Kriteria PPI 1 – 4 Elemen Penilaian
1 Direktur rumah sakit telah menetapkan regulasi PPI meliputi a – m pada gambaran umum.
2 Direktur rumah sakit telah menetapkan komite/tim PPI untuk untuk mengelola dan mengawasi kegiatan PPI di rumah sakit.
3 Rumah sakit telah menerapkan mekanisme koordinasi yang melibatkan pimpinan rumah sakit dan komite/tim PPI untuk melaksanakan program PPI sesuai dalam maksud dan tujuan.
4 Direktur rumah sakit memberikan dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan kegiatan PPI meliputi namun tidak terbatas pada maksud dan tujuan.
Kriteria PPI 1.1 – 2 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menetapkan perawat PPI/IPCN purna waktu dan IPCLN berdasarkan jumlah dan kualifikasi sesuai ukuran rumah sakit, kompleksitas kegiatan, tingkat risiko, cakupan program dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2 Ada bukti perawat PPI/IPCN melaksanakan supervisi pada semua kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit.
Kriteria PPI 2 – 2 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menetapkan kebijakan Program PPI yang terdiri dari kewaspadaan standar dan kewaspadaan transmisi sesuai maksud dan tujuan diatas.
2 Rumah sakit melakukan evaluasi pelaksanaan program PPI.
Kriteria PPI 3 – 2 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit secara proaktif telah melaksanakan pengkajian risiko pengendalian infeksi (ICRsetiap tahunnya terhadap tingkat dan kecenderungan infeksi layanan kesehatan sesuai poin – pada maksud dan tujuan dan selanjutnya menggunakan data tersebut untuk membuat dan menentukan prioritas/fokus pada Program PPI.
2 Rumah sakit telah melaksanakan surveilans data secara periodik dan dianalisis setiap triwulan meliputi – dalam maksud dan tujuan.
Kriteria PPI 4 – 5 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah menerapkan pengolahan sterilisasi mengikuti peraturan perundang-undangan.
2 Staf yang memroses peralatan medis dan/atau BMHP telah diberikan pelatihan dalam pembersihan, desinfeksi, dan sterilisasi serta mendapat pengawasan.
3 Metode pembersihan, desinfeksi, dan sterilisasi dilakukan secara seragam di semua area di rumah sakit.
4 Penyimpanan peralatan medis dan/atau BMHP bersih dan steril disimpan dengan baik di area penyimpanan yang ditetapkan, bersih dan kering dan terlindungi dari debu, kelembaban, serta perubahan suhu yang ekstrem.
5 Bila sterilisasi dilaksanakan di luar rumah sakit harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki sertifikasi mutu dan ada kerjasama yang menjamin kepatuhan proses sterilisasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Kriteria PPI 4.1 – 3 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menetapkan peralatan medis dan/atau BMHP yang dapat digunakan ulang meliputi – dalam maksud dan tujuan.
2 Rumah sakit menggunakan proses terstandardisasi untuk menentukan kapan peralatan medis dan/atau BMHP yang digunakan ulang sudah tidak aman atau tidak layak digunakan ulang.
3 Ada bukti pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali (reusperalatan medis dan/atau BMHP meliputi – dalam maksud dan tujuan.
Kriteria PPI 5 – 3 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menerapkan prosedur pembersihan dan disinfeksi permukaan dan lingkungan sesuai standar PPI
2 Rumah sakit melaksanakan pembersihan dan desinfeksi tambahan di area berisiko tinggi berdasarkan hasil pengkajian risiko
3 Rumah sakit telah melakukan pemantauan proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan.
Kriteria PPI 6 – 3 Elemen Penilaian
1 Ada unit kerja pengelola linen/laundry yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2 Prinsip-prinsip PPI diterapkan pada pengelolaan linen/laundry, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpanan, dan distribusi
3 Ada bukti supervisi oleh IPCN terhadap pengelolaan linen/laundry sesuai dengan prinsip PPI termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit.
Kriteria PPI 7 – 4 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah menerapkan pengelolaan limbah rumah sakit untuk meminimalkan risiko infeksi yang meliputi – pada maksud dan tujuan.
2 Penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah sesuai dengan regulasi, dipantau dan dievaluasi, serta di tindak lanjutnya.
3 Pelaporan pajanan limbah infeksius sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan pemantauan, evaluasi, serta tindak lanjutnya.
