Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat.
PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN.
Pasien datang ketempat penerimaan gawat darurat. Tempat pendaftaran pasien sebelum jam 07.00-14.00 di loket 1 Poliklinik, sedangkan jam 14.00-07.00 pendaftaran pasien di IGD. Pasien ditolong terlebih dulu, baru kemudian dilakukan penyelesaian administrasinya.
Setelah mendapat pelayanan yang cukup, ada beberapa kemungkinan dari setiap pasien :
– Pasien boleh langsung pulang
– Pasien dirujuk/dikirm ke rumah sakit lain
– Pasien harus dirawat
- Pasien yang sudah diseleksi dan membawa surat pengantar untuk dirawat dapat langsung dibawa ke ruangan perawatan sambil menunggu tempat tidur kosong dari ruang perawatan.
- Jika pasien sudah sadar dan dapat diwawancarai, Petugas pendaftaran mendatangi pasien/keluarga untuk mendapatkan identitas selengkapnya.
- Bagian pendaftaran mengecek data identitas kebagian rekam medis untuk mengetahui apakah pasien pernah dirawat/berobat ke rumah sakit.
- Bagi pasien yang pernah berobat/dirawat maka rekam medisnya segera dikirim ke ruang perawatan yang bersangkutan dan tetap memakai nomor yang dimilikinya.
- Bagi pasien yang pernah dirawat/berobat ke rumah sakit maka diberikan nomor rekam medis.
- Petugas pendaftaran harus selalu memberitahukan ruang perawatan sementara mengenai situasi tempat tidur di ruang perawatan.
SISTEM KOMUNIKASI.
Komunikasi sangat berperan penting dalam penaggulangan penderita gawat darurat ”time saving is life limb saving”. Selain itu kondisi kegawat daruratan yang mungkin terjadi sehari – hari atau bencana tertentu dapat menimbulkan korban individu atau korban massal.
Komunikasi sebagai subsitem penunjang penaggulangan penderita gawat darurat perlu untuk menjamin kelancaran dan kecepatan. Komunikasi Instalasi Gawat Darurat RS. …. siap 24 jam menggunakan sarana komunikasi intern dan extern.
– Intern dengan ext. xxx
– Extern dengan hotline xxxxxxxxx.
PELAYANAN TRIASE.
Triase adalah sistem seleksi pasien untuk pengelompokkan korban dalam menentukan tingkat kegawatan serta prioritas dan kecepatan penanganan serta pemindahan. Pasien diseleksi berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya dengan kategori :
1. Pasien gawat darurat.
Pasien yang tiba – tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya serta anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.
2. Pasien gawat tidak darurat.
Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat, misalnya penyakit kanker stadium lanjut.
3. Pasien darurat tidak gawat.
Pasien akibat musibah yang datang tiba – tiba, tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal.
4. Pasien tidak gawat tidak darurat.
Misalnya pasien dengan ulcus tropium, TBC kulit, dll.
5. Kecelakaan.
Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkna cidera (fisik, mental, sosial).
6. Cidera.
Masalah kesehatan yang didapat / dialami sebagai akibat kecelakaan.
7. Bencana.
Peristiwa / rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian, harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat serta pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan.
Dalam pelaksanaan pelayanan di IGD diberlakukan kategori kasus emergency dan false emergency. Dalam hal ini yang termasuk pasien emergency adalah : kasus Prioritas 1 (P1) yaitu pasien gawat darurat, prioritas 2 (P20 yaitu pasien gawat tidak darurat dan/atau pasien darurat tidak gawat. Sedangkan yang termasuk pasien false emergency adalah kasus Prioritas 3 (P3) yaitu pasien tidak gawat tidak darurat dan kasus prioritas 0 (P0) yaitu pasien yang datang dalam keadaan sudah meninggal dunia (death on arrival)
Kartu kode warna triase dapat digunakan sebagai cara pengklasifikasian dalam triase setelah diperoleh informasi akurat tentang keadaan pasien.
