STARKES – Akreditasi Rumah Sakit Indonesia – SNARS.WEB.ID

PEDOMAN TEKNIS BANGUNAN RUMAH SAKIT RUANG GAWAT DARURAT

Belum kesempatan Baca , Klik aja disini !

Download Materi PDF di sini !

PEDOMAN TEKNIS BANGUNAN RUMAH SAKIT RUANG GAWAT DARURAT;

DIREKTORAT BINA PELAYANAN PENUNJANG MEDIK DAN
SARANA KESEHATAN DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
TAHUN 2012.

BAB  I – PENDAHULUAN.

Latar belakang;

Dalam rangka pembangunan nasional Tahun 2009-2014, peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas merupakan salah satu agenda dari upaya mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Dalam rangka menunjang sasaran tersebut, maka harus didukung dengan upaya peningkatan kualitas fasilitas kesehatan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan bahwa salah satu sumber daya di bidang kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan, dimana pasal 1 poin 7 mendefinisikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 5 menyebutkan bahwa rumah sakit mempunyai fungsi penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

Selanjutnya undang-Undang No. 44 tahun 2009 pasal 7 menyebutkan bahwa rumah  sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan. Pada pasal 10 disebutkan bahwa Ruang Gawat Darurat adalah salah satu ruang yang disyaratkan harus ada pada bangunan rumah sakit, yang merupakan Ruang pelayanan khusus yang menyediakan pelayanan yang komprehensif dan berkesinambungan selama 24 jam.

Dalam rangka mewujudkan Ruang Gawat Darurat yang memenuhi standar pelayanan dan persyaratan mutu, keamanan dan keselamatan perlu didukung oleh bangunan dan prasarana (utilitas) yang memenuhi persyaratan teknis.

Maksud dan Tujuan:

 

1.2.1. Maksud.

Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Gawat Darurat ini, dimaksudkan sebagai acuan teknis fasilitas fisik bangunan agar rumah sakit menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memadai sesuai kebutuhan.

1.2.2. Tujuan.
Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Gawat Darurat ini bertujuan memberikan petunjuk agar suatu perencanaan, perancangan dan pengelolaan  bangunan ruang gawat darurat di rumah sakit memperhatikan kaidah-kaidah pelayanan kesehatan, sehingga bangunan ruang gawat darurat yang akan dibuat memenuhi  standar kenyamanan, kemanan dan keselamatan bagi pasien dan pengguna bangunan lainnya serta tidak berakibat buruk bagi keduanya.

1.3. Sasaran.
Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Gawat Darurat ini akan menjadi acuan bagi pengelola rumah sakit, khususnya pengelola ruang gawat darurat dan dapat  menjadi acuan bagi konsultan perencana dalam membuat perencanaan bangunan ruang gawat darurat, sehingga masing-masing pihak dapat memiliki persepsi yang sama.

 

1.4. Pengertian.

1.4.1. Bangunan gedung,
adalah konstruksi bangunan yang diletakkan secara tetap dalam suatu lingkungan, di atas tanah/perairan, ataupun di bawah tanah/ perairan, tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk tempat tinggal, berusaha, maupun kegiatan sosial dan budaya.

1.4.2. Bangunan Ruang di rumah sakit.
adalah gabungan/kumpulan dari ruang-ruang/kamar-kamar di unit rumah sakit yang saling berhubungan dan terkait satu sama lain dalam rangka pencapaian tujuan pelayanan kesehatan.

I.4.3. Prasarana ;
Benda maupun jaringan/Ruang yang membuat suatu sarana yang ada bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

 

1.5. Ruang lingkup.

Lingkup materi Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Gawat Darurat ini adalah sebagai berikut :

  1. Bab I : memberikan gambaran umum yang meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran serta lingkup materi pedoman.
  2. Bab II : Arsitektur Bangunan Ruang Gawat Darurat Rumah
    memberikan gambaran mengenai lokasi, desain, alur kegiatan, tata ruang dan komponen dan bahan bangunan pada ruang gawat darurat rumah sakit.
  3. Bab III : Struktur Bangunan Ruang Gawat Darurat Rumah Sakit
    memberikan gambaran mengenai persyaratan struktur bangunan ruang gawat darurat rumah sakit.
  4. Bab IV : Persyaratan Teknis Prasarana Ruang Gawat Darurat Rumah,
    memberikan gambaran mengenai persyaratan utilitas bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan bangunan, kenyamanan dan kemudahan.
  5. Bab V :  Penutup.




