PEDOMAN PELAYANAN HAK PASIEN DAN KELUARGA – HPK

Pedoman Pelayanan Hak Pasien dan Keluarga di Rumah Sakit.

BAB I PENDAHULUAN.

1-1. Latar Belakang.
Seiring perkembangan teknologi dan tingkat pendidikan masyarakat dewasa ini yang semakin maju maka Rumah Sakit AKREDITASI juga dituntut untuk berkembang selaras dengan perkembangan zaman dan teknologi kedokteran serta pelayanan yang prima, Kepuasan pasien dan keluarga menjadi prioritas pelayanan disetiap lini.
Demikian juga Rumah Sakit AKREDITASI memberikan pelayanan dengan mengedepankan pelayanan kepada kepuasan pasien dan keluarga. Pasien dan keluarga harus mengetahui hak – hak apa saja yang dimiliki serta kepuasan terhadap proses pengobatan maupun pelayanan di Rumah Sakit, kemudahan mencari informasi tentang penyakit atau fasilitas yang dimiliki Rumah Sakit serta kewajiban Dokter dan Rumah Sakit harus dilaksanakan dengan benar sehingga kejadian yang tidak diharapkan atau kesalahan pengobatan tidak terjadi, privasi pasien serta pelayanan dapat terwujud dengan prima.

1-2. Tujuan Pedoman.
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan di Rumah Sakit AKREDITASI dalam melakukan pelayanan yang berhubungan dengan hak pasien dan keluarga, meliputi :

  • Identitas, perlindungan dan peningkataaan hak pasien.
  • Pemberitahuan kepada pasien tentang hak mereka.
  • Persetujuan tindakan (informed consent).
  • Pendidikan kepada staf tentang hak pasien.

1-3. Ruang Lingkup Pelayanan.
Ruang lingkup hak pasien dan keluarga dapat dilihat dari berbagai dimensi antara lain sasaran identifikasi hak pasien, menginformasikan hak pasien dengan cara yang baik, mendukung dan memberikan hak pasien, edukasi staf tentang hak pasien, general dan informed consent.

Identifikasi Hak Pasien :

  • 1. Hak privasi yaitu mengidentifikasi harapan, kebutuhan dan keinginan pasien untuk privasi, hormat pada setiap wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur atau pengobatan dan transportasi.
  • 2. Hak menentukan diri sendiri
  • 3. Hak mendapatkan perawatan yang optimal
  • 4. Hak untuk dilibatkan dalam pengobatan
  • 5. Hak mendapatkan pelayanan kerohanian, rumah sakit mengidentifikasi, menghormati, mempraktikkan, memberikan pelayanan yang menghormati nilai dan kepercayaan pasien, merespon permintaan yang bersifat rutin kompleks serta permintaan untuk keperluan dukungan agama dan spiritual pasien.
  • 6. Hak keamanan barang milik pasien, rumah sakit menentukan tingkat tanggungjawabnya terhadap barang milik pasien, pasien memperoleh informasi tentang tanganggungjawab rumah sakit dalam melindungi barang milik pasien, mengambil alih tangungjawab dalam keadaan pasien tidak mampu.
  • 7. Hak perlindungan dari kekerasan fisik
  • 8. Hak bebas dari rasa nyeri.

 

1-4. Batasan Operasional.

Batasan operasional diperlukan untuk menghindari timbulnya salah pengertian atau salah penafsiran terhadap istilah – istilah. Oleh karena itu penulis menggunakan penegasan istilah agar ruang lingkupnya tidak terlalu luas dan terjadi persepsi serta pemahaman yang jelas.
Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh sesorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untu berbuat sesuatu.
Hak pasien menurut undang – undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 :

  • a. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah Sakit.
  • b. Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  • c. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  • d. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional.
  • e. Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  • f. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  • g. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • h. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
  • i. Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termsuk data – data medisnya.
  • j. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  • k. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  • l. Pasien berhak didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
  • m. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  • n. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
  • o. Pasien berhak mengajukan usul, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya.
  • p. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  • q. Pasien berhak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata atau pidana.
  • r. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melaui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum. 
Kewajiban pasien :

  • 1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala aturan dan tat tertib sesorang atau badan hukum.
  • 2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya
  • 3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat
  • 4. Pasien dan atau penanggungjawab berkewajiban untuk mlunasi semua biaya atas jasa pelayanan Rumah Sakit atau dokter
  • 5. Pasien dan atau penanggungjawabnya berkewajiban memenuhi hal – hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.

