STARKES – Akreditasi Rumah Sakit Indonesia – SNARS.WEB.ID

Standart Kamar Jenazah – Depkes RI 2004

DAFTAR ISI 

 

  1. Pendahuluan
  2. Tujuan
  3. Dasar Kebijakan
  4. Pengertian
  5. Ruang Lingkup
    • PElayanan
    • Sumber Daya Manusia
    • Sarana
    • Prasarana
  6. Alur Jenazah dan SKK (surat Keterangan Kematian)
  7. Pembiayaan
  8. Penutup
  9. Lampiran

———————————————————————————————————————-

I. Pendahuluan

Seperti kita ketahui bersama, bahwa wilayah Indonesia akhir-akhir ini dilanda bencana karena ulah manusia yang menyebabkan terjadinya korban massal. Di samping itu dengan berkembang ilmu pengetahui dan teknologi seharusnya membawa nanusia pada kehidupan yang lebih mudah dan sejahtera. Namun sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan berbagai dampak yang memerlukan perhatian dan penanganan yang lebih teliti.

Dilain pihak kemajuan ilmu pengetahuan juga menimbulkan peningkatan kesadaran hukum, hak azasi manusia serta cara berpikir yang kritis dan rasional. Masih jelas dalam ingatan kita ledakan Bom di malam Natal tahun 2000 dibeberapa kota di Indonesia yang terjadi secara bersamaan, Bom Bali tahun 2002 dan terbakarnya karoke di palembang tahun 2002 serta Bom di Hotel J.W. Marriot Jakarta tahun 2003 yang menimbulkan banya korban mati. Keadaan tersebut tidak hanya berdampak pada para korban bencana beserta keluargannya, namun lebih jauh menurunkan kepercayaan dunia Internasional terhadap rasa aman di Indonesia. Kejadian yang menyebabkan korban mati massal tersebut dimana hampir semua korbannya di rujuk ke Rumah Sakit ternyata tidak tertampung di Rumah Sakit karena selama ini RS tidak mengantisipasi datanya korban mati massal secara bersamaan. Hal-hal tersebut membuka mata kita semua betapa pentingnya mempersiapkan RS ( sarana, prasarana, SDM) untuk penanganan korban mati massal. Fasilitas kamar jenazah RS tidak saja berfungsi untuk menyimpan jenazah tetapi harus juga mampu melakukan identifikasi korban massal serta mempunyai sarana informasi dan komunikasi yang baik.

Penyimpangan jenazah harus di lakukan sebaik-baiknya sebelum dikuburkan sebagai penghormatan kepada korban. Kamar jenazah dapat diakses langsung oleh masyarakat.

Penanganan untuk jenazah yang dilakukan oleh RS khususnya Rumah Sakit Rujukan / Propinsi selama ini tidak mengantisipasi adanya korban mati massal serta waktu-waktu lalu belum merupakan kebutuhan sehingga di RS fasilitas dan SDM yang tersedia sangat minim.
Kamar jenazah suatu rumah sakit, bukanlah satu-satunya “pintu keluar” pasien, karena masih banyak “pintu kesembuhan”, “pintu kecutian”, dan “pintu transisi”. Walaupun diakui bahwa kamar jenazah merupakan bagian final keluarnya pasien yang telah benar-benar tanpa nyawa / ruh lagi.
Dalam pembahasan ini istilah jenazah (badan orang yang baru meninggal) mencakup pula “mayat” (konotasi bias baru meninggal atau sudah lama mati). Satu diantara kontributor terbesar mayat di RS adalah yang berasa dari luar RS yang dikenal sebagai kasus – mati forensik. Standar ini disusun untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang dihadapi saat ini dan merupakan standar minimal kamar jenazah bagi rumah sakit yang seharusnya dikaitkan dengan pelayanan tipe rumah sakit yang bersangkutan.

 

II. Tujuan

III. Dasar Kebijakan

  1. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Telah ganti )
  2. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
  3. Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  4. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  5. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi.
  6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dep. Kesehatan
  7. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 106/Menkes/SK/I/2004 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dan Pelatihan Penanggulangan PEnderita Gawat Darurat (PPGD) / General Emergency Life Support (GELS) Tingkat Pusat.
  8. SKB Kapolri dan Menkes No.1078/Menkes/SKB/VII/2003 – No.Polisi /3889/VII/2003 tentang Identifikasi Korban Mati Pada Bencana Massal.

