Persyaratan dan Pelaksanaan Survei Akreditasi menggunakan SNARS Edisi 1.
sumber : Presentasi DR.Dr.Sutoto,M.Kes.
Pokok Bahasan :
- Persyaratan Akreditasi RS.
- Kebijakan Pra Survei.
- Tata Cara Pengajuan Survei.
- Pelaksanaan Survey.
Kebijakan Umum Akreditasi RS dan Persyaratan Akreditasi RS (PARS) :
Mendorong rumah sakit untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan, sehingga akreditasi yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dicapai.
MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PERSYARATAN AKREDITASI RS (PARS) 1.
Rumah sakit perlu memberikan data dan dan informasi yang dibutuhkan untuk proses akreditasi. Saat mengajukan permohonan survei akreditasi, dan survei berikutnya.
Contoh: mengisi aplikasi survei secara lengkap, data direktur rumah sakit, data kelengkapan: STR dan SIP para staf medis serta data perizinan-perizinan lainnya, perubahan direktur rumah sakit, kepemilikan, peningkatan kelas, pembangunan/renovasi yang cukup luas, dan lain sebagainya.
MONITORING PARS-1.
Monitoring dilaksanakan terus-menerus selama siklus akreditasi terkait dengan pengajuan yang diperlukan.
DAMPAK KETIDAK PATUHAN PARS 1.
Berisiko gagal akreditasi atau Penetapan akreditasi tertunda sampai semua persyaratan akreditasi dipenuhi dan dilakukan survei terfokus.
Contoh: Informasi pada aplikasi survei rumah sakit tidak tepat /tidak sesuai selama pelaksanaan survei maka dibutuhkan survei terfokus dan rumah sakit diminta menanggung biaya dari pelaksanaan survei terfokus. Jika terdapat bukti bahwa rumah sakit telah memalsukan atau menahan informasi atau bermaksud menghilangkan informasi yang diajukan kepada KARS,
PARS-2:
RS menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari proses akreditasi.
Maksud dan tujuan untuk PARS.2.
RS yang mengajukan akreditasi atau sudah terakreditasi untuk melaksanakan proses akreditasi secara jujur, berintegritas dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan menyediakan informasi yang lengkap dan akurat selama proses akreditasi dan pasca akreditasi.
KARS MENDAPATKAN INFORMASI TENTANG RUMAH SAKIT MELALUI:
Informasi Dari Rumah Sakit Dan Karyawan Informasi Dari Masyarakat Informasi Dari Pemerintah Informasi Dari Media Massa Dan Media Sosial Komunikasi Secara Lisan Observasi Langsung Dengan Atau Melalui Wawancara Atau Komunikasi Lainnya Kepada Pegawai KARS Dokumen Elektronik Atau Hard-copy Melalui Pihak Ketiga, Seperti Media Massa Atau Laporan Pemerintahan.
PEMALSUAN:
Pemalsuan secara keseluruhan atau sebagian dari informasi yang diberikan oleh pihak yang mengajukan atau rumah sakit yang diakreditasi kepada KARS. Pemalsuan bisa meliputi perubahan draft, perubahan format, atau menghilangkan isi dokumen atau mengirimkan informasi, laporan, data dan materi palsu lainnya.
MONITORING PARS-2:
Monitoring dari PARS ini dimulai sejak proses pendaftaran dan terus berlanjut hingga rumah sakit tersebut terakreditasi.
DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-2:
Jika KARS meyakini bahwa rumah sakit memasukkan informasi yang tidak akurat atau palsu atau mempresentasikan informasi yang tidak akurat atau palsu ke surveior, maka RS akan dianggap Berisiko Gagal Akreditasi dan kemungkinan perlu menjalani survei terfokus. Kegagalan mengatasi masalah ini tepat waktu atau pada saat survei terfokus dapat berakibat Kegagalan Akreditasi.
PARS-3 :
RS melaporkan bila ada perubahan dari profil rumah sakit (data elektronik) atau informasi yang diberikan kepada KARS saat mengajukan aplikasi survei dalam jangka waktu maksimal 10 hari sebelum waktu survei .