BAB – II ARSITEKTUR BANGUNAN;

 

2.1. Lokasi;

Gambar 1 – Contoh Lokasi Bangunan Ruang Gawat Darurat (UGD)

Gambar 2.1.8 – Tata Letak Ruang Gawat Darurat Pada Tapak RS.

 

2.2. Disain;

Gambar 2.3 – Alur Kegiatan di Ruang Gawat Darurat

2.4. Tata Ruang.

 

Kebutuhan Ruang, Fungsi dan Kebutuhan Fasilitas Pada Ruang Gawat Darurat

 

 

 

No.

 

 

Nama Ruangan

 

 

Fungsi

Kelas RS  

 

Kebutuhan Fasilitas

D C B A
A. RUANG PENERIMAAN
 

 

 

 

 

1

 

 

 

 

Ruang Tunggu Keluarga

Ruang di mana keluarga/ pengantar pasien menunggu. Ruang ini perlu disediakan/dilengkapi :  

 

 

Kursi, Meja, Televisi & Alat Pengkondisi Udara (AC / Air Condition), Telepon Umum, dll

1. Tempat    duduk    dengan jumlah yang memadai + + + +
2. Toilet dan wastafel + + + +
3. Area Keamanan/ sekuriti + + + +
4. Telepon umum + +
5. Ruang Informasi dan Komunikasi + + + +
 

 

2

 

 

Ruang Administrasi

Ruang ini digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan administrasi, meliputi :  

 

+

 

 

+

 

 

+

 

 

+

Meja, kursi, lemari berkas/arsip, intercom/telepon, safety box, dan peralatan kantor lainnya.
1. Pendaftaran pasien
2. Keuangan
3. Rekam Medik
 

3

 

Ruang Triase

Ruang tempat memilah-milah kondisi pasien, true emergency atau false emergency.  

+

 

+

 

+

 

+

 

wastafel, kit pemeriksaan sederhana, label

 

4

 

Ruang Penyimpanan Stretcher/ Brankar

Tempat meletakkan/ parkir brankar pasien yang siap digunakan apabila diperlukan.  

 

+

 

+

 

+

 

Brankar/ stretceher

 

 

5

 

R.Dekontaminasi (Untuk RS di Daerah Industri)

Ruang untuk membersihkan/ dekontaminasi pasien setelah drop off dari ambulan dan sebelum memasuki area triase.  

 

+/-

 

 

+/-

 

 

+/-

 

 

+

 

Shower dan sink, lemari/rak alat dekontaminasi

 

6

Area yang dapat digunakan untuk Penanganan Korban Bencana Massal.  

+/-

 

+/-

 

+

 

+

Area terbuka dengan/ tanpa penutup, fasilitas air bersih dan drainase
B. RUANG TINDAKAN
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

R. Resusitasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ruangan yang dipergunakan untuk melakukan tindakan penyelamatan penderita gawat darurat akibat gangguan ABC.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

+

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

+

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

+

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

+

Alkes yang harus ada disemua * (bintang) : Nasopharingeal tube, Oropharingeal tube, laringoscope set anak, laringiscope set dewasa, Endotracheal tube, Laryngeal Mask Airway, Suction Machines, Bag Valve Mask (Anak dan Dewasa), Kanul Oksigen, Oksigen Mask (Anak dan Dewasa), Chest Tube, Cricotyrotomi, ECG, Vena Section, Defibrilator, Gluko Stick, Stetoskop, Termometer, Nebulizer, Oksigen Medis, Neck Colar, Splint, Long Spine Board, Scoop stretcer, KED, Urine bag, NGT, Wound Toilet Set.

Alkes yang harus ada di * III & IV, boleh tidak ada di

*I & optional di *II : Tracheostomi set, Ventilator Transport, Vital

 

 

 

 

Sign Monitor, Infusion Pump, Syringe Pump, Warmer.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

R. Tindakan :
 

 

 

 

 

 

1. Bedah

 

 

 

 

 

 

Ruang    untuk     melakukan tindakan bedah ringan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bisa diga- bung

 

 

 

 

 

 

+

 

 

 

 

 

 

+

 

 

 

 

 

 

+

Alkes yang harus ada disemua * (bintang) :

TT tindakan, Dressing Set, Tiang Infus, lampu Tindakan, Termometer, Stetoskop, Suction, Sterilisator, Bidai, Splint, Inkubator, Mikro Drips Set Alkes yang harus ada di * II, III & IV, boleh tidak ada di *I :

Vena Section Set, Torakosintesis Set, Metal Kauter, Film Viewer, Cpap.

