Kriteria MRMIK 1 – 5 Elemen Penilaian
- 1 Rumah sakit menetapkan regulasi pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi sesuai poin – yang terdapat dalam gambaran umum.
- 2 Terdapat bukti rumah sakit telah menerapkan proses pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen/unit layanan dan badan/individu dari luar rumah sakit.
- 3 Proses yang diterapkan sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya.
- 4 Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit serta upaya perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasien.
- 5 Apabila terdapat program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan di rumah sakit, terdapat bukti bahwa data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini.
Kriteria MRMIK 2 – 2 Elemen Penilaian
- 1 Terdapat bukti PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf telah dilatih tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan sistem informasi sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.
- 2 Terdapat bukti bahwa data dan informasi klinis serta non klinis diintegrasikan sesuai kebutuhan dan digunakan dalam mendukung proses pengambilan keputusan.
Kriteria MRMIK 2.1 – 3 Elemen Penilaian
- 1 Rumah sakit menerapkan proses untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi sesuai dengan peraturan perundangan.
- 2 Rumah sakit menerapkan proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi, termasuk entry ke dalam rekam medis pasien.
- 3 Rumah sakit memantau kepatuhan terhadap proses ini dan mengambil tindakan ketika terjadi terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, atau integritas data.
Kriteria MRMIK 2.2 – 3 Elemen Penilaian
- 1 Data dan informasi yang disimpan terlindung dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran.
- 2 Rumah sakit menerapkan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi.
- 3 Terdapat bukti rumah sakit telah melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi.
Kriteria MRMIK 3 – 3 Elemen Penilaian
- 1 Rumah sakit menerapkan pengelolaan dokumen sesuai dengan butir – dalam maksud dan tujuan.
- 2 Rumah sakit memiliki dan menerapkan format yang seragam untuk semua dokumen sejenis sesuai dengan ketentuan rumah sakit.
- 3 Rumah sakit telah memiliki dokumen internal mencakup butir – dalam maksud dan tujuan.
Kriteria MRMIK 4 – 2 Elemen Penilaian
- 1 Terdapat bukti bahwa penyebaran data dan informasi memenuhi kebutuhan internal dan eksternal rumah sakit sesuai dengan yang tercantum dalam maksud dan tujuan.
- 2 Terdapat proses yang memastikan bahwa data dan informasi yang dibutuhkan untuk perawatan pasien telah diterima tepat waktu dan sesuai format yang seragam dan sesuai dengan kebutuhan.
Kriteria MRMIK 5 – 4 Elemen Penilaian
- 1 Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit.
- 2 Rumah sakit menetapkan unit penyelenggara rekam medis dan 1 (satu) orang yang kompeten mengelola rekam medis.
- 3 Rumah Sakit menerapkan penyelenggaraan Rekam Medis yang dilakukan sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.
- 4 Tersedia penyimpanan rekam medis yang menjamin keamanan dan kerahasiaan baik kertas maupun elektronik.
Kriteria MRMIK 6 – 3 Elemen Penilaian
- 1 Terdapat bukti bahwa setiap pasien memiliki rekam medik dengan satu nomor RM sesuai sistem penomoran yang ditetapkan.
- 2 Rekam medis rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan pemeriksaan penunjang disusun dan diisi sesuai ketetapan rumah sakit.
- 3 Terdapat bukti bahwa formulir rekam medis dievaluasi dan diperbaharui (terkinsesuai dengan kebutuhan dan secara periodik.
Kriteria MRMIK 7 – 2 Elemen Penilaian
- 1 Terdapat bukti rekam medis pasien telah berisi informasi yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit dan peraturan perundangan yang berlaku.
- 2 Terdapat bukti rekam medis pasien mengandung informasi yang memadai sesuai butir – pada maksud dan tujuan.
Kriteria MRMIK 8 – 4 Elemen Penilaian
- 1 PPA mencantumkan identitas secara jelas pada saat mengisi RM.
- 2 Tanggal dan waktu penulisan setiap catatan dalam rekam medis pasien dapat diidentifikasi.
- 3 Terdapat prosedur koreksi penulisan dalam pengisian RM elektronik dan non elektronik.
- 4 a) Telah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penulisan identitas, tanggal dan waktu penulisan catatan pada rekam medis pasien serta koreksi penulisan catatan dalam rekam medis, dan hasil evaluasi yang ada telah digunakan sebagai dasar upaya perbaikan di rumah sakit.
Kriteria MRMIK 9 – 2 Elemen Penilaian
- 1 Penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol sesuai dengan ketetapan rumah sakit.
- 2 Dilakukan evaluasi secara berkala penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol yang berlaku di rumah sakit dan hasilnya digunakan sebagai upaya tindak lanjut untuk perbaikan.
Kriteria MRMIK 10 – 3 Elemen Penilaian
- 1 Rumah sakit menentukan otoritas pengisian rekam medis termasuk isi dan format rekam medis.
- 2 Rumah Sakit menentukan hak akses dalam pelepasan informasi rekam medis
- 3 Rumah sakit menjamin otentifikasi, keamanan dan kerahasiaan data rekam medis baik kertas maupun elektronik sebagai bagian dari hak pasien.
Kriteria MRMIK 11 – 3 Elemen Penilaian
- 1 Rumah sakit memiliki regulasi jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis (kertas/elektronik), serta data dan informasi lainnya terkait dengan pasien dan prosedur pemusnahannya sesuai dengan peraturan perundangan.
- 2 Dokumen, data dan/informasi terkait pasien dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan prosedur yang tidak membahayakan keamanan dan kerahasiaan.
- 3 Dokumen, data dan/atau informasi tertentu terkait pasien yang bernilai guna, disimpan abadi (permanen) sesuai dengan ketetapan rumah sakit.
Kriteria MRMIK 12 – 4 Elemen Penilaian
- 1 Rumah sakit menetapkan komite/tim rekam medis.
- 2 Komite/tim secara berkala melakukan pengkajian rekam medis pasien secara berkala setiap tahun dan menggunakan sampel yang mewakili (rekam medis pasien yang masih dirawat dan pasien yang sudah pulang).
- 3 Fokus pengkajian paling sedikit mencakup pada ketepatan waktu, keterbacaan, kelengkapan rekam medis dan isi rekam medis sesuai dengan peraturan perundangan.
- 4 Hasil pengkajian yang dilakukan oleh komite/tim rekam medis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit dan dibuat upaya perbaikan.
Kriteria MRMIK 13 – 5 Elemen Penilaian
- 1) Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan teknologi informasi kesehatan
- 2) Rumah sakit menerapkan SIMRS sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku.
- 3) Rumah sakit menetapkan unit yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara SIMRS dan dipimpim oleh staf kompeten.
- 4) Data serta informasi klinis dan non klinis diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan
- 5) Rumah sakit telah menerapkan proses untuk menilai efektifitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan upaya perbaikan terkait hasil penilaian yang ada.
Kriteria MRMIK 13.1 – 3 Elemen Penilaian
- 1) Terdapat prosedur yang harus dilakukan jika terjadi waktu henti sistem data (down timuntuk mengatasi masalah pelayanan.
- 2) Staf dilatih dan memahami perannya di dalam prosedur penanganan waktu henti sistem data (down time), baik yang terencana maupun yang tidak terencana.
- 3) Rumah sakit melakukan evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data (down timdan menggunakan informasi dari data tersebut untuk persiapan dan perbaikan apabila terjadi waktu henti (down timberikutnya.
38,454 total views, 31 views today