RS. NAMA RS
|
RUJUKAN PASIEN KELUAR RUMAH SAKIT | |||
No Dokumen
|
No. Revisi
01 |
Halaman
1/1 |
||
Tanggal Terbit |
Ditetapkan oleh, Direktur RS. NAMA RS
dr. NAMA DIREKTUR |
|||
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL |
||||
PENGERTIAN | Rujuk adalah sebuah upaya pengiriman pasien ke rumah sakit lain yang mempunyai fasilitas lebih tinggi. | |||
TUJUAN | Pasien mendapatkan fasilitas pelayanan yang diperlukan. | |||
KEBIJAKAN |
Setiap pasien yang memerlukan pemeriksaan diagnostik / terapi /
spesimen yang tidak tersedia di Rumah Sakit dapat dilakukan rujukan ke Rumah Sakit lain, termasuk juga bagi pasien yang memerlukan rujukan rawat inap yang diindikasikan karena penyakitnya (Sesuai Dengan SK Direktur RS. NAMA RS No. ….. Tentang Kebijakan Pelayanan RS. NAMA RS). |
|||
PROSEDUR |
|
|||
UNIT TERKAIT | Instalasi Gawat Darurat. |
8,487 total views, 3 views today