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Non Bedah

 

 

 

 

 

 

 

 

Ruang    untuk     melakukan tindakan non bedah

 

 

 

 

 

 

 

 

+

 

 

 

 

 

 

 

 

+

 

 

 

 

 

 

 

 

+

Alkes yang harus ada disemua * (bintang) : Kumbah Lambung Set, EKG, Brankar, Irigator, Nebulizer, Suction, Oksigen Medis, NGT, Lampu Kepala, Otoscope Set, Tiang Infus.

Alkes yang harus ada di * IV, boleh tidak ada di *I, II, III :

Bronchoscopy

Alkes yang harus ada di * III & IV, boleh tidak ada di

*I, II:

Syringe Pump, Ophtalmoscope, Infusion Pump

3. Anak Ruang    untuk     melakukan tindakan pasien anak  

 

 

Bisa diga- bung

 

 

 

Bisa diga- bung

+ Inkubator, Mikro Drips Set, Cpap (optional di * I)
 

 

 

4. Kebidanan

 

 

 

Ruang    untuk     melakukan tindakan kebidanan

 

 

 

+

Kuret Set, Partus Set, Suction Bayi, Meja Ginekologi, Meja Partus, Vacuum Set, Forcep Set, CTG, Resusitasi Set, Doppler, Suction Bayi, Tiang Infus, TT, Film Viewer.
 

3

 

R. Observasi

Ruang untuk melakukan observasi terhadap pasien setelah diberikan tindakan medis.  

+

 

+

 

+

 

+

 

TT Periksa

 

 

 

 

4

 

 

 

 

Ruang Pos Perawat (;Nurse Station)

R.         untuk        melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelayanan keperawatan,       pengaturan jadwal,     dokumentasi     s/d evaluasi pasien. Pos perawat harus terletak di pusat blok yang dilayani agar perawat dpt mengawasi pasiennya secara efektif.  

 

 

 

+

 

 

 

 

+

 

 

 

 

+

 

 

 

 

+

 

 

 

 

Meja, kursi, wastafel, komputer, dll

C. RUANG PENUNJANG MEDIS
 

1

 

Area/Ruang Farmasi

Area/ Ruang tempat menyimpan obat untuk keperluan IGD  

 

 

Bisa diga- bung

 

 

 

Bisa diga- bung

 

+

 

+

 

Lemari obat

 

2

Area/Ruang Penyimpanan Linen Area/ Ruang tempat penyimpanan bahan-bahan linen bersih.  

+

 

+

 

Lemari

 

3

 

Area/Ruang Alat Medis

Area/ Ruang tempat penyimpanan          peralatan medik yang setiap saat diperlukan.   Peralatan   yang  

+

 

+

 

Lemari instrumen

 

 

 

 

disimpan diruangan ini harus dalam kondisi siap pakai dan dalam kondisi yang sudah bersih/ steril.
 

4

 

R. Radiologi Cito

 

Tempat            melaksanakan kegiatan diagnostik cito.

 

 

 

+/-

 

+

Mobile X-Ray, mobile ECG, apron timbal, automatic film processor, dan film viewer.
 

5

 

Laboratorium Standar

Ruang               pemeriksaan laboratorium yang bersifat segera/cito untuk beberapa jenis pemeriksaan tertentu.  

 

 

+/-

 

+

Lab rutin, elektrolit, kimia darah, analisa gas darah, (CKMB (jantung) dan lab khusus boleh ada/tidak)
 

6

 

R. Petugas/ Staf

Ruang tempat kerja, istirahat, diskusi petugas IGD, yaitu Kepala IGD, Dokter, Dokter Konsulen, Perawat.  

+

 

+

 

+

 

+

 

Sofa, lemari, meja/kursi, wastafel, pantry.

 

 

 

7

 

 

Gudang Kotor (Spoolhoek/Dirty Utility).

Fasilitas untuk membuang kotoran bekas pelayanan pasien khususnya yang berupa cairan. Spoolhoek berupa bak atau kloset yang dilengkapi dengan leher angsa (water seal).  