MAKSUD DAN TUJUAN PARS-3 :
KARS MEMERLUKAN Data-data informasi di bawah ini: Perubahan nama rumah sakit Perubahan kepemilikan rumah sakit Perubahan bentuk badan hukum rumah sakit Perubahan kategori rumah sakit Perubahan kelas rumah sakit Pencabutan atau pembatasan izin operasional, keterbatasan atau penutupan layanan pasien, sanksi staf klinis atau staf lainnya, atau tuntutan terkait masalah peraturan dan hukum oleh pihak Kementerian Kesehatan dan atau Dinas Kesehatan Penambahan atau penghapusan, satu atau lebih jenis pelayanan kesehatan, misalnya penambahan unit dialisis atau penutupan perawatan trauma. Dan lain-lain.
Monitoring PARS-3 :
Dilaksanakan saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei. Apabila ditemukan adanya perubahan profil rumah sakit yang tidak dilaporkan dapat mengakibatkan dilaksanakannya survei terfokus dalam waktu yang berbeda.
Dampak Ketidakpatuhan terhadap PARS-3.
Apabila rumah sakit pada saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei tidak menyampaikan perubahan profil rumah sakit dapat berakibat tidak dilaksanakan survei akreditasi, gagal akreditasi atau dilaksanakan survei terfokus dalam waktu yang berbeda.
PARS-4 :
Rumah sakit mengizinkan memberikan akses kepada KARS untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan standar, melakukan verifikasi mutu dan keselamatan atau terhadap laporan dari pihak yang berwenang.
MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-4:
– KARS memiliki kewenangan untuk melakukan telusur dan investigasi terhadap pelaksanaan mutu dan keselamatan pasien ke seluruh atau sebagian rumah sakit, dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan, untuk memastikan rumah sakit tetap memenuhi dan mematuhi standar.
– Surveior selalu menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya.
Monitoring PARS-4:
Monitoring dari persyaratan ini dilaksanakan selama fase siklus akreditasi tiga tahunan.
DAMPAK KETIDAK PATUHAN TERHADAP PARS-4:
KARS akan menarik status akreditasi dari rumah sakit yang menolak atau membatasi akses terhadap surveior KARS yang ditugaskan untuk melaksanakan telusur dan investigasi langsung .
PARS-5 :
Rumah sakit bersedia menyerahkan data hasil monitoring dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota berupa berkas asli atau fotokopi legalisir kepada KARS .
MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-5:
Surveior KARS dapat meminta informasi dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota berbagai aspek operasional RS dan lembaga lainnya yang juga melakukan penilaian terhadap area yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan,
Contoh: pemeriksaan keselamatan kebakaran, pemeriksaan sanitasi rumah sakit dan lain sebagainya. Dalam hal ini termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan monitoring dari mutu dan keselamatan berupa insiden/kejadian yang dilaporkan ke pihak berwenang.
Monitoring PARS-5:
Apabila diperlukan, RS bersedia memberikan semua catatan resmi, laporan dan rekomendasi dari lembaga lain seperti lembaga yang membidangi perizinan, pemeriksaan, peninjauan ulang, pemerintahan dan perencanaan.
KARS juga bisa meminta laporan secara langsung dari lembaga lain tersebut. Laporan tersebut bisa diminta selama berlangsungnya fase siklus akreditasi tiga tahunan, termasuk selama survei akreditasi atau sebagai bagian dari monitoring yang menyangkut insiden atau mutu.
DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-5.
Apabila rumah sakit tidak bersedia menyediakan laporan resmi ketika diminta pada saat survei berlangsung, dapat berakibat dilaksanakannya survei terfokus untuk mengkaji kembali laporan dan standar yang berhubungan .
PARS 6.
Rumah sakit mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan oleh KARS untuk mengamati proses survei secara langsung. Pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan wajib menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS, termasuk ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya.
MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-6.
Pejabat KARS atau surveior senior dapat ditugaskan oleh Ketua Eksekutif KARS untuk mengawasi surveior baru, melakukan evaluasi standar baru dan melaksanakan evaluasi terhadap adanya perubahan tersebut selain aktivitas lainnya.
MONITORING PARS-6.
Evaluasi bisa dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus .
DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-6.
Apabila rumah sakit tidak bersedia dilaksanakan evaluasi pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus dapat berakibat kegagalan akreditasi.
