STARKES – Akreditasi Rumah Sakit Indonesia – SNARS.WEB.ID

Kebijakan Bag. ICU ( Intensive Care Unit)

I.    PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN RUANG ICU

1. Pelayanan ICU adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang dalam keadaan sakit berat dan perlu dirawat khusus, serta memerlukan pantauan ketat dan terus menerus serta tindakan segera.
2. Pelayanan ICU adalah pelayanan yang harus mampu memberikan tunjangan ventilasi mekanis lebih lama, mampu melakukan tunjangan hidup yang lain tetapi tidak terlalu kompleks sifatnya.
3. Ruang ICU terletak dekat dengan kamar operasi, ruang perawatan lainnya, dan memiliki akses yang mudah ke IGD, Radiologi dan ke Laboratorium.

4. Area pasien :

5. Indikasi pasien masuk ICU :

  1. Prioritas 1 :Pasien yang mengalami gangguan akut pada organ vital yang memerlukan tindakan dan terapi yang intensif cepat yaitu utamanya pada pasien dengan gangguan pada sistem Pernafasan (B1), Sirkulasi Darah (B2), Susunan syaraf pusat (B3) yang tidak stabil
  2. Prioritas 2 :Pasien yang memerlukan pemantauan alat canggih utamanya pada pasien yang mengalami pasca pembedahan mayor
  3. Prioritas 3 :Pasien yang dalam kondisi kritis dan tidak stabil yang mempunyai harapan kecil untuk disembuhkan atau manfaat dari tindakan yang didapat sangat kecil. Pasien ini hanya memerlukan terapi intensif pada penyakit akutnya tetapi tidak dilakukan intubasi atau Resusitasi Kardiopulmoner.

6. Pasien yang masuk ke ICU boleh dari IGD, Poliklinik, Ruang rawat inap, Kamar Operasi, Rujukan / pindahan dari RS lain dan dari dokter praktek, asalkan sesuai dengan kriteria pasien masuk ICU berdasar prioritas 1,2,3 di atas.

7. Yang menentukan pasien bisa masuk ICU adalah dokter kepala ICU.

8. Apabila ICU dalam keadaan kosong, maka semua dokter diperkenankan untuk merawat pasien di ruang ICU sesuai dengan kriteria pasien masuk ICU berdasarkan Prioritas 1, 2, 3 diatas.

9. Indikasi Pasien Keluar ICU :

Pada pasien yang dengan terapi atau pemantauan intensif tidak diharapkan atau tidak memberikan hasil, sedangkan pasien pada waktu itu tidak menggunakan alat bantu mekanis ( ventilator ) yaitu :

– Pasien yang mengalami MBO ( mati batang otak )

– Pasien terminal / pasien ARDS stadium akhir

 

10. Apabila ICU tidak terisi penuh, maka yang menentukan pasien keluar ICU adalah dokter primer yang merawat pasien tersebut.

11. Pasien bisa keluar ICU selain berdasar kriteria 1,2,3 diatas adalah apabila pasien / keluarga menolak untuk dirawat lebih lanjut di ICU (keluar paksa).

12. Apabila ICU terisi penuh, maka pengaturan pasien masuk dan keluar ICU dilakukan oleh dokter Kepala ICU

13. Apabila dokter Kepala ICU berhalangan, maka koordinasi penggunaan ruang ICU dilaksanakan oleh dokter jaga

14. Jadwal jaga ICU dibuat oleh Kepala ICU

15. Cara Pengisian Status ICU berdasarkan JUKNIS pengisian status ICU.

16. Berkas Status ICU dimasukkan dalam berkas status rawat inap kemudian disimpan di rekam medis paling lambat 2 x 24 jam setelah pasien tersebut pulang atau rujuk ke RS yang lebih tinggi tingkat kemampuannya, atau pasien tersebut pulang paksa, atau pindah RS lain.

17. Bila pasien keluar ICU tetapi masih dirawat di ruang perawatan lain dalam RS , maka berkas status ICU disertakan dalam status rawat inap pasien tersebut.

18. Pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan ICU ditulis dalam Buku Register Pasien, buku laporan harian tiap shif dan sensus harian.

19. Evaluasi hasil perawatan pasien dilakukan dengan melakukan analisa berdasarkan kasus  10 penyakit terbanyak ICU, berdasarkan pasien meninggal lebih dari 24 jam serta kurang dari 24 jam, dan berdasar data kunjungan pasien per tahun.

20. Tersedianya obat – obat emergency yang memadai untuk menunjang life saving, seperti Sulfas Atropin, Adrenalin, Cordaron, lidokain. Obat – obat tersebut diletakkan di troley Emergency untuk memudahkan dalam penggunaan saat tindakan Emergency ke pasien.

21. Tersedianya Alkes, cairan infus dan  alat – alat yang menunjang untuk kebutuhan emergency yang diletakkan di troley Emergency, seperti : Nasopharing, Oropharing, Laringoscop, Endotrakeal Tube, alat ventilasi manual, masker oksigen, infus RL, Nacl 0,9 %, Hes 6 %, dan juga spuit dari ukuran 1 cc hingga 50 cc beserta water injeksi .

22. Prosedur penyediaan obat dan alkes dilakukan dengan mengajukan budjet pada Direktur RS, dengan tembusan pada ka.sie keperawatan dan ka. keuangan dan program.