 

 

+

 

 

 

+

 

 

 

+

 

 

 

+

 

Kloset leher angsa, keran air bersih (Sink)

Ket : tinggi bibir kloset + 80-100 m dari permukaan lantai

8 Toilet petugas KM/WC + + + +
 

 

9

 

 

R. Sterilisasi

Tempat pelaksanaan sterilisasi instrumen dan barang lain yang diperlukanan di Ruang Gawat Darurat.  

 

 

 

 

 

+/-

 

 

+

Workbench, 1 sink/ 2 sink lengkap dengan Ruang air bersih & air buangan, autoclave.
 

10

 

R. Loker

Ruang tempat menyimpan barang-barang milik petugas/staf IGD dan ruang ganti pakaian.  

+/-

 

+/-

 

+

 

+

 

Loker

 

 

2.5. Komponen dan bahan bangunan.

Sebagai bagian dari Rumah Sakit, beberapa komponen bangunan yang ada di Ruang Gawat Darurat memerlukan beberapa persyaratan, antara lain :

2.5.1.Komponen penutup lantai.

Komponen penutup lantai memiliki persyaratan sebagai berikut :

  1. tidak terbuat dari bahan yang memiliki lapisan permukaan dengan porositas yang tinggi yang dapat menyimpan debu.
  2. mudah dibersihkan dan tahan terhadap gesekan.
  3. penutup lantai harus berwarna cerah dan tidak menyilaukan mata.
  4. pada daerah dengan kemiringan kurang dari 70, penutup lantai harus dari lapisan permukaan yang tidak licin (walaupun dalam kondisi basah).
  5. Hubungan/pertemuan antara lantai dengan dinding harus menggunakan bahan yang tidak siku, tetapi melengkung untuk memudahkan pembersihan lantai (Hospital plint).
  6. khusus untuk daerah yang sering berkaitan dengan bahan kimia, daerah yang mudah terbakar, maka bahan penutup lantai harus dari bahan yang tahan api, cairan kimia dan benturan.

2.5.1. Komponen dinding.

Komponen dinding memiliki persyaratan sebagai berikut :

  1. dinding harus mudah dibersihkan, tahan cuaca dan tidak berjamur.
  2. lapisan penutup dinding harus bersifat non porosif (tidak mengandung pori-pori) sehingga dinding tidak menyimpan debu.
  3. warna dinding cerah tetapi tidak menyilaukan mata.
  4. Hubungan/pertemuan antara dinding dengan dinding disarankan tidak siku, tetapi melengkung untuk memudahkan pembersihan lantai (Hospital plint).

2.5.2. Komponen langit-langit.

Komponen langit-langit memiliki persyaratan sebagai berikut :

  1. dinding harus mudah dibersihkan, tahan cuaca dan tidak berjamur.
  2. lapisan penutup dinding harus bersifat non porosif (tidak mengandung pori-pori) sehingga dinding tidak menyimpan debu.
  3. warna dinding cerah tetapi tidak menyilaukan mata.
  4. Hubungan/pertemuan antara dinding dengan dinding disarankan tidak siku, tetapi melengkung untuk memudahkan pembersihan.

 

2.5.3.Komponen Pintu dan Jendela.

Komponen pintu dan jendela memiliki persyaratan sebagai berikut :

  1. harus mudah dibersihkan, tahan terhadap segala cuaca, tahan terhadap air, tidak mengandung unsur yang dapat membahayakan pasien, serta tidak berjamur.
  2. memiliki lapisan penutup yang bersifat non porosif (tidak berpori) sehingga tidak menyimpan debu.
  3. berwarna cerah, tetapi tidak menyilaukan pengguna ruangan.

2.5.4. Komponen Pintu dan Jendela.
Komponen pintu dan jendela memiliki persyaratan sebagai berikut :

  1. Pintu dan Jendela harus mudah dibersihkan, tahan cuaca dan tidak berjamur.
  2. Pintu masuk dari area drop off ke ruang gawat darurat disarankan menggunakan pintu swing dengan membuka ke arah dalam dan alat penutup pintu otomatis (;automatic door closer).
  3. Pintu ke luar/masuk utama memiliki lebar bukaan minimal 120 cm atau dapat dilalui brankar pasien, dan pintu-pintu yang tidak menjadi akses pasien tirah baring memiliki lebar bukaan minimal 90 cm.
  4. Di daerah sekitar pintu masuk sedapat mungkin dihindari adanya ramp atau perbedaan ketinggian lantai.
  5. Apabila ada jendela, maka bentuk profil kusen seminimal mungkin, supaya tidak menyimpan debu.