Kartu warna yang digunakan adalah :
1. MERAH : Korban yang membutuhkan stabilisasi, misalnya :
– Syok oleh berbagai kausa
– Gangguan pernafasan
– Trauma kepala dengan pupil anisokor
– Perdarahan eksternal masif
– Gangguan jantung yang mengacam
– Luka bakar >50% atau luka bakar di daerah terbakar
Semua pasien tersebut diatas disalurkan ke ruang resusitasi.
2. KUNING : Korban yang memerlukan pengawasan ketat tetapi perawatan dapat ditunda sementara, misalnya :
– Korban dengan risiko syok (korban dengan gangguan jantung, trauma abdomen berat)
– Fraktur multiple
– Fraktur femur / pelvis
– Luka bakar luas
– Gangguan kesadaran / trauma kepala
– Korban dengan status tidak jelas
Semua pasien tersebut diatas disalurkan ke ruang tindakan bedah.
3. HIJAU : Kelompok korban yang tidak memerlukan pengobatan atau pemberian pengobatan dapat ditunda, misalnya :
– Fraktur minor
– Luka minor, luka bakar minor, atau tanpa luka
Pasien dengan kecelakaan disalurkan ke ruang tindakan bedah.
4. HITAM : Korban yang telah meninggal dunia
Pasien yang meninggal dunia disalurkan ke kamar jenazah.
TRANSPORTASI PASIEN.
Transportasi merupakan salah satu bagian penting dalam pelayanan gawat darurat. Melalui transportasi kita dapat membantu penanganan penderita gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan transpotasi kepada penderita gawat darurat, perlu diperhatikan beberapa petujuk dibawah ini :
1. Persiapan alat
  a. Ambulans
  b. Kursi roda.
  c. Brankard.
  d. Alat – alat penunjang hidup yang diperlukan.
2. Cara kerja
a. Ketempat pemeriksaan x – ray, diantar minimal 1 orang perawat.
b. Ke ruang perawatan, diantar minimal oleh 1 orang perawat.
c. Ke ICU / Kamar Bedah. Bila ada masalah ABC (gangguan jalan nafas dan sirkulasi), pasien diantar minimal 2 orang petugas termasuk dokter dan ventilasi harus tetap diperthankan dalam perjalanan.
d. Ke Rumah Sakit lain :
– Bila tidak ada masalah ABC, pasien boleh tidak diantar petugas dan membawa surat rujukan.
– Bila ada masalah ABC, pasien harus diantar 1 orang perawat dengan membawa surat rujukan dan memakai ambulans.
PELAYANAN FALSE EMERGENCY.
Pasien tidak akut dan gawat adalah pasien yang mengalami sakit lama, tidak mengancam nyawa (false emergency). Langkah – langkah dalam memberikan pelayanan false emergency adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan diberikan terlebih dahulu kepada pasien yang mengalami penyakit akut dan gawat ”True Emergency” bukan berdasarkan urutan kedatangan pasien.
2. Kasus-kasus yang tidak tergolong akut dan gawat ”False Emergency” akan mendapatkan pelayanan setelah kasus gawat darurat terlayani.
3. Pada jam kerja (07.00-14.00) setiap hari Senin – Jumat, kasus-kasus
false emergency akan dialihkan ke poliklinik, atau
4. Dokter poliklinik dimintakan bantuannya untuk melayani pasien false emergency di IGD bila Dokter IGD sedang menangani pasien true emergency.
PELAYANAN VISUM ET REPERTUM.
Visum Et Repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atau permintaan tertulis dari pihak yang berwajib mengenai apa yang dilihat / diperiksa berdasarkan keilmuan dan sumpah dokter untuk kepentingan peradilan.
