PANDUAN PENCEGAHAN & PENANGGULANGAN KEBAKARAN KODE MERAH

Panduan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

BAB I – DEFINISI.

1.  Pencegahan adalah proses, cara, perbuatanmencegah, penegahan, penolakan. 

2. Penanggulangan adalah proses, cara, perbuatan menanggulangi

3. Kebakaran adalah api yang tak terkendalikan, peristiwa terbakarnya sesuatu.

4. Faktor penyebab kebakaran :

  • Alam : gunung meletus, gempa bumi, petir, sinar matahari yang mengenai lensa, dan sebagainya.
  • Manusia : karena disengaja (balas dendam, menutupi kejahatan, penggantian asuransi, dan sebagainya ); kelalaian (konsluiting listrik, kompor bocor dan meledak, kebocoran gas, dan sebagainya).
  • Binatang : tikus, kucing, anjing, burung.

5. Teori terjadinya api : api adalah merupakan suatu reaksi kimia (reaksioksidasi) yang bersifat oksotermis dan diikuti pengeluaran cahaya dan panas serta dapat menghasilkan nyala, asap dan bara. Terjadinya api disebabkan oleh bersatunya tiga unsur yaitu bahan bakar yang mudah terbakar, udara dan panas (disebut SEGITA API). Api dapat dipadamkan dengan cara menghilangkan salah satu unsur tersebut.

6. Menurut NFPA (National Fire Protection Association) api di bagi menurut kelasnya menjadi :

  • A. Kebakaran pada benda yang mudah terbakar yang menimbulkan arang/karbon (contoh: kayu, kertas, kardus, kain, kulit, plastic).
  • B. Kebakaran pada benda cair dan gas yang mudah terbakar contoh: bahan bakar, bensin, lilin, gemuk, minyak tanah, thinner).
  • C. Kebakaran pada listrik atau yang mengandung aliran listrik.
  • D. Kebakaran pada logam mudah terbakar (contoh: sodium, lithium, radium).

7. Menurut SAA (Standard Australian Association) api di bagi menurut kelasnya menjadi :

  • A. Kebakaran pada benda yang mudah terbakar yang menimbulkan arang/karbon (contoh: kayu, kertas, kardus, kain, kulit, plastic).
  • B. Kebakaran pada benda cair mudah terbakar (contoh: bahan bakar, bensin, lilin, minyak tanah, thinner).
  • C. Kebakaran pada benda gas ( contoh: LPG, LNG, metan, dll ).
  • D. Kebakaran pada logam mudah terbakar (contoh: sodium, lithium, radium) .
  • E. Kebakaran pada peralatan yang menggunakan tenaga listrik / menimbulkan tenaga listrik.

8. Kebakaran dibagi menjadi :

  1. Bahaya kebakaran ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar rendah, apabila kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga perjalanan api lambat.
  2. Bahaya kebakaran sedang I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang; penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 (dua setengah) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga perjalanan api sedang.
  3. Bahaya kebakaran sedang II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang; penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4 (empat) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga perjalanan api sedang.
  4. Bahaya kebakaran sedang III adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar agak tinggi, menimbulkan panas agak tinggi serta penjalaran api agak cepat apabila terjadi kebakaran.
  5. Bahaya kebakaran berat I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menimbulkan panas tinggi serta penjalaran api cepat apabila terjadi kebakaran.
  6. Bahaya kebakaran berat II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sangat tinggi, menimbulkan panas tinggi serta penjalaran api cepat apabila terjadi kebakaran.

 

BAB II – RUANG LINGKUP.

1. Identifikasi daerah paling beresiko terjadi bahaya kebakaran di rumah sakit.
2. Pencegahan bahaya kebakaran.
3. Penanggulangan jika terjadi kebakaran.

 

BAB III TATA LAKSANA.

1. Identifikasi daerah paling beresiko terjadi bahaya kebakaran di rumah sakit, yaitu :

  • a. Instalasi Gizi.
  • b. Bagian Pemeliharaan Sarana.
  • c. Tempat penyimpanan O².
  • d. Tempat penyimpanan LPG.
  • e. Ruang panel, ruang mesin & tangki BBM generator.
  • f. Instalasi Farmasi.
  • g. Instalasi Laboratorium.
  • h. Instalasi Kamar Operasi.
  • i. Instalasi Pusat Sterilisasi (KST & Binatu).
  • j. Instalasi Radiologi.

Daerah/tempat beresiko ini perlu mendapatkan tanda / rambu sebagai kawasan beresiko/ mudah meledak / mudah terbakar. Sehingga pegawai & orang yang melihat, mengetahui bahwa tempat tersebut rawan/berbahaya.