 

IV. Pengertian

 

V. Ruang Lingkup

A. Pelayanan

1. Prinsip Pelayanan Jenazah

Jenazah secara etis diperlakukan penghormatan sebagaimana manusia, karena ia adalah manusia. Martabat kemanusiaan ini secara khusus adalah perawatan kebersihan sebagaimana kepercayaan / adatnya, perlakukan sopan dn tidak merusak bawan wadagnya tanpa indikasi atau kepentingan kemanusiaan, termasuk penghormatan atas kerahasiaannya. Oleh karenanya kamar jenazah harus bersih dan bebas dari kontaminasi khususnya yang membahayakan petugas atau penyulit analisa kemurnian identifikasi (termasuk kontaminasi DNA dalam kasus forensi mati). Demikian pula aman bagi petugas yang bekerja, termasuk terhadap resiko penularan jenazah terinfensi karena penyakit mematikan.

2. Ciri Khusus Pelayanan Jenazah

Situasi khusus peristiwa kematian seseorang dan sikap sosial budaya keluarga orang tersebut menghadapi kematian akan mewarnai sarana dan prasarana pelayanan. Rasa duka mendalam sering melibatkan suasana kekagetan, kesedihan atau haru luar biasa yang dapat menjurus pada keputusasaan keluarga / kenalan, kesibukan atau bahkan kebingunan untuk jenazah segera di kubur ( bagi orang islam di sunahkan sebelum 24 jam), kemendadakan kengkorfirmasi keputusan dari pelbagai famili dan handai taulan, rang ingin tahu masyarakat pada kasus kematian khusus, atau bahkan suasana ketidak menentuan pada korban mati massal atau mereka yang mencari keluarga / kenalannya yang hilang. Hal-hal tersebut memunculkan suasana yang seringkali emosional, dengan ekses kemarahan yang dapat membahayakan keselamatan dokter dan atau petugas kamar jenazah terkait, termasuk perusakan sarana dan prasaranya. Dikaitkan dengan kasus forensik yang memerlukan pengamanan jenazah sebagai barang bukti, hal-hal yang berkaitanb dengan cahin of Chain of Custody memerlukan sarana dan prasaranan khusus.

Dengan perkembangan dunia yang anomic (kematian akibat risk society, buah dari “juggernaut syndrome” sebagaimana ditunjukkan oleh teror bom) yang semakin banyak menyebabkan kematian tidak wajar (pembunuhan, kecelakaan, bunuh diri) siapapun, kamar jenazah seharusnya menjadi “outlet” yang dikelola intensif dengan sekaligus dipimpin oleh pelayanan penuh 24 jam dalam sehari.
Demikian pula dalam pembahasan tentang ruang, secara implisit tercakup pula sarana dan prasarana kenyamanan seperti AC, ventilasi ruangan yang baik, air yang mengalir lancar, cahaya terang siang atau lampu terang di malam hari, dengan ruang publik dilengkapi oleh toilet umum dan saranan telepon umum.

3. Jenis Pelayanan terkait Kamar Jenazah
Pelayanan jasa (services) yang terkait dengan kamar jenazah dapat dikelompok ke dalam 6 kategori yakni :

 

4. Tujuan Pelayanan

a. Pencegahan Penularan Penyakit

Apabila kamar jenazah menerima korban meninggal karena penyakit menular misalnya HIV/AIDS, maka dalam perawatan jenazah perluy diterapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Jangan sampai petugas yang merawat dan orang-orang disekitarnya menjadi tertular.
  2. Segala sesuatu yang keluar dari tubuh jenazah (kencing, darah, kotoran, dll ) bisa mengandung kuman sehingga menjadi sumber penularan.
  3. Penerapan Universal Precaution :
    1. Menggunakan tutup kepala
    2. Menggunakan goggles
    3. Menggunakan masker
    4. Sarung tangan
    5. Skot
    6. Sepatu laras panjang (boot)
  4. Alat yang dipakai merawat jenazah diperlakukan khusus dengan cara dekomtaminasi (direndam) dengan klorin 0,5 % selama 10 menit.

Pada kasus kematian tidak wajar dengan korban yang diduga mengidap penyakit menular (misal HIV/Aids) maka pelaksanaan autopsi tetap mengacu prinsip-prinsip universal precaution. Tetapi apabila dapat di koordinasikan dengan penyidik untuk tidak dilakukan autopsi, cukup pemeriksaan luar.

b. Penegakan Hukum

Sesuai dengan peraturan / perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP), setiap dokter baik umum, dokter ahli Kedokteran Kehakiman (Dokter Spesialis Forensik), maupun dokter spesialis klinik lain wajib memberi bantuan kepada yang berwajib untuk kepentingan peradilan, bila diminta oleh petugas kepolisian / pihak penyidik yang berwenang.

… Proses editing …. baca pdf disini !

 6,729 total views,  11 views today