Pasien, menurut kamus umum Bahasa Indonesia, adalah orang yang sakit.
Pasien dalam praktik sehari – hari sering dikelompokkan menjadi :

  • a. Pasien dalam atau rawat inap, uayitu yang memperoleh pelayanan tinggal atau dirawat khusu pada suatu unit pelayanna kesehatan tertentu dengan cara menginap dan dirawat di rumah sakit.
  • b. Pasien luar atau rawat jalan, yaitu pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan di Poliklinik atau IGD yang tidak memerlukan perawatan khusus,atau pasien yang sudah pulang dari perawatan rawat inap tetapi masih dalam pengobatan.

Keluarga Pasien, adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah satu atap dalam keadaan saling ketrgantungan. Keluarga dekat adalah suami, istri, ayah, ibu kandung, anak kandung, saudara kandung atau pengampunya.
Ayah : Ayah kandung, Termasuk “ayah” adalah ayah angkat yang ditetapkan berdasarkan penetapan pangadilan atau hukum adat.

Ibu : • Ibu kandung; • Termasuk “ibu” adalah ibu angkat yang ditetapkan berdasarkan penetapan pangadilan atau hukum adat.

Suami : Seorang laki – laki yang dalam suatu ikatan perkawinan dengan seorang perempuan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Istri :
• Seorang perempuan yang dalam suatu ikatan perkawinan dengan seorang laki–laki berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

• Apabila yang bersangkutan mempunyai lebih dari satu istri, persetujuan atau penolakan dapat dilakukan oleh salah satu dari mereka.

Wali :
• Orang yang menurut hukum menggantikan orang lain yang belum dewasa untuk mewakilinya dalam melakukan perbuatan hukum, atau orang yang menurut hukum menggantikan kedudukan orang tua.

Induk semang :
• Orang yang berkewajiban untuk mengawasi serta ikut bertanggungjawab terhadap prbadi orang lain, seperti pimpinan asrama dari anak perantauan atau kepala rumah tangga dari seorang pembantu rumah tangga yang belum dewasa.

Rumah Sakit, adalah gedung tempat menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan dan memberikan layanan, pengobatan dan perawatan bagi penderita berbagai penyakit yang dilengkapi dengan peralatan medis, lengkap dengan dokter atau perawatnya.

Hak Rumah Sakit :
a. Rumah Sakit berhak menentukan jumlah, jenis dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit.
b. Rumah sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan seta menentukan remunerasi, insentif dan penghargaab sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
c. Rumah sakit berhak melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan
d. Rumah sakit berhak menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perudang – undangan yang berlaku.
e. Rumah Sakit berhak menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian.
f. Rumah sakit berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.
g. Rumah Sakit berhak mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
h. Rumah Sakit berhak untuk mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.
i. Rumah Sakit wajib melaksanakan sistem rujukan.
j. Rumah Sakit wajib menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang – undangan.
k. Rumah Sakit wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
l. Rumah Sakit wajib menghormati dan melindungi hak – hak pasien.

m. Rumah Sakit wajib melaksanakan etika Rumah Sakit.
n. Rumah Sakit wajib memiliki sistem pencegahan kecelakan dan penanggulangan bencana.
o. Rumah sakit wajib melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional masupun nasional.
p. Rumah Sakit membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran.
q. Rumah Sakit wajib melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas.
r. Rumah Sakit memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter Spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perudang – undangan.
Hak dokter :
a. Dokter berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b. Dokter berhak untuk bekerja menurut standar pelayanan serta berdasarkan hak otonomi.
c. Dokter berhak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan perundang – undangan, profesi dan etika.
d. Dokter berhak menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila misalnya hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerja sama yang baik tidak mungin diteruskan lagi, kecuali untuk pasien gawat darurat dan wajib menyerahkan pasien kepada orang lain.
e. Dokter berhak atas privasi
f. Dokter berhak mendapat informasi lengkap dari pasien yang dirawatnnya atau dari keluarganya.
g. Dokter berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanan.

h. Dokter berhak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh Rumah Sakit maupun oleh pasien.
i. Dokter berhak untuk mendapat imbalan atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan/peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
Kewajiban Dokter :
a. Dokter wajib mematuhi peraturan Rumah Sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter dengan Rumah Sakit.
b. Dokter wajib memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar pelayanan kedokteran dan menghormati hak – hak pasien.
c. Doketr wajib merujuk pasien ke dokter lain atau Rumah Sakit lain yang mempunyai keahlian/kemampuan yang lebih baik, apabila ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
d. Dokter wajib memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan kelaurga dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
e. Dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
f. Dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
g. Dokter wajib memberikan informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan serta resiko yang dapat ditmbulkannya.
h. Dokter wajib membuat rekam medis secara lengkap dan berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.
i. Dokter wajib terus menerus menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedoketean gigi.

j. Dokter wajib mematuhi hal – hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
k. Doketr wajib bekerja sama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
l. Dokter wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak Rumah Sakit.

1-5. Landasan Hukum.