 

2. Pencegahan Bahaya Kebakaran.

  • Adanya Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
  • Melakukan pengecekan rutin dan teliti pada instalasi dan peralatan listrik, regulat ordan tabung LPG.
  • Jangan membebani listrik terlalu berlebihan / melebihi kapasitas yang ada (contoh: stop kontak isi 3 sudah terisi semua masih ditambahi sambungan T listrik hingga bertumpuk – tumpuk).
  • Tidak melakukan penggantian sekering arus induk tanpa sepengetahuan petugas yang berwenang.
  • Cabut kabel peralatan elektronik jika tidak dipakai / hendak ditinggal pulang, jangan dibiarkan terus menancap di stop kontak (contoh: computer, printer,dll).
  • Pastikan seluruh jaringan kabel dan peralatan elektronik tidak ada yang rusak/terkelupas kabelnya.
  • Pastikan agar semua pintu keluar bebas dari bahan – bahan mudah terbakar.
  • Simpan cairan yang mudah terbakar di tempat yang aman dan jauh dari nyala api atau aktivitas manusia yang padat, gudang penyimpanan logistic, dll.
  • Jauhkan tabung LPG / O²/ gas yang mudah meledak dari nyala api / listrik, sebaiknya ditempatkan di ruangan terbuka / memiliki ventilasi lebar & banyak.
  • Gunakan wadah yang tepat untuk menyimpan atau menuangkan bahan cair mudah terbakar.
  • Jangan menempatkan tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang telah terpakai/kosong pada tempat semula. Segera laporkan tabung APAR yang telah terpakai kepada petugas terkait untuk dilakukan pengisian.
  • Untuk mengatasi kebakaran, pasanglah APAR cukup sesuai peraturan yang telah ada
  • Rawat dan periksa APAR serta Hidran secara berkala.
  • Jika terlihat puntung rokok yang masih ada apinya segera matikan dan pastikan tidak ada puntung rokok di ruangan/area yang mudah terbakar.

 