 

BAB – III STRUKTUR BANGUNAN;

 

BAB IV – PRASARANA BANGUNAN;

 

(e) Semua sistem pecahayaan buatan, kecuali yang diperlukan untuk pencahayaan darurat, harus dilengkapi dengan pengendali manual, dan/atau otomatis, serta ditempatkan pada tempat yang mudah dibaca dan dicapai, oleh pengguna ruang.
(f) Pencahayaan umum disediakan dengan lampu yang dipasang di langit-langit.
(g) Pencahayaan ruangan dapat menggunakan lampu fluorescent, penggunaan lampu- lampu recessed disarankan karena tidak mengumpulkan debu.
Tabel-1

Tingkat pencahayaan rata-rata, renderasi dan temperatur warna yang direkomendasikan.

 

 

Fungsi ruangan

Tingkat pencahayaan (lux) Kelompok renderasi warna Temperatur warna
Warm white

<3300 K

Cool white 3300 K ~

5300 K

Daylight

>5300 K

Ruang Petugas/Staf 250 1 X
Ruang administrasi 350 1 atau 2 X X
Ruang Sterilisasi 250 1 atau 2 X
Ruang Penyimpanan/Gudang 150 1 atau 2 X X
Pantri 200 1 X
Toilet 250 1 atau 2 X X
Ruang tindakan 300 – 500 1 atau 2 X X
Ruang tunggu 200 1 X X
R. Utilitas Kotor/Spoelhok 250 1 atau 2 X

4.2.3 Sistem Sanitasi.
Untuk memenuhi persyaratan sistem sanitasi, setiap bangunan Ruang Gawat Darurat harus dilengkapi dengan sistem air bersih, sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan.

(a) Sistem air bersih.

(b) Sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah.

(c) Sistem pembuangan limbah padat medis dan non medis.
Sistem pembuangan limbah padat medis dan non medis harus terpisah pewadahannya dan tertutup sesuai jenis limbahnya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

(d) Sistem penyaluran air hujan.

 

4.3 Persyaratan Prasarana Yang Menunjang Faktor Kenyamanan.

4.3.1 Sistem pengkondisian udara.

 

4.3.2 Kebisingan

 

4.3.3 Getaran.

Kenyamanan terhadap getaran adalah suatu keadaan dengan tingkat getaran yang tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan dan kenyamanan seseorang dalam melakukan kegiatannya. Getaran dapat berupa getaran kejut, getaran mekanik atau seismik baik yang berasal dari penggunaan peralatan atau sumber getar lainnya baik dari dalam bangunan maupun dari luar bangunan. Tingkat kebisingan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996, untuk lingkungan kegiatan rumah sakit adalah 55 dB(A).

4.4 Persyaratan Prasarana Yang Menunjang Faktor Kemudahan.

4.4.1 Kemudahan hubungan horizontal.

 

4.4.1 Sarana evakuasi.

Penjelasan lebih lanjut mengenai sarana evakuasi dapat dilihat pada “Pedoman Teknis Sarana Penyelamatan Jiwa pada Bangunan Rumah Sakit”, Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, 2012.

4.4.2 Aksesibilitas.
Setiap bangunan RS, harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan bagi penyandang cacat dan lanjut usia masuk dan keluar ke dan dari bangunan RS serta beraktivitas dalam bangunan RS secara mudah, aman, nyaman dan mandiri.

 

BAB  V – PENUTUP;

Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Gawat Darurat ini diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan oleh pengelola bangunan rumah sakit, penyedia jasa perencanaan konstruksi, Instansi Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan Instansi terkait lainnya dengan kegiatan pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan pembangunan ruang gawat darurat rumah sakit dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan bangunan rumah sakit dari kemungkinan potensi bahaya yang dapat terjadi.

Persyaratan-persyaratan yang lebih spesifik dan atau bersifat alternatif serta penyesuaian “Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Gawat Darurat” oleh masing-masing daerah disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan kelembagaan di daerah. Sebagai pedoman/petunjuk pelengkap dapat digunakan pedoman dan standar teknis terkait lainnya.

 12,492 total views,  5 views today