Langkah – langkah dalam memberikan pelayanan visum et repertum
adalah sebagai berikut :
1. Penyidik (Polisi) membawa Surat Permintaan tertulis dari pihak yang berwajib (Kepolisian) untuk pembuatan Visum Et Repertum.
2. Identifikasi identitas pasien, apakah sesuai dengan subyek pada permintaan Visum Et Repertum.
3. Dokter membuat Visum Et Repertum secara objektif berdasarkan pemeriksaan saat ini atau dari catatan pada Rekam Medik jika kejadiaannya sudah lampau.
4. Visum Et Repertum diserahkan kepada penyidik (Polisi) yang memintanya. Pasien atau keluarga pasien tidak berhak meminta atau melihatnya.
Pelayanan DOA (Death on arrival).
DOA (Death on arrival) merupakan kejadian kematian pada saat pasien sampai di IGD. Pasien yang datang dalam keadaan DOA langsung disalurkan / ditempatkan di kamar jenazah.
Syarat pengambilan jenazah :
1. Pengambil jenazah menyerahkan foto copy bukti diri yang syah kepada petugas.
2. Pengambil jenazah menyerahkan Surat Pengambilan Jenazah kepada petugas.
Jika jenazah berada di kamar jenazah maksimal 4 jam, lebih dari itu jenazah langsung dikirim ke RSUD ….
Sistem Informasi Pelayanan Pra Rumah Sakit.
IGD RS. …. diklasifikasikan sebagai Instalasi Pelayanan Gawat Darurat kelas II, karena telah memiliki dokter spesialis empat besar yang siap dipanggil (on – call), dokter umum yang siaga ditempat (on – site) 24 jam yang memiliki kualifikasi pelayanan GELS (General Emergency Life Support) dan mampu memberikan resusitasi dan stabilisasi ABC serta memiliki alat transportasi untuk rujukan dan komunikasi yang siap 24 jam.
Sarana Penunjang pelayanan :
1. Penunjang medis : Pelayanan Radiologi, laboratorium, farmasi
2. Penunjang non medis : Telepon dan ambulans.
Ada 4 hal yang wajib diinformasikan ketika petugas IGD melayani pasien gawat darurat via telepon :
1. Nama pasien
2. Alamat pasien
3. Kondisi saat itu
4. Nomor telepon
Sebelum petugas IGD menjemput pasien yang meminta ambulans, petugas IGD wajib memberitahukan keadaan pasien saat itu. Adapun informasi pelayanan pra rumah sakit diberikan adalah dengan tata laksana sebagai berikut :
1. Jika keadaan pasien baik, petugas yang berada di mobil ambulans tidak menginformasikan apapun kepada petugas IGD di rumah sakit.
2. Jika keadaan pasien darurat, petugas yang berada di mobil ambulans menginformasikan keadaan pasien saat itu kepada petugas IGD di rumah sakit dengan menggunakan sarana telekomunikasi handphone.
Sistem Rujukan.
Rujukan pasien dari RS …. hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis yang kompeten atau setidaknya atas persetujuan salah satu dokter spesialis 4 besar (bedah, penyakit dalam, anak, dan kebidanan). Dokter jaga IGD sebelum melakukan rujukan pasien harus mengkorfirmasikan pasien tsb kepada dokter spesialis yang sesuai dengan penyakit pasien. Adapun bentuk rujukan yaitu :
1. Alih Rawat.
Alih rawat dapat dilakukan pada keadaan :
– Tidak ada dokter spesialis yang kompeten
– Trauma kapitis dengan kemungkinan perdarahan intra kapitis
– Permintaan pasien
– Dugaan kasus SARS, flu burung,flu babi
2. Pemeriksaan Diagnostik.
a. CT scan
b. Pemeriksaan penunjang lain yang dianggap perlu, yang tidak dapat dilakukan di RS ….
3. Spesimen.
a. Darah
b. Urin
c. Jaringan
d. Mukus / sekret.
Â
 9,277 total views,  7 views today