STARKES – Akreditasi Rumah Sakit Indonesia – SNARS.WEB.ID

Hospital Case Manager – Panduan Pelaksanaan Manajer Pelayanan Pasien RS

Hospital Case Manager – Panduan Pelaksanaan Manajer Pelayanan Pasien Rumah Sakit.

Bab 1 – Definisi.

– Apakah Manajemen Pelayanan Pasien ?

– Manajer Pelayanan Pasien – MPP (Case Manager) adalah professional di rumah sakit yang  melaksanakan manajemen pelayanan pasien.

– Asesmen utilitas : kegiatan mengevaluasi utilisasi / pemanfaatan sumber daya.

 

 


Bab 2 – Ruang Lingkup.

– PELAYANAN FOKUS PADA PASIEN (PATIENT CENTERED CARE).

Manajemen pelayanan pasien bersumber dari konsep pelayanan fokus pada pasien (PFP).

Inti konsep PFP terdiri dari 4 elemen :

– TUJUAN.
Tujuan MPP adalah untuk melibatkan pasien dalam asuhan yang dialaminya. Bilamana pasien merasa menjadi bagian dalam keputusan pengobatan dan rencana asuhan, maka mereka akan memperoleh manfaat. Hal yang sama juga berlaku bagi keluarganya. Bila keluarga yang mempunyai relasi erat, suatu kemitraan dengan rumah sakit yang melayani orang yang mereka kasihi, mereka akan kurang merasa khawatir tentang logistik dan akan lebih banyak fokus terhadap kesehatan pasien.

– HUBUNGAN PROFESIONAL.
Para MPP harus mempunyai hubungan kerja profesional dengan para dokter dan staf klinis. Mereka juga harus terbiasa dengan pelayanan penagihan (billing), pelayanan bantuan finansial, bantuan/dukungan dari komunitas serta pelayanan kerohanian.

– HUBUNGAN DENGAN PASIEN.
Penting bagi para MPP untuk memiliki relasi dengan pasien dan keluarga. MPP perlu memelihara rasa saling percaya yang menunjukkan kepada pasien bahwa mereka terlibat untuk manfaat dan kepentingan pasien. Untuk itu MPP perlu memperhatikan secara aktif kebutuhan dan keinginan pasien.

– KELOMPOK PASIEN.
MPP sebaiknya memberikan perhatian lebih kepada pasien-pasien dalam kelompok : anak-anak, usia lanjut, dan yang dengan penyakit kronis.
Dalam pelaksanaan manajemen pelayanan pasien, MPP dapat menangani 25 – 50 pasien, tergantung kondisi kerumitan, sistem pelayanan klinis, budaya kerja rumah sakit.

– FUNGSI MANAJER PELAYANAN PASIEN.

– TANGGUNG JAWAB
MPP dapat bertanggung-jawab ke Direktur / Direktur Medis.

– DIAGRAM KOORDINASI – INTEGRASI – KONTINUITAS PELAYANAN.

1. Patient Centered Care (PCC) : Pasien adalah pusat pelayanan;
2. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) diposisikan disekitar pasien, kompetensi memadai, sama  pentingnya pada kontribusi profesinya, tugas mandiri, delegatif, kolaboratif. Pasien adalah bagian dari Tim, merupakan bagian dari TIm Interdisiplin.
3. Peran & Fungsi DPJP : sebagai Team Leader, Koordinasi dan Revie, Mengintegrasikan asuhan.
4. PCC merupakan pendekatan modern, inovatif, sudah menjadi trend global dalam pelayanan RS.

 

Keterangan Diagram :  (silakan lihat Gambar Diagram).

 


BAB 3 – Kualifikasi Manajer Pelayanan Pasien.

– KUALIFIKASI :
1. Dokter Umum atau Perawat dengan pendidikan S 1
2. Pengalaman minimal 3 – 5 tahun dalam pelayanan klinis
a. Dokter : sebagai dokter ruangan
b. Perawat : sebagai kepala ruangan

– PELATIHAN TAMBAHAN
1. Pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan klinis terkait dengan penyusunan dan penerapan SPO Pelayanan Kedokteran yang terdiri dari Panduan Praktik Klinis, Alur Klinis (Clinical Pathway), Algoritme, Protokol, Standing order.
2. Pelatihan Pelayanan Fokus pada Pasien (PFP) / Patient Centered Care (PCC).
3. Pelatihan tentang perasuransian, jaminan kesehatan nasional, INA-CBG’s.
4. Pelatihan tentang Perencanaan pulang (Discharge planning) untuk kontinuitas pelayanan.
5. Pelatihan Manajemen Risiko.
6. Pelatihan untuk meningkatkan soft skil ( pengetahuan aspek psiko-sosial, hubungan interpersonal, komunikasi, dsb).

 


Bab 4 – Tata Laksana.

1. Penetapan dan Pengangkatan MPP oleh Direktur

2. Melakukan skrining pasien yang membutuhkan manajemen pelayanan pasien, pada waktu admisi, atau bila dibutuhkan pada waktu di ruang rawat inap, berdasarkan pasien yang meliputi :
– Risiko tinggi,
– Biaya tinggi,
– Potensi komplain tinggi,
– Kasus dengan penyakit kronis,
– Kemungkinan sistem pembiayaan yang komplek,
– Kasus yang melebihi rata-rata lama dirawat,
– Kasus yang diidentifikasi rencana pemulangannya kritis atau yang membutuhkan kontinuitas pelayanan.
– Kasus komplek / rumit.

3. Setelah pasien ditentukan sebagai klien MPP, maka dilakukan asesmen utilitas dengan mengumpulkan berbagai informasi klinis, psiko-sosial, sosio-ekonomis, maupun sistem pembayaran yang dimiliki pasien

4. Menyusun rencana manajemen pelayanan pasien tersebut, berkolaborasi dengan DPJP serta para anggota tim klinis lainnya, yang mencerminkan kelayakan / kepatutan dan efektivitas-biaya dari pengobatan medis dan klinis serta kebutuhan pasien untuk mengambil keputusan

5. Melakukan fasilitasi yang mencakup interaksi antara MPP dan DPJP serta para anggota tim klinis lainnya, berbagai unit pelayanan, pelayanan administrasi, perwakilan pembayar. Fasilitasi untuk koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antara pasien dan pemangku kepentingan, serta menjaga kontinuitas pelayanan.

6. Memfasilitasi untuk kemungkinan pembebasan dari hambatan yang tidak mempengaruhi kinerja/hasil

7. Memfasilitasi dan memberikan advokasi agar pasien memperoleh pelayanan yang optimal sesuai dengan sistem pembiayaan dan kemampuan finansial dengan berkonsultasi dengan DPJP, memperoleh edukasi yang adekuat, termasuk rencana pemulangan yang memperhatikan kontinuitas pelayanan dan yang aman

8. Melakukan monitoring dan evaluasi proses-proses pelayanan dan asuhan pasien

9. Ada bukti dokumentasi kegiatan MPP, a.l. termasuk dalam rekam medis seperti pencatatan dalam formulir edukasi-informasi.

Sekian.

 

 

 10,224 total views,  13 views today