Instrumen Penilaian Pokja PKPO – STARKES

Kriteria PKPO 1 – 4 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, termasuk pengorganisasiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2 Rumah sakit memiliki bukti seluruh apoteker memiliki izin dan kompeten, serta telah melakukan supervisi pelayanan kefarmasian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
3 Rumah sakit memiliki bukti kajian sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang dilakukan setiap tahun.
4 Rumah sakit memiliki sumber informasi obat untuk semua staf yang terlibat dalam penggunaan obat.

Kriteria PKPO 2 – 5 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah memiliki proses penyusunan formularium rumah sakit secara kolaboratif.
2 Rumah sakit melakukan pemantauan kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaannya.
3 Rumah sakit melakukan evaluasi terhadap formularium sekurang-kurangnya setahun sekali berdasarkan informasi tentang efektivitas, keamanan dan biaya.
4 Rumah sakit melakukan pelaksanaan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP.
5 Rumah sakit melakukan pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP melibatkan apoteker untuk memastikan proses berjalan sesuai peraturan perundang- undangan.

Kriteria PKPO 3 – 4 Elemen Penilaian
1 Sediaan farmasi dan BMHP disimpan dengan benar dan aman dalam kondisi yang sesuai untuk stabilitas produk, termasuk yang disimpan di luar Instalasi Farmasi.
2 Narkotika dan psikotropika disimpan dan dilaporkan penggunaannya sesuai peraturan perundang- undangan.
3 Rumah sakit melaksanakan supervisi secara rutin oleh apoteker untuk memastikan penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP dilakukan dengan benar dan aman
4 Obat dan zat kimia yang digunakan untuk peracikan obat diberi label secara akurat yang terdiri atas nama zat dan kadarnya, tanggal kedaluwarsa, dan peringatan khusus.

Kriteria PKPO 3.1 – 5 Elemen Penilaian
1 Obat yang memerlukan penanganan khusus dan bahan berbahaya dikelola sesuai sifat dan risiko bahan.
2 Radioaktif dikelola sesuai sifat dan risiko bahan radioaktif.
3 Obat penelitian dikelola sesuai protokol penelitian.
4 Produk nutrisi parenteral dikelola sesuai stabilitas produk.
5 Obat/BMHP dari program/donasi dikelola sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman terkait.

Kriteria PKPO 3.2 – 2 Elemen Penilaian
1 a) Obat dan BMHP untuk kondisi emergensi yang tersimpan di luar Instalasi Farmasi termasuk di ambulans dikelola secara seragam dalam hal penyimpanan, pemantauan, penggantian karena digunakan, rusak atau kedaluwarsa, dan dilindungi dari kehilangan dan pencurian.
2 Rumah sakit menerapkan tata laksana obat emergensi untuk meningkatkan ketepatan dan kecepatan pemberian obat.

Kriteria PKPO 3.3 – 4 Elemen Penilaian
1 Batas waktu obat dapat digunakan (beyond use dattercantum pada label obat.
2 Rumah sakit memiliki sistem pelaporan sediaan farmasi dan BMHP substandar (rusak).
3 Rumah sakit menerapkan proses recall obat, BMHP dan implan yang meliputi identifikasi, penarikan, dan pengembalian produk yang di-recall.
4 Rumah sakit menerapkan proses pemusnahan sediaan farmasi dan BMHP.

Kriteria PKPO 4 – 2 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menerapkan rekonsiliasi obat saat pasien masuk rumah sakit, pindah antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dan sebelum pasien pulang.
2 Hasil rekonsiliasi obat didokumentasikan di rekam medis.

Kriteria PKPO 4.1 – 5 Elemen Penilaian
1 Resep dibuat lengkap sesuai regulasi.
2 Telah dilakukan evaluasi terhadap penulisan resep/instruksi pengobatan yang tidak lengkap dan tidak terbaca.
3 Telah dilaksanaan proses untuk mengelola resep khusus seperti emergensi, automatic stop order, tapering,
4 Daftar obat yang diresepkan tercatat dalam rekam medis pasien dan menyertai pasien ketika dipindahkan/transfer.
5 Daftar obat pulang diserahkan kepada pasien disertai edukasi penggunaannya.

