STARKES – Akreditasi Rumah Sakit Indonesia – SNARS.WEB.ID

Panduan Pelaksanaan Manajer Pelayanan Pasien Rumah Sakit (Draft)

Sumber : Materi Workshop dr. Sutoto  (Draft edisi F1, Nov2013) – (Hospital Case Manager)

 

BAB I – DEFINISI

 

BAB II – RUANG LINGKUP

 

Manajemen pelayanan pasien bersumber dari konsep pelayanan fokus pada pasien (PFP).

Inti konsep PFP terdiri dari 4 elemen :

  1. Martabat dan Respek.
  1. Berbagi informasi.
    • Pemberi pelayanan kesehatan mengkomunikasikan dan berbagi informasi secara lengkap dengan pasien dan keluarga
    • Pasien dan keluarga menerima informasi tepat waktu, lengkap, dan akurat
  2. Partisipasi Px dan Keluarga

Pasien dan keluarga didorong dan didukung untuk berpartisipasi dalam asuhan dan pengambilan keputusan serta pilihan mereka

  1. Kolaborasi / kerjasama.

Pasien dan keluarga adalah mitra pemberi pelayanan kesehatan. Pemberi pelayanan kesehatan bekerjasama dengan pasien dan keluarga dalam pengembangan, implementasi dan evaluasi kebijakan dan program.

 

· TUJUAN

Tujuan MPP adalah untuk melibatkan pasien dalam asuhan yang dialaminya. Bilamana pasien merasa menjadi bagian dalam keputusan pengobatan dan rencana asuhan, maka mereka akan memperoleh manfaat. Hal yang sama juga berlaku bagi keluarganya. Bila keluarga yang mempunyai relasi erat, suatu kemitraan dengan rumah sakit yang melayani orang yang mereka kasihi, mereka akan kurang merasa khawatir tentang logistik dan akan lebih banyak fokus terhadap kesehatan pasien.

 

· Hubungan profesional

Para MPP harus mempunyai hubungan kerja profesional dengan para dokter dan staf klinis. Mereka juga harus terbiasa dengan pelayanan penagihan (billing), pelayanan bantuan finansial, bantuan/dukungan dari komunitas serta pelayanan kerohanian.

 

· Hubungan DENGAN Pasien

Penting bagi para MPP untuk memiliki relasi dengan pasien dan keluarga. MPP perlu memelihara rasa saling percaya yang menunjukkan kepada pasien bahwa mereka terlibat untuk manfaat dan kepentingan pasien. Untuk itu MPP perlu memperhatikan secara aktif kebutuhan dan keinginan pasien.

 

· kelompok pasien

MPP sebaiknya memberikan perhatian lebih kepada pasien-pasien dalam kelompok : anak-anak, usia lanjut, dan yang dengan penyakit kronis.

Dalam pelaksanaan manajemen pelayanan pasien, MPP dapat menangani 25 – 50 pasien, tergantung kondisi kerumitan, sistem pelayanan klinis, budaya kerja rumah sakit.

 

· FUNGSI Manajer Pelayanan Pasien

Asesmen utilitas. Mampu mengakses semua informasi dan data untuk mengevaluasi manfaat/utilisasi, untuk kebutuhan manajemen pelayanan pasien. (Semua informasi dan data akurat, lengkap yang mudah diakses tentang kebutuhan klinis, finansial, serta sosial pasien)
Perencanaan. Dengan asesmen yang lengkap, disusun perencanaan untuk pelaksanaan manajemen pelayanan pasien. Perencanaan tsb mencerminkan kelayakan/kepatutan dan efektivitas-biaya dari pengobatan medis dan klinis serta kebutuhan pasien untuk mengambil keputusan.
Fasilitasi. Tugas ini mencakup interaksi antara MPP dan para anggota tim pemberi pelayanan kesehatan, perwakilan pembayar, serta pasien/keluarga yang mencari/menginginkan pembebasan dari hambatan namun dapat mempengaruhi kinerja/hasil, serta menjaga kontinuitas pelayanan.
Advokasi. Mewakili kepentingan pasien adalah inti dari peran MPP. Tetapi peran ini juga menjangkau pemangku kepentingan lain. MPP diharapkan melakukan advokasi untuk opsi pengobatan yang dapat diterima setelah berkonsultasi dengan DPJP, termasuk rencana pemulangan yang aman. Advokasi perlu mempertimbangkan sistem nilai pasien, kemampuan finansial termasuk atas jaminan pembiayaan, pilihan, serta kebutuhan pelayanan kesehatannya