PARS-7.
RSt bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu. Dengan demikian direktur rumah sakit dapat membandingkan capaian indikator area klinis, area manajemen dan sasaran keselamatan pasien dengan rumah sakit lain melalui Sismadak KARS.
MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-7.
Kumpulan indikator KARS memberikan keseragaman, ketepatan spesifikasi dan standarisasi data yang dikumpulkan sehingga dapat dilakukan perbandingan di dalam RS dan antar RS Pengumpulan, analisis dan penggunaan data merupakan inti dari proses akreditasi KARS. Data dapat menunjang perbaikan yang berkesinambungan bagi RS. Data juga bisa menyediakan arus informasi yang berkesinambungan bagi KARS dalam mendukung kelangsungan perbaikan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Pemilihan dan penggunaan kumpulan indikator diintegrasikan ke dalam prioritas parameter rumah sakit, seperti yang dijabarkan dalam standar TKRS.5, TKRS.11, dan TKRS.11.1.
MONITORING PARS-7.
Indikator wajib dan indikator yang dipilih dievaluasi secara menyeluruh selama proses akreditasi berlangsung. Pengisian kedua indikator tersebut dilakukan sebelum proses survei. Evaluasi dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus.
DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-7.
Apabila RS tidak bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu dan dapat berakibat pada hasil akreditasi.
PARS-8.
Rumah sakit wajib menampilkan status akreditasi dengan tepat, program dan pelayanan sesuai dengan tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS melalui website atau promosi lainnya .
MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-8.
Situs, iklan dan promosi rumah sakit serta informasi lain yang dibuat oleh rumah sakit kepada masyarakat harus secara tepat menggambarkan capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS, program dan pelayanan yang diakreditasi oleh KARS .
MONITORING PARS-8.
Evaluasi terhadap persyaratan ini dilaksanakan pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan.
DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-8.
Apabila informasi tentang capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS tidak sesuai, dapat berakibat pada hasil akreditasi.
PARS 9.
RS menyelenggarakan pelayanan pasien dalam lingkungan yang tidak memiliki risiko atau mengancam keselamatan pasien, kesehatan masyarakat atau keselamatan staf .
MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-9.
RS yang dipercaya pasien, staf dan masyarakat, dinyatakan berisiko rendah dan merupakan tempat yang aman. Oleh karena itu, RS menjaga kepercayaan dengan melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap praktik keselamatan.
Monitoring PARS-9.
Evaluasi dilaksanakan terutama selama proses survei berlangsung termasuk melalui laporan atau pengaduan dari masyarakat atau sanksi dari pihak yang berwenang pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan.
DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-9.
Risiko keamanan yang membahayakan pasien, pengunjung dan staf yang ditemukan pada saat survei dapat berakibat pada hasil akreditasi sampai masalah tersebut dapat diatasi dengan baik.
KEBIJAKAN PRA SURVEI AKREDITASI.
KEBIJAKAN PRA SURVEI AKREDITASIPERSYARATAN KELAYAKAN UMUM.
- Berlokasi di wilayah Indonesia.
- Rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus untuk semua kelas rumah sakit.
- Izin operasional rumah sakit masih berlaku.
- Direktur/Kepala rumah Sakit adalah tenaga medis (dokter atau dokter gigi).
- Rumah sakit mempunyai izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang masih berlaku atau kerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya yang masih berlaku dan atau izin sebagai transporter yang masih berlaku.
- Semua staf pemberi asuhan di RS telah mempunyai STR dan SIP.
- RS melaksanakan atau bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu asuhan dan keselamatan pasien.
TATA CARA PENGAJUAN SURVEI AKREDITASI PERTAMA KALI DAN SURVEI ULANG.
RS mengajukan permohonan survei akreditasi melalui email ke survei@kars.or.id atau secara online melalui website : www.kars.or.id paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan yang diajukan oleh rumah sakit.
Surat permohonan survei dilampiri dengan kelengkapan Sbb:
– Aplikasi survei yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Direktur/Kepala rumah sakit.
– Hasil self asessment terakhir, dengan skor minimal 80 %.
– Izin operasional yang masih berlaku.