Kriteria PKPO 5 – 7 Elemen Penilaian
1 Telah memiliki sistem distribusi dan dispensing yang sama/seragam diterapkan di rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan.
2 Staf yang melakukan dispensing sediaan obat non steril kompeten.
3 Staf yang melakukan dispensing sediaan obat steril non sitostatika terlatih dan kompeten.
4 Staf yang melakukan pencampuran sitostatika terlatih dan kompeten
5 Tersedia fasilitas dispensing sesuai standar praktik kefarmasian.
6 Telah melaksanakan penyerahan obat dalam bentuk yang siap diberikan untuk pasien rawat inap.
7 Obat yang sudah disiapkan diberi etiket yang meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal dispensing dan tanggal kedaluwarsa/beyond use date (BUD).

Kriteria PKPO 5.1 – 2 Elemen Penilaian
1 Telah melaksanakan pengkajian resep yang dilakukan oleh staf yang kompeten dan berwenang serta didukung tersedianya informasi klinis pasien yang memadai.
2 Telah memiliki proses telaah obat sebelum diserahkan.

Kriteria PKPO 6 – 4 Elemen Penilaian
1 Staf yang melakukan pemberian obat kompeten dan berwenang dengan pembatasan yang ditetapkan.
2 Telah dilaksanaan verifikasi sebelum obat diberikan kepada pasien minimal meliputi: identitas pasien, nama obat, dosis, rute, dan waktu pemberian.
3 Telah melaksanakan double checking untuk obat high alert.
4 Pasien diberi informasi tentang obat yang akan diberikan.

Kriteria PKPO 6.1 – 3 Elemen Penilaian
1 Telah melakukan penilaian obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit untuk kelayakan penggunaannya di rumah sakit.
2 Telah melaksanakan edukasi kepada pasien/keluarga jika obat akan digunakan secara mandiri.
3 Telah memantau pelaksanaan penggunaan obat secara mandiri sesuai edukasi.

Kriteria PKPO 7 – 2 Elemen Penilaian
1 Telah melaksanakan pemantauan terapi obat secara kolaboratif.
2 Telah melaksanakan pemantauan dan pelaporan efek samping obat serta analisis laporan untuk meningkatkan keamanan penggunaan obat.

Kriteria PKPO 7.1 – 4 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah memiliki regulasi tentang medication safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat yang aman dan meminimalkan risiko kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2 Rumah sakit menerapkan sistem pelaporan kesalahan obat yang menjamin laporan akurat dan tepat waktu yang merupakan bagian program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
3 Rumah sakit memiliki upaya untuk mendeteksi, mencegah dan menurunkan kesalahan obat dalam meningkatkan mutu proses penggunaan obat.
4 Seluruh staf rumah sakit dilatih terkait kesalahan obat (medication error).

Kriteria PKPO 8 – 5 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang pengendalian resistansi antimikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Rumah sakit telah menetapkan komite/tim PPRA dengan melibatkan unsur terkait sesuai regulasi yang akan mengelola dan menyusun program pengendalian resistansi antimikroba dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur rumah sakit.
3 Rumah sakit telah melaksanakan program kerja sesuai maksud dan tujuan.
4 Rumah sakit telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan PPRA sesuai maksud dan tujuan.
5 Memiliki telah membuat laporan kepada pimpinan rumah sakit secara berkala dan kepada Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kriteria PKPO 8.1 – 3 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah melaksanakan dan mengembangkan penatagunaan antimikroba di unit pelayanan yang melibatkan dokter, apoteker, perawat, dan peserta didik.
2 Rumah sakit telah menyusun dan mengembangkan panduan praktik klinis (PPK), panduan penggunaan antimikroba untuk terapi dan profilaksis (PPAB), berdasarkan kajian ilmiah dan kebijakan rumah sakit serta mengacu regulasi yang berlaku secara nasional. Ada mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan penatagunaan antimikroba.
3 Rumah sakit telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk mengetahui efektivitas indikator keberhasilan program.

 22,906 total views,  2 views today