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
6. Surat Edaran Direktorat Jendral Pelayanan Medik Nomor Y.M.0.2.04.3.5.2504 tanggal 10 Juni 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES.PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES.PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES.PER/X/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran.

 

BAB II – Tata Laksana Pelayanan Hak & Kewajiban Pasien di Rumah Sakit.

1. Tata Laksana Asesmen Hak Pasien dan Keluarga.

Pengertian : 
Pengkajian yang dilakukan oleh staf rumah sakit untuk mengidentifikasi kebutuhan akan hak pasien dan keluarga.

Tujuan : 
• Mengidentifikasi, melindungi dan meningkatkan hak pasien.
• Memberitahukan pasien tentang hak mereka.
• Melibatkan keluarga pasien, bila mungkin dalam keputusan tentang pelayanan pasien.
• Mendapatkan persetujuan tindakan medis (informed consent).
• Mendidik staf tentang hak pasien.

Pelaksanaan : 
• Semua pasien yang masuk di Rumah Sakit AKREDITASI dilakukan asesmen tentang hak pasien dan keluarga.
• Hasil pengkajian hak pasien dan keluarga dicatat di rekam medik.
• Pasien dan keluarga mendapat pemenuhan kebutuhan privasi.
• Pasien dan keluarga mendapat perlindungan harta.
• Pasien dan keluarga mendapat erlindungan terhadap kekerasan fisik.
• Pasien dan keluarga berhak menolah resusitasi dan pengobatan.
• Pasien dan keluarga memperoleh informasi hasil pengobatan.
• Pasien dan keluarga mendapat tanggapan akan keluhan.
• Pasien dan keluarga mendapat pelayanan kerohanian.

 

2. Tata Laksana Pemenuhan Kebutuhan Privasi.

Pengertian :
Kerahasiaan informasi tentang data – data rekam medis pasien meliputi identitas, diagnosis, riwayat penyakit, pengobatan, hasil pemeriksaan penunjang, rencana tindakan oleh tenaga kesehatan dan rumah sakit.

Tujuan : 
• Melindungi hak privasi pasien secara optimal.
• Sebagai acuan bagi petugas rumah sakit dalam memberikan pelayanan dan asuhan kesehatan.

Pelaksanaan :
• Setiap pasien yang mendapat pelayanan kesehatan dirumah sakit mempunyai sata data rekam medis yang disimpan di bagian rekam medis.
• Peminjaman dan pembukaan data rekam medis harus disetujui oleh pasien secara tertulis.
• Peminjaman data rekam medis untuk keperluan penelitian harus seizin direktur rumah sakit secara tertulis.
• Informasi berkenaan dengan pasien hanya boleh diberikan kepada pasien dan keluarga inti atau wali yang ditunjuk.
• Tidak memasang data informasi pasien yang dirawat di rumah sakit secara terbuka.

 

3. Tata Laksana Perlindungan Harta.

Pengertian : Tata cara melindungi barang pasien pada saat dilakukan tindakan atau terhadap pasien yang tidak mampu mengamankan barang miliknya.

Tujuan : Mengamankan harta atau barang pasien saat dilakukan pelayanan kesehataan

Pelaksanaan :
• Staf menyediakan fasilitas pengamanan barang yaitu lemari dengan kunci serta formulir serah terima barang.
• Staf bersama pasien atau keluarga melakukan serah terima barang.
• Barang disimpan oleh staf di lemari dan dikunci.
• Kunci dibawa penanggungjawab shift.
• Pengambilan barang oleh pasien dan keluarga dilakukan dengan mencocokkan format serah terima barang dan ditandatangani kedua belah pihak.

 

4. Tata Laksana Perlindungan Terhadap Kekerasan Fisik.

Pengertian :
Tata cara melindungi pasien terhadap kekerasan fisik terutama pada pasien usia lanjut, penderita cacat, anak – anak dan yang berisiko disakiti oleh pengunjung, pasien lain maupun staf rumah sakit.

Tujuan :
Keselamatan dan keamanan pasien terutama pada pasien usia lanjut, lpenderita cacat, anak – anak dan yang berisiko disakiti

Pelaksanaan :
• Staf melakukan asesmen dan mengidentifikasi pasien di rumah sakit.
• Untuk kelompok pasien yang berisiko ditempatkan sedekat mungkin dengan kantor perawat.
• Memasang pengaman tempat tidur pasien dan memastikan bel pasien mudah dijangkau dan berfungsi.
• Meminta anggota keluarga untuk menjaga pasien selama 24 jam.
• Perawat di kamar bayi, pintu selalu dikunci dan kunci dibawa oleh penanggungjawab shift.
• Staf melapor ke satuan pengamanan apabila menjumpai pengunjung yang mencurigakan.
• Satuan pengamanan mempunyai wewenang menanyai setiap pengunjung yang dianggap mencurigakan.
• Akses pintu masuk tiap – tiap unit dikunci pada pukul 21.00 WIB.
• Pemberlakuan jam berkunjung.

