Kebijakan Umum :
- Pelayanan di Laboratorium harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
- Semua petugas unit lab wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati hak pasien.
- Pelayanan Instalasi Laboratorium dilaksanakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu.
- Evaluasi Mutu Laboratorium mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal Laboratorium.
- Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.
- Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
- Setiap bulan wajib membuat laporan.
Â
Kebijakan Khusus :
- Peralatan laboratorium harus selalu dilakukan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap parameter laboratorium kontrol kualitasnya sebelum diberlakukan kepada specimen pasien.
- Mengikuti kegiatan pemantapan mutu eksternal.
- Setiap pemeriksaan laboratorium harus berdasarkan atas permintaan dokter atau bila atas permintaan sendiri harus ada konsultasi dengan dokter Spesialis Patologi Klinik.
- Setiap spesimen harus memenuhi syarat / memenuhi kualitas.
- Hasil pemeriksaan laboratorium untuk kasus biasa akan selesai dalam waktu maksimal 2 jam, dan untuk kasus cito dan kasus dari Instalasi Gawat Darurat dalam waktu maksimal 1 jam, kecuali pemeriksaan laboratorium tersebut di kirim ke laboratorium rujukan.
- Pasien harus diberitahu bila pemeriksaan laboratorium di kirim ke laboratorium rujukan.
- Hasil pemeriksaan laboratorium harus diekspertisi oleh dokter spesialis Patologi Klinik atau petugas yang diberikan kewenangan.
- Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan.
 6,910 total views,  3 views today