23. Pemeriksaan laboratorium ICU terpusat di laboratorium dan bisa dilakukan 24 jam on site.

24. Pemeriksaan Radiologi terpusat di radiologi dan  bisa dilakukan 24 jam on site.

25. Pelaksanaan keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana (K3) :

 

II.  PENGENDALIAN INFEKSI NOSOKOMIAL ICU :

  1. Lingkungan ICU
    1. Pintu ruang ICU (luar dan dalam) harus selalu dalam keadaan tertutup
    2. Pemasangan alas lantai didepan pintu dalam ICU harus tetap terpasang dan dalam kondisi basah dengan larutan desinfektan.
    3. Pengaturan batas tegas antara daerah semi steril dan non steril sesuai prosedur.
    4. Melakukan pembersihan rutin ruang ICU dan peralatan ICU sesuai jadwal yang telah ditentukan.
    5. Melakukan sterilisasi ruangan (UV) setelah pembersihan ruangan sesuai prosedur.
    6. Penanganan sampah pembuangan BAB dan BAK pasien sesuai dengan prosedur.
    7. Petugas ICU (dokter dan perawat).
      1. Petugas ICU harus memakai skort dan alas kaki khusus ruang ICU.
      2. Petugas harus mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan tindakan.
      3. Pemakaian handscoen dalam melakukan tindakan perawatan terhadap pasien.
      4. Penggunaan softa-man bagi petugas setiap selesai kontak dengan pasien.
      5. Untuk Pasien ICU
        1. Pasien harus ganti baju, celana khusus ruang ICU.
        2. Penggantian alat tenun pasien dilakukan setiap shift jaga atau bila kotor.
        3. Pembersihan tempat tidur dan alat-alat yang dipakai pasien setelah pasien keluar, dengan menggunakan cairan desinfektan.
        4. Untuk  pengunjung pasien ICU / keluarga pasien
          1. Pengunjung bila masuk ruang ICU harus memakai baju (skort) pengunjung dan alas kaki khusus ruang ICU.
          2. Sebelum dan sesudah berkunjung ke pasien, pengunjung cuci tangan terlebih dahulu atau membasahi tangan dengan menggunakan softa-man.
          3. Pengunjung hanya bisa masuk pada saat jam berkunjung (1 orang)

5.   Mengenai Peralatan Ruang ICU

  1. Peralatan yang berupa set instrumen, alat kesehatan disposible harus dalam keadaan steril.
  2. Resterilisasi alat ICU dilakukan setiap 3 x 24 jam sekali.
  3. Instrumen, alat – alat suction, sirkuit ventilator bila aelesai dipakai pada pasien direndam dengan cairan desinfektan baru kemudian disterilkan di ruang sterilisasi.
  4. Setiap pasien yang memerlukan suction harus mempunyai slang suction sendiri-sendiri dan diganti dalam waktu 1 x 24 jam.
  5. Penggunaan kom untuk suction diganti dalam waktu 1 x 24 jam dan tiap-tiap pasien sendiri-sendiri

 

III. FASILITAS DAN PERALATAN

1.  Tersedia peralatan meliputi :

 

IV. KEPALA ICU

Kepala ICU adalah seorang dokter spesialis Anesthesi.

 

 V.     TENAGA PERAWATAN ICU

  1. Tenaga perawatan ICU adalah tenaga perawat terlatih dengan pendidikan minimal lulus BLS dan ECG dasar.
  2. Bila ICU dalam keadaan kosong, maka petugas ICU sebagian membantu keruang rawat inap lainnya yang lebih banyak membutuhkan tenaga, sebagian mengerjakan administrasi dan melakukan perawatan alat – alat.

 

VI. TATA CARA PENILAIAN PEGAWAI

  1. Penilaian Pegawai dilakukan rutin dan teratur tiap tahun, disertai adanya rekomendasi dan tindak lanjut.
  2. Yang menentukan jadwal / waktu untuk penilaian masing-masing pegawai adalah dari bagian personalia.
  3. Format penilaian pegawai dari personalia.
  4. Yang melakukan penilaian adalah Kepala Pelayanan Keperawatan ICU dengan mengetahui Ka.sie Keperawatan.
  5. Dokumen hasil penilaian tersebut disimpan terpusat di personalia.
  6. Untuk pegawai (Perawat) baru dan yang masih orientasi, selain penilaian rutin tahunan, juga dilakukan penilaian 3 bulanan dalam bentuk cek list pelaksanaan instrumen C.
  7. Dokumen hasil dari penilaian instrumen C, disimpan di ICU dan rekapan hasilnya dilaporkan pada Ka.sie Keperawatan.


VII.   PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN

Pelaksanaan program pengembangan tenaga dilakukan oleh kepala ICU dan Kepala Pelayanan Keperawatan ICU beserta Diklat Rumah Sakit sesuai dengan kebutuhan dan pengajuan program pengembangan tenaga.

 

VIII.  KERJASAMA DENGAN UNIT PELAYANAN RUJUKAN

  1. ICU melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang mempunyai tingkat pelayanan yang lebih tinggi kemampuannya.
  2. Hubungan kerjasama dengan Rumah Sakit tersebut diatur dalam MOU antar rumah sakit rujukan.
  3. Pasien rujuk / pindah rumah sakit berdasarkan :
    1. Saran dokter  yang merawat dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya.
    2. Permintaan dari keluarga pasien tersebut.
    3. ICU RS  menerima rujukan dari Rumah sakit atau klinik yang tingkat pelayanannya lebih rendah.
    4. Kriteria pasien rujukan yang masuk ICU sesuai dengan kebijakan pasien masuk ICU.

 10,637 total views,  9 views today