yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- b) Terdapat bukti pelaksanaan tanggung jawab pimpinan laboratorium sesuai poin a) – e) pada maksud dan tujuan.
7) Standar PP 3.2
Staf laboratorium mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan.
8) Maksud dan Tujuan PP 3.2
Syarat pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman ditetapkan rumah sakit bagi mereka yang memiliki kompetensi dan kewenangan diberi ijin mengerjakan pemeriksaan laboratorium, termasuk yang mengerjakan pemeriksaan di tempat tidur pasien (POCT). Interpretasi hasil pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang kompeten dan berwenang. Pengawasan terhadap staf yang mengerjakan pemeriksaan diatur oleh regulasi RS. Staf pengawas dan staf pelaksana diberi orientasi tugas mereka. Staf pelaksana diberi tugas sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman. Unit kerja laboratorium menyusun dan melaksanakan pelatihan staf yang memungkinkan staf mampu melakukan tugas sesuai dengan uraian tugasnya.
9) Elemen Penilaian PP 3.2
- Staf laboratorium yang membuat interpretasi telah memenuhi persyaratan kredensial.
- Staf laboratorium dan staf lain yang melaksanakan pemeriksaan termasuk yang mengerjakan Point-of-care testing (POCT), memenuhi persyaratan kredensial.
10) Standar PP 3.3
Rumah Sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan regular dan pemeriksaan segera (cito).
11) Maksud dan Tujuan PP 3.3
Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium. Penyelesaian pemeriksaan laboratorium dilaporkan sesuai kebutuhan pasien. Hasil pemeriksaan segera (cito), antara lain dari unit gawat darurat, kamar operasi, unit intensif diberi perhatian khusus terkait kecepatan hasil pemeriksaan. Jika pemeriksaan dilakukan melalui kontrak (pihak ketiga) atau laboratorium rujukan, kerangka waktu melaporkan hasil pemeriksaan juga mengikuti ketentuan rumah sakit.
12) Elemen Penilaian PP 3.3
- a) Rumah sakit menetapkan dan menerapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium regular dan cito.
- b) Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium.
- c) Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito.
- d) Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi pelayanan laboratorium rujukan.
13) Standar PP 3.4
Rumah sakit memiliki prosedur pengelolaan semua reagensia esensial dan di evaluasi secara berkala pelaksaksanaannya.
14) Maksud dan Tujuan PP 3.4
Rumah sakit menetapkan reagensia dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pasien. Suatu proses yang efektif untuk pemesanan atau menjamin ketersediaan reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan. Semua reagensia disimpan dan didistribusikan sesuai prosedur yang ditetapkan. Dilakukan audit secara periodik untuk semua reagensia esensial untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan, antara lain untuk aspek penyimpanan, label, kadaluarsa dan fisik. Prosedur tertulis memastikan pemberian label secara lengkap dan akurat untuk reagensia dan larutan dan akurasi serta presisi dari hasil.
15) Elemen Penilaian PP 3.4
- a) Terdapat bukti pelaksanaan semua reagensia esensialdisimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai prosedur dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya .
- b) Terdapatbukti pelaksanaan evaluasi/audit semua reagen.
16) Standar PP 3.5
Rumah sakit memiliki prosedur untuk cara pengambilan, pengumpulan, identifikasi, pengerjaan, pengiriman, penyimpanan, dan pembuangan spesimen.
17) Maksud dan Tujuan PP 3.5
Prosedur pelayanan laboratorium meliputi minimal tapi tidak terbatas pada:
- a) Permintaan permintaan.
- b) Pengambilan, pengumpulan dan identifikasi specimen.
- c) Pengiriman, pembuangan, penyimpanan dan pengawetan specimen.
- d) Penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen (tracking).
18) Elemen Penilaian PP 3.5
- Pengelolaan spesimen dilaksanakan sesuai poin a) – d) pada maksud dan tujuan
- Terdapatbukti pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan specimen.
19) Standar PP 3.6
Rumah sakit menetapkan nilai normal dan rentang nilai untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium klinis.
20) Maksud dan Tujuan PP 3.6
Rumah sakit menetapkan rentang nilai normal/rujukan setiap jenis pemeriksaan. Rentang nilai dilampirkan di dalam laporan klinik, baik sebagai bagian dari pemeriksaan atau melampirkan daftar terkini, nilai ini yang ditetapkan pimpinan laboratorium. Jika pemeriksaan dilakukan oleh laboratorium rujukan, rentang nilai diberikan. Selalu harus dievaluasi dan direvisi apabila metode pemeriksaan berubah.