3. Penanggulangan Jika Terjadi Kebakaran.

  • a. Jangan panik Ingat setiap kepanikan akan mengurangi daya pikir dan ruang gerak
  • b. Sesuai dengan MKKG (Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung) maka dalam setiap shift / dinas jaga, setiap kepala unit kerja / koordinator shift wajib untuk membagi/ membuat daftar jaga petugas KKG (Keselamatan Kebakaran Gedung) di tempat kerjanya masing – masing. Di setiap shift/dinas jaga harus ada regu pemadam, regu P3K dan regu evakuasi (regu evakuasi dibagi menjadi rescue & salvage). Semua petugas yang dinas wajib untuk mendapat salah satu peran tersebut. Jika karena keterbatasan tenaga maka satu orang bisa merangkap beberapa peran sekaligus. Untuk lingkup seluruh rumah sakit juga dibutuhkan peran sebagai Kepala Kesela matan Kebakaran Gedung (oleh Manajer Rawat Inap / KP jaga), satpam area (oleh satpam), PMK setempat (oleh satgas kebakaran P2K3/ petugas BPS yang jaga dan satpam) serta P3K (oleh petugas IRJ atau IGD yang jaga). Ini adalah standard minimal dari struktur organisasi Keselamatan Kebakaran Gedung (KKG) , gunanya adalah agar saat terjadi bencana kebakaran, setiap petugas diunit masing – masing telah mengetahui peran mereka sebagai apa.
  • Adapun rincian tugas dari masing – masing peran adalah sbb:
    • I. Tugas Kepala/Wakil Keselamatan Kebakaran Gedung.
      • Pastikan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran sudah dihubungi.
      • Menuju ke posko kebakaran(IGD) untuk memimpin operasional.
      • Pastikan bahwa pemberitahuan kewaspadaan tingkat pertama telah dilaksanakan.
      • Pastikan bahwa peran kebakaran lantai telah melaksanakan tugasnya.
      • Tetap siaga untuk menerima status laporan dan memperkirakan harus evakuasi bertahap atau evakuasi total.
    • II. Tugas Operator telpon/Informasi
      • Secepatnya menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Instansi terkait.
      • Jangan memutuskan hubungan telpon sampai Dinas Pemadam Kebakaran mengulangi berita.
      • Mengendalikan sistem pemberitahuan umum.
    • III. Tugas Teknisi
      • Mengatur dan mengontrol peralatan mekanik maupun elektrik (lift, pompa kebakaran, hidran, lampu darurat, peralatan evakuasi, dll).
      • Membantu kelancaran tugas bantuan yang datang di tempat kejadian kebakaran.
    • IV. Tugas Kepala/Wakil peran kebakaran lantai/ruangan/instalasi.
      • 1) Apabila kebakaran tidak berada pada lantainya,yakinkan bahwa lantainya siap dievakuasi.
      • 2) Apabila kebakaran di lantainya segera laporkan ke ext 113 (tentukan ext.  khusus) :
        • – Nama pelapor :….
        • – Jenis yang terbakar :…
        • – Lokasi kebakaran :…
        • – Situasi terakhir :….
      • 3) Memimpin pelaksanaan operasional di lantainya.
      • 4) Pada saat mendengar pemberitahuan evakuasi :
        • Periksa semua ruangan dan pastikan setiap penghuni di lantainya untuk melaksanakan evakuasi.
        • Pada saat evakuasi berikan perhatian khusus pada orang cacat,hamil,anak-anak,dll.
        • Pada saat tiba di titik berkumpul,laksanakan inventarisasi terhadap penghuni (pasien,pengunjung,pegawai) lantainya.
        • Laporkan tentang situasi terakhir dan status evakuasi kepada Kepala Keselamatan Kebakaran Gedung.
    • V. Tugas regu Pemadam kebakaran lantai/ruangan/instalasi
      • 1) Memadamkan dan melokalisir kebakaran serta menekan kerugian sekecil-kecilnya.
      • 2) Memadamkan kebakaran dengan menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) secara efektif dan efisien.
      • 3) Selalu berkoordinasi dengan regu atau pihak lain.
    • VI. Tugas P3K lantai
      • 1) Melaksanakan pertolongan pertama seperlunya dengan cepat dan tepat apabila ditemukan korban yang mengalami gangguan kesehatan.
      • 2) Mentransportasikan korban ke tempat lain yang aman.
      • 3) Selalu berkoordinasi dengan regu atau pihak lain.
    • VII. Tugas regu Evakuasi lantai
      • 1) Mengevakuasikan penghuni ke titik berkumpul terdekat.
      • 2) Memberi petunjuk,mengarahkan dan mencarikan jalan keluar kepada penghuni.
      • 3) Selalu mengingatkan penghuni agar tidak menggunakan lift sekaligus mengarahkan agar menuju tangga darurat terdekat.
      • 4) Selalu mengingatkan kepada ibu-ibu yang memakai sepatu berhak tinggi harap dilepas.
      • 5) Menginformasikan ke regu P3K apabila ditemukan penghuni yang perlu mendapatkan pertolongan.
      • 6) Selalu berkoordinasi denga regu atau pihak lain.
    • VIII. Tugas regu Salvage/penyelamat barang.
      • 1) Menyelamatkan barang berharga atau dokumen penting ketempat lain yang aman yang telah ditentukan.
      • 2) Menyerahkan barang atau dokumen tersebut ke bagian pengamanan.
      • 3) Selalu memonitor situasi terakhir kebakaran.
      • 4) Selalu berprinsip bahwa keselamatan jiwa lebih penting dari harta benda.
      • 5) Selalu berkoordinasi dengan regu atau pihak lain.
    • IX. Tugas Satpam area.
      • 1) Mengamankan area gedung yang terbakar.
      • 2) Mengatur lalu lintas disekitar gedung.
      • 3) Mengatur perpindahan kendaraan di tempat parkir ke tempat lain yang aman.
      • 4) Mengatur tersedianya jalan masuk bagi bantuan luar yang datang.
      • 5) Menjaga dokumen/barang yang telah diselamatkan.
      • 6) Sebagai penunjuk jalan bagi bantuan luar yang datang.
      • 7) Selalu berkoordinasi dengan regu/pihak lain.
    • X. Tugas pemadam kebakaran setempat
      • 1) Pada saat mendapat perintah
        • Berusaha mengetahui dengan pasti lokasi terjadinya kebakaran
        • Menuju ke posko kebakaran (IGD) untuk memantau situasi.
        • Seorang anggota regu menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran kota ……
      • 2) Pada saat terjadi kebakaran
        • Melaksanakan pemadaman/melokalisir kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran datang.
        • Memberi informasi yang diperlukan oleh petugas bantuan yang datang.
        • Selalu berkoordinasi dengan regu/pihak lain.
    • XI. Tugas P3K (Poliklinik)
      • 1) Selalu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terdekat.
      • 2) Melakukan pertolongan dengan cepat dan tepat apabila ada korban yang mengalami gangguan kesehatan.

 

BAB IV DOKUMENTASI.

1. Form pemeliharaan sarana evakuasi & kebakaran.
2. Audit pemeliharaan sarana evakuasi & kebakaran.
3. Audit kemampuan pemakaian APAR.

 

ALUR PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Kebakaran -> Hub Ext 113 (Kode Red) -> Padamkan Api dengan APAR -> Api Padam lapor 113

-> Bila Api Tidak Padam Evakuasi -> Menuju Titik Kumpul -> Tunggu Arahan Petugas.

 

Berikut adalah contoh aktivasi kode merah – code red di rumah sakit , dalam rangka penangananan kebakaran  di rumah sakit.

 9,190 total views,  2 views today