– Ijazah dokter atau dokter gigi dari Direktur/Kepala rumah sakit.
– Surat pernyataan Direktur/Kepala rumah sakit yang berisi:
a) Tidak keberatan memberikan akses rekam medis kepada surveior .
b) Tidak meninggalkan rumah sakit selama kegiatan survei berlangsung.
c) Semua tenaga medis sudah mempunyai STR dan SIP.
d) Daftar Staf medis yang dilengkapi dengan nomer STR dan SIP dan masa berlakunya.
e) Surat izin pengelolaan air limbah (IPLC) yang masih berlaku.
f) Surat izin pengelolaan limbah B-3 yang masih berlaku atau perjanjian kerjasama dengan pihak ke 3 yang mempunyai izin pengolah limbah B-3 dan tranporter yang masih berlaku.
3. KARS akan melakukan evaluasi permohonan dan menetapkan:
a) Bila rumah sakit telah memenuhi persayaratan maka KARS akan melanjutkan proses akreditasi.
b) Bila rumah sakit belum memenuhi persyaratan maka KARS akan memberitahukan ke RS agar melengkapi persyaratan dan pelaksanaan akreditasi ditunda sampai dengan kekurangan persyaratan dipenuhi oleh rumah sakit.
KONTRAK ANTARA KARS DENGAN RS.
RS melakukan kontrak komitmen dengan KARS:
- Kesediaan RS dilakukan evaluasi terus menerus mulai dari permohonan survei yang diajukan, pada waktu survei akreditasi dilaksanakan dan selama siklus akreditasi 3 tahunan. Evaluasi pasca akreditasi ini dapat dilakukan setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Bila rumah sakit menolak dilakukan evaluasi dapat berisiko sertifikat akreditasi ditarik kembali oleh KARS.
- Kesediaan RS dilakukan survei verifikasi tepat waktu atau sesuai dengan jadwal sebanyak dua kali yaitu satu tahun setelah survei dan dua tahun setelah survei. Bila Rumah Sakit menolak dilakukan survei verifikasi maka berisiko sertifikat akreditasi ditarik kembali oleh KARS.
- Kesediaan RS memberikan data dan informasi yang akurat dan tidak palsu kepada KARS dan surveior. Bila terbukti data dan informasi tidak akurat atau dipalsukan maka rumah sakit siap menerima risiko gagal akreditasi dan rumah sakit mengajukan ulang permohonan untuk dilakukan survei oleh KARS.
- Kesediaan RS melaporkan perubahan data di aplikasi survei (kepemilikan, Direktur Rumah Sakit, perizinan, pelayanan, gedung/bangunan dan fasilitas dll) selambat-lambatnya 10 hari sebelum survei dilakukan.
- Kesediaan RS melaporkan bila ada kejadian sentinel, perubahan kelas rumah sakit, perubahan jenis atau kategori rumah sakit, penambahan pelayanan baik spesialistik atau sub spesialistik, perubahan bangunan yang lebih dari 25 % dari bangunan saat sekarang selama siklus akreditasi 3 tahun dan bersedia dilakukan survei terfokus sesuai kebutuhan.
- Kesediaan RS melengkapi perizinan yang terkait dengan tenaga dan sarana-prasarana (fasilitas).
- Kesediaan RS mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan dengan menggunakan tanda pengenal dari KARS untuk melakukan evaluasi pada saat berlangsungnya survei. Evaluasi bisa dilaksanakan pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan.
- Kesediaan RS menyediakan fasilitas dan lingkungan yang aman bagi pasien, keluarga dan staf sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kesediaan RS melakukan pembayaran survei paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan survei.
PELAKSANAAN SURVEI.
SURVEI H-1 TEMPAT HOTEL SURVEIOR MENGINAP.
Di hadiri : Manajemen; Medis; Perawat.
Waktu : 19.00 – 20.00.
Pertemuan Tim Survei dengan Direktur RS dan Staf .
Peserta dari RS : Direktur RS, para pimpinan dan staf terkait.
Peserta Tim Survei : seluruh surveior .
Waktu : 20.00-22.00 : Pertemuan antar anggota Tim Survei.
MATERI PERTEMUAN H -1.
1,487 total views, 7 views today