5. Tata Laksana Penolakan Resusitasi dan Pengobatan.

Pengertian :
Suatu pendapat pasien atau keluarga memberikan penolakan pengobatan atau resusitasi setelah mendapat penjelasan dari dokter penanggungjawab pasien.

Tujuan :
• Pasien atau keluarga memahami dan mengerti tentang hak – haknya dalam menolak resusitasi dan pengobatan serta risiko yang diakibatkan dari keputusan tersebut.

Pelaksanaan :
• Staf rumah sakit menghormati hak pasien dan keluarga.
• Pasien dewasa berhak menolak tindakan atas nama dirinya sendiri atau pasien yang tidak bisa membuat kwputusan terhadap dirinya (belum cukup umur, gangguan kesadaran mental dan fisik) diwakilkan kepada anggota keluarga atau wali yang ditunjuk secara hukum dengan membuat pernyataan penokan tindakan dan pengobatan secara tertulis setelah mendapat penjelasan risiko yang diakibatkan oleh dokter penanggungjawab pasien.
• Perawat mendokumentasikan keputusan pasien atau keluarga di rekam medis
• Perawat melaporkan kepada dokter penanggungjawab pasien
• Apabila pasien atau keluarga menarik kembali keputusan penolakan tindakan dan pengobatan , maka dilakukan secara tertulis juga.

 

6. Tata Laksana Informasi Pelayanan dan Pengambilan Keputusan.

Pengertian :
Penyampaian informasi layanan kesehatan kepada pasien dan keluarga baik informasi yang bersifat umum maupun yang berkaitan dengan penyakit, rencana pengobatan dan rencana tindakan.

Tujuan :
Pasien dam keluarga memahami, mengerti dan dapat mengambil keputusan terhadap pelayanan kesehatan.

Pelaksanaan :
• Bagian tempat penerimaan pasien dan informasi Informasi yang diberikan bersifat umum, fasilitas rumah sakit, tarif kamar perawatan, tarif pemeriksaan penunjang, daftar dokter yang mempunyai surat ijin praktek di rumah sakit, asuransi yang bekerjasama dengan rumah sakit serta hak pasien dan keluarga.
• Instalasi Rawat inap.
Informasi yang bersifat umum, rencana pelayanan dan tindakan keperawatan, biaya perawatan, persiapan operasi dan prosedur pemulangan pasien.
• Dokter Instalasi GAwat Darurat, Dokter poli umum dan spesialis, dokter gigi, dokter penanggungjawab pasien dan dokter anestesi.
• Informasi tentang diagnosa penyakit, rencana pengobatan dan tindakan risiko, komplikasi, prognosis dan alternatif pengobatan.

 

7. Tata Laksana Menanggapi dan Penyelesaian Keluhan.

Pengertian :
Suatu respon atau tindakan penyelesaian terhadap pernyataan atau ungkapan rasa kurang puas terhadap pelayanan yang diberikan.

Tujuan :
Menciptakan pemahaman dan keyakinan bahwa keluhan dapat diselesaikan dengan prosedur yang sudah ditetapkan dan memuaskan.

Pelaksanaan :
• Staf mengidentifikasi dan melakukan pengkajian pada pasien
• Staf mencatat keluhan pasien
• Staf mengklarifikasi permasalahan dan mencari jalan keluar, apabila masalah tidak dapat diselesaikan akan ditindaklanjuti oleh kepala unit, pelayan pelanggan, Direktur. Pada tingkat Direktur masalah tidak selesai akan ditindak lanjuti oleh konsultan hukum, kepolisian dan terakhir di tingkat pengadilan.

 

8. Tata Laksana Pelayanan Kerohanian.

Pengertian :
Pendampingan keagamaan yang diperlukan pasien selama dalam proses pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Tujuan :
• Membantu pasien dan kelauraga menghadapi masalah kesehatan dipandang dari sudut kerohanian.

Pelaksanaan :
• Memberikan fasilitas pelayanan doa sesuai dengan agama dan kepercayaan pasien dan keluarga
• Membantu pasien dan keluarga menghadapi kematian, penyakit terminal.
• Memberikan ketenangan dan kenyamanan pasien dan keluarga
• Tim pelayanan kerohanian membuat jadwal dan mengatur kegiatan pelayanan kerohanian.
• Staf mengidentifikasi pasien yang membutuhkan pelayanan kerohanian
• Staf menghubungi petugas pelayanan kerohanian sesuai dengan agama dan keyakinan pasien.
• Setelah pasien atau keluarga setuju, tim pelayanan kerohanian mengatur dan menyiapkan kebutuhannya.

 15,875 total views,  2 views today