Instrumen Penilaian Program Nasional PROGNAS – STARKES

Kriteria PN 1 – 5 Elemen Penilaian

  • 1) Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan PONEK 24 jam.
  • 2) Terdapat Tim PONEK yang ditetapkan oleh rumah sakit dengan rincian tugas dan tanggungjawabnya.
  • 3) Terdapat program kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit sesuai maksud dan tujuan.
  • 4) Terdapat bukti pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit.
  • 5) Program PONEK Rumah Sakit dipantau dan dievaluasi secara rutin.

Kriteria PN 1.1 – 3 Elemen Penilaian

  • 1) Rumah sakit menetapkan program pembinaan jejaring rujukan rumah sakit.
  • 2) Rumah sakit melakukan pembinaan terhadap jejaring secara berkala.
  • 3) Telah dilakukan evaluasi program pembinaan jejaring rujukan.

Kriteria PN 2 – 4 Elemen Penilaian

  • 1) Rumah sakit menerapkan regulasi tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit
  • 2) Direktur menetapkan tim TB Paru Rumah sakit beserta program kerjanya.
  • 3) Ada bukti pelaksanaan promosi kesehatan, surveilans dan upaya pencegahan tuberkulosis
  • 4) Tersedianya laporan pelaksanaan promosi Kesehatan.

Kriteria PN 2.1 – 3 Elemen Penilaian

  • 1) Tersedia ruang pelayanan rawat jalan yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis.
  • 2) Bila rumah sakit memberikan pelayanan rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru dewasa maka rumah sakit harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi pedoman pencegahan danpengendalian infeksi tuberkulosis.
  • 3) Tersedia ruang pengambilan spesimen sputum yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis.

Kriteria PN 2.2 – 4 Elemen Penilaian

  • 1) Rumah sakit telah menerapkan kepatuhan staf medis terhadap panduan praktik klinis tuberkulosis.
  • 2) Rumah sakit merencanakan dan mengadakan penyediaan Obat Anti Tuberkulosis.
  • 3) Rumah sakit melaksanakan pelayanan TB MDR (bagi rumah sakit rujukan TB MDR).
  • 4) Rumah sakit melaksanakan pencatatan dan pelaporan kasus TB Paru sesuai ketentuan.

Kriteria PN 3 – 6 Elemen Penilaian

  • 1) Rumah sakit telah melaksanakan kebijakan program penanggulangan HIV/AIDS sesuai ketentuan perundangan.
  • 2) Rumah sakit telah menerapkan fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
  • 3) Rumah sakit melaksanakan pelayanan PITC dan PMTC.
  • 4) Rumah sakit memberikan pelayanan ODHA dengan faktor risiko IO.
  • 5) Rumah sakit merencanakan dan mengadakan penyediaan ART.
  • 6) Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi program penanggulangan HIV/AIDS.

Kriteria PN 4 – 3 Elemen Penilaian

  • 1) Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan program gizi.
  • 2) Terdapat tim untuk program penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit.
  • 3) Rumah sakit telah menetapkan sistem rujukan untuk kasus gangguan gizi yang perlu penanganan lanjut.

Kriteria PN 4.1 – 2 Elemen Penilaian

  • 1) Rumah sakit membuktikan telah melakukan pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan masalah gizi.
  • 2) Rumah sakit telah menerapkan sistem pemantauan dan evaluasi, bukti pelaporan, dan analisis.

Kriteria PN 5 – 4 Elemen Penilaian

  • 1) Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan PKBRS.
  • 2) Terdapat tim PKBRS yang ditetapkan oleh direktur disertai program kerjanya.
  • 3) Rumah sakit telah melaksanakan program KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.
  • 4) Rumah sakit telah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS.

Kriteria PN 5.1 – 3 Elemen Penilaian

  • 1) Rumah sakit telah menyediakan alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan KB.
  • 2) Rumah sakit menyediakan layanan konseling bagi peserta dan calon peserta program KB.
  • 3) Rumah sakit telah merancang dan menyediakan ruang pelayanan KB yang memadai.

 22,039 total views,  2 views today