MPP dapat bertanggung-jawab ke Direktur Medis

 



BAB III – KUALIFIKASI MANAJER PELAYANAN PASIEN

  1. Dokter Umum atau Perawat dengan pendidikan S 1
  2. Pengalaman minimal 3 – 5 tahun dalam pelayanan klinis
    1. Dokter : sebagai dokter ruangan
    2. Perawat : sebagai kepala ruangan
  1. Pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan klinis terkait dengan penyusunan dan penerapan SPO Pelayanan Kedokteran yang terdiri dari Panduan Praktik Klinis, Alur Klinis (Clinical Pathway), Algoritme, Protokol, Standing order.
  2. Pelatihan Pelayanan Fokus pada Pasien (PFP) / Patient Centered Care (PCC).
  3. Pelatihan tentang perasuransian, jaminan kesehatan nasional, INA-CBG’s
  4. Pelatihan tentang Perencanaan pulang (Discharge planning) untuk kontinuitas pelayanan
  5. Pelatihan Manajemen Risiko
  6. Pelatihan untuk meningkatkan soft skil ( pengetahuan aspek psiko-sosial, hubungan interpersonal, komunikasi, dsb)

 

 

BAB IV – TATA LAKSANA

  1. Penetapan dan Pengangkatan MPP oleh Direktur
  2. Melakukan skrining pasien yang membutuhkan manajemen pelayanan pasien, pada waktu admisi, atau bila dibutuhkan pada waktu di ruang rawat inap, berdasarkan pasien yang meliputi :
    • Risiko tinggi
    • Biaya tinggi
    • Potensi komplain tinggi
    • Kasus dengan penyakit kronis
    • Kemungkinan sistem pembiayaan yang komplek
    • Kasus yang melebihi rata-rata lama dirawat
    • Kasus yang diidentifikasi rencana pemulangannya kritis atau yang membutuhkan kontinuitas pelayanan
    • Kasus komplek / rumit
  3. Setelah pasien ditentukan sebagai klien MPP, maka dilakukan asesmen utilitas dengan mengumpulkan berbagai informasi klinis, psiko-sosial, sosio-ekonomis, maupun sistem pembayaran yang dimiliki pasien
  4. Menyusun rencana manajemen pelayanan pasien tersebut, berkolaborasi dengan DPJP serta para anggota tim klinis lainnya, yang mencerminkan kelayakan / kepatutan dan efektivitas-biaya dari pengobatan medis dan klinis serta kebutuhan pasien untuk mengambil keputusan
  5. Melakukan fasilitasi yang mencakup interaksi antara MPP dan DPJP serta para anggota tim klinis lainnya, berbagai unit pelayanan, pelayanan administrasi, perwakilan pembayar. Fasilitasi untuk koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antara pasien dan pemangku kepentingan, serta menjaga kontinuitas pelayanan.
  6. Memfasilitasi untuk kemungkinan pembebasan dari hambatan yang tidak mempengaruhi kinerja/hasil
  7. Memfasilitasi dan memberikan advokasi agar pasien memperoleh pelayanan yang optimal sesuai dengan sistem pembiayaan dan kemampuan finansial dengan berkonsultasi dengan DPJP, memperoleh edukasi yang adekuat, termasuk rencana pemulangan yang memperhatikan kontinuitas pelayanan dan yang aman
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi proses-proses pelayanan dan asuhan pasien
  9. Ada bukti dokumentasi kegiatan MPP, a.l. termasuk dalam rekam medis seperti pencatatan dalam formulir edukasi-informasi.

 

*****

 7,919 total views,  11 views today