21) Elemen Penilaian PP 3.6
- a) Rumah sakit menetapkan dan mengevaluasi rentang nilai normal untuk interpretasi, pelaporan hasil laboratorium klinis.
- b) Setiap hasil pemeriksaan laboratorium dilengkapi dengan rentang nilai normal.
22) Standar PP 3.7
Rumah sakit melaksanakan prosedur kendali mutu pelayanan laboratorium, di evaluasi dan dicatat sebagai dokumen.
23) Maksud dan Tujuan PP 3.7
Kendali mutu yang baik sangat esensial bagi pelayanan laboratorium agar laboratorium dapat memberikan layanan prima. Program kendali mutu di laboratorium mencakup pemantapan mutu internal (PMI) dan pemantauan mutu eksternal (PME). Tahapan PMI praanalitik, analitik dan pascaanalitik yang memuat antara lain:
- a) Validasi tes yang digunakan untuk tes akurasi, presisi,hasil rentang nilai;
- b) Dilakukan surveilans hasil pemeriksaan oleh staf yangkompeten;
- c) Reagensia di tes;
- d) Koreksi cepat jika ditemukan kekurangan;
- e) Dokumentasi hasil dan tindakan koreksi; dan
- f) Pemantapan Mutu Eksternal.
24) Elemen Penilaian PP 3.7
- Terdapat bukti bahwa unit laboratorium telah melakukan Pemantapan Mutu Internal (PMI) secara rutin yang meliputi poin a-e pada maksud dan tujusn.
- Terdapat bukti bahwa unit laboratorium telah melakukan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara rutin.
25) Standar PP 3.8
Rumah sakit bekerjasama dengan laboratorium rujukan yang terakreditasi.
26) Maksud dan Tujuan PP 3.8
Untuk memastikan pelayanan yang aman dan bermutu rumah sakit memiliki perjanjian kerjasama dengan laboratorium rujukan. Perjanjian kerjasama ini bertujuan agar rumah sakit memastikan bahwa laboratorium rujukan telah memenhi persyaratan dan terakreditasi. Perjanjian kerjasama mencantumkan hal hal yang harus ditaati kedua belah pihak dan perjanjian dievaluasi secara berkala oleh pimpinan rumah sakit.
27) Elemen Penilaian dari PP 3.8
- a) Unit laboratorium memiliki bukti sertifikat akreditasilaboratorium rujukan yang masih berlaku,
- b) Telah dilakukan pemantauan dan evaluasi kerjasama pelayanan kontrak sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
28) Standar PP 3.9
Rumah Sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggara pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan dan perundang-undangan dan standar pelayanan.
29) Maksud dan Tujuan PP 3.9
Jika terdapat pelayanan yang direncanakan untuk penggunaan darah dan produk darah, maka dalam hal ini diperlukan persetujuan tindakan khusus. Rumah sakit mengidentifikasi prosedur berisiko tinggi di dalam perawatan yang membutuhkan persetujuan, diantaranya adalah pemberian darah dan produk darah.
30) Elemen Penilaian PP 3.9
- a) Rumah sakit menerapkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan darah di rumah sakit.
- b) Penyelenggaraan pelayanan darah dibawah tanggung jawab seorang staf yang kompeten.
- c) Rumah sakit telah melakukan pemantauan dan evaluasi mutu terhadap penyelenggaran pelayanan darah di rumah sakit.
- d) Rumah sakit menerapkan proses persetujuan tindakanpasien untuk pemberian darah dan produk darah.
d. Pelayanan Radiologi Klinik
1) Standar PP 4
Pelayanan radiologi klinik menetapkan regulasi pelayanan radiologi klinis di rumah sakit.
2) Maksud dan Tujuan PP 4
Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) meliputi:
- a) Pelayanan radio diagnostik;
- b) Pelayanan diagnostik Imajing; dan
- c) Pelayanan radiologi intervensional.
Rumah sakit menetapkan sistem yang terintegrasi untuk menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional yang dibutuhkan pasien, asuhan klinis dan Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Pelayanan radiologi klinik buka 24 jam, 7 (tujuh) hari seminggu sesuai dengan kebutuhan pasien.
3) Elemen Penilaian PP 4
- a) Rumah Sakit menetapkan dan melaksanakan regulasipelayanan radiologi klinik.
- b) Terdapat pelayanan radiologi klinik selama 24 jam, 7 (tujuh) hari seminggu, sesuai dengan kebutuhan pasien.
4) Standar PP 4.1
Rumah Sakit menetapkan seorang yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan RIR.
