STARKES – Akreditasi Rumah Sakit Indonesia – SNARS.WEB.ID

PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO. 12 TAHUN 2020 TENTANG AKREDITASI RS

 

Download : PMK No. 12 Th 2020 ttg Akreditasi Rumah Sakit

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG AKREDITASI RUMAH SAKIT.

BAB I – KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Pasal 2
Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk:


BAB II – PENYELENGGARAAN AKREDITASI

Bagian Kesatu – Umum

Pasal 3

Bagian Kedua
Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi

Pasal 4

Pasal 5

Pasal 6
Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib:

Bagian Ketiga
Kegiatan

Pasal 7

Pasal 8

Pasal 9

Pasal 10

Pasal 11

Pasal 12

Pasal 13

Pasal 14

Pasal 15


BAB III
KEWAJIBAN PEMERINTAH PUSAT DAN
PEMERINTAH DAERAH

Pasal 16

 

 


BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 17

 

Pasal 18

 

Pasal 19

 

Pasal 20

Pasal 5; dan/atau

Pasal 21

 


BAB V – KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2020
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TERAWAN AGUS PUTRANTO

 8,154 total views,  19 views today