4 Bila pengelolaan limbah dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kriteria PPI 7.1 – 3 Elemen Penilaian
1 Pemulasaraan jenazah dan bedah mayat sesuai dengan regulasi.
2 Ada bukti kegiatan kamar mayat dan kamar bedah mayat sudah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3 Ada bukti pemantauan dan evaluasi, serta tindak lanjut kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria PPI 7.2 – 5 Elemen Penilaian
1 Benda tajam dan jarum sudah dikumpulkan, disimpan di dalam wadah yang tidak tembus, tidak bocor, berwarna kuning, diberi label infeksius, dan dipergunakan hanya sekali pakai sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2 Bila pengelolaan benda tajam dan jarum dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
3 Ada bukti data dokumen limbah benda tajam dan jarum.
4 Ada bukti pelaksanaan supervisi dan pemantauan oleh IPCN terhadap pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai dengan prinsip PPI, termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit
5 Ada bukti pelaksanaan pemantauan kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai regulasi.
Kriteria PPI 8 – 3 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan makanan di rumah sakit yang meliputi – pada maksud dan tujuan.
2 Ada bukti pelaksanaan yang penyimpanan bahan makanan, pengolahan, pembagian/pemorsian, dan distribusi makanan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3 Ada bukti pelaksanaan penyimpanan makanan dan produk nutrisi dengan memperhatikan kesehatan lingkungan meliputi sanitasi, suhu, pencahayaan, kelembapan, ventilasi, dan keamanan untuk mengurangi risiko infeksi.
Kriteria PPI 9 – 3 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menerapkan pengendalian mekanis dan teknis (mechanical dan engineering controminimal untuk fasilitas yang tercantum pada – pada maksud dan tujuan.
2 Rumah sakit menerapkan penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ICRyang minimal meliputi – yang ada pada maksud dan tujuan.
3 Rumah sakit telah melaksanakan penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ICRpada semua renovasi, kontruksi dan demolisi sesuai dengan regulasi.
Kriteria PPI 10 – 4 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menyediakan dan menempatkan ruangan untuk pasien dengan imunitas rendah (immunocompromisesesuai dengan peraturan perundang undangan.
2 Rumah sakit melaksanakan proses transfer pasien airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang- undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya
3 Rumah sakit telah menempatkan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya.
4 Ada bukti pemantauan ruang tekanan negatif dan penempatan pasien secara rutin.
Kriteria PPI 10.1 – 3 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menerapkan proses pengelolaan pasien bila terjadi ledakan pasien (outbreapenyakit infeksi air borne.
2 Rumah sakit menyediakan ruang isolasi dengan tekanan negatif bila terjadi ledakan pasien (outbreasesuai dengan peraturan perundangan.
3 Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien (outbreapenyakit infeksi air borne.
Kriteria PPI 11 – 3 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah menerapkan hand hygiene yang mencakup kapan, di mana, dan bagaimana melakukan cuci tangan mempergunakan sabun (hand wasdan atau dengan disinfektan (hand rubs) serta ketersediaan fasilitas hand hygiene.
2 Sabun, disinfektan, serta tissu/handuk sekali pakai tersedia di tempat cuci tangan dan tempat melakukan disinfeksi tangan.
3 Ada bukti pelaksanaan pelatihan hand hygiene kepada semua pegawai termasuk tenaga kontrak.
Kriteria PPI 11.1 – 4 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menerapkan penggunaan alat pelindung diri, tempat yang harus menyediakan alat pelindung diri, dan pelatihan cara memakainya.
2 Alat pelindung diri sudah digunakan secara tepat dan benar.
3 Ketersediaan alat pelindung diri sudah cukup sesuai dengan regulasi.
4 Ada bukti pelatihan penggunaan alat pelindung diri kepada semua pegawai termasuk tenaga kontrak.
Kriteria PPI 12 – 3 Elemen Penilaian
1 Ada regulasi sistem manajemen data terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu di Komite/ Tim Penyelenggara Mutu.
2 Ada bukti pertemuan berkala antara Komite/ Tim Penyelenggara Mutu dan Komite/Tim PPI untuk berkoordinasi dan didokumentasikan.
3 Ada bukti penyampaian hasil analisis data dan rekomendasi Komite/Tim PPI kepada Komite/ Tim Penyelenggara Mutu setiap tiga bulan.
Kriteria PPI 13 – 3 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menetapkan program pelatihan dan edukasi tentang PPI yang meliputi – yang ada pada maksud dan tujuan.
2 Ada bukti pelaksanaan pelatihan untuk semua staf klinik dan nonklinik sebagai bagian dari orientasi pegawai baru tentang regulasi dan praktik program PPI.
3 Ada bukti pelaksanaan edukasi untuk pasien, keluarga, dan pengunjung
17,965 total views, 14 views today