5) Maksud dan Tujuan PP 4.1
Pelayanan Radiodiagnostik, Imajing dan Radiologi Intervensional berada dibawah pimpinan seorang yang kompeten dan berwenang memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Pimpinan radiologi klinik bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan RIR, termasuk pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (POCT), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi RS secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik, dan sebagainya.
Tanggung jawab pimpinan pelayanan radiologi diagnostik imajing, dan radiologi intervensional antara lain:
- a) Menyusun dan evaluasi regulasi.
- b) Pengawasan pelaksanaan administrasi.
- c) Melaksanakan program kendali mutu (PMI dan PME)dan mengintegrasikan program mutu radiologi dengan program Manajemen Fasilitas dan Keamanan serta program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit.
- d) Memonitor dan evaluasi semua jenis pelayanan RIR.
- e) Mereviu dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan pelayanan RIR.
6) Elemen Penilaian PP 4.1
- Direktur menetapkankan penanggung jawab radiologi klinik yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
- Terdapat bukti pengawasan pelayanan radiologi klinikoleh penanggung jawab radiologi klinik sesuai poin a) – e) pada maksud dan tujuan.
7) Standar PP 4.2
Semua staf radiologi klinik mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan.
8) Maksud dan Tujuan PP 4.2
Rumah sakit menetapkan mereka yang bekerja sebagai staf radiologi dan diagnostik imajing yang kompeten dan berwenang melakukan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional, pembacaan diagnostik imajing, pelayanan pasien di tempat tidur (POCT), membuat interpretasi, melakukan verifikasi dan serta melaporkan hasilnya, serta mereka yang mengawasi prosesnya.
Staf pengawas dan staf pelaksana teknikal mempunyai latar belakang pelatihan, pengalaman, ketrampilan dan telah menjalani orientasi tugas pekerjaannya. Staf teknikal diberi tugas pekerjaan sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman mereka. Sebagai tambahan, jumlah staf cukup tersedia untuk melakukan tugas, membuat interpretasi, dan melaporkan segera hasilnya untuk layanan darurat.
9) Elemen Penilaian PP 4.2
- a) Staf radiologi klinik yang membuat interpretasi telahmemenuhi persyaratan kredensial
- b) Staf radiologi klinik dan staf lain yang melaksanakanpemeriksaan termasuk yang mengerjakan tindakan di Ruang Rawat pasien, memenuhi persyaratan kredensial.
10) Standar PP 4.3
Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik regular dan cito.
11) Maksud dan Tujuan PP 4.3
Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing. Penyelesaian pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) dilaporkan sesuai kebutuhan pasien. Hasil pemeriksaan cito, antara lain dari unit darurat, kamar operasi, unit intensif diberi perhatian khusus terkait kecepatan hasil pemeriksaan. Jika pemeriksaan dilakukan melalui kontrak (pihak ketiga) atau radiologi rujukan, kerangka waktu melaporkan hasil pemeriksaan mengikuti ketentuan rumah sakit dan MOU dengan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan.
12) Elemen Penilaian PP 4.3
- a) Rumah sakit menetapkan kerangka waktupenyelesaian pemeriksaan radiologi
- b) Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktupenyelesaian pemeriksaan radiologi
- c) Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktupenyelesaian pemeriksaan
- d) Terdapatbukti pencatatan dan evaluasi pelayanan radiologi
13) Standar PP 4.4
Film X-ray dan bahan lainnya tersedia secara teratur.
14) Maksud dan tujuan PP 4.4
Untuk menjamin pelayanan radiologi dapat berjalan dengan baik maka pimpinan rumah sakit harus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan radiologi. Perencanaan kebutuhan dan pengelolaan bahan habis pakai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
15) Elemen Penilaian PP 4.4
- a) Rumah sakit menetapkan proses pengelolaan logistik film x-ray, reagens, dan bahan lainnya, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan.
- b) Semua film x-ray disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya.
16) Standar PP 4.5
Rumah sakit menetapkan program kendali mutu, dilaksanakan, divalidasi dan didokumentasikan.
17) Maksud dan Tujuan PP 4.5
Kendali mutu dalam pelayanan radiodiagnostik terdiri dari Pemantapan Mutu Internal dan Pemantaoan Mutu Eksternal. Kedua hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
18) Elemen Penilaian PP 4.5
- a) Terdapat bukti bahwa unit radiologi klinik telahmelaksanakan Pemantapan Mutu Internal (PMI).
- b) Terdapat bukti bahwa unit radiologi klinikmelaksanakan Pemantapan Mutu Eksternal (PME).
PP Geser ke => 2Jam 29Minute
50